Jumat, 08 Maret 2013

Manajemen Kredit Konvensional



Pengertian Kredit : (UU no. 10/1998 pl 1)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam peminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pengertian Manajemen Kredit
Proses pengelolaan kredit yang terdiri dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit macet.

A.         Perencanaan Jumlah Kredit
Perencanaan kredit meliputi kegiatan-kegiatan menentukan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, serta program dari sektor ekonomi mana yang akan dibiayai.
Sifat-sifat Perencanaan
Perencanaan yang disusun secara cermat dan baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
C Bersifat objektif artinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah, bukan atas khayalan;
C Jelas dan praktis serta mempermudah tercapainya suatu tujuan berarti bahwa perencanaan harus disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan.
C Bersifat fleksibel dan pragmatis, artinya rencana harus dapat mengalami penyesuaian-penyesuaian bila keadaan dan pelaksanaan menghendaki demikian.
C Disusun secara lengkap dan rinci berarti bahwa segala aspek yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaan harus tercakup di dalamnya.
C Rencana adalah suatu pengaturan pelaksanaan di waktu yang akan datang. Jadi apabila disusun secara jelas dan sistematik, maka dapat memudahkan pengawasan pelaksanaan suatu kegiatan.
C Rencana mengandung suatu risiko berarti rencana menyangkut masa yang akan datang dan sukar untuk diukur apa yang akan terjadi karena risiko yang mungkin timbul harus diperhitungkan.
Tujuan Kredit
C  Membantu peningkatan pembiayaan sector pertanian dan industri menengah serta kecil yang banyak menyerap tenaga kerja.
C  Membantu pembiayaan pembangunan pusat dan daerah
C Meningkatkan kelancaran perdagangan dan ekspor hasil-hasil pertanian, industri kecil, dan menengah.
C Dalam masa 5 tahun mendatang bank secara bertahap memperbesar pemberian kreditnya sehingga mencapai 20 % dari seluruh pemberian kredit bank-bank yang beroperasi di wilayah kerja bank.
Faktor Penting dalam Perencanaan Perkreditan :
·     Kondisi ekonomi dan moneter secara makro.
·     Kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan.
·     Kondisi bank yang dapat diketahui melalaui SWOT analysis dan Bank Performance Bank.
·     Kemampuan nasabah dan manajemen bank.
·     Komposisi dana dan kemampuan bank dalam menghimpun dana.
·     Strategi pemasaran produk bank.
·     Kondisi kesehatan dan bisnis bank secara mikro.
·     Daya beli masyarakat terhadap hasil produksi nasabah.
·     Kebijakan bank dan asumsi yang digunakan bank.
·     Tingkat suku bunga dana dan kredit yang berlaku.
·     Tingkat suku bunga dana dan kredit pesaing.
·     Kebijakan pembangunan pemerintah.
Proses Penyusunan Perencanaan Kredit
Tahapan penyusunan perencanaan kredit :
1. Menyusun tugas pokok bank (mission)
2. Menyusun premises
a. Keinginan-keinginan para pemimpin dan para pemegang saham
b. Analisa keadaan
1) Kekuatan intern
2) Kelemahan intern
3) Keadaan dan kebijakan ekonomi
a) Keadaan ekonomi secara umum
b) Kebijakan ekonomi secara umum
c) Informasi dan data yang berasal dari berbagai dinas, instansi, lemabaga research, dan sebagainya.
d) Informasi para nasabah, perusahaan dan konsumen
e) Keadaan kredit nasabah.
4) Kesempatan
5) Menyusun asumsi-asumsi
3. Menyusun tujuan-tujuan (objectives)
4. Menyusun strategi
5. Menyusun Program atau target
6. Pelaksanaan dan pengawasan
Penyusunan Perencanaan Kredit dalam Praktik
Bank menyusun perencanaan kreditnya untuk jangka lima tahun dan jangka pendeknya sebagai berikut :
1. Tugas pokok (line of business)
a. Membantu pengembangan pertanian, industri menengah dan kecil serta kelancaran perdagangan.
b. Meningkatkan kesempatan kerja.
2. Premises
a. Keinginan-keinginan
b. Analisa keadaan
3. Data base
Perkembangan realisasi pemberian kredit dan pengarahan dana serta perkiraan (forecasting) untuk lima tahun mendatang.
4. Asumsi-asumsi
a. Tingkat inflasi dianggap akan tetap dikendalikan sekitar 8%
b. Suku bunga kredit diperkirakan akan stabil
c. Intensitas penghimpunan dana akan meningkat
d. Pertambahan penduduk sebesar ± 3% pertahun.
e. Peningkatan pendapatan per kapita penduduk dianggap akan naik seperti beberapa tahun yang lampau.
Analisis Umur Piutang[1]
Analisis ini dapat digunakan untuk pelanggan lama dengan data yang telah tersedia di perusahaan. Data yang diperlukan dapat diambil dari data mutasi piutang yang ada di Kartu Piutang. Dalam analisis ini, piutang dipisahkan menjadi piutang yang belum menunggak dan piutang yang telah menunggak. Dengan demikian akan diketahui tingkat  bonafiditas dan status kredit dari para debitur. Selanjutnya hasil analisis digunakan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian kredit kepada pelanggan apabila pelanggan yang bersangkutan mengajukan permohonan kredit kembali.
Analisa Ratio
Untuk kepentingan perhitungan analisa ratio, para calon pelanggan dimintakan melampirkan laporan keuangan, antara lain Neraca dan Laporan Rugi Laba, biasanya untuk dua periode terakhir. Hal ini dilakukan perusahaan demi keamanan dikemudian hari, sehubungan dengan pemberian kredit.
Ada beberapa analisa ratio yang dapat digunakan, antara lain :
1.    Ratio Likuiditas
Ratio ini digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau utang jangka pendek. Likuiditas perusahaan diketahui dengan cara membandingkan antara aktiva lancar (current assets) dengan hutang lancar (current liabilities). Ratio yang dikatakan baik atau sehat apabila hasil perbandingan yang diperoleh  AL  :  HL  =  2  :  1, artinya satu rupiah hutang jangka pendek dijamin dengan dua rupiah aktiva lancar atau harta lancar.
2.    Ratio Solvabilitas
Ratio ini digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila perusahaan tersebut dibubarkan. Dengan kata lain, ratio ini menunjukan cukup tidaknya harta perusahaan untuk membayar hutang-hutangnya . Ratio ini dihitung dengan cara membandingkan antara Total Aktiva dengan Total Hutang (TA : TH), dikata baik apabila perbandingannya 1,5 : 1, minimal  1 : 1.
Apabila Total Aktivanya kurang 1, maka perusahaan tersebut dalam keadaan kurang solvable.
3. Ratio Rentabilitas
Ratio ini digunakan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu.
Ratio rentabilitas pada dasarnya dihitung dengan cara :

http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/Images/Kelayakan_kredit_clip_image002_0008.jpg
Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dikatakan cukup baik apabila persentase ratio rentabilitas yang diperoleh perusahaan lebih besar dari pada  persentase tingkat bunga deposito bank yang berlaku. Disamping itu, dapat juga dibandingkan dengan rata-rata tingkat rentabilitas yang dicapai perusahaan yang sejenis.
4. Average Collecting Periode
Digunakan untuk menghitung berapa lama rata-rata piutang dapat diterima pembayarannya. Semakin pendek waktu penerimaan piutang akan semakin baik, karena modal yang tertanam dalam piutang semakin kecil. Hal inipun dapat juga dibandingkan dengan syarat pembayaran yang diberikan oleh pelanggan kepada konsumennya. Sehingga dapat diketahui konsumen pelanggan tersebut banyak yang lewat jatuh tempo atau tidakpembayarannya.
Rata-rata lamanya piutang dapat diterima pembayarannya dihitung sebagai berikut :
http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/Images/Kelayakan_kredit_clip_image002_0010.jpg
 http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/Images/Kelayakan_kredit_clip_image002_0011.jpg
http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/Images/Kelayakan_kredit_clip_image002_0014.jpg 


5. Inventory Turn Over
Digunakan untuk mengetahui tingkat peputaran mutasi barang pada suatu perusahaan. Semakin tinggi tingkat perputaran menunjukan kedaan yang semakin baik, karena berarti barang tersimpan di gudang akan semakin pendek waktunya. Inventory turn over (perputaran persediaan) dihitung sebagi berikut :
http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/Images/Kelayakan_kredit_clip_image002_0029.jpg
Dengan diketahuinya inventory turn over, maka  rata-rata lamanya persediaan tersimpan di gudang dapat dihitung sebagai berikut :
 http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/Images/Kelayakan_kredit_clip_image002_0030.jpg
Seperti yang telah kita ketahui bahwa konsentrasi kredit yang berlebihan akan membahayakan bank. Oleh karena itu Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian penyaluran kredit dan melakukan penyebaran portofolio penyediaan dana terutama dengan pembatasan penyediaan dana dengan persentase tertentu terhadap pihak terkait maupun pihak yang tidak terkait dengan memperhatikan keadaan modal bank. Hal inilah yang dikenal dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Berdasarkan PBI tentang BMPK maka batas penyediaan dana bank dapat dibagi dalam dua kategori yaitu:[2]
Pertama, seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Bank juga tidak boleh memberikan penyediaan dana kepada pihak terkait tanpa persetujuan dewan komisaris bank. Bank tidak boleh membeli aktiva berkualitas rendah dari pihak terkait. Jika kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet maka bank wajib menempuh penyelesaian dengan cara pelunasan kredit selambat-lambatnya 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah perseorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan yang dimaksud dapat berupa hubungan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, hubungan keuangan, dan juga hubungan keluarga.
Kedua, BMPK bagi peminjam yang tidak terkait dengan bank. Untuk kategori ini, peminjam individu BMPK yang berlaku paling tinggi adalah 20% dari modal bank, sedangkan untuk peminjam kelompok BMPK tertinggi adalah 25 % dari modal bank.

B.         Penentuan Bunga Kredit
Penetapan Suku Bunga Kredit (Base Lending Rate)
 Faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan Base Lending Rate adalah :
1.    Biaya yang dikeluarkan (cost of fund)
2.    Adanya kesepakatan dengan nasabah
3.    Bank pesaing
4.    Kualitas pelayanan
5.    Risiko usaha
Menentukan besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debitur (loan pricing) sangat dipengaruhi oleh berbagai variable yaitu: berapa besar biaya dana bank (cost of loanable funds), spread, biaya overhead, pajak dan premi resiko yang diperkirakan yang semuanya dinyatakan dalam persentasi tertentu.
·       Loan Pricing
Tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah berbeda antara jenis kredit satu dengan yang lain atau antara nasabah satu dengan nasabah yang lain. Menurut Siamat (2004:128) perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa pertimbangan antara lain misalnya faktor jangka waktu kredit, kecukupan dan kualitas agunan, kepekaan perusahaan (segmen usaha) terhadap persaingan reputasi perusahaan (nasabah), jaminan pihak ketiga, hubungan bank dengan nasabah dan tentunya pertimbangan sumber dana untuk membiayai proyek tersebut.
·       Cost of Loanable funds
Perhitungan cost of loanable funds adalah biaya dana yang dikeluarkan bank setelah diperhitungkan ketentuan cadangan likuiditas wajib (reserve reqirement). Perhitungan ini memperlihatkan berapa besar sesungguhnya biaya dana bank atas dana yang dihimpun setelah dikeluarkan bagian untuk cadangan likuiditas wajib untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk kredit. Semakin besar jumlah cadangan yang ditahan semakin meningkatkan jumlah biaya dana bank karena semakin kecil jumlah dan yang disalurkan.
·      Spread
Istilah spread sering disamakan penggunaanya dengan margin meskipun kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang lebih spesifik. Spread dalam pengertian umum adalah selisih antara biaya dana (borrowing rate) dengan tingkat bunga kredit (lending rate) atau selisih antara bidding dan offering rate yang sering digunakan dalam transaksi pasar uang. Sementara istilah margin sering dikaitkan dengan perbedaaan tingkat resiko antara kedua jenis suatu investasi atau surat berharga. Spread selalu dinyatakan dalam persentase.
·      Biaya Overhead
Komponen biaya yang diperhitungkan dalam biaya overhead ini adalah semua biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan penghimpunan dana dari berbagai sumber yang menjadi beban rugi laba antara lain adalah beban personalia, administrasi dan umum, dan beban lainnya.
·      Premi Risiko
Faktor resiko sebagai salah satu komponen penentu tingkat bunga kredit dapat dihitung dengan dengan menggunakan metode pembentukan cadangan (penyisihan) penghapusan kredit yang dikaitkan dengan presentasi tertentu terhadap kualitas atau kolektibilitas kredit dibagi dengan rata-rata outstanding loan (saldo debet).

Metode Penghitungan Bunga Kredit[3]
Metode perhitungan bunga dikenal 2 cara, flat dan efektif. Dengan metode flat, bunga dihitung dari plafond pinjaman. Sedangkan pada metode efektif bunga dihitung dari sisa kredit.
Pada metode flat, bunga dihitung dari prosentasi bunga dikali pokok pinjaman/plafond. Atau ditulis sebagai: (P * i * t) : jb , dimana P adalah plafon, i adalah suku bunga per tahun, t adalah jumlah tahun jangka waktu kredit dan jb adalah jumlah bulan jangka waktu kredit.
Dengan metode efektif, bunga dihitung prosentase bunga dikali saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Dapat ditulis sebagai: SP * i * (30/360) , dimana SP adalah saldo pokok bulan sebelumnya, i adalah suku bunga per tahun, 30 adalah jumlah hari dalam sebulan, 360 adalah jumlah hari dalam setahun. Karena saldo pokok terus berkurang tiap bulan, bunga yang dibebankan juga semakin kecil sehingga angsuran juga semakin kecil.
Ada juga metode anuitas yang merupakan modifikasi dari metode efektif. Perbedaannya dengan metode efektif adalah angsuran/cicilannya akan tetap sepanjang jangka waktu kredit.
Dengan metode anuitas, bank akan menghitung angsuran pokok dan bunga sehingga didapatkan nilai angsuran yang harus dibayar tiap bulan. Angsuran pokok akan semakin besar dan bunga semakin kecil sehingga angsuran akan bernilai tetap.

C.         Prosedur Pemberian kredit[4]
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
a.    Latar belakang perusahaan
b.    Maksud dan tujuan
c.    Besarnya kredit dan jangka waktu
d.    Cara pengembalian kredit
e.    Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a.    Akte notaries
b.    Tanda daftar perusahaan (TDP)
c.    Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d.    Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e.    Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f.     Foto copy sertifikat jaminan
2.   Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3.   Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4.   On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.
5.   Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6.   Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
a.    jumlah uang yang diterima
b.    jangka waktu
c.    dan biaya-biaya yang harus dibayar
7.   Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
8.   Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9.   Penyaluran/penarikan     
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a.    sekaligus atau
b.    secara bertahap

D.         Analisis Pemberian Kredit
Besarnya kredit yang layak diberikan adalah besarnya kredit yang diperkirakn tepat diberikan kepada pelanggan dipandang dari kepentingan pengamanan piutang . Analisis kelayakan pemberian kredit merupakan kegiatan pengumpulan dan analisis data yang relevan dengan tingkat kemampuan pengembalian kredit dan bonafiditas pelanggan yang mengajukan order kepada perusahaan . Data yang dimiliki perusahaan yang dipandang relevan dengan tingkat kemampuan pengembalian kredit dan tingkat bonafiditas pelanggan adalah data mutasi piutang . Dari data mutasi piutang yang dihubungkan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran kredit , piutang pada tiap pelanggan dapat dipisahkan antar piutang yang belum jatuh tempo dan piutang yang telah jatuh tempo , selanjutnya dapat disusun daftar usia piutang . Dari hasil analisis usia piutang dapat ditentukan tingkat bonafiditas dan status kredit pelanggan .

Prinsip-prinsip Penilaian Kredit[5]
Penilaian suatu kredit dapat dilakukan dengan analisis 5C dengan unsur penilaian sebagai berikut:
1.   Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2.   Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3.   Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4.   Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
5.   Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut:
1.   Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
2.   Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3.   Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
4.   Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6.   Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7.   Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

E.         Pengelolaan Dan Pengawasan Kredit
Pengelolaan Kredit adalah pengelolaan piutang yang timbul dari transaksi penjualan barang dengan pembayaran kredit . Transaksi penjualan kredit pada umunya terjadi atas dasar kepercayaan (credo ) sehingga piutang (kredit )yang timbul tidak dijamin denga surat-surat formal yang bersifat mengikat seperti surat wesel atau promes . Oleh karena itu untuk pengamanannya harus dimulai dengan tindakan kehati-hatian dalam pemberian kredit serta sistem pengelolaan yang memadai .
Proses Penentuan Kredit
1.            Perlengkapan yang diperlukan
Dalam perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha melalui prosedur yang telah ditetapkan , penentuan kredit dilakukan oleh petugas bagian kredit yang biasanya berada dibawah departemen Keuangan . Tugas bagian kredit pada dasarnya adalah menentukan tingkat kelayakan kredit yang harus diberikan kepada pelanggan atau calon pelanggan yang diajukan oleh bagian order penjualan . Kegiatan bagian kredit adalah mengidentifikasi pelanggan , menganalisa kelayakan pemberian kredit , dan menentukan besarnya kredit yang diberikan . Oleh karena itu , perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut ialah sebagai berikut :
a.             Daftar order penjualan yang memuat antara lain nama pengirim order , besarnya order , dan kredit yang diberikan
b.            Daftar pelanggan , memuat nama semua pelanggan baik yang pernah maupun masih menjadi pelanggan serta tingkat bonafiditas (kejujuran masing-masing pelanggan)
c.             Daftar usia piutang , memuat antara lain nama debitor , besarnya sisa piutang , besarnya piutang yang belum jatuh tempo , besarnya piutang yang telah jatuh tempo ,dan lamanya menunggak . Daftar usia piutang digunakan untuk menentukan status kredit langganan .
d.            Peralatan dan perlengkapan kantor yang diperlukan untuk kegiatan menulis , menghitung , dan kegiatan clerical lainnya.
2.            Identifikasi Pelanggan  
Identifikasi pelanggan atau calon pelanggan bertujuan agar penjualan kredit dilakukan kepada pembeli yang tepat , baik tingkat bonafiditasnya maupun batas maksimal kredit yang diterimanya . Oleh karena itu kegiatan identifikasi pelanggan harus mampu memperoleh data mengenai pelanggan yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan tingkat bonafiditas , dalam arti dapat dipercaya tidaknya (kejujuran) seorang pelanggan dan tingkat kemampuan mengembalikan kreit yang dibeerikan . Data pelanggan yang diperlukan untuk kepentingan tersebut antara lain yaitu :
a.             Lamanya menjadi pelanggan perusahaan.
b.            Besarnya kredit maksimal yang pernah diberikan.
c.             Kelancaran pengebalian kredit pada periode-periode lalu.
d.            Status kredit yang sedang berjalan
e.             Kondisi Perusahaan pelanggan yang sedang berjalan
Order yang diterima dari calon pelanggan mungkin timbul dari proses pengiriman surat penawaran harga atas permintaan pihak pembeli dalam hal demikian identifikasi calon pelanggan dilakukan sebelum pengiriman surat penawaran harga , identifikasi lebih kepada konfirmasi (penegasan) mengenai keberadaan dan status calon pelanggan sesuai dengan data surat permintaan penawaran harga yang diterima dari calon pelanggan .
Dalam praktek sering calon pelanggan mengajukan permintaan pembelian dengan sarat pembayaran kredit , baik melalui surat order maupun pelanggan datang sendiri .Identifikasi calon pelanggan biasanya dilakukan melalui wawancara dengan tujuan memberikan informasi mengenai persyaratan yang ditetapkan perusahaan , dan untuk memperoleh data mengenai volume kegiatan usaha calon pelanggan , status kepemilikan perusahaan , dan kemampuan pengembalian kredit . Sementara untuk konfirmasi keberadaan calon pelanggan biasanya dilakukan survey ke tempat calon pelanggan .  

Ø   Pengawasan Kredit[6]
Salah satu fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha adalah tahap pengawasan.  Dalam perkreditan kegiatan pengawasan tersebut merupakan kegiatan yang memegang peranan penting.  Hal ini dikarenakan pengawasan merupakan penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan yang disalurkan atau diinvestasikan dibidang perkreditan.  Kegiatan pengawasan ini akan menjadi lebih penting lagi manakala diingat bahwa kredit merupakan risk asset bagi bank karena asset  tersebut dikuasai oleh pihak luar bank yaitu nasabah.
Secara spesifik, pengertian pengawasan kredit adalah suatu fungsi manajemen dan usahanya untuk penjagaan dan pengawasan pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi perkreditan dengan benar.
Tujuan dari pengawasan kredit secara lengkap dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Menjaga dan mengawasi pengelolaan kekayaan bank serta menghindari penyelewengan yang terjadi.
2.    Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran administrasi bidang perkreditan yang lebih baik.
3.    Untuk memajukan efisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan usaha dibidang perkreditan serta mendorong tercapainya rencana yang ada.
4.    Untuk menjaga kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pihak bank yang bersangkutan.
Masing-masing tujuan tersebut di atas mempunyai kaitan yang erat satu sama lain, contohnya administrasi perkreditan yang dijalankan secara benar dan teliti membantu mempermudah dalam menemukan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi.  Begitu pula dengan adanya sistem dokumentasi yang baik terhadap arsip-arsip perkreditan akan memajukan efisiensi pengelolaan dibidang perkreditan dan sebagainya.
Ruang lingkup pengawasan kredit dapat dibedakan menjadi :
1.    Pengawasan dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administrasi yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data administrasi.
2.    Pengwasan dalam arti luas merupakan kegiatan pengendalian dalam suatu perusahaan yang dibuat oleh manajemen kontrol yang memiliki ruang linghkup yang lebih luas meliputi financial audit, operational audit  atau management policy.

F.          Pengendalian Kredit Bermasalah
Kredit bermasalah merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit. Timbulnya kredit bermasalah dapat menjadi penyebab kesulitan bank yang terkait dengan kesehatan bank. Karena itu bank harus menghindarkan diri dari kredit bermasalah atau Non Performing Loan. Terjadinya keterlamabatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank, merupakan gejala yang dapat menyebakan terjadinya kredit bermasalah. Mutu kredit menjadi merosot dan bank akan mengalami kerugian yang potensial apabila kredit yang bermasalah tersebut berkembang sampai pada kredit macet.
Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga agar kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Drs H Malayu SP Hasibuan).
Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali beserta bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan.
Tujuan pengendalian kredit antara lain untuk :[7]
1.    Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2.    Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3.    Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah
4.    Mengevaluasi apakah proses penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan.
5.    Memperbaiki kesalahan-kesalahn karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6.    Meningkatkan moral dan tanggung jawab karyawan analisis kredit bank
7.    Mengetahui posisi persentase collectavility credit yang disalurkan oleh bank
Unsur Penyebab Kredit Macet :
·      Pihak Perbankan
1.     Kurang teliti
2.     Analisis kredit tidak obyektif
·     Pihak Nasabah
1.    Unsur ketidaksengajaan
2.    Unsur kesengajaan.
Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah[8]
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan.
Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
1.    Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2.    Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3.    Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam  kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a.  penurunan suku bunga Kredit;
b.  perpanjangan jangka waktu Kredit;
c.  pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d.  pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e.  penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f.  konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
Sebagaimana diketahui dalam praktek penyelesaian masalah kredit macet diawali dengan upaya – upaya dari bank sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan penagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agar debitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank.
Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnya upaya yang dilakukan bank dilakukan melalui prosedur hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga dan berbagai sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaian masalah kredit macet perbankan.
yang sah dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.14 tahun 1970 ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan batas yurisdiksi untuk setiap badan peradilan.
Khusus berkenaan dengan permasalahan sengketa perkreditan, yurisdiksinya termasuk kewenangan lingkungan peradilan umum, sehingga badan peadilan yang secara resmi bertugas menyelesaikan kredit macet bila disengketakan adalah Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa kredit macet bank-bank swasta dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan 2 (dua) cara:
1.    Bank menggugat nasabah karena telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit yang telah disepakati. Bank dapat menggugat debitur  yang melakukan wanprestasi dengan tidak membayar utang pokok maupun bunga ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dalam hal ini akan memproses gugatan tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Apabila proses pemeriksaan selesai dilakukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan putusan. Putusan tersebut dilaksanakan dengan sita eksekusi atas agunan yang diberikan untuk kepentingan pelunasan kredit.
Bank meminta penetapan sita eksekusi terhadap barang agunan debitur yang telah diikat secara sempurna. Terhadap barang agunan yang telah diikat secara sempurna, seperti dengan cara hipotik (sekarang Hak Tanggungan) atau credietverband, maka bank dapat langsung mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi barang agunan untuk dapat memperoleh pelunasan piutangnya tanpa harus melalui proses gugatan biasa di Pengadilan.


[1] Http://www2.jogjabelajar.org/web2008/_smk/akuntansi/Proses_Kredit/kelayakan_kredit.php

[4] http://datapendidik.blogspot.com/2012/06/prosedur-pemberian-kredit-bank.html
[5] Http://catatanmarketing.wordpress.com/tag/7p-kredit/

[8] http://iwanvictorleonardo.wordpress.com/2010/06/09/cara-penyelesaian-kredit-macet/


2 komentar:

  1. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus