Pengertian
Murobahah
Murabahah
berasal dari kata ribhun yang artinya keuntungan. Murabahah adalah aqad jual
beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Margin keuntungan merupakan selisih harga
jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan atau keuntungan bagi
penjual. Penyerahan barang dalam jual beli murabahah dilakukan pada saat
transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguhan dan
cicilan
Menurut Syyid
Sabiq, murabahah adalah penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung
yang diketahui.
Wahbah Zuhaili mendifinisikan murabahah sebagai jual beli
dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak-pihak yang
berakad (penjual dan pembeli). Penjual juga harus memberitahu pembeli tentang
harga pembelian barang berikut keuntungan yang ingin diperoleh. Jumhur ulama
sepakat bahwa murabahah ialah transaksi jual beli antara penjual dan pembeli
dimana penjual menyebutkan harga pembelian dan ia mensyaratkan laba dalam
jumlah tertentu.
Ibnu Qadamah dalam kitab al-Mughni mendifinisikan
murabahah sebagai jual beli dengan harga pokok dan jumlah keuntungan yang
diketahui. Pada perbankan syari’ah jual
beli yang paling sering digunakan adalah jual beli yang memakai murabahah.
Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjual kembali dengan keuntungan
tertentu berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah
tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10%
atau 20%. Aqad murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract,
karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya
(keuntungan yang ingin di peroleh) .
Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar dan di lihat
dari gambaran implementasi murabahah diperbankan maka penulis dapat
menyimpulakan bahwasanya murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan
keuntungan (laba) yang diketahui (transparansi) antara pembeli dan penjual, di
mana pihak bank sebagai penjual bekerjasama dengan supplier sebagai perantara
yang menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pembeli. Harga jual yang ditetapkan adalah
harga beli bank dari supplier atau pemasuk dengan penambahan keuntungan yang
diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu harga jual yang sudah
termasuk margin keuntungan yang diperoleh dan jangka waktu pembayaran dengan
menuliskannya di dalam aqad perjanjian jual beli. Praktek murabahah pada
perbankan selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (Bai’u Bithaman Ajil)
di mana dalam transaksi ini barang diserahkan setelah aqad, sedangkan
pembayaran dilakukan secara angsuran, atau tangguhan. Dalam jual beli murabahah
ini adanya “Keuntungan yang disepakati” yang mana penjual harus memberitahukan
pembeli tentang harga beli barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang
ditambahkan pada pembiayaan tersebut.
Murabahah akan sangat berguna sama sekali bagi seseorang yang
membutuhkan barang secar mendesak tetapi kekurangan dana pada saat itu ia
anggab kekurangan likuiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembeli
barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat diterima. Harga jual pada
pemesanan adalah harga beli pokok plus margin keuntungan yang telah disepakati.
B. Landasan Hukum
Tentang Murobahah
Secara umum para pakar ekonomi perbankkan syari’ah
berpendapat bahwa membolehkan jual beli murabahah sebagai transaksi pembiayaan
dalam perbankan, dalam hal ini mereka berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.
Adapun penulis penulis tidak menemukan secara khusus ayat Al-Qur’an ataupun
hadits yang membahas tentang murabahah tersebut. Yang lebih banyak ditemukan
adalah ayat Al-Qur’an dan Hadits mengenai jual beli secara umum, seperti secara
umum dibahas tentang dibolehkannya jual beli yaitu pada Al Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 275 berbunyi :
Artinya : “dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riab”. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dari ayat di atas diterangkan bahwa al-bai’ yang artinya
jual beli disamakan dengan murabahah, para ulama mengartikannya sebagai
penjualan barang sebagai biaya atau harga pokok barang tersebut. Dan apabila
transaksi yang dilakukan oleh penjualan dan pembelian tidak disepakati bersama,
ini sudah termasuk riba. Maka dapat disimpulkan bahwa murabahah yang dilakukan
adalah suatu pembelian suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada
pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Adapun
Hadits yang digunakan sebagai landasan Bai’ murabahah adalah hadits riwayat
Al-Bazar dan Al-Hakim sebagai :
Artinya
: “Dari Rafi’ Bin Khudaij ia berkata : Rasulullah pernah ditanya “ya Rasulullah
pekerjaan apa yang paling baik ?” Rasulullah menjawab : “usaha dengan tangan
manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”. (HR. Al-Bazar dan
Al-Hakim).
Hadits di atas menunjukan jual beli dan perniagaan selalu
dihubungkan dengan hal-hal makruh dan halal, artinya jual beli yang jujur tanpa
diiringi dengan kecurangan-kecurangan dan semua transaksi jual beli yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits (tidak terdapat unsut kebajikan)
tidaklah dibolehkan atau diharamkan karena termasuk riba.
Dari ayat dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa
hukum jual beli murabahah dalam Islam adalah boleh, yang mana dalam
implementasi perbankan syariah’ah dilakukan antara penjual (bank) dan pembeli
(nasabah) berdasarkan harga barang yaitu harga asli pembelian di mana pembeli
harus diberi tahu oleh penjual akan keuntungan terhadap barang yang dijual
(salah satu cara terhindar riba).
Hal ini juga berdasarkan pada Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04 / DSN – MUI / IV / 2000, dalam fatwa
tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu :
1) Bank dan nasabah harus melakukan aqad murabahah yang
bebas riba..
2) Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh
syari’at Islam.
3) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian
barang yang talh disepakati kualifikasinya.
4) Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bak sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
4) Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bak sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5) Bank harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian
dilakukan secara hutang.
6) Bank kemudian
menjual barang tersebut kepada basabah (pemesan) dengan harga jual senilai
harga plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus memberi tahu secara jujur
harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7) Nasabah
membayar harga barang yang talah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang talah disepakati.
8) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau
kerusakan aqad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan
nasabah.
9) Jika bank
hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, aqad
jual beli murabahah harus dilakukan setalah barang, secara prinsip menjadi
milik bank.
Ketentuan umum murababah dalam fatwa di atas dengan jelas menyebutkan bahwa aqad murabahah yang dilakukan harus bebas riba dan objeknya murabahab bukan barang yang diharamkan serta milik bank secara utuh. Bank harus menyampaikan kepada nasabah harga pokok pembelian dan keuntungan yang ingin diperoleh termasuk cara dan jangka waktu pembayaran jika dilakukan secara cicilan. Transaksi murabahah antara bank dan nasabah merupakan aqad pembiayaan yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Maka bank dapat melakukan perjanjian khusus dengan nasabah, hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak yang beraqad.
Ketentuan umum murababah dalam fatwa di atas dengan jelas menyebutkan bahwa aqad murabahah yang dilakukan harus bebas riba dan objeknya murabahab bukan barang yang diharamkan serta milik bank secara utuh. Bank harus menyampaikan kepada nasabah harga pokok pembelian dan keuntungan yang ingin diperoleh termasuk cara dan jangka waktu pembayaran jika dilakukan secara cicilan. Transaksi murabahah antara bank dan nasabah merupakan aqad pembiayaan yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Maka bank dapat melakukan perjanjian khusus dengan nasabah, hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak yang beraqad.
Aturan yang dikenakan kepada nasabah dalam
murabahah ini dalam fatwa adalah sebagai berikut :
1) Nasabah
mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada
bank.
2) Jika bank
menerima permohonan tersebut ia harus membeli dahulu aset yang dipesannya
secara sah dengan pedagang.
3) Bank kemudian
menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membelinya)-nya
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, karena secara hokum perjenjian
tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4) Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
4) Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5) Jika nasabah
kemudian menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka
tersebut.
6) Jika uanga muka
kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta
kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7) Jika uang muka
memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga;
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga;
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketentuan mengenai jaminan dalam murabahah adalah, bank
berhak meminta jaminan kepada nasabah agar nasabah serius dangan pesanannya.
Selanjutnya mengenai hutang, nasabah berkewajiban untuk menyelesaikan
hutanggnya kepada bank sesuai kesepakatan awal. Dan apabila nasabah menunda
pembayaran dengan sengaja, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Syari’ah. Adapun jika nasabah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan
hutanggnya, bank harus menunda tagiahan hutang sampai nasabah menjadi sanggub
kembali berdasarkan kesepakatan
Kesimpulan yang dapat dilihat dari ketentuan di atas
adalah jika nasabah ingin memperoleh pembiayaan murabahah maka nasabah harus
mengajukan permohonan terlebih dahulu, baik pembiayaan konsumtif atau
pembiayaan investasi. Aqad murabahah antara bank dan nasabah merupakan aqad
yang mengikat, dimana nasabah wajib membeli barang tersebut. Bank dapat meminta
uang muka dari nasabah, jika nasabah menolak untuk membeli barang tersebut maka
biaya rill harus ditutupi dari uang muka tersebut dan jika jumlah uang muka
tidak mencukupi maka nasabah harus membayar kekurangannya.
C.Syarat-syarat Murobahah
Dalam murobahah
terdapat beberapa syarat, yaitu:
-Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
- Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang.
- Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian .
- Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang.
- Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian .
D. Rukun Murabahah:
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjual-belikan
d. Harga dan
e. Ijab-qabul
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjual-belikan
d. Harga dan
e. Ijab-qabul
Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori Natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Berdasarkan sumber dana yang
digunakan, pembiyaan Murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok :
1. pembiayaan murabahah yang didanai
dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat )
2. pembiayaan murabahah yang di
danai dengan RIA (restricted Investment Account = investasi terikat )
3. pembiayaan murabahah yang
dimodali oleh Modal Bank
Prinsip dan Ketentuan Umum Murabahah
Adapun
yang menjadi prinsip dan ketentuan umum dalam pembiyaan murabahah yaitu :
• Akad
murabahah bebas riba
• Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
• Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
• Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba
• Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
• Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
• Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
• Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
• Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
• Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank
• Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
• Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
• Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba
• Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
• Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
• Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
• Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
• Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
• Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank
E.
Manfaat Dari Murobahah
Sebagaimana
kita ketahui, dalam skim murobahah fungsi skim adalahsebagai penjual barang
untuk kepentingan nasabah, dengan cara membeli barang yang di perlukan
nasabahdan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual yang
setaradengan harga beli tambah keuntungan Bank dan Bank harus
memberitahukansecara jujur harga pokokbarang berikut biaya yang di perlukandan
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian barang kepada nasabah.
Namun demikian sebagai penyedia barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali
tidak mau di pusingkan dengan langkah-langkah pembelian barang. Karenanya bank
Syariah menggunakan media “akad wakalah” dengan memberikan kuasakep[ada nasabah
untuki membeli barang tersebut. Dalam pembiayaan murobahahterdapat manfaat yang
tidak semata di peroleh oleh bank tetapi juga dapat di rasakan oleh nasabah
seperti yang di sebutkan berikut ini.:
Ø
Bagi Bank
·
Adanya
keuntungan yang muncul dari selisih harga beli,dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
·
Sumber
pendanaan bagi bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
Ø
Bagi Nasabah
·
Membiayai
kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsunsiseperti rumah,
kendaraanatau barang produktif sepertimesin produksi, pabrik dll.
·
Nasabah
dapat mengansur pembayaran nya dengan jumlah angsuran yang tidak akan
berubah selama masa perjanjian.
Dapat di terapkan pada produk pembiayaan untuk
pembelian barang-barang investasi baik domestic maupun luar negeri.
Agen Casino Terbaik
BalasHapusAgen Situs Terbaik
https://bit.ly/2ENk1VF
Yuk Gabung Bersama Kami Sekarang Dan Nikmati Berbagai Macam Bonus Menarik Lain Nya Seperti:
*Bonus New Member 120%
*Bonus New Member 50%
* Bonus New Member 30%
* Bonus New Member 20% Khusus Poker
* Bonus Referral
*Bonus Rollingan Casino Hingga 0.8%
*Bonus 5% setiap hari
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
WA : 081358840484
BBM : 88CSNMANTAP
Facebook : 88Csn
-www.jeruk88.com