Menurut Asian
Disaster Reduction Center (2003), bencana adalah
suatu gangguan serius terhadap masyarakat yang menimbulkan kerugian secara
meluas dan dirasakan baik oleh masyarakat, berbagai material dan lingkungan
(alam) dimana dampak yang ditimbulkan melebihi kemampuan manusia guna
mengatasinya dengan sumber daya yang ada. Lebih lanjut, menurut Parker (1992), bencana ialah sebuah kejadian yang tidak
biasa terjadi disebabkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk pula di
dalamnya merupakan imbas dari kesalahan teknologi yang memicu respon dari masyarakat,
komunitas, individu maupun lingkungan untuk memberikan antusiasme yang bersifat
luas. http://social-studies17.blogspot.com/2012/11/recognize-pencegahan-bencana-dan.html
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis. (Definisi
bencana menurut UU No. 24 tahun 2007). http://bpbd.sukoharjokab.go.id/?page_id=48
Pengertian bencana dalam Kepmen No. 17/kep/Menko/Kesra/x/95 adalah sebagai berikut : Bencana adalah
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau
keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta
benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum
serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Menurut Coburn, A.
W. dkk. 1994. Di dalam UNDP mengemukakan bahwa :
Bencana adalah Satu kejadian atau serangkaian kejadian
yang member meningkatkan jumlah korban dan atau kerusakan, kerugian harta
benda, infrastruktur, pelayanan-pelayanan penting atau sarana kehidupan pada
satu skala yang berada di luar kapasitas norma.
Sedangkan Heru Sri
Haryanto (2001 : 35 ) Mengemukakan bahwa: Bencana adalah Terjadinya
kerusakan pada pola pola kehidupan normal, bersipat merugikan kehidupan
manusia, struktur sosial serta munculnya kebutuhan masyarakat.
repository.upi.edu/operator/upload/s_geo_056815_chapter2.pdf
Menurut Departemen
Kesehatan RI (2001), definisi bencana adalah peristiwa atau kejadian pada
suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia,
serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga
memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar.
Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO (2002)
adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya
nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada
skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang
terkena. (Ferry Efendi dan Makhfudli, Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan
Praktik dalam Keperawatan, (Salemba Medika, Jakarta : 2009)
Artikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga Bersama bandar judi poker online yang paling aman
dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya.
smm panel
BalasHapusSmm panel
isilanlariblog.com
İNSTAGRAM TAKİPÇİ SATIN AL
HİRDAVATCİ BURADA
beyazesyateknikservisi.com.tr
servis
tiktok jeton hilesi