Jumat, 08 Maret 2013

Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah

A. Pengertian Mudharabah, Musyrakah, dan Murobahah
Adapun pengertian dari mudharabah,musyarakah, dan murobahah yaitu sebagai berikut:
1.      Mudharabah
Mudharabah merupakan kontrak perkongsian, kontrak ini berdasarkan prinsip kongsi untung apabila pemilik modal(mudarib) memberikan modalnya kepada  pengelola modal (Darib) untuk digunakan dalam perniagaan. Kemudian kedua belah pihak akan berkongsi keuntungan ataupun kerugian menurut syarat-syarat yang telah disepakati secara bersama.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pemilik modal memberikan modal kepada pengelola dan sebagai balasannya pemilik modal mendapatkan bagian yang tertentu terhadap suatu keuntungan. Akan tetapi,  apabila terjadi kerugian maka pemilik modal yang menanggung sepenuhnya kerugian tersebut, sedangkan pengelola usaha tidak mendapatkan apa-apa dari pengabdian yang telah diberikannya. Oleh karena itu, keterlibatan dalam keuntungan maupun kerugian merupakan bagian yang sangat penting dalam kontrak antara pemilik modal dengan pengusaha modal karena keseluruhan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sedangkan pengusaha modal tidak ikut menanggung kerugian dari usaha tersebut.

2.      Musyarakah
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut arti asli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang menyetujui untuk melakukan kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).
3.      Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhun yang artinya keuntungan. Murabahah adalah aqad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Margin keuntungan merupakan selisih harga jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan atau keuntungan bagi penjual. Penyerahan barang dalam jual beli murabahah dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguhan dan cicilan.
Ibnu Qadamah dalam kitab al-Mughni mendifinisikan murabahah sebagai jual beli dengan harga pokok dan jumlah keuntungan yang diketahui.  Pada perbankan syari’ah jual beli yang paling sering digunakan adalah jual beli yang memakai murabahah. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjual kembali dengan keuntungan tertentu berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%. Aqad murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh) .

B.   Landasan Hukum
Adapun landasan hukum dari Mudharabah, Musyarakah,dan Murabahah yaitu:
1.      Landasan hukum Mudharabah
Landasan hukum mudharabah menurut ayat Al-Quran
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.”(QS.Al-Muzzamil:20)

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(QS.Al-Jumuah:10)

Landasan Mudharabah menurut Al-Hadist:
Hadist riwayat Thabrani; “Diriwayatkan oleh Abbas bahwasanya Sayyidina Abbas Memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah. Ia mensyaratkan agar dananya  tidak  dibawa mengarungi lautan, , atau menuruni lembah  yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW. Dan rasulullah membolehkannya.”
Hadist Riwayat Ibnu Majah :
“Dari Shalih Bin Suaib ra. bahwa rasulullah saw. Bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan; jual beli secara tangguh, muqharadah(mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.”
2.      Landasan Hukum Musyarakah
Landasan hukum Musyarakah berdasarkan Al-Quran;
“.....maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,....”(QS.An-Nisa’:12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.”(QS.Shaad:24)
Landasan al-hadist tentang Musyarakah
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. Berkata :”Sesungguhnya Allah Azza wa jalla berfirman;”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya mengkhianati yang lainnya”(HR.Abu Dawud dan Hakim)
3.      Landasan Hukum Murabahah
Landasan hukum Murabahah dalam al-quran
“...padahal allah telah menghalalakan jual beli dan mengharamkan riba..”(QS.Al-Baqarah:275)
Landasan al-hadist tentang Murabahah
Pendapatan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual bei yang mabrur.”(HR.Ahmad Al Bazar Ath Thabrani)
Dari Abu said Al-Hudriyyi bhawa rasulullah saw.Bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka.”(HR.al-baihaqi dan Ibn majah)
C.   Rukun dan Syarat
Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam mudharabah, musyarakah, murabahah yaitu sebagai berikut :
1.      Rukun dan Syarat Mudharabah
Rukun Mudharabah yaitu:
1)      Pemilik modal(Shahibul maal)
2)      Pemilik Usaha( Mudharib)
3)      Proyek/usaha(Amal)
4)      Modal (Ra’sul maal)
5)      Ijab Qabul(Sighat)
6)      Nisbah bagi hasil
Syarat Mudharabah  yaitu;
1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
  • Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
  • Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
  • Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.

2.      Rukun dan Syarat Musyarakah
Rukun Musyarakah yaitu ;
1)      Akad(ijab kabul)
2)      Dua pihak yang berakad(‘aqidani)
3)      Objek akad(modal atau pekerjaan)
Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.
3.      Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah yaitu:
1)      Penjual(bai’)
2)      Pembeli (musytari’)
3)      Barang/objek(mabi’)
4)      Harga(tsaman)
5)      Ijab Qabul(sighat)
Dalam murobahah terdapat beberapa syarat, yaitu:
1)      Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2)      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3)      Kontrak harus bebas dari riba.
4)      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang.
5)      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian .

D.   Jenis-Jenis Mudharabah, Musyarakah,
1.      Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah  dibagi menjadi 2 yaitu ;
a.       Mudharabah Muthlaqah(Mudharabah Bebas)
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
b.      Mudharabah muqayyadah( Mudaharabah terbatas)
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.

2.      Jenis-Jenis Musyarakah
Musyarakah dibagi menjadi lima bagian yaitu ;
a.       Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau pencampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana  yang sama.
b.      Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau pencampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama.
c.       Syirkah wujuh, yakni kerjasama  atau pencampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan.
d.      Syrkah ‘abdan, yakni  kerjasama atau pencampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi)
e.       Syirkah mudharabah, yakni kerjasama atau pencampuran dana antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga kerja.

E.   Ketentuan Umum Mudharabah,Musyarakah,dan Murabahah dalam Institusi Keuangan
1.      KetentuanUmum Mudharabah dalam Institusi keuangan
Sejauh ini skema mudahrabah yang telah kita bahas adalah skema yang berlaku antara dua pihak antara dua pihak saja secara langsung, yaitu shahibul  maal berhubungan langsung dengan mudharib.
Mudaharabah seperti ini memiliki ciri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib al maal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amana). Shahib al-maal hanya mau 
menyerahkan  pada orang yang ia kenal dengan baik  profesionalitas maupun karakternya.
Modus mudharabah seperti ini tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat diterapkan oleh bank, karena beberapa hal  ;
1)      Sistem kerja pada bank adalah investasi kelompok, dimana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal.
2)      Banyak investasi sekarang ini membuthkan dana dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratusan ribuan shahib al maal untuk sama- sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu.
3)      Lemahnya disiplin terhadap ajaran islam menyebabkan sulitnya  bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.

Adapun ketentuan umum pembiayaan mudharabah yaitu  sebagai berikut;
1.      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah pelaku selaku pengelola modal harus diserahkan secara tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
2.      hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara perhitungan dari  pendapatan proyek(revenue sharing) dan perhitungan dai keuntungan proyek(profit sharing).
3.      hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah.
4.      bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan rumah namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenai  sanksi administrasi.

2.      Ketentuan Umum Musyarakah dalam Institusi keuangan
Ketentuan  umum pembiayaan musyarakah adalah ;
1.      Semua modal disatukan dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksanaan proyek. Tetapi pemilik modal tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut :
~        Menggabungkan harta proyek dengan harta pribadi.
~        Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
~        Setiap pemilk modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan pihak lain.
~        Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila menarrik diri dari perserikatan, meninggal dunia, atau menjadi tidak cakap hukum.
2.      Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Kkeuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan, sedangkan kerugian diabgi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
3.      Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati.

3.   Ketentuan Umum Murabahah dalam Institusi Keuangan
Pembiayaan murabahah dalam perbankan merupakan suatu bentuk pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu produk dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya pada waktu jatuh tempo. Hal yang membedakan dengan jenis jual beli yang  lainnya adalah keharusan  memberitahukan harga pokok suatu barang kepada nasabah.
Dalam  hal ini bank membiayai pembelian suatu barang yang diperlukan boleh nasabah, dimana sistem pembayarannya dilakukan kemudian baik secara tunai maupun cicilan. Dalam pelaksanaannya, bank memberi kuasa kepada nasabah untuk tidak membeli barang yang diperlukanny aatas nama bank. Selanjutnya, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga asal ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati, dan dibayarkan oleh nasabah pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
Biasanya pembiayaan  murabahah diberikan kepada nasabah untuk membuka letter of credit dan membelikan barang yang diperlukannya. Dalam pembelian barang tersebut, nasabah tidak harus menyediakan dana, karena pembiayaan seluruhnya ditanggung terlebih dahulu oleh bank.

7 komentar:

  1. makasih. kapan2 bisa sharing ya

    BalasHapus
  2. setelah liahat profilmu. aku tertarik dengan pemikirannya. aku setuju, aku dakwah di tribakti kediri th 2000 yang lalu. sampai sekarang tetap ingin mengembangkan ekonomi dakwah. sekarang aku studi di pasca STAIN Kudus, jateng . contact us please

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih.. Salam kenal ya :)
      Aku Alumni STIE Syariah Bengkalis jurusan Akuntansi Syariah

      Hapus
  3. makasih sudah membantu artikel nya

    BalasHapus
  4. ka boleh minta nama fb atau apa gth mau minta serhing,, kenetulan aku juga jurusan yang berbasis syariah yang sedang nyusun skrifsi

    BalasHapus