Jumat, 08 Maret 2013

Wakalah


A.    Pengertian Al-Wakalah 
         Menurut Syafi’i Antonio(1999), Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia(1999), wakalah adalah akad pemberi  kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
         Al-Wakalah menurut bahasa Arab dapat dipahami sebagai at-Tafwidh. Yang dimaksudkan adalah bentuk penyerahan, pendelagasian atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain yang dipercayainya. Yang dimaksudkan dalam pembahasan ini wakalah yang merupakan salah salah satu jenis akad yakni pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
         Menurut buku Ensiklopedi Islam, Wakalah berarti menolong, memelihara,pendelegasian. Dalam Fiqih: tolong menolong antar pribadi dalam suatu persoalan dimana seseorang tidak mampu secara hukum atau meempunyai halangan untuk melakukannya. Objek yang diwakilkan itu dapat menyangkut masalah harta benda dan juga masalah pribadi lainnya. Sedangkan secara bahasa ; Wakalah dapat diartikan sebagai perwakilan yang bertindak atass nama orang yang diwakilkannya.
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.
Wakalah adalah merupakan perjanjian transfer wewenang (pemberi kuasa) kepada pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan tertentu untuk kepentingan pihak pertama.Pengertian mewakilkan bukan berarti seorang wakil dapat bertindak semaunya, akan tetapi si wakil berbuat sesuai dengan yang diinginkan oleh orang yang memberi kewenangan tersebut. Akan tetapi kalau orang yang mewakilkan tersebut tidak memberi batasan atau aturan-aturan tertentu, maka menurut Abu Hanifah si penerima wakil dapat berlaku sesuai dengan yang diinginkan dan dia diberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu.Jika perwakilan tersebut bersifat terikat, maka wakil berkewajiban mengikuti apa saja yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan, ia tidak boleh menyalahinya.

 Menurut Madzhab Imam Syafi’i, apabila yang mewakili menyalahi aturan yang telah disepakati ketika akad, penyimpangan tersebut dapat merugikan pihak yang mewakilkan,maka tindakan tersebut batal.
Kalau dikaitkan dengan aktivitas ekonomi, maka fungsi wakalah sangat penting.Karena seseorang yang mempunyai keterbatasan tertentu bisa mewakilkan urusan atau pekerjaannya untuk diwakili kepada orang yang mampu dalam urusan tersebut.

B.     Pandangan Ulama
Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama tentang Wakalah, yaitu:
1.      Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
2.      Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
3.      Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
4.      Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.


PEMBAHASAN

A.    Landasan Hukum Al-Wakalah
Islam mensyari’atkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusan sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.

1)      Al-Quran
Akad wakalah dibolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-kahfi ayat 19 .
18:19
“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka agar saling bertanya, ‘Sudah berapa lamakah kamu berdiri di sini?’ Mereka menjawab, ‘Kita sudah berada di sini satu atau setengah hari.’ Berkata yang lain, ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” (Al-Kahfi:19)
Ayat ini melukiskan perginya salah seorang ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan – rekannyasebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.

Kemudian firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 35.

4:35
“ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(An-Nisa’:35)
Ayat ini menunjukkan pendelegasian tugas dalam menyeleesaikan perselisihan antara suami istri kepada dua orang juru damai dari masing- masing pihak.
Ayat lain yang menjadi rujukan al-wakalah adalah kisah tentang Nabi Yusuf a.s saat ia berkata kepada raja,
 “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) ; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengalaman”.(Yusuf;55)
Dalam konteks ayat ini,Nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga “Federal Reserve” negeri mesir. 

2.      Hadist
Banyak hadist yang dijadikan landasan keabsahan wakalah, diantaranya ;
o   “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
o     “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Dalam kehidupaan sehari –hari, Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan membagi kandang hewan, dan lain –lain.

3.      Ijma’
Para ulama’ pun bersepakat dengan ijma atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut tersebut termasuk jenis Ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Tolong menolong diserukan oleh Al-Quran dan disunnahkan oleh Rasulullah saw.

Allah berfirman :
... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan...”(Al-maidah:2)

Rasulullah saw bersabda :
Dan,Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.”(HR.Muslim no.4867, kitab az-zikr)

Dalam perkembangan fiqih islam, status Wakalah sempat diperdebatkan : apakah wakalah termasuk dalam kategori niabah, yakni sebatas mewakili, atau kategori wilayah atau wali ? hingga kini dua pendapat tersebut terus menerus berkembang.
Pendapat pertama menyatakan bahwa wakalah adalah niabah atau mewakili. Menurut  pendapat ini,si wakil tidak dapat menggantikan seluruh fungsi muwwakkil.
Pendapat kedua menyatakan bahwa wakalah adalah wilayah karena khilafah (menggantikan ) dibolehkan untuk yang mengarah kepada yang lebih baik, walaupun diperkenankan secara kredit.

B.     Rukun dan Syarat Wakalah
Menurut ulam mazhab hanafi, rukun wakalah itu hanyalah ijab (pernyataan pendelegasian tugas) dan kabul (pernyataan menerima tugas dari orang yang mewakili). Akad wakalah tidak sah jika ijab dan kabul tidak ada.

Adapun syarat wakalah yaitu :
1)      Syarat orang yang mewakilkan adalah : ia dipandang sah oleh hukum syara’ untuk mengerjakan sendiri pekerjaan yang diwakilkan. Demikian pula orang yang menerima / menjadi wakil dari orang lain. Orang gila atau anak – anak dibawah umur tidak sah menerima / menjadi wakil atau mewakilkan.
2)      Syarat pekerjaan yang dapat diwakilkan ialah:
a.       Pekerjaan itu boleh dikerjakan oleh orang lain. Sebab itu tidak boleh mewakilkan  pekerjaan – pekerjaan badaniyah, yaitu ibadat yang harus dikerjakan oleh badan, kecuali ibadah haji, membagi zakat dan menyembelih kurban.
Sabda Rasulullah saw ;
Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata : “Telah berwakil Nabi saw. Kepada Umar untuk memelihara zakat fitrah.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir ra. : Bahwasanya  Nabi saw. Menyembelih (kurban) sebanyak enam puluh tiga ekor, lalu beliau mennyuruh Ali agar menyembelih sisanya yang masih tinggal. “(HR.Muslim)

b.      Pekerjaan yang diwakilkan itu sudah menjadi milik yang mewakilkan. Oleh karenanya tidak sah berwakil menjual barang yang belum dimilkinya.
c.       Pekerjaan yang diwakilkan itu harus dapat diketahui.

3)      Syarat ucapan menyatakan berwakil (ijab qabul) :
Hendaknya lafadz yang menyatakan kerelaan dan yang mewakilkan dan menerima wakil, misalnya; “Aku mewakilkan kepadamu menjual/membeli ......”. lafadz Qabul tidak disyaratkan, karena berwakil masuk hukum membolehkan sesuatu, sama halnya dengan membolehkan makan kepada seseorang yang ddipersilahkan makan. Dengan diamnya orang yang menerima wakil berarti cukup menunjukkan ia menerima.

C.    Aplikasi Wakalah dalam Institusi Keuangan
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan:
  1. Ketentuan Wakalah.
  2. Rukun dan Syarat Wakalah
  3. Aturan terjadinya perselisihan
Akad wakalah dapat diaplikasikan dalam segala bidang, termasuk bdang ekonomi terutama dalam institusi keuangan :
a.       Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini

C  Wesel Pos
Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang dalam Wesel Pos.
C  Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.
C  Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.

v  Letter Of Credit Import Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.



i.    Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.      Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  ii.      Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
1.     Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
2.     Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.     Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
  
 iii.      Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
1.      Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
2.      Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.

 iv.      Akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah, dengan ketentuan:
1.     Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
2.     Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.     Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.
v  Letter Of Credit Eksport Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.
                                                         
 i.      Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam presentase.

 ii.     Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
1.     Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.     Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
3.     Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
4.     Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
5.     Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq). 
 iii.   Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
1.     Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
2.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
3.     Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
4.     Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
5.     Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk Pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, dan pembayaran bagi hasil.
6.  Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
a.       Investasi Reksadana Syariah
Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal.
b.      Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan. 
c.       Asuransi Syariah
Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan.Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil.

D.    Berakhirnya Wakalah
Yang menyebabkan Wakalah menjadi batal atau berakhir adalah:
a.       Bila salah satu pihak yang berakad Wakalah itu gila.
b.      Bila maksud yang terkandung dalam akad Wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
c.       Diputuskannya Wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berWakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun pihak yang menerima kuasa.
Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar