Adapun pengertian dari
mudharabah,musyarakah, dan murobahah yaitu sebagai berikut:
1.
Mudharabah
Mudharabah
merupakan kontrak perkongsian, kontrak ini berdasarkan prinsip kongsi untung
apabila pemilik modal(mudarib) memberikan modalnya kepada pengelola modal (Darib) untuk digunakan dalam
perniagaan. Kemudian kedua belah pihak akan berkongsi keuntungan ataupun
kerugian menurut syarat-syarat yang telah disepakati secara bersama.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa pemilik modal memberikan modal kepada pengelola dan sebagai
balasannya pemilik modal mendapatkan bagian yang tertentu terhadap suatu keuntungan.
Akan tetapi, apabila terjadi kerugian
maka pemilik modal yang menanggung sepenuhnya kerugian tersebut, sedangkan
pengelola usaha tidak mendapatkan apa-apa dari pengabdian yang telah
diberikannya. Oleh karena itu, keterlibatan dalam keuntungan maupun kerugian
merupakan bagian yang sangat penting dalam kontrak antara pemilik modal dengan
pengusaha modal karena keseluruhan kerugian ditanggung oleh pemilik modal
sedangkan pengusaha modal tidak ikut menanggung kerugian dari usaha tersebut.
2.
Musyarakah
Musyarakah (syirkah
atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi
hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha,
dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama
untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan
memadukan seluruh sumber daya.
Musyarakah secara bahasa diambil dari
bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan
modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah
dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il
mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi
sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah
berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi
satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Adapun menurut makna syara’, syirkah
adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang menyetujui untuk melakukan
kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).
3.
Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhun yang
artinya keuntungan. Murabahah adalah aqad jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Margin keuntungan merupakan selisih harga jual dikurangi harga asal
yang merupakan pendapatan atau keuntungan bagi penjual. Penyerahan barang dalam
jual beli murabahah dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya
dilakukan secara tunai, tangguhan dan cicilan.
Ibnu Qadamah dalam kitab
al-Mughni mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga pokok dan
jumlah keuntungan yang diketahui. Pada
perbankan syari’ah jual beli yang paling sering digunakan adalah jual beli yang
memakai murabahah. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjual kembali
dengan keuntungan tertentu berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan
dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga
pembeliannya, misalnya 10% atau 20%. Aqad murabahah ini merupakan salah satu
bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa
required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh) .
B. Landasan Hukum
Adapun
landasan hukum dari Mudharabah, Musyarakah,dan Murabahah yaitu:
1.
Landasan hukum Mudharabah
Landasan hukum
mudharabah menurut ayat Al-Quran
“Dia
mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang
lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al Quran.”(QS.Al-Muzzamil:20)
“Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(QS.Al-Jumuah:10)
Landasan Mudharabah menurut Al-Hadist:
Hadist riwayat Thabrani; “Diriwayatkan oleh Abbas bahwasanya Sayyidina
Abbas Memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah. Ia mensyaratkan agar
dananya tidak dibawa mengarungi lautan, , atau menuruni
lembah yang berbahaya, atau membeli
ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab
atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah
SAW. Dan rasulullah membolehkannya.”
Hadist Riwayat Ibnu Majah
:
“Dari Shalih Bin Suaib ra. bahwa rasulullah saw. Bersabda : “Tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkatan; jual beli secara tangguh, muqharadah(mudharabah),
dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk
dijual.”
2. Landasan Hukum Musyarakah
Landasan hukum Musyarakah
berdasarkan Al-Quran;
“.....maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,....”(QS.An-Nisa’:12)
“Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh.”(QS.Shaad:24)
Landasan al-hadist tentang
Musyarakah
“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Berkata :”Sesungguhnya Allah Azza wa jalla
berfirman;”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya
mengkhianati yang lainnya”(HR.Abu Dawud dan Hakim)
3.
Landasan Hukum Murabahah
Landasan hukum Murabahah
dalam al-quran
“...padahal allah telah menghalalakan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS.Al-Baqarah:275)
Landasan al-hadist tentang
Murabahah
“Pendapatan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual
bei yang mabrur.”(HR.Ahmad Al Bazar Ath Thabrani)
“Dari Abu said Al-Hudriyyi bhawa rasulullah saw.Bersabda: “sesungguhnya
jual beli itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka.”(HR.al-baihaqi dan
Ibn majah)
C. Rukun dan Syarat
Adapun rukun
dan syarat yang harus dipenuhi dalam mudharabah, musyarakah, murabahah yaitu
sebagai berikut :
1.
Rukun dan Syarat Mudharabah
Rukun Mudharabah yaitu:
1) Pemilik modal(Shahibul
maal)
2) Pemilik Usaha( Mudharib)
3) Proyek/usaha(Amal)
4) Modal (Ra’sul maal)
5) Ijab Qabul(Sighat)
6) Nisbah bagi hasil
Syarat Mudharabah yaitu;
1. Syarat
yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan
tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya
Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut
keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus
dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka
syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi,
karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad
perjanjian mudharabah.
2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini
terbagi tiga:
- Syarat yang
meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli
sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga
modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya,
karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari
keuntungan.
- Syarat yang bukan
dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola
untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
- Syarat yang
berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola
bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari
dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang
satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai
keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan
keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat
keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.
2. Rukun dan Syarat Musyarakah
Rukun Musyarakah yaitu ;
1) Akad(ijab kabul)
2) Dua pihak yang berakad(‘aqidani)
3) Objek akad(modal atau pekerjaan)
Manakala syarat sah perkara yang boleh
disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh
diwakilkan.
3.
Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah yaitu:
1) Penjual(bai’)
2) Pembeli (musytari’)
3) Barang/objek(mabi’)
4) Harga(tsaman)
5) Ijab Qabul(sighat)
Dalam murobahah terdapat beberapa syarat, yaitu:
1) Penjual memberitahu biaya modal kepada
nasabah.
2) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan
rukun yang ditetapkan.
3) Kontrak harus bebas dari riba.
4) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli
bila terjadi cacat atas barang.
5) Penjual harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian .
D. Jenis-Jenis Mudharabah, Musyarakah,
1.
Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah
dibagi menjadi 2 yaitu ;
a. Mudharabah Muthlaqah(Mudharabah Bebas)
Pengertiannya adalah sistem
mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan
modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan
dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib
(pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan
kemaslahatan.
b. Mudharabah muqayyadah( Mudaharabah
terbatas)
Pengertiannya
pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan
jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi namun yang
rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil
syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan
keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.
2.
Jenis-Jenis Musyarakah
Musyarakah dibagi menjadi lima
bagian yaitu ;
a. Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau
pencampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama.
b. Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau
pencampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti
sama.
c. Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau pencampuran antara pihak pemilik dana
dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan.
d. Syrkah ‘abdan, yakni kerjasama atau pencampuran tenaga atau
profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi)
e. Syirkah mudharabah, yakni kerjasama atau
pencampuran dana antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki
profesionalisme atau tenaga kerja.
E. Ketentuan Umum Mudharabah,Musyarakah,dan
Murabahah dalam Institusi Keuangan
1.
KetentuanUmum Mudharabah dalam Institusi
keuangan
Sejauh ini skema mudahrabah
yang telah kita bahas adalah skema yang berlaku antara dua pihak antara dua
pihak saja secara langsung, yaitu shahibul
maal berhubungan langsung dengan mudharib.
Mudaharabah seperti ini
memiliki ciri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib al maal
dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh
rasa saling percaya (amana). Shahib al-maal hanya mau
menyerahkan pada orang yang ia kenal dengan baik profesionalitas maupun karakternya.
Modus
mudharabah seperti ini tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat
diterapkan oleh bank, karena beberapa hal
;
1) Sistem kerja pada bank adalah investasi
kelompok, dimana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil kemungkinannya
terjadi hubungan yang langsung dan personal.
2) Banyak investasi sekarang ini membuthkan
dana dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratusan ribuan
shahib al maal untuk sama- sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek
tertentu.
3) Lemahnya disiplin terhadap ajaran islam
menyebabkan sulitnya bank memperoleh
jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.
Adapun
ketentuan umum pembiayaan mudharabah yaitu
sebagai berikut;
1. Jumlah modal yang diserahkan kepada
nasabah pelaku selaku pengelola modal harus diserahkan secara tunai, dan dapat
berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila
modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati
bersama.
2. hasil dari pengelolaan modal pembiayaan
mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara perhitungan dari pendapatan proyek(revenue sharing) dan
perhitungan dai keuntungan proyek(profit sharing).
3. hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank
selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah.
4. bank berhak melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan rumah namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan usaha nasabah.
Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban
atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenai sanksi administrasi.
2.
Ketentuan Umum Musyarakah dalam Institusi
keuangan
Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah ;
1. Semua modal disatukan dan dikelola
bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksanaan proyek. Tetapi pemilik modal
tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut :
~
Menggabungkan
harta proyek dengan harta pribadi.
~
Menjalankan
proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
~
Setiap
pemilk modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan pihak lain.
~
Setiap
pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila menarrik diri dari
perserikatan, meninggal dunia, atau menjadi tidak cakap hukum.
2. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek
dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Kkeuntungan dibagi sesuai
porsi kesepakatan, sedangkan kerugian diabgi sesuai dengan porsi kontribusi
modal.
3. Proyek yang akan dijalankan harus
disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.
3. Ketentuan Umum Murabahah dalam
Institusi Keuangan
Pembiayaan
murabahah dalam perbankan merupakan suatu bentuk pembiayaan berupa talangan
dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu produk dengan kewajiban
mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya pada waktu jatuh tempo. Hal
yang membedakan dengan jenis jual beli yang
lainnya adalah keharusan memberitahukan
harga pokok suatu barang kepada nasabah.
Dalam hal ini bank membiayai pembelian suatu barang
yang diperlukan boleh nasabah, dimana sistem pembayarannya dilakukan kemudian
baik secara tunai maupun cicilan. Dalam pelaksanaannya, bank memberi kuasa
kepada nasabah untuk tidak membeli barang yang diperlukanny aatas nama bank.
Selanjutnya, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga asal ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati,
dan dibayarkan oleh nasabah pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan
kesepakatan antara bank dan nasabah.
Biasanya pembiayaan murabahah diberikan kepada nasabah untuk
membuka letter of credit dan membelikan barang yang diperlukannya. Dalam
pembelian barang tersebut, nasabah tidak harus menyediakan dana, karena
pembiayaan seluruhnya ditanggung terlebih dahulu oleh bank.
makasih. kapan2 bisa sharing ya
BalasHapussetelah liahat profilmu. aku tertarik dengan pemikirannya. aku setuju, aku dakwah di tribakti kediri th 2000 yang lalu. sampai sekarang tetap ingin mengembangkan ekonomi dakwah. sekarang aku studi di pasca STAIN Kudus, jateng . contact us please
BalasHapusTerima kasih.. Salam kenal ya :)
HapusAku Alumni STIE Syariah Bengkalis jurusan Akuntansi Syariah
referensinya dari mana aja?
BalasHapusmakasih sudah membantu artikel nya
BalasHapuska boleh minta nama fb atau apa gth mau minta serhing,, kenetulan aku juga jurusan yang berbasis syariah yang sedang nyusun skrifsi
BalasHapusmakasih mbak....
BalasHapus