Selasa, 05 Maret 2013

Wakaf Tunai

A. Pengertian Wakaf Tunai


  Menurut UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 pada Pasal (1) dijelaskan bahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Adapun Wakaf Tunai (wakaf uang) dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 diatur dalam pasal 16 (3), pasal 28 sampai pasal 31.

Landasan hukum wakaf tunai :
“dan para sahabat kita berbeda pendapat tentang dana dirham dan dinar. Orang yang membolehkan mempersewakan dirham dan dinar memperbolehkan berwakaf dengannya dan yang tidak memperbolehkan mempersewakan tidak mewakafkannya. (HR. Imam Nawawi).

  Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata kepada Nabi Muhammad SAW, saya mempunyai seratus saham di khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi itu, saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi SAW berkata :Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabililah (H.R An Nasa’i)

  Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama, maka Majelis Ulama Indonesia melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002) yaitu :
1.Wakaf Uang (cash wakaf/wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
2.termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
3.wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
4.wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'I;
5.nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

B. Potensi Wakaf Tunai

Sebagai suatu konsep Islam yang bersifat Universal, Wakaf tunai merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi islam. Karena wakaf tunai memiliki kekuatan yang bersifat umum, dimana setiap orang bisa menyumbangkan  harta tanpa batas-batas tertentu. Begitu juga dengan wujud dan pemanfaatannya yang dapat menjangkau seluruh potensi untuk dikembangkan.

Besarnya potensi wakaf tunai ini terbukti dengan fakta :
a.Islamic Relief di inggris berhasil memobilisasi dana wakaf setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana ini dikelola secara profesional dan amanah, hasilnya Islamic relief mampu menciptakan lapangan kerja lebih dari 7000 orang.  
b.Di mesir, Universitas Al Azhar menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan dana wakaf. Universitas al azhar mengelola gudang atau perusahaan di Terusan Suez. Universitas ini selaku pengelola wakaf hanya mengambil hasilnya untuk keperluan pendidikan.
c.Di Qatar dan Kuwait, dana wakaf tunai sudah berbentuk bangunan perkantoran. Areal tersebut disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat islam. 
d.Di Malaysia, wakaf tunai ini juga sudah mendapatkan perhatian. Bahkan  Johor Corporation Berhad (Jcorp) melalui 3 anak perusahaan telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset sebesar Rm. 200 juta yang dikelola oleh Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham ini digunakan antara lain dalam bentuk investasi, serta  diserahkan kepada Majelis Agama Islam.  
e.Di Indonesia, Dompet Dhuafa Republika yang telah menjalankan wakaf tunai telah membuktikan potensi wakaf ini. Dalam laporan keuangannya periode 1-30 jumadil awwal 1425 H berhasil mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp. 37.350.000 .
f.Selain itu, ada juga Layanan Kesehatan Cuma - Cuma (LKC)  Dompet Dhuafa Republika. Dengan adanya lembaga layanan kesehatan ini, golongan masyarakat yang dhuafa bisa memperoleh haknya tanpa perlu dibebankan oleh biaya-biaya seperti halnya rumah - rumah sakit konvensional.
g.Tabung wakaf Indonesia (TWI) berencana mendirikan bangunan - bangunan dan usaha - usaha yang produktif yang dapat meningkatkan pendapatan sehingga dapat mendiri dan berdiri sendiri serta dapat membentuk cabang - cabang baru.
h.Betapa besar potensi peluang wakaf uang di tanah-tanah wakaf yang strategis dan marketnya bagus yang tersebar luas di Indonesia, yaitu 331,288.33 Ha.
i.Indonesia muslim terbesar di dunia dapat dilihat dari sepuluh besar negara berpenduduk muslim di seluruh penjuru dunia dengan 202.867.000 jiwa (98,2% muslim).  Indonesia memiliki potensi besar dalam membangun wakaf uang jika saja semua elemen baik pemerintah maupun lembaga - lembaga swasta bergandeng tangan mengkampanyekan gerakan wakaf uang, melalui penghitungan sederhana dari populasi umat Islam di Indonesia kurang lebih 215 juta jiwa dari sekitar 230 juta orang, 20 juta unmat Islam berwakaf uang setiap orang per bulan 100 ribu rupiah dalam setahun maka akan terkumpul dana wakaf sebesar 24 triliun, jika saja 50 juta umat Islam Indonesia berwakaf uang setiap orang perbulan Rp. 100 ribu maka akan terkumpul 69 triliun. Dan apabila umat Islam di Indonesia berwakaf uang secara variatif dilihat dari pendapatan pukul rata umat Islam per bulan maka cukup membuka peluang besar untuk efektifitas wakaf uang bagi bangsa Indonesia.

Dalam sektor wakaf, terdapat catatan menarik mengenai proporsi bentuk wakaf yang dilakukan Kaum  Muslim  yang terungkap dalam studi  Ruth Roded selama enam abad (1340-1947) yang mecakup 104 lembaga wakaf (Endowment Foundation) di Mesir , Siria, Paletina, Turki,  dan Antolia  yaitu :
1.58 % Properti wakaf terkonsentrasi di kota-kota besar dan terdiri dari pertokoan komersial , roadhouse, perumahan dan flat.
2.35 % terkonsentrasi di kampung - kampung kecil dan pedesaan dalam bentuk tanah - tanah pertanian, perkebunan dan taman.
3.7 % berupa wakaf dalam bentuk lain 5,5 % diantaranya dalam bentuk uang tunai.

C. Sertifikasi Wakaf Tunai

Suatu terobosan penting yang dilakukan oleh seorang kebangsaan Bangladesh yaitu Prof. Dr. M. A Manan  dengan mengadakan sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) dengan keberadaan  SIBL-nya (Sosial Investment Bank Ltd).
Konsep Sertifikat wakaf tunai ini merupakan inovasi dari sistem yang selama ini hanya berbentuk benda yang tidak bergerak saja contohnya tanah dan bangunan.  
Pola Sertifikasi wakaf Tunai ini memberikan peluang untuk memaksimalkan potensi umat dalam kontribusinya untuk wakaf. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi untuk menghimpun dana melalui konsep wakaf tunai.  
Wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran Sertifikat Wakaf Tunai. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.

Penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai akan membuka Peluang Penggalangan Dana yang cukup besar karena : 
1.Lingkup sarana pemberi wakaf tunai (wakif) bisa menjadi sangat luas dibandingkan dengan wakaf biasa.
2.Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju, yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp. 10.000, Rp. 25.000, Rp. 50.000, Rp.100.000.

Wakaf tunai dapat digunakan sebagai instrumen keuangan dan merupakan produk baru dalam sektor perbankan. Beberpa pedoman operasional Sertifikat Wakaf Tunai yang dipraktekkan Social Investment Bank Ltd (SIBL) antara lain :
1.Wakaf tunai harus dipandang sebagai sumbangan yang sesuai dengan syariah, bank akan mengelola wakaf atas nama Wakif.
2.Wakaf dapat diberikan berulang kali dan rekening yang  dibuka sesuai dengan nama Wakif.
3.Wakif diberi kebebasan untuk memilih sasaran wakaf baik sasaran yang sudah teridentifikasi oleh SIBL  atau sasaran lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun sasaran wakaf yang telah berhasil diidentifikasi oleh SIBL yaitu:  Rehabilitasi Keluarga ( Family Rehabilitation), Pendidikan dan kebudayaan (Education and Culture), Kesehatan dan Sanitasi(Health and Sanitation),  dan Pelayanan Sosial (Social Utility Serve).  
4.Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang ditawarkan bank dari waktu ke waktu.
5.Dana wakaf akan tetap dan hanya dana yang berasal dari keuntungan yang akan dibagikan kepada sasaran yang telah dipilih wakif. Keuntungan yang belum sempat dibagikan otomatis akan digabungkan dengan dana wakaf yang sudah ada yang akan mendaptkan keuntungan yang lebih berkembang sepanjang waktu.
6.Wakif dapat meminta bank untuk menggunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
7.Wakif dapat mempunyai kesempatan memberikan  wakaf tunai sepanjang waktu. Walaupun tidak, wakif akan memberikan wakaf sebesar yang diinginkan  dan akan dimulai dari tarif minimum  wakaf sebesar Tk 1000 atau kelipatannya.
8. Wakif dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakif pada pengelola wakaf.
9.Atas setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
10.Prinsip dan ketentuan mengenai rekening Wakaf Tunai berdasarkan amandemen dan akan dievaluasi dari waktu ke waktu.

Dalam Pasal 26 UU. No. 41 Tahun 2004, Sertifikat Wakaf Uang sekurang - kurangnya memuat keterangan mengenai : 
1.Nama LKS penerima wakaf uang
2.Nama wakif
3.Alamat wakif
4.Jumlah wakaf uang
5.Peruntukan wakaf
6.Jangka waktu wakaf
7.Nama nazir yang dipilih, dan
8.Tempat dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf tunai.

D. Kendala Pengembangan Wakaf Tunai

Beberapa kendala yang menjadikan wakaf tunai sulit berkembang ditanah air adalah sebagai berikut :
1.Mayarakat masih memahami bahwa wakaf berhubungan dengan harta – harta yang memiliki nilai yang tinggi seperti tanah, rumah, dan lainnya.
2.Wakaf tunai relatif baru di Indonesia, sehingga dampak langsung dari kelebihan wakaf tunai bagi kesejahteraan masyarakat belum terasa.
3.Lembaga wakaf tunai masih dipahami sebagai lembaga zakat, dan lembaga zakat bisa menjadi pengganti keberadaan lembaga wakaf tunai, Hal ini yang menjadikan keberadaan lembaga wakaf tunai tidak begitu penting.
4.Tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya.
5.Kebanyakan nazhir wakaf yang masih tradisional. 

D. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai

Usaha yang diperlukan untuk mengurangi kendala – kendala dalam pengembangan wakaf tunai adalah : 
1.Sosialisasi keberadaan wakaf tunai kepada masyarakat bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai jumlah tertentu hartanya guna membeli sejumlah harta untuk diwakafkan. Wakaf bisa dilakukan dengan cash, walaupun ia tidak memiliki harta, seperti tanah, rumah dan sebagainya.
2.Mendirikan lembaga wakaf tunai dapat dimulai dari lingkungan yang terkecil seperti takmir mesjid, pesantren dan sebagainya. Pendirian lembaga wakaf tunai tidak harus menunggu kelompok atau institusi, selama individu / sekelompok individu mampu mendirikannya dan mempunyai partisipasi serta kesadaran yang tinggi maka tidak ada halangan untuk mendirikan lembaga wakaf tunai.
3.Perlu koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerja sama dan meningkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
4.Periklanan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis modern saat ini, karena iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi (pesan) tentang suatu produk kepada masyarakat. Dalam periklanan, promosi dilakukan secara tidak langsung dengan melalui media cetak, media elektronik atau media lainnya serta periklanan dalam bentuk penyebaran brosur. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar