Pengertian Kredit : (UU no.
10/1998 pl 1)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam peminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pengertian Manajemen Kredit
Proses pengelolaan kredit yang terdiri dari
perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit,
analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian kredit macet.
A.
Perencanaan Jumlah Kredit
Perencanaan
kredit meliputi kegiatan-kegiatan menentukan tujuan pemberi kredit, bagaimana
menetapkan sasaran, serta program dari sektor ekonomi mana yang akan dibiayai.
Sifat-sifat Perencanaan
Perencanaan yang disusun secara cermat dan baik memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
C Bersifat objektif artinya disusun
berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah, bukan atas khayalan;
C Jelas dan praktis serta
mempermudah tercapainya suatu tujuan berarti bahwa perencanaan harus
disusun secara jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan.
C Bersifat fleksibel dan pragmatis,
artinya rencana harus dapat mengalami penyesuaian-penyesuaian bila keadaan dan
pelaksanaan menghendaki demikian.
C Disusun secara lengkap dan rinci
berarti bahwa segala aspek yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaan harus
tercakup di dalamnya.
C Rencana adalah suatu pengaturan pelaksanaan
di waktu yang akan datang. Jadi apabila disusun secara jelas dan sistematik,
maka dapat memudahkan pengawasan pelaksanaan suatu kegiatan.
C Rencana mengandung suatu risiko
berarti rencana menyangkut masa yang akan datang dan sukar untuk diukur apa
yang akan terjadi karena risiko yang mungkin timbul harus diperhitungkan.
Tujuan
Kredit
C Membantu peningkatan pembiayaan
sector pertanian dan industri menengah serta kecil yang banyak menyerap tenaga
kerja.
C Membantu pembiayaan pembangunan
pusat dan daerah
C Meningkatkan kelancaran perdagangan
dan ekspor hasil-hasil pertanian, industri kecil, dan menengah.
C Dalam masa 5 tahun mendatang bank
secara bertahap memperbesar pemberian kreditnya sehingga mencapai 20 % dari
seluruh pemberian kredit bank-bank yang beroperasi di wilayah kerja bank.
Faktor Penting
dalam Perencanaan Perkreditan :
·
Kondisi ekonomi dan moneter secara
makro.
·
Kegiatan pasar modal dan lembaga
keuangan lainnya yang juga memberikan fasilitas pembiayaan.
·
Kondisi bank yang dapat diketahui
melalaui SWOT analysis dan Bank Performance Bank.
·
Kemampuan nasabah dan manajemen bank.
·
Komposisi dana dan kemampuan bank dalam
menghimpun dana.
·
Strategi pemasaran produk bank.
·
Kondisi kesehatan dan bisnis bank
secara mikro.
·
Daya beli masyarakat terhadap hasil
produksi nasabah.
·
Kebijakan bank dan asumsi yang
digunakan bank.
·
Tingkat suku bunga dana dan kredit yang
berlaku.
·
Tingkat suku bunga dana dan kredit
pesaing.
·
Kebijakan pembangunan pemerintah.
Proses Penyusunan Perencanaan Kredit
Tahapan
penyusunan perencanaan kredit :
1. Menyusun
tugas pokok bank (mission)
2. Menyusun
premises
a. Keinginan-keinginan
para pemimpin dan para pemegang saham
b. Analisa
keadaan
1) Kekuatan
intern
2) Kelemahan
intern
3) Keadaan
dan kebijakan ekonomi
a) Keadaan
ekonomi secara umum
b) Kebijakan
ekonomi secara umum
c) Informasi
dan data yang berasal dari berbagai dinas, instansi, lemabaga research,
dan sebagainya.
d) Informasi
para nasabah, perusahaan dan konsumen
e) Keadaan
kredit nasabah.
4) Kesempatan
5) Menyusun
asumsi-asumsi
3. Menyusun tujuan-tujuan (objectives)
4. Menyusun strategi
5. Menyusun Program atau target
6. Pelaksanaan dan pengawasan
Penyusunan Perencanaan Kredit dalam Praktik
Bank
menyusun perencanaan kreditnya untuk jangka lima tahun dan jangka pendeknya
sebagai berikut :
1. Tugas
pokok (line of business)
a. Membantu
pengembangan pertanian, industri menengah dan kecil serta kelancaran
perdagangan.
b. Meningkatkan
kesempatan kerja.
2. Premises
a. Keinginan-keinginan
b. Analisa
keadaan
3. Data base
Perkembangan
realisasi pemberian kredit dan pengarahan dana serta perkiraan (forecasting)
untuk lima tahun mendatang.
4. Asumsi-asumsi
a. Tingkat
inflasi dianggap akan tetap dikendalikan sekitar 8%
b. Suku
bunga kredit diperkirakan akan stabil
c. Intensitas
penghimpunan dana akan meningkat
d. Pertambahan
penduduk sebesar ± 3% pertahun.
e. Peningkatan
pendapatan per kapita penduduk dianggap akan naik seperti beberapa tahun yang
lampau.
Analisis Umur Piutang[1]
Analisis ini dapat digunakan untuk pelanggan lama dengan data yang telah
tersedia di perusahaan. Data yang diperlukan dapat diambil dari data mutasi
piutang yang ada di Kartu Piutang. Dalam analisis ini, piutang dipisahkan
menjadi piutang yang belum menunggak dan piutang yang telah menunggak. Dengan
demikian akan diketahui tingkat bonafiditas dan status kredit dari para
debitur. Selanjutnya hasil analisis digunakan sebagai pedoman untuk menentukan
pemberian kredit kepada pelanggan apabila pelanggan yang bersangkutan
mengajukan permohonan kredit kembali.
Analisa Ratio
Untuk
kepentingan perhitungan analisa ratio, para calon pelanggan dimintakan
melampirkan laporan keuangan, antara lain Neraca dan Laporan Rugi Laba,
biasanya untuk dua periode terakhir. Hal ini dilakukan perusahaan demi keamanan
dikemudian hari, sehubungan dengan pemberian kredit.
Ada beberapa
analisa ratio yang dapat digunakan, antara lain :
1.
Ratio Likuiditas
Ratio ini
digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendek atau utang jangka pendek. Likuiditas perusahaan diketahui dengan
cara membandingkan antara aktiva lancar (current assets) dengan hutang
lancar (current liabilities). Ratio yang dikatakan baik atau sehat
apabila hasil perbandingan yang diperoleh AL : HL
= 2 : 1, artinya satu rupiah hutang jangka pendek dijamin
dengan dua rupiah aktiva lancar atau harta lancar.
2.
Ratio Solvabilitas
Ratio ini digunakan untuk mengetahui
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, baik jangka pendek maupun
jangka panjang apabila perusahaan tersebut dibubarkan. Dengan kata lain, ratio
ini menunjukan cukup tidaknya harta perusahaan untuk membayar hutang-hutangnya
. Ratio ini dihitung dengan cara membandingkan antara Total Aktiva dengan Total
Hutang (TA : TH), dikata baik apabila perbandingannya 1,5 : 1, minimal 1
: 1.
Apabila Total Aktivanya kurang 1, maka
perusahaan tersebut dalam keadaan kurang solvable.
3. Ratio Rentabilitas
Ratio ini digunakan untuk mengetahui
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu.
Ratio rentabilitas pada dasarnya
dihitung dengan cara :
Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
laba dikatakan cukup baik apabila persentase ratio rentabilitas yang diperoleh
perusahaan lebih besar dari pada persentase tingkat bunga deposito bank
yang berlaku. Disamping itu, dapat juga dibandingkan dengan rata-rata tingkat
rentabilitas yang dicapai perusahaan yang sejenis.
4. Average
Collecting Periode
Digunakan untuk menghitung berapa lama
rata-rata piutang dapat diterima pembayarannya. Semakin pendek waktu penerimaan
piutang akan semakin baik, karena modal yang tertanam dalam piutang semakin
kecil. Hal inipun dapat juga dibandingkan dengan syarat pembayaran yang
diberikan oleh pelanggan kepada konsumennya. Sehingga dapat diketahui konsumen
pelanggan tersebut banyak yang lewat jatuh tempo atau tidakpembayarannya.
Rata-rata lamanya piutang dapat diterima pembayarannya dihitung sebagai berikut :
Rata-rata lamanya piutang dapat diterima pembayarannya dihitung sebagai berikut :
5. Inventory
Turn Over
Digunakan untuk mengetahui tingkat
peputaran mutasi barang pada suatu perusahaan. Semakin tinggi tingkat
perputaran menunjukan kedaan yang semakin baik, karena berarti barang tersimpan
di gudang akan semakin pendek waktunya. Inventory turn over (perputaran
persediaan) dihitung sebagi berikut :
Dengan diketahuinya inventory turn over, maka
rata-rata lamanya persediaan tersimpan di gudang dapat dihitung sebagai
berikut :
Seperti yang telah kita ketahui bahwa
konsentrasi kredit yang berlebihan akan membahayakan bank. Oleh karena itu Bank
Indonesia (BI) mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian penyaluran
kredit dan melakukan penyebaran portofolio penyediaan dana terutama dengan pembatasan
penyediaan dana dengan persentase tertentu terhadap pihak terkait maupun pihak
yang tidak terkait dengan memperhatikan keadaan modal bank. Hal inilah yang
dikenal dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Berdasarkan PBI tentang BMPK maka batas penyediaan dana bank dapat dibagi
dalam dua kategori yaitu:[2]
Pertama, seluruh
portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank ditetapkan
paling tinggi 10% dari modal bank. Bank juga tidak boleh memberikan
penyediaan dana kepada pihak terkait tanpa persetujuan dewan komisaris bank.
Bank tidak boleh membeli aktiva berkualitas rendah dari pihak terkait. Jika
kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait menurun menjadi kurang lancar,
diragukan, atau macet maka bank wajib menempuh penyelesaian dengan cara
pelunasan kredit selambat-lambatnya 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan
dana. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah perseorangan, perusahaan atau
badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank secara langsung maupun
tidak langsung. Hubungan yang dimaksud dapat berupa hubungan dalam hal
kepemilikan, kepengurusan, hubungan keuangan, dan juga hubungan keluarga.
Kedua, BMPK bagi
peminjam yang tidak terkait dengan bank. Untuk kategori ini, peminjam
individu BMPK yang berlaku paling tinggi adalah 20% dari modal bank, sedangkan
untuk peminjam kelompok BMPK tertinggi adalah 25 % dari modal bank.
B.
Penentuan Bunga Kredit
Penetapan Suku Bunga Kredit (Base
Lending Rate)
Faktor yang
perlu diperhatikan dalam penetapan Base Lending Rate adalah :
1.
Biaya yang dikeluarkan (cost of fund)
2.
Adanya kesepakatan dengan nasabah
3.
Bank pesaing
4.
Kualitas pelayanan
5.
Risiko usaha
Menentukan besarnya
tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debitur (loan pricing) sangat
dipengaruhi oleh berbagai variable yaitu: berapa besar biaya dana bank (cost
of loanable funds), spread, biaya overhead, pajak dan premi resiko
yang diperkirakan yang semuanya dinyatakan dalam persentasi tertentu.
·
Loan Pricing
Tingkat bunga kredit yang
dikenakan kepada nasabah berbeda antara jenis kredit satu dengan yang lain atau
antara nasabah satu dengan nasabah yang lain. Menurut Siamat (2004:128)
perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa pertimbangan antara lain misalnya
faktor jangka waktu kredit, kecukupan dan kualitas agunan, kepekaan perusahaan
(segmen usaha) terhadap persaingan reputasi perusahaan (nasabah), jaminan pihak
ketiga, hubungan bank dengan nasabah dan tentunya pertimbangan sumber dana
untuk membiayai proyek tersebut.
·
Cost of Loanable funds
Perhitungan cost of
loanable funds adalah biaya dana yang dikeluarkan bank setelah
diperhitungkan ketentuan cadangan likuiditas wajib (reserve reqirement).
Perhitungan ini memperlihatkan berapa besar sesungguhnya biaya dana bank atas
dana yang dihimpun setelah dikeluarkan bagian untuk cadangan likuiditas wajib
untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk kredit. Semakin besar jumlah cadangan
yang ditahan semakin meningkatkan jumlah biaya dana bank karena semakin kecil
jumlah dan yang disalurkan.
·
Spread
Istilah spread sering
disamakan penggunaanya dengan margin meskipun kedua istilah ini sebenarnya
memiliki pengertian yang lebih spesifik. Spread dalam pengertian umum
adalah selisih antara biaya dana (borrowing rate) dengan tingkat bunga
kredit (lending rate) atau selisih antara bidding dan offering
rate yang sering digunakan dalam transaksi pasar uang. Sementara istilah
margin sering dikaitkan dengan perbedaaan tingkat resiko antara kedua jenis
suatu investasi atau surat berharga. Spread selalu dinyatakan dalam
persentase.
·
Biaya Overhead
Komponen biaya yang
diperhitungkan dalam biaya overhead ini adalah semua biaya yang dikeluarkan
bank dalam kegiatan penghimpunan dana dari berbagai sumber yang menjadi beban rugi
laba antara lain adalah beban personalia, administrasi dan umum, dan beban
lainnya.
·
Premi Risiko
Faktor resiko sebagai
salah satu komponen penentu tingkat bunga kredit dapat dihitung dengan dengan
menggunakan metode pembentukan cadangan (penyisihan) penghapusan kredit yang
dikaitkan dengan presentasi tertentu terhadap kualitas atau kolektibilitas kredit
dibagi dengan rata-rata outstanding loan (saldo debet).
Metode Penghitungan Bunga Kredit[3]
Metode
perhitungan bunga dikenal 2 cara, flat dan efektif. Dengan metode flat, bunga
dihitung dari plafond pinjaman. Sedangkan pada metode efektif bunga dihitung
dari sisa kredit.
Pada metode
flat, bunga dihitung dari prosentasi bunga dikali pokok pinjaman/plafond. Atau
ditulis sebagai: (P * i * t) : jb , dimana P adalah
plafon, i adalah suku bunga per tahun, t adalah
jumlah tahun jangka waktu kredit dan jb adalah jumlah bulan jangka
waktu kredit.
Dengan metode
efektif, bunga dihitung prosentase bunga dikali saldo pokok pinjaman bulan
sebelumnya. Dapat ditulis sebagai: SP * i * (30/360) , dimana SP adalah
saldo pokok bulan sebelumnya, i adalah suku bunga per tahun, 30
adalah jumlah hari dalam sebulan, 360 adalah jumlah hari
dalam setahun. Karena saldo pokok terus berkurang tiap bulan, bunga yang
dibebankan juga semakin kecil sehingga angsuran juga semakin kecil.
Ada juga metode
anuitas yang merupakan modifikasi dari metode efektif. Perbedaannya dengan
metode efektif adalah angsuran/cicilannya akan tetap sepanjang jangka waktu
kredit.
Dengan metode
anuitas, bank akan menghitung angsuran pokok dan bunga sehingga didapatkan
nilai angsuran yang harus dibayar tiap bulan. Angsuran pokok akan semakin besar
dan bunga semakin kecil sehingga angsuran akan bernilai tetap.
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia
perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda.
Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank
tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan
masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan
dan badan hukum, yang secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
a. Latar belakang perusahaan
b. Maksud dan tujuan
c. Besarnya kredit dan jangka waktu
d. Cara pengembalian kredit
e. Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah
dipersyaratkan seperti :
a. Akte notaries
c. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d. Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e. Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f. Foto copy sertifikat jaminan
2. Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas
pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika
menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk
segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak
sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan
saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam
dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan
dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian
hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika
mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan
apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan
administrasinya. Biasanya mencakup :
a. jumlah uang yang diterima
b. jangka waktu
c. dan biaya-biaya yang harus dibayar
7. Penandatangan akad
kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya
kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah
menandatangani akad kredit.
8. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat
yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9.
Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari
rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai
ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a. sekaligus atau
b. secara bertahap
D.
Analisis Pemberian
Kredit
Besarnya kredit yang layak diberikan adalah
besarnya kredit yang diperkirakn tepat diberikan kepada pelanggan dipandang
dari kepentingan pengamanan piutang . Analisis kelayakan pemberian kredit
merupakan kegiatan pengumpulan dan analisis data yang relevan dengan tingkat
kemampuan pengembalian kredit dan bonafiditas pelanggan yang mengajukan order
kepada perusahaan . Data yang dimiliki perusahaan yang dipandang relevan dengan
tingkat kemampuan pengembalian kredit dan tingkat bonafiditas pelanggan adalah
data mutasi piutang . Dari data mutasi piutang yang dihubungkan dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran kredit , piutang pada tiap pelanggan dapat dipisahkan
antar piutang yang belum jatuh tempo dan piutang yang telah jatuh tempo ,
selanjutnya dapat disusun daftar usia piutang . Dari hasil analisis usia
piutang dapat ditentukan tingkat bonafiditas dan status kredit pelanggan .
Prinsip-prinsip Penilaian Kredit[5]
Penilaian suatu kredit dapat dilakukan dengan analisis 5C dengan unsur
penilaian sebagai berikut:
1. Character
Character merupakan
sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan
kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa
calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan
tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi,
pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur
dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang
pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang
dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2.
Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit.
Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan
melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu
meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya.
Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari
calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3.
Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon
debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga
strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari
laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan
pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan
ukuran lainnya.
4.
Condition
Pembiayaan yang
diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan
prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai
hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit
tersebut bermasalah relatif kecil.
5.
Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik
maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka
jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Selanjutnya
penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan
unsur penilaian sebagai berikut:
1.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya
sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality
juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi
suatu masalah dan menyelesaikannya.
2.
Party
Yaitu
mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu
berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat
digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang
berbeda pula dari bank.
3.
Perpose
Yaitu
mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang
diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai
kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif,
produktif dan lain-lain.
4.
Prospect
Yaitu untuk
menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak
dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat
jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya
bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5.
Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber
penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya
merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6.
Profitabillity
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur
dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat,
apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7.
Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan
perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan
yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan
asuransi.
E.
Pengelolaan Dan
Pengawasan Kredit
Pengelolaan Kredit adalah
pengelolaan piutang yang timbul dari transaksi penjualan barang dengan
pembayaran kredit . Transaksi penjualan kredit pada umunya terjadi atas dasar
kepercayaan (credo ) sehingga piutang (kredit )yang timbul tidak dijamin denga
surat-surat formal yang bersifat mengikat seperti surat wesel atau promes .
Oleh karena itu untuk pengamanannya harus dimulai dengan tindakan kehati-hatian
dalam pemberian kredit serta sistem pengelolaan yang memadai .
Proses Penentuan Kredit
1.
Perlengkapan yang
diperlukan
Dalam perusahaan yang
menjalankan aktivitas usaha melalui prosedur yang telah ditetapkan , penentuan
kredit dilakukan oleh petugas bagian kredit yang biasanya berada dibawah
departemen Keuangan . Tugas bagian kredit pada dasarnya adalah menentukan
tingkat kelayakan kredit yang harus diberikan kepada pelanggan atau calon
pelanggan yang diajukan oleh bagian order penjualan . Kegiatan bagian kredit
adalah mengidentifikasi pelanggan , menganalisa kelayakan pemberian kredit ,
dan menentukan besarnya kredit yang diberikan . Oleh karena itu , perlengkapan
yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut ialah sebagai berikut :
a.
Daftar order penjualan yang memuat antara lain
nama pengirim order , besarnya order , dan kredit yang diberikan
b.
Daftar pelanggan , memuat nama semua pelanggan
baik yang pernah maupun masih menjadi pelanggan serta tingkat bonafiditas
(kejujuran masing-masing pelanggan)
c.
Daftar usia piutang , memuat antara lain nama
debitor , besarnya sisa piutang , besarnya piutang yang belum jatuh tempo ,
besarnya piutang yang telah jatuh tempo ,dan lamanya menunggak . Daftar usia
piutang digunakan untuk menentukan status kredit langganan .
d.
Peralatan dan perlengkapan kantor yang diperlukan
untuk kegiatan menulis , menghitung , dan kegiatan clerical lainnya.
2.
Identifikasi Pelanggan
Identifikasi pelanggan atau calon pelanggan
bertujuan agar penjualan kredit dilakukan kepada pembeli yang tepat , baik
tingkat bonafiditasnya maupun batas maksimal kredit yang diterimanya . Oleh
karena itu kegiatan identifikasi pelanggan harus mampu memperoleh data mengenai
pelanggan yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan tingkat bonafiditas ,
dalam arti dapat dipercaya tidaknya (kejujuran) seorang pelanggan dan tingkat
kemampuan mengembalikan kreit yang dibeerikan . Data pelanggan yang diperlukan
untuk kepentingan tersebut antara lain yaitu :
a.
Lamanya menjadi pelanggan perusahaan.
b.
Besarnya kredit maksimal yang pernah diberikan.
c.
Kelancaran pengebalian kredit pada
periode-periode lalu.
d.
Status kredit yang sedang berjalan
e.
Kondisi Perusahaan pelanggan yang sedang berjalan
Order yang diterima dari calon pelanggan mungkin
timbul dari proses pengiriman surat penawaran harga atas permintaan pihak
pembeli dalam hal demikian identifikasi calon pelanggan dilakukan sebelum
pengiriman surat penawaran harga , identifikasi lebih kepada konfirmasi
(penegasan) mengenai keberadaan dan status calon pelanggan sesuai dengan data
surat permintaan penawaran harga yang diterima dari calon pelanggan .
Dalam praktek sering calon pelanggan mengajukan
permintaan pembelian dengan sarat pembayaran kredit , baik melalui surat order
maupun pelanggan datang sendiri .Identifikasi calon pelanggan biasanya
dilakukan melalui wawancara dengan tujuan memberikan informasi mengenai
persyaratan yang ditetapkan perusahaan , dan untuk memperoleh data mengenai
volume kegiatan usaha calon pelanggan , status kepemilikan perusahaan , dan
kemampuan pengembalian kredit . Sementara untuk konfirmasi keberadaan calon
pelanggan biasanya dilakukan survey ke tempat calon pelanggan .
Ø Pengawasan Kredit[6]
Salah satu
fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha adalah tahap
pengawasan. Dalam perkreditan kegiatan pengawasan tersebut merupakan
kegiatan yang memegang peranan penting. Hal ini dikarenakan pengawasan
merupakan penjagaan dan pengamanan terhadap kekayaan yang disalurkan atau
diinvestasikan dibidang perkreditan. Kegiatan pengawasan ini akan menjadi
lebih penting lagi manakala diingat bahwa kredit merupakan risk asset bagi bank
karena asset tersebut dikuasai oleh pihak luar bank yaitu nasabah.
Secara
spesifik, pengertian pengawasan kredit adalah suatu fungsi manajemen dan
usahanya untuk penjagaan dan pengawasan pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk
perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan
perkreditan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi
perkreditan dengan benar.
Tujuan dari
pengawasan kredit secara lengkap dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Menjaga dan
mengawasi pengelolaan kekayaan bank serta menghindari penyelewengan yang
terjadi.
2. Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran administrasi bidang perkreditan yang lebih
baik.
3. Untuk memajukan
efisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan usaha dibidang perkreditan serta
mendorong tercapainya rencana yang ada.
4. Untuk menjaga
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pihak bank yang bersangkutan.
Masing-masing
tujuan tersebut di atas mempunyai kaitan yang erat satu sama lain, contohnya
administrasi perkreditan yang dijalankan secara benar dan teliti membantu
mempermudah dalam menemukan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi.
Begitu pula dengan adanya sistem dokumentasi yang baik terhadap arsip-arsip
perkreditan akan memajukan efisiensi pengelolaan dibidang perkreditan dan
sebagainya.
Ruang lingkup
pengawasan kredit dapat dibedakan menjadi :
1. Pengawasan
dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administrasi yang mempunyai ruang
lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data administrasi.
2. Pengwasan dalam
arti luas merupakan kegiatan pengendalian dalam suatu perusahaan yang dibuat
oleh manajemen kontrol yang memiliki ruang linghkup yang lebih luas meliputi
financial audit, operational audit atau management policy.
F.
Pengendalian Kredit Bermasalah
Kredit bermasalah merupakan resiko yang
terkandung dalam setiap pemberian kredit. Timbulnya kredit bermasalah dapat
menjadi penyebab kesulitan bank yang terkait dengan kesehatan bank. Karena itu
bank harus menghindarkan diri dari kredit bermasalah atau Non Performing Loan.
Terjadinya keterlamabatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran
ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank, merupakan gejala
yang dapat menyebakan terjadinya kredit bermasalah. Mutu kredit menjadi merosot
dan bank akan mengalami kerugian yang potensial apabila kredit yang bermasalah
tersebut berkembang sampai pada kredit macet.
Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga agar kredit yang
diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Drs H Malayu SP Hasibuan).
Lancar dan produktif artinya kredit itu
dapat ditarik kembali beserta bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah
disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti
kerugian bagi bank bersangkutan.
Tujuan pengendalian kredit antara lain
untuk :[7]
1. Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2. Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3. Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit
bermasalah
4. Mengevaluasi apakah proses penyaluran kredit yang dilakukan telah baik
atau masih perlu disempurnakan.
5. Memperbaiki kesalahan-kesalahn karyawan analisis kredit dan mengusahakan
agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6. Meningkatkan moral dan tanggung jawab karyawan analisis kredit bank
7. Mengetahui posisi persentase collectavility credit yang disalurkan oleh
bank
Unsur Penyebab
Kredit Macet :
·
Pihak Perbankan
1.
Kurang teliti
2.
Analisis kredit tidak obyektif
·
Pihak Nasabah
1.
Unsur
ketidaksengajaan
2.
Unsur
kesengajaan.
Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah[8]
Untuk menyelesaikan kredit
bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua
cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang
dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit
bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah
peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah
penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan
lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan
Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan,
dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Penanganan kredit bermasalah sebelum
diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling),
persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan
dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut.
Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan,
selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga,
melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan.
Mengenai penyelamatan kredit
bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia
No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan
kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui
alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling),
persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah
melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah
sebagai berikut:
1.
Melalui rescheduling (penjadwalan
kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa
syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/
jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan
jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2.
Melalui reconditioning (persyaratan
kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan
perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau
jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan
tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari
kredit menjadi equity perusahaan.
3.
Melalui restructuring (penataan
kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian
kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya
perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur
yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara
lain melalui:
a. penurunan suku bunga
Kredit;
b. perpanjangan jangka waktu
Kredit;
c. pengurangan tunggakan bunga
Kredit;
d. pengurangan tunggakan pokok
Kredit;
e. penambahan fasilitas
Kredit; dan atau
f. konversi Kredit menjadi
Penyertaan Modal Sementara
Sebagaimana diketahui dalam praktek
penyelesaian masalah kredit macet diawali dengan upaya – upaya dari bank
sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan
penagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan
agar debitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di
bank.
Apabila penyelesaian sebagaimana
tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnya upaya yang dilakukan
bank dilakukan melalui prosedur hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga dan
berbagai sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaian
masalah kredit macet perbankan.
yang sah dan berwenang untuk
menyelesaikan sengketa. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.14 tahun
1970 ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan batas
yurisdiksi untuk setiap badan peradilan.
Khusus berkenaan dengan permasalahan
sengketa perkreditan, yurisdiksinya termasuk kewenangan lingkungan peradilan
umum, sehingga badan peadilan yang secara resmi bertugas menyelesaikan kredit
macet bila disengketakan adalah Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa kredit
macet bank-bank swasta dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan 2
(dua) cara:
1.
Bank
menggugat nasabah karena telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit
yang telah disepakati. Bank dapat menggugat debitur yang melakukan
wanprestasi dengan tidak membayar utang pokok maupun bunga ke Pengadilan
Negeri. Pengadilan Negeri dalam hal ini akan memproses gugatan tersebut dengan
mempertimbangkan bukti-bukti dan sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh kedua
belah pihak. Apabila proses pemeriksaan selesai dilakukan, Pengadilan Negeri
akan mengeluarkan putusan. Putusan tersebut dilaksanakan dengan sita eksekusi
atas agunan yang diberikan untuk kepentingan pelunasan kredit.
Bank meminta penetapan sita eksekusi terhadap
barang agunan debitur yang telah diikat secara sempurna. Terhadap barang agunan
yang telah diikat secara sempurna, seperti dengan cara hipotik (sekarang Hak
Tanggungan) atau credietverband, maka bank dapat langsung mengajukan permohonan
penetapan sita eksekusi barang agunan untuk dapat memperoleh pelunasan
piutangnya tanpa harus melalui proses gugatan biasa di Pengadilan.
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut