Selasa, 05 Maret 2013

TAFSIR dan TERJEMAHAN


PENDAHULUAN

            Al-qur’anul karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mengandumg hal-hal yang berhubungan denganm keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluq sosial, sehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.
Al-qur’anul karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya,  dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits nabi muhammad SAW , dan ada yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
Begitu pula halnya tafsir al-qur’an ini berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menympang dari hukum-hukum agama.
Kemampuan semua orang dalam memahami Al-Quran  tentu berbeda, padahal penjelasan ayat-ayatnya demikian gamblang, jelas dan rinci. Peredaan daya nalar di antara mereka ini adalah suatu hal yang  tidak di pertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna  lahirnya dan bersifat  global. Sedangkan kalangan cendikiawan dan terpelajar akn dapat memahami dan menyingkap makna-makna secara menarik . Didalam kedua kelompok ini punterdpat aneka ragam dan tingkat pemahaman.Maka tidaklah menherankan  jika  Al-Quran mendapatkan  perhatian besar dari umatnya melalui pengkajian intesif  terutema dalam rangka menafsirkan  kata-kata yang gharib atau dalam mentawilkan suatu redaksi kalimat.

ISI

A.      PENGERTIAN TAFSIR dan TERJEMAHAN
  TAFSIR
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan ”taf`íl”, berasal dari asal kata al-Fashr (f, s, r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan ”daraba – yadribu” dan ”nasara-yansuru”. Dikatakan ”fasara (asy-syai`a) yafsiru” dan ”yafsuru, fasran”, dan ”fassarahu”, artinya ”abanahu” (menjelaskannya). Kata at-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam lisanul `Arab dinyatakan: kata kata ”al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup, sedang kata ”at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafadz yang musykil. Dalam al-Qur`an dinyatakan:
(Tidaklah mereka datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik tafsir-nya) (al-Furqan [25]:33).
Maksudnya: setiap kali mereka datang kepada nabi Muhammad s.a.w membawa suatu hal yang aneh berupa usul dan kecaman, Allah menolaknya dengan suatu yang benar dan nyata. Dalam al-Qur`an dinyatakan:
Suatu ilmu yg di dalamnya dibahas tentang cara-cara menyebut lafal Al Qur-an, petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya, baik secara ifrat, maupun secara tarkib dan makna-maknanya yg ditampung oleh tarkib dan yg selain itu, seperti mengetahui nasakh, sebab nuzul, dan sesuatu yg menjelaskan pengertian seperti kisah dan matsal (perumpamaan).”

Menurut istilah, pengertian tafsir adalah ilmu yang mempelajari kandungan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW., berikut penjelasan maknanya serta hikmah-hikmahnya. Sebagian ahli tafsir mengemukakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang al-Quran al-Karim dari segi pengertiannya terhadap maksud Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Secara lebih sederhana, tafsir dinyatakan sebagai penjelasan sesuatu yang diinginkan oleh kata.

Adapun tentang pengertian tafsir berdasarkan istilah, para ulama banyak memberikan komentar antara lain sebagai berikut :
  1. Menrut Al-Kilabi
Tafsir adalah penjelasan Al-Qur’an dengan menerangkan makna dari tujuan (isyarat).
  1. Menurut Syekh Al-Jazari
Tafsir adalah hakekatnya menjelaskan lafazh yang sukar difahami dengan jalan mengemukakan salah satu lafazh yang bersinonim (mendekati) dengan lafazh tersebut
  1. Menurut abu Hayyan
Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadzh-lafadzh Al-Qur’an, indikator-indikatornya, masalah hukum-hukumnya baik yang independen maupun yang berkaitan dengan yang lain, serta tentang makna-maknanya yang berkaitan dengan kondisi struktur lafazh yang melengkapi.
  1. Menurut Az-Zarkasyi
Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna Al-Qur’an yang diturunkan pada pada nabi Muhammad SAW, serta mengumpulkan kandungan dan hukum dan hikmahnya.
  1. Menurut Al-Jurjani
Tafsir adalah ilmu yang menjelaskan makna ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab  al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkpan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki sacara terang dan jelas..
  1. Menurut Imam al-zarkani
Tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia.
Berdasarkan beberapa rumusan tafsir yang dikemukakan para ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tafsir adalah suatu hasil yang tanggapan dan penalaran manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapt didalam Al-Qur’an.


TERJEMAHAN
Secara Etimologi (bahasa)
Kata terjemahan berasal dari bahasa Arab “ ترجمة “ (tarjamah) kata tersebut kedudukannya sebagai masdar, yaitu dari Fîil Mâdhi Rubâ I al-Mujarrad “ ترجمة “ yang bentuknya terjadi sebagai berikut:
ترجمة، يترجم، ترجمة، وترجاما، ومترجما، فهو مترجم، وذاك مترجم، ترجم لا تترجم،
مترجم، مترجم.
Lafadz terjemah di dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lâm, menunjukan salah satu dari empat makna berikut:
1. Menafsirkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa lain.
2. Memindahkan suatu kalam (pembicraan) kepada bahasa yang mudah.
3. Menceritakan biografi seseorang.
4. Pendahuluan dari sebuah kitab
Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Uşul fi al-Tafsir, mengatakan bahwa kata terjemah secara bahasa ialah:
الترجمة لغة : تطلق على معان ترجع الى البيان والايضاح.
“Terjemahan secara bahasa adalah menetapkan suatu ma’na yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan.”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijumpai arti terjemah, yaitu “menyalin (memindahkan) dari suatu bahasa kedalam bahasa lain atau mengalih bahasakan.
Dari penjelasan etimologi terjemah diatas dapat dipahami bahwa substansi dari terjemah adalah memindahkan bahasa pokok kepada bahasa sasaran (dalam hal ini dari bahasa Arab kepada bahasa Indonesia).
Secara Terminologi (istilah)                                                              
Kemudian kata terjemah yang dalam bahasa Arab-nya disebut “ ترجمة “ menurut Istilah pengertiannya sebagai berikut:
Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Usul fi al-Tafsif, mengatakan:
وفى الإصطلاح : التعبير عن الكلام بلغة أخرى.
“Terjemah secara istilah yaitu, menerangkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa yang lain.”
Menurut Abu al-Yaqzan ‘Atiyyah al-Jaburi di dalam kitab Dirasat fi al-Tafsir wa Rijalihi:
نقل الكلام من لغة إلى لغة أخرى بدون بيان معنى الأصل المترجم عنه.
“Memindahkan suatu kalam (pembicaraan) dari satu bahasa kedalam bahasa yang lain dengan tidak menerangkan ma’na asal dari kalam yang diterjemahkan.”
تفسير الكلام وبيان معناه فى لغة أخرى.
“Menafsirkan suatu kalam (pembicaraan) dan juga menerangkan ma’na kalam tersebut di dalam bahasa yang lain.”
Menurut Muhammad ‘Abdul ‘Azim al-Zarqani di dalam kitab Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an:
تبليغ الكلام لمن لم يبلّغه
“Menyampaikan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa orang yang belum pernah menerimanya.”
تفسير الكلام بلغته التى جاء به
“Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa kalam itu sendiri.”
تفسير الكلام بلغته غير لغته
“Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa selain bahasa kalam itu.”
نقل الكلام من لغة إلى أخرى
“Mengalihkan suatu kalam (pembicaraan) dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.”
Dari keempat pendapat tentang pengertian “terjemah” yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa kataترجمة ” “ dalam tuturan bahasa Arab meliputi berbagai makna bahkan pengertian kata “ ترجمة “ ini sering dikaitkan pada situasi dimana kata itu diucapkan. Namun secara ‘urf’ (umum) dapatlah kiranya diketahui bahwa terjemah, yaitu memindahkan suatu kalam (pembicaraan) dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain dan mengungkapkan suatu pengertian dengan suatu kalam yang lain dalam bahasa yang lain, dengan memenuhi arti dan maksud yang terkandung di dalam pengertian tadi.
Selain pengertian di atas, juga terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dibidang bahasa, antara lain yaitu Catford (1965), menggunakan pendekatan kebahasaan dalam melihat kegiatan penerjemahan dan ia mendefinisikan terjemah yaitu “mengganti bahan teks dalam bahasa sumber dengan bahan teks yang sepadan dalam bahasa sasaran” . Selain Catford Newmark (1988) juga memberikan definisi serupa, namun lebih jelas lagi. Menurutnya terjemah yaitu “menerjemahkan makna suatu teks ke dalam bahasa lain sesuai dengan yang dimaksudkan pengarang.” Sedangkan Ibnu Burdah mendefinisikan terjemah dengan sangat sederhana sebagai “usaha memindahkan pesan dari teks berbahasa Arab (teks sumber) dengan padanannya ke dalam bahasa Indonesia (bahasa sasaran).”

B.        PEMBAGIAN TERJEMAHAN

1.         Terjemah harfiyah, yaitu yang kata perkatanya sangat terikat dengan kosa kata yang ada dalam bahasa pertama, sehingga seakan-akan hanya menggantikan makna kata-kata itu pada urutan dan tempatnya masing-masing secara sama.
2.         Terjemah tafsiriyah, yaitu terjemah yang mengungkapkan makna kedalam bahasa kedua kata perkatanya tidak terikat dengan kosa kata yang ada dalam bahasa pertama. Terjemah ini dinamakan terjemah tafsiriyah karena dalam mengungkapakan makna yang dimaksud hamper nenyerupai tafsir.

C.        SYARAT-SYARAT PENTERJEMAH

            Ada empat yang harus diperhatikan dalam menterjemah, yaitu:
1. benar-benar mengetahui dan menghayati kedudukan dan aspek-aspek bahasa yaitu bahasa pertama dan kedua
2. mengetahui tentang pola kalimat dan cirri-ciri khas kedua bahasa
3. terpenuhinya semua makna dan maksud yang ada pada bahasa pertama dengan mantap
4. bahasa terjemah seharusnya benar-benar murni, artinya bahawa terjemahan harus benar-benar memindah makna bahasa pertam kebahasa lain.


D.        SUMBER TAFSIR

Sumber-sumber tafsir al-Qur’an ada tujuh, yaitu:
1.                  Tafis al-Qur’an dengn al-Qur’an
Karena ayat-ayat itu tafsi-mentafsirkan dan jelas-menjelaskan antara satu dengan yang lain.
2.                  Tafsir dengan hadits yang shahih
Seperti hadits Bukhari dan Muslim, sekali-kali tidak boleh dengan hadits yang dhai atau mudhu’.
3.                  Tafsir dengan perkataan sahabat
Perkataan sahabat yang khusus menerangkan sebab-sebab turun ayat, bukan menurut pendapat dan pikirannya.
4.                  Tafsir dengan perkataan tabi’in
Perkatan para tabi’in bila mereka ijma’ atau suatu tafsir. Hal ini menurut pendaapat bahwa ijma, itu hujjah
5.                  Tafsir denga umum bahasa arab bagiahli ilmu Lughah arabiyah.
6.                  Tafsir dengan ijtiihad bagi ahli ijtihad.
7.                  Tafsir dengan tafsir ‘qli dan tafsir shufi
Tafsir dengan ‘ali bagi Mu’tazilah atau menurut syi’ah dan tafsir dengan jalan shufi bagi ahli tasawuf.     
Dilihat dari sumbernya tafsir dibagi dalam dua kerangka, yaitu riwayah dan dirayah.
I. Riwayah                                                                        
ar-riwayah mengacu pada satu makna yang sama, yaitu mengikuti atau mengalihkan sesuatu yang sudah ada dari orang lain atau masa lalu.
Riwayah merupakan suatu proses penafsiran al-Qur’an yang menggunakan kumpulan data riwayat hadits dari Nabi Saw. dan para sahabat, sebagai variable penting dalam proses penafsiran al-Qur’an. Kerja riwayat sendiri adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dan para sahabat.
Di sini para Ulama belum mendapat kesepakatan tentang batasan tafsir riwayah. Zarqani, misalnya, membatasi tafsir riwayah dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang disuguhkan oleh ayat al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan para Sahabat dengan tidak memasukan tabi’in. pendapat ini berbeda dengan Adz Dzahabi yang memasukan tabi’in dalam kerangka tafsir riwayah. Sedang Ali Ashabuni nampak lebih fokus pada material tafsir bukan pada metodenya, yaitu dengan bersumber dari al-Qur’an, Sunnah dan perkataan sahabat. Karya tafsir paling monumental yang dilahirkan dari variable ini diantaranya adalah Tafsir Ath Thabary karya Thabari dan Tafsir Qur’an Azhim karya Ibn Katsir.
Tafsir riwayah, khususnya tafsir al-quran dengan al-quran dan al-quran dengan sunnah Nabawiyyah oleh kebanyakan ulama tafsir disebut sebagai tafsir yang berkualitas dan paling tinggi kedudukannya. Ibn Taimiyah (661-728 H/1262-1327 M) dan Ibn Katsir (701-774 H/1301-1372 M) menyatakan sekiranya ada orang yang bertanya tentang cara penafsiran al-quran yang terbaik, jawaban yang paling tepat ialah menafsirkan al-quran dengan al-quran. Jika pada sebagian ayat al-quran ada yang mujmal (global), pada sebagian lainnya akan dijumpai uraian yang realtif lebih rinci. Ketika seseorang tidak menjumpai (keterangannya) dalam al-quran, hendaknya ia berpegang pada Sunnah karena Sunnah berfungsi sebagai pensyarah dan penjelas al-quran.
Meskipun tafsir riwayah memiliki kedudukan tersendiri di kalangan ulama tafsir. Namun ia tidak lepas dari kekurangan, paling tidak menyangkut hal-hal tertentu ketika dikaitkan dengan tafsir al-quran yang diwarisi dari sahabat dan tabi’in. kekurangan tersebut diantaranya,
1. mencampuradukan antara yang shahih dan tidak shahih seperti yang dapat dikenali dari berbagai informasi yang sering dinisbatkan kepada para sahabat dan tabi’in tanpa memiliki rangkaian sanad yang valid sehingga membuka peluang bagi kemungkinan bercampur antara yang hak dan bathil.
2. terdapat kisah-kisah israiliyat yang penuh khurafat.                                         
3. sebagian pengikut madzhab tertentu acapkali mengklaim pendapat mufassir tertentu, misalnya tafsir ibn Abbas, tanpa membuktikan kebenaran yang sesungguhnya.
4. sebagian orang zindiq kadang menyisipkan (kepercayaannya) melalui sahabat dan tabi’in sebagaimana halnya melalui Rasulallah Saw. dalam Hadits Nabawiyyah. Tindakan ini sengaja dilakukan untuk menghancurkan Islam.
II. Dirayah
Sedangkan sumber kedua adalah dirayah. Tafsir ini berkembang pesat pada abad ke 3 H, dimana peradaban Islam mulai melebar dan madzhab di kalangan Islam sudah mulai lahir. Teks al Qur’an ditafsirkan dalam kerangka corak kepentingan dan idiologi masing-masing madzhab, baik itu filsafat, teologi, sosiologi dan lain sebagainya. Dirayah sendiri adalah penjelasan-penjelasan yang berpegang pada akal, ijtihad dan kiyas.
Para ulama berbeda pendapat mengenai variable terakhir ini. Disisi lain menolak keras dan di lain pihak menerima dengan berbagai syarat yang diajukan. Namun terakhir ada juga yang menerima tanpa ada syarat sama sekali.

E.        METODE TAFSIR
Tafsir berdasarkan metodologi
            Selama ini sering terjadi kerancuan pemakaian istilah”manhaj”/metode dengan “naz’ah/ittijah” (kecenderungan /aliran). Berbeda dengan dengan pembagian Prof. Dr. H. Abdul Jalal, HA dengan menambah satu dimensi lagi yaitu dari segi sumbernya.
            Metode dalam bahasa arab disebut dengan “al-manhaj” atau “at-thariqat al-tanawih”. Metode menurut Dr. Ibrohim Syarif adalah suatu cara atau alat untuk merealisasaikan tujuan aliran-aliran tafsir (Ibrohim Syarif), 1982 : 68)
            Yang dimaksud dengan metode Al-Quran ialah cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik didasarkan atas pemakain sumber-sumber penafsirannya, atau sistem penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan tafdsirannya, maupun didasarkan atas sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan.
Metode tafsir secara klasik dapat dibedakan jadi dua macam, (1) bi al-ma’tsur dan (2) bi al-ro’yi (Subhi as-Shalih,1977:290-291).
Metode tafsir ditinjau dari segi sumber penafsirannya, ada 3 macam, yaitu :
1.                     Metode tafsir bi al-ma’tsur / bi al-Riwayah / bi al-Manqul, tata cara penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber penafsirn Al-Qur’an, dari Al-Hadits, dari riwayat sahabat dan tabi’in. diantaranya :
a)      Jami’al Bayan fi tafsiri Al-Qur’an ; Ibnu jarir atThobari (wafat 310 H)
b)      Al-Kasyfu wa al bayan fi tafsiri Al-Qur’an : Ahmad Ibnu ibrohim (427 H)
c)      Ma’alimu Al Tanzil : imam al-Husain Ibnu Mas’ud al Baghawi (516 H)
2.         Metode tafsir bi al-Ra’yi / bi al-dirayah bi al-ma’qul, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didsrkan atas sumber ijtihad dan pemikiran mufasir terhadap tuntutan kaidah bahasaarab dan kesusastraannya, tiori ilmu pengetahuan setelah dia menguasai sumber-sumber tadi. Di antaranya :
a)      -Mafatihu al ghaib : fahruddin ar-rozi (wafat 606 H)
b)      -Anwaru al tanzil wa haqaiqu al-ta’wil : Imam al-Baidhawi (692 H)
3.         Metode bil iqtironi (perpadun antara bi al-manqul dan bi al-ma’qul), adalah cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sunber tafsir riwayah  kuat dan shahih dengan sumber hasil ijtihad pikiran yang sehat. Di antaranya :
a)      Tafsir al-manar : syaikh muhammad abduh dan syaikh rasyid ridla (W 1354 H/1935 M)
b)      -Al-Jawahiru fi tafsiri Al-Qur’an : Thanthawi al jauhari (W 1358 H)
Metode tafsir ditinjau dari segi cara penjelasannya terhadap ayat-ayat Al;-Qur’an, maka metode tafsir ada 2 macam :
1.                  Metode bayani / metode deskripsi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya dengan memberikan keterangan  secara deskripsi tanpa membandingkan riwayat/pendapat dan tanpa menilai (tarjih) antar sumber.
-                      Ma’alimu al tanzil : imam al-husain ibnu mas’ud al baghawi (516 H)
2.                  Metode tafsir muqarin / komparasi, yaitu membandingkan ayat dengan ayat  yang berbiscara dalam masalah yang sama, ayat dengan hadits (isi dan matan), antara pendapoat mufasir dengan mufasir lain dengan menonjolkan segi-segi perbedaan.
-                      Al Jami’ li Ahkam  AL- Qur’an : imam Qurthubi (wafat 671 )
Metode tafsir bila ditinjau dari segi keluasan penjelasan tafsirannya, maka ada 2 macam :
1.         Metode tafsir ijmaly, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya secara global saja yakni tidak mendlam dan tidak secara panjang lebar, sehingga bagi orang awm akan lebih mudah untuk memahaminya.
a)      Tafsir Al-Qur’an al Karim : M. Farid Wajdi
b)      Tafsir Wasith : Majma’ al bukhutsil islamiyah.
2.         Metode tafsir iuthnabi, yaitu penafsiran dengan cara-cara menafsirkan ayat-ayat  Al-Qur’an secara mendetail / rinci, dengan uraian-uraian yang panjang lebar, sehimngga cukup jelas dan terang yang banyak disenangi oleh para orang cerdik pandai.
a)      -Tafsir Al Manar :Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridha (W 14H).
b)      -Tafsir Al Maraghi : Ahmad Musthafa Al Maraghi (W 137 H/ 1952 M).
c)      -Tazfsir fi Dhilalil Qur’an : Sayyid Qutub (W 1966 M).
Metode tafsir ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan, maka metode metode penafsiran ada 3 macam yaitu:
  1. Metode tafsir tahlily, yaitu menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan uraian ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf, dari awal surat al fatihah hingga akhir surat an Naas.
  2. Metode tafsir maudhu’iy. Yaitu suatu penafsiran dengan cara mengumpulkan ayat-ayat mengenai satu judul / topik tertentu, dengan memeperhatikan masa turunnya dan asbabunnuzul ayat, serta mempelajari ayat-ayat tersebut secara cermat dan mendalam, dengan memperhatikan hubungan ayatayat yang satu dengan ayat yang lainnya didalam menunjuk suatu masalah, kemudian mentimpulkan masalah yamg dibahas dari dailalah ayat-ayat yang ditafsirkan secara terpadu.
    1. -Al Mar’atu fi Al qur’an al Karim :Abbas Al Aqqad.
    2. -Ar Riba Fi AL Qur’an Al Karim : Abu Ala Al Maududi
    3. -Al Mahdatu Al Mankhiyah : Dr. Muh Hijazi
    4. -Ayat Al Kauniyah : Dr. Abdullah Syahhatah.
  3. Metode tafsir Nuzuly : yaitu menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan urutan turunnya ayat al Qur’an
a)      Al Tafsir AL BayaniLi al Qur’an al Karim Binti Asy Syathi’.
b)      Suratu ar Rahman wa suearu qishar karya Syauqi Dhaif.
c)      Tafsir al Qur’an al Karim karya Prof. Dr. H. Quraish Syihab, MA.
Tafsir Tahlili                                           
Tafsir Tahlili adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelasakan kandungan ayat-ayat al-Qur`an dari berbagai aspeknya dengan memperhatikan runtunan ayat-ayat al-Qur`an yang tercantum di dalam mushaf, (Shadr, 1980:10) atau suatu metode penafsiran al-Qur`an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat tersebut (al-Farmawi, 1977:24).
Dalam metode ini, segala sesuatu yang di anggap perlu oleh seorang mufassir tahlili diuraikan, baik bermula dari penjelasan makna lafadz-lafadz tertentu, ayat per-ayat, surat per-surat, susunan kalimat, persesuaian kalimat yang satu dengan yang lain, Asbab al-Nuzul, hadits yang berkenaan dengan ayat-ayat yang ditafsirkan dan lain-lain.
Ciri-ciri
Penafsiran yang mengikuti metode ini bisa mengambil bentuk ma`tsur (riwayat) atau ra`yi (pemikiran). Dalam penafsiran tersebut, al-Qur`an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tak ketinggalan menerangkan Asbab An-Nuzul dari ayat-ayat yg ditafsirkan. Kemudian diungkapkan pula penafsiran-penafsiran yg pernah diberikan oleh Nabi SAW, Sahabat, Tabi^in, Tabi Tabi^in, dan para ahli tafsir lainnya dari berbagai disiplin ilmu, seperti teologi, fiqih, bahasa, sastra, dsb. Selain itu juga dijelaskan Munasabah antara ayat yg satu dengan yg lainnya.
Ciri lain dari metode ini, penafsirannya diwarnai oleh kecenderungan dan keahlian mufassirnya sepert fiqih, sufi, falsafi, ilmi, adabi ijtimai, dan lain-lain.
ÎI. Tafsir Ijmali
Tafsir Ijmali adalah menafsirkan Al-Qur an dengan cara menjelaskan maksud Al Qur an secar global, tidak terperinci sepert tafsir tahlili, (Hidayat, 1996: 191) atau menjelaskan ayat-ayat Al Qur-an secara ringkas tapi mencakup dgn bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Sistematika tulisannya menurut susunan ayat-ayat yg terdapat dalam mushaf. Selain itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa Al Qur-an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih mendengarkan Al Qur-an padahal yg didengarnya adalah tafsirannya.
Tafsir dengan metode ini ditetapkan secara khusus bagi orang awam agar mudah memahami maksud yyg terkandung dalam Al Qur-an. Karena dgn metode tafsir ijmali, seorang mufassir berbicara kepada pembacanya dgn cara yang termudah, singkat, tidak berbelit-belit yg dapat menjelaskan arti ayat sebatas artinya tanpa menyinggung hal-hal lain dari arti yg dikehendaki, dgm target pihaj pembaca memahami kandungan pokok Al Qur-an.
Ciri-ciri:
Penafsiran yg dilakukan terhadap ayat-ayat Al Qur-an, ayat demi ayat, surat demi surat, sesuai dengan urutannya dalam mushaf. Dan kadangkala mufassir menafsirkan Al Qur-an dgn lafazh Al Qur-an, sehingga pembaca merasa bahwa uraian tafsirnya tidak jauh dari konteks Al Qur-an dgn penyajiannya yg mudah dan indah. Metode tafsir Ijmali ini hampir sama dengan metode tafsir Tahlili, tetapi penafsirannya tidak secara terperinci seperti tafsir Tahlili, hanya secara ringkas dan umum.
III. Tafsir Muqoron
Pengertian metode tafsir Muqoron adalah: 1) membangdingkan teks (nash) ayat-ayat Al Qur-an yg memiliki kesamaan redaksi dalam 2 kasus lebih, dan atau memiliki berbeda bagi satu kasus yg sama; 2) membandingkan ayat Al Qur-an dgn hadits yg pada lahirnya bertentangan; dan 3) membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir di dalam menafsirkan Al Qur-an (Baidan 1998: 65)
Definisi di atas menunjukkan bahwa, penafsiran Al Qur-an dgm metode ini memiliki cakupan yg amat luas, tidak hanya membandingkan ayat dgn ayat, ayat dgn hadits, tapi juga membandingkan pendapat para mufassir dalam menafsirkan ayat.
Ciri-ciri:
Metode ini mempunyai ciri khas yg dapat membedakannya dari metode lain yaitu membandingkan pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan ayat dgn ayat, atau ayat dengan hadits, baik merka termasuk ulama salaf ataupun ulama hadits yg metode dan kecenderungan merka berbeda-beda, baik penafsiran merka yg berdasarkan riwayat yg bersumber dari Rosulullah SAW, Sahabat atau Tabi^in ( tafsir bil ma^tsur) atau berdasarkan rasio, ijtihad (tafsir bil ra^y) dan mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi dan kecenderungan masing-masing yg berbeda dalam penafsiran Al Qur-an.
Mufassir dengan metode ini dituntut mampu nenganalisis pendapat-pendapat para ulama tafsir yg mereka kemukakan untuk kemudian mengambil sikap untuk menerima penafsiran yg dinilai benar dan menolak penafsiran yg tidak dapat diterima oleh rasionya serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang diambilnya, sehingga pembaca merasa puas.
IV. Tafsir Maudhu`i
Metode tafsir Maudhu^i / tematik adalah suatu metode penafsiran Al Qur-an dimana seorang mufassir mengkaji Al Qur-an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan dalam Al Qur-an, baik yang berkaitan dengan hal kehidupan, sosiologi, ataupan kosmologi (Muhaimin, 1994: 120) . Dalam metode ini, semua ayat yg berkaitan, dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yg terkait dengannya, seperti asbaabun nuzul, kosa kata, dsb. Semuanya dikaji secara rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yg dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ciri-ciri:
Sesuai dengan namanya, maka yg menjadi ciri utama dari metode ini ialah penonjolan tema, judul atau topik pembahasan, sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa metode ini juga disebut metode topikal (Baidan, 1998: 152)
Tafsir Maudhu^i mempunyai dua bentuk kajian yg menjadi ciri utamanya: Pertama, pembahasan mengenai satusurat secara menyeluruh dan utuh dgn menjelaskan maksudnya yg bersifat umum dan khusus, menjelaskan korelasi antara berbagai masalah yg dikandungnya, sehingga surat itu tampak dalam bentuknya yg betul-betul utuh dan cermat. Kedua, menghimpun sejumlah ayat dari berbagai surat yg sama-sama membicarakan satu masalah tertentu; ayat-ayat tersebut disusun sedemikian rupadan diletakkan di bawah satu tema bahasan, selanjutnya ditafsirkan secara Maudhu^i.
Kemudian untuk cara kerjanya (yg menjadi ciri khas metode ini) Abd al- Farmawi (1977: 52) merumuskannya sbb: (a) menetapkan masalah/tema yg akan dibahas; (b) menghimpun ayat-ayat yg berkaitan dgn masalah tersebut; (c) menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya; (d) memahami korelasi ayat-ayat tsb dalam suratnya masing-masing; (e) menyusun pembahasan dalam rangka yg sempurna; (f) melengkapi pembahasan dgn hadits-hadits yg relevan dgn pokok pembahasan; (g) mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dgn jalan menghimpun ayat-ayat yg memiliki pengertian sama, atau mengkompromasikan antara yang ”amm” dengan yang ’khosh”, yang ”mutlak”, yang ”muqoyyad”, atau yg lahirnya bertentangan, sehingga kesemuanya bertemu ke dalam satu muara tanpa perbedaan atau pamaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar