Jumat, 08 Maret 2013

Permasalahan Yang Di hadapi Dalam Penerapan Akuntansi Syari’ah



A.  Pengertian Akuntansi Syariah
Akuntansi dalam bentuk sederhana dipahami sebagai bentuk laporan terhadap publik yang mempunyai keterkaitan dengan informasi yang disampaikan. Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat A-Baqarah :282).
Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata “Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.[1]
Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”
Sebenarnya konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89).
Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam samsara kapitalisme.dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun komunal. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.
Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt.
Akuntansi syariah yang pertama kali diterapkan di Indonesia adalah akuntansi perbankan syariah. Standar akuntansi perbankan syariah dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2002 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam dua buku, yaitu Buku Pertama, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (IAI, 2001). Buku Kedua, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (IAI, 2001a). Standar ini diharapkan menjadi acuan dan ditaati oleh bank syariah dalam menyelenggarakan praktik akuntansi.
Seiring dengan semakin banyaknya entitas ekonomi yang menerapkan praktik akuntansi syariah, akuntansi syariah perlu dikaji secara mendalam untuk diajarkan di perguruan tinggi. Pengajaran akuntansi syariah akan mengingkatkan akuntabilitas perguruan tinggi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Standar akuntansi perbankan syariah diberlakukan secara efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga keuangan bank syariah periode yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Sebelum dikeluarkan regulasi standar akuntansi perbankan syariah ini, pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank syariah menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Perbankan (PSAK No. 38) dengan berbagai penyesuaian yang menurut Harahap (2002) dan Triyuwono (2002) sering kali tidak sejalan dengan tujuan akuntansi keuangan bank syariah. Regulasi akuntansi perbankan syariah sesungguhnya merupakan fenomena praktik akuntansi yang berkembang dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Islam sebagai instrument menerapkan prinsip syariah dalam dunia perbankan. Seiring dengan semakin banyaknya lembaga perbankan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, praktik akuntansi perbankan syariah semakin luas dan berkembang. Seiring dengan berkembangnya akuntansi, tentunya ada kendala dan permasalahn yang di hadapi.
B.   Masalah yang di Hadapi dalam Penerapan Akuntansi Syariah
Pada tiga dekade terakhir, konsep akuntansi syariah terus berkembang. Hal ini paling tidak disebabkan oleh tiga hal. Pertama, perkembangan pemikiran ahli ekonomi syariah kontemporer yang mampu menganalisa lebih dalam tentang konsep ekonomi syariah secara luas. Maka muncullah nama-nama seperti Umar Chapra, Timur Khan, Mannan, dll yang mendefinisikan kembali ekonomi syariah sebagai bagian dari ilmu pengetahuan modern, termasuk tentang pemikiran akuntansi syariah di dalamnya. Kedua, perkembangan tersebut juga didorong oleh bermunculannya lembaga-lembaga keuangan syariah di dunia. Mulai dari Amerika Serikat (Abrar Investment, Inc dan Albaraka Bank Corp, Inc), Inggris (Gulf International Bank, London dan Islamic Finance House Public) sampai ke Timur Tengah (Kuwait Finance House). Kemunculan lembaga ini, secara langsung mampu mendorong permintaan terhadap standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan syariah. Maka, pusat-pusat studi ekonomi Islam di kampus atau institut yang tersebar di seluruh dunia menyediakannya untuk mendukung proses bisnis tersebut tetap berjalan sesuai syariah. Output dari studi yang mereka hasilkan itulah yang menjadi faktor ketiga yang mendorong pengembangan konsep akuntansi syariah.
Dengan tiga faktor pendorong tersebut, maka kemudian banyak muncul buku, karya tulis maupun regulasi yang mengatur tentang aplikasi-praktis ekonomi syariah. Di Indonesia sendiri, beberapa buku dan karya tulis akuntansi syariah sudah banyak dihasilkan oleh akademisi dan praktisi. Dalam tataran produk regulasi, terdapat PSAK No.59 yang dikeluarkan IAI untuk menetapkan standar khusus mengenai akuntansi perbankan syariah.
Namun, dalam penerapannya akuntansi syariah mengalami beberapa permasalahan, di antaranya;
1.    Standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat.[2]
 Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini. Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam.
 Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional.
Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah : 282, dimana Allah SWT berfirman : ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…”
Tentu saja, kalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.
2.        Proses penerimaan dan akselerasi. Penerimaan akan akuntansi syariah pada kalangan akademisi, terutama mahasiswa misalnya, berarti keinginan untuk mengetahui lebih banyak tentang akuntansi syariah sebagai bentuk dari scientific coriousity-nya. Paduannya, tinggal mengkombinasikan dengan proses akselerasi melalui kajian dan diskusi intens serta output tulisan ilmiah. Maka, proses mengalirnya akuntansi syariah dari konsep ke aplikasi –terutama di level lingkungan kita– akan lebih mudah dijalani.
3.        Penerapan Akuntansi Syariah secara praktik khususnya di Indonesia baru dimulai awal tahun 2003 yang ditandai dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK. No 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Penerapan akuntansi syariah pada lembaga perbankan syariah saat ini masih menghadapi kendala-kendala antara lain 1). minimnya sumber daya manusia yang ahli akuntansi syariah, 2). prinsip bagi-hasil memerlukan kejujuran dari nasabah maupun pengelola bank, 3). Sistem pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal, dan 4). pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal.[3]
Untuk menyelesaikan permasalah tersebut di atas, salah satu cara nya adalah,
1.     Dengan mencari sumber untuk meraih kepercayaan public. Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional. Bahkan jika kita melihat pada Al-Quran, maka kebutuhan pencatatan transaksi dalam sebuah sistem akuntansi yang tertata merupakan suatu hal yang sangat penting.
2.    Kalau kita cermati surah Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut dapat digunakan sebgai informasi untuk menentukan apa yang diperbuat oleh seeorang. jikalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam.
Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan. Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.Dengan demikian, lahirnya sistem ekonomi islam secara langsung akan mempengaruhi bentuk sistem akuntansi yang akan diterapkan dalam suatu masyarakat.
Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya ¡ªseperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, dll¡ª sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah.
Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi.
 Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.


[1] Gamal, Merza. Kumpulan Artikel Akuntansi syariah” Sejarah Akuntansi syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009
[2] Beik, Irfan Syauqi. “Urgensi Standarisasi akuntansi perbankkan syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009

[3] Suwarno, Jurnal Bisnis, ekonomi, dan akuntansi (suwarno@umg.ac.id). 13 Februari 2008

5 komentar: