Menurut UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 pada Pasal (1)
dijelaskan bahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Adapun
Wakaf Tunai (wakaf uang) dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 diatur dalam pasal 16
(3), pasal 28 sampai pasal 31.
Landasan hukum wakaf tunai :
“dan para sahabat kita berbeda pendapat
tentang dana dirham dan dinar. Orang yang membolehkan mempersewakan dirham dan
dinar memperbolehkan berwakaf dengannya dan yang tidak memperbolehkan
mempersewakan tidak mewakafkannya. (HR. Imam Nawawi).
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra, ia berkata kepada Nabi Muhammad SAW, saya mempunyai seratus
saham di khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi
melebihi itu, saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi SAW berkata :Tahanlah
pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabililah (H.R An Nasa’i)
Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama, maka
Majelis Ulama Indonesia melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa tentang Wakaf
Uang, (11/5/2002) yaitu :
1.Wakaf Uang (cash wakaf/wagf al-Nuqud)
adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum
dalam bentuk uang tunai;
2.termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat
berharga;
3.wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
4.wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk
hal-hal yang dibolehkan secara syar'I;
5.nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak
boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
B. Potensi Wakaf Tunai
Sebagai suatu konsep Islam yang bersifat Universal, Wakaf tunai merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi islam. Karena wakaf
tunai memiliki kekuatan yang bersifat umum, dimana setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas-batas tertentu. Begitu juga
dengan wujud dan pemanfaatannya yang dapat menjangkau seluruh potensi untuk
dikembangkan.
Besarnya potensi wakaf tunai ini terbukti
dengan fakta :
a.Islamic Relief di inggris berhasil memobilisasi dana wakaf
setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana ini dikelola secara
profesional dan amanah, hasilnya Islamic relief mampu menciptakan lapangan
kerja lebih dari 7000 orang.
b.Di mesir, Universitas Al Azhar menjalankan aktivitasnya
dengan menggunakan dana wakaf. Universitas al azhar mengelola gudang atau
perusahaan di Terusan Suez. Universitas ini selaku pengelola wakaf hanya
mengambil hasilnya untuk keperluan pendidikan.
c.Di Qatar dan Kuwait, dana wakaf tunai sudah berbentuk
bangunan perkantoran. Areal tersebut disewakan dan hasilnya digunakan untuk
kegiatan umat islam.
d.Di Malaysia, wakaf tunai ini juga sudah mendapatkan
perhatian. Bahkan Johor Corporation
Berhad (Jcorp) melalui 3 anak
perusahaan telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset sebesar Rm. 200
juta yang dikelola oleh Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham
ini digunakan antara lain dalam bentuk investasi, serta diserahkan kepada Majelis Agama Islam.
e.Di Indonesia, Dompet Dhuafa Republika yang telah
menjalankan wakaf tunai telah membuktikan potensi wakaf ini. Dalam laporan
keuangannya periode 1-30 jumadil awwal 1425 H berhasil mengumpulkan dana wakaf
sebesar Rp. 37.350.000 .
f.Selain itu, ada juga Layanan Kesehatan Cuma - Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Republika. Dengan adanya
lembaga layanan kesehatan ini, golongan masyarakat yang dhuafa bisa memperoleh
haknya tanpa perlu dibebankan oleh biaya-biaya seperti halnya rumah - rumah sakit
konvensional.
g.Tabung wakaf Indonesia (TWI) berencana mendirikan bangunan - bangunan dan usaha - usaha yang produktif
yang dapat meningkatkan pendapatan sehingga dapat mendiri dan berdiri sendiri
serta dapat membentuk cabang - cabang baru.
h.Betapa besar potensi peluang wakaf uang di tanah-tanah
wakaf yang strategis dan marketnya bagus yang tersebar luas di Indonesia, yaitu
331,288.33 Ha.
i.Indonesia muslim terbesar di dunia dapat dilihat dari
sepuluh besar negara berpenduduk muslim di seluruh penjuru dunia dengan
202.867.000 jiwa (98,2% muslim). Indonesia memiliki potensi besar dalam
membangun wakaf uang jika saja semua elemen
baik pemerintah maupun lembaga - lembaga swasta bergandeng
tangan mengkampanyekan gerakan wakaf uang, melalui penghitungan sederhana dari
populasi umat Islam di Indonesia kurang lebih 215 juta jiwa dari sekitar 230
juta orang, 20 juta unmat Islam berwakaf uang setiap orang per bulan 100 ribu
rupiah dalam setahun maka akan terkumpul dana wakaf sebesar 24 triliun,
jika saja 50 juta umat Islam Indonesia berwakaf uang setiap orang perbulan Rp.
100 ribu maka akan terkumpul 69 triliun. Dan apabila umat Islam di Indonesia
berwakaf uang secara variatif dilihat dari pendapatan pukul rata umat Islam per
bulan maka cukup membuka peluang besar untuk efektifitas wakaf uang bagi bangsa
Indonesia.
Dalam sektor wakaf, terdapat catatan menarik mengenai
proporsi bentuk wakaf yang dilakukan Kaum
Muslim yang terungkap dalam
studi Ruth Roded selama enam abad
(1340-1947) yang mecakup 104 lembaga wakaf (Endowment Foundation) di Mesir ,
Siria, Paletina, Turki, dan Antolia
yaitu :
1.58 % Properti wakaf
terkonsentrasi di kota-kota besar dan terdiri dari pertokoan komersial ,
roadhouse, perumahan dan flat.
2.35 % terkonsentrasi di
kampung - kampung kecil dan
pedesaan dalam bentuk tanah -
tanah pertanian, perkebunan dan taman.
3.7 % berupa wakaf dalam
bentuk lain 5,5 % diantaranya dalam bentuk uang tunai.
C. Sertifikasi Wakaf Tunai
Suatu terobosan penting yang dilakukan oleh
seorang kebangsaan Bangladesh yaitu Prof. Dr. M. A Manan dengan mengadakan sertifikat wakaf tunai
(Cash Waqf Certificate) dengan keberadaan
SIBL-nya (Sosial Investment Bank Ltd).
Konsep Sertifikat wakaf tunai ini
merupakan inovasi dari sistem yang selama ini hanya berbentuk benda yang tidak
bergerak saja contohnya tanah dan bangunan.
Pola Sertifikasi wakaf Tunai ini
memberikan peluang untuk memaksimalkan potensi umat dalam kontribusinya untuk
wakaf. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi untuk
menghimpun dana melalui konsep wakaf tunai.
Wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi
penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial.
Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui
penukaran Sertifikat Wakaf Tunai. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari
pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang
berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.
Penerbitan Sertifikat
Wakaf Tunai akan membuka Peluang Penggalangan Dana yang cukup besar karena :
1.Lingkup sarana pemberi
wakaf tunai (wakif) bisa menjadi sangat luas dibandingkan dengan wakaf biasa.
2.Sertifikat Wakaf Tunai
dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim
yang dituju, yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp.
10.000, Rp. 25.000, Rp. 50.000, Rp.100.000.
Wakaf tunai dapat digunakan sebagai instrumen
keuangan dan merupakan produk baru dalam sektor perbankan. Beberpa pedoman
operasional Sertifikat Wakaf Tunai yang dipraktekkan Social Investment Bank Ltd (SIBL) antara lain :
1.Wakaf tunai harus dipandang sebagai sumbangan yang sesuai
dengan syariah, bank akan mengelola wakaf atas nama Wakif.
2.Wakaf dapat diberikan berulang kali dan rekening yang dibuka sesuai dengan nama Wakif.
3.Wakif diberi kebebasan untuk memilih sasaran wakaf baik
sasaran yang sudah teridentifikasi oleh SIBL
atau sasaran lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun sasaran wakaf
yang telah berhasil diidentifikasi oleh SIBL yaitu: Rehabilitasi Keluarga ( Family
Rehabilitation), Pendidikan dan kebudayaan (Education and Culture), Kesehatan
dan Sanitasi(Health and Sanitation), dan
Pelayanan Sosial (Social Utility Serve).
4.Wakaf tunai selalu
menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang ditawarkan bank dari
waktu ke waktu.
5.Dana wakaf akan tetap
dan hanya dana yang berasal dari keuntungan yang akan dibagikan kepada sasaran
yang telah dipilih wakif. Keuntungan yang belum sempat dibagikan otomatis akan
digabungkan dengan dana wakaf yang sudah ada yang akan mendaptkan keuntungan
yang lebih berkembang sepanjang waktu.
6.Wakif dapat meminta bank
untuk menggunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
7.Wakif dapat mempunyai
kesempatan memberikan wakaf tunai
sepanjang waktu. Walaupun tidak, wakif akan memberikan wakaf sebesar yang
diinginkan dan akan dimulai dari tarif
minimum wakaf sebesar Tk 1000 atau
kelipatannya.
8. Wakif dapat meminta
kepada bank untuk merealisasikan wakaf wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk
dipindahkan dari rekening wakif pada pengelola wakaf.
9.Atas setoran wakaf tunai
harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah
yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
10.Prinsip dan ketentuan
mengenai rekening Wakaf Tunai berdasarkan amandemen dan akan dievaluasi dari
waktu ke waktu.
Dalam Pasal 26 UU. No. 41 Tahun 2004, Sertifikat Wakaf Uang
sekurang - kurangnya memuat
keterangan mengenai :
1.Nama LKS penerima wakaf uang
2.Nama wakif
3.Alamat wakif
4.Jumlah wakaf uang
5.Peruntukan wakaf
6.Jangka waktu wakaf
7.Nama nazir yang dipilih, dan
8.Tempat dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf tunai.
D. Kendala Pengembangan Wakaf Tunai
Beberapa kendala yang menjadikan wakaf tunai
sulit berkembang ditanah air adalah sebagai berikut :
1.Mayarakat masih memahami bahwa wakaf
berhubungan dengan harta – harta yang memiliki nilai yang tinggi seperti tanah,
rumah, dan lainnya.
2.Wakaf tunai relatif baru di Indonesia,
sehingga dampak langsung dari kelebihan wakaf tunai bagi kesejahteraan
masyarakat belum terasa.
3.Lembaga wakaf tunai masih dipahami sebagai
lembaga zakat, dan lembaga zakat bisa menjadi pengganti keberadaan lembaga
wakaf tunai, Hal ini yang menjadikan keberadaan lembaga wakaf tunai tidak
begitu penting.
4.Tidak ada konsekuensi hukum yang
mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya.
5.Kebanyakan nazhir wakaf yang masih
tradisional.
D. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai
Usaha yang diperlukan untuk mengurangi kendala – kendala dalam
pengembangan wakaf tunai adalah :
1.Sosialisasi keberadaan
wakaf tunai kepada masyarakat bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai
jumlah tertentu hartanya guna membeli sejumlah harta untuk diwakafkan. Wakaf
bisa dilakukan dengan cash, walaupun ia tidak memiliki harta,
seperti tanah, rumah dan sebagainya.
2.Mendirikan lembaga wakaf tunai dapat
dimulai dari lingkungan yang terkecil seperti takmir mesjid, pesantren dan
sebagainya. Pendirian lembaga wakaf tunai tidak harus menunggu kelompok atau
institusi, selama individu / sekelompok individu mampu mendirikannya dan
mempunyai partisipasi serta kesadaran yang tinggi maka tidak ada halangan untuk
mendirikan lembaga wakaf tunai.
3.Perlu koordinasi dengan lembaga zakat
untuk menjalin kerja sama dan meningkatkan kinerja antara kedua lembaga
tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
4.Periklanan merupakan salah satu bagian yang tidak
terpisahkan dari aktivitas bisnis modern saat ini, karena iklan memainkan peran
yang sangat penting untuk menyampaikan informasi (pesan) tentang suatu produk
kepada masyarakat. Dalam periklanan, promosi dilakukan secara tidak langsung
dengan melalui media cetak, media elektronik atau media lainnya serta
periklanan dalam bentuk penyebaran brosur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar