Selasa, 05 Maret 2013

Bai’ as Salam


A.      Pengertian Bai’ as Salam[1]
Menurut ulam fiqih salam adalah menjual suatu barang yang penyarehanya ditunda, atau menjual sustu (barang) yang ciri-cirinya jelas, dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari.
Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, jual beli salam diartikan sebagai jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal pembiayaan oleh perbankan syariah, pembiayaan salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai.
Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
Salam Paralel adalah salam yang berjalan secara serempak. Misalnya transaksi I antara pembeli dengan bank syariah (selaku penjual), dan transaksi II antara bank syariah (sebagai pembeli) dengan produsen selaku penjual.
Salam paralel, implementasinya dalam perbankan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1.      Nasabah memerlukan suatu barang yang harus diproduksi dahulu
2.      Nasabah menghubungi bank
3.      Bank menyanggupi untuk membiayai pemesanan barang tersebut
4.      Bank memesan barang pada produsen sesuai permintaan nasabah
5.      Harga jual barang disepakati di awal, dan tidak berubah sampai barang selesai dibuat
6.      Jangka waktu pembuatan barang disepakati bersama antara bank, produsen dan nasabah
7.      Nasabah berjanji untuk membeli barang tersebut setelah selesai dibuat
8.      Nasabah dapat membayar sebagian harga jual barang di awal kontrak  dan melunasi sisa harga jual sebelum barang diterima
9.      Setelah barang selesai dibuat diserahkan kepada nasabah
B.       Landasan Hukum[2]
Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditetapkan, maka hendakalah kamu menuliskannya…”
Ibnu Abbas, sahabat Rasulullah SAW, menyatakan bahwa ayat ini mengndung hukum jual  beli pesanan yang ketentuan waktunya harus jelas. Alasan lainnya adalah seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut.
Jika kamu melakukan jual beli salam, maka lakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan dalam waktu tertentu”. (HR. al-bukhari, Musylim, Abu Daud, an-Nasa’ at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) : 280 :
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”
Dalil hadist lainnya:
Ibnu abbas mwriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinahdimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu tertentu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan sa;am, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka wajtu yang diketahui.” (HR. Thabrani).
C.      Apikasi Produk
Bai’ as-salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan, karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory.maka, dilakukan akad bai’as-salam kepada pembeli kedua, minsalnya kepada bulog, padagang pasar induk atau grosir. Inilah dalam perbankan dikenal sebagai salam paralel. Dan bai’ salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang-barang industry.
Contoh konkretnya adalah misalkan seorang pebisnis petani sayuran organik membutuhkan dana untuk membeli peralatan budidaya, namun masa panen yang dinanti untuk menghasilkan uang pembeli peralatan masih akan memakan waktu satu bulan ke depan. Pebisnis tersebut dapat meminjam sejumlah dana ke bank dengan meminta kepada bank syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang yang kemudian bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Untuk ini bank syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan.[3]
Namun pada pembiayaan salam ini pada dasarnya bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Masih melanjutkan contoh di atas, jika petani ingin menjual hasil panen yang diperkirakan bisa dipetik satu bulan mendatang tersebut kepada seorang pedagang namun pedagang belum memiliki uang, maka salam paralel bisa diterapkan. Caranya adalah, kedua pihak yaitu petani dan pedagang bisa pergi ke bank syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani dan pedagang tersebut yang otomatis keduanya memiliki hutang kepada bank syariah, dan sesuai kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati.[4]
Dengan demikian Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.


SKEMA SALAM
 
 

1.    Negosiasi pesanan dengan kriteria
 
Flowchart: Alternate Process: BANK SYARI’AHFlowchart: Alternate Process: NASABAH BANK                                                                                       
 


4. Kirim
pesanan
 
                                                   
Flowchart: Alternate Process: SUPPLIER
 

                                    

D.      Pengakuan dan Pengukuran Salam[5]
Akuntansi untuk Pembeli (Jika Bank sebagai Pembeli)
1.    Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
2.    Modal usaha salam dapat berupa kas dan asset nonkas. Modal usaha salam
dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai ED Syariah No. 103ok.pmd 11/15/2006, 3:43 PM 3 wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
Pada saat bank memberikan modal salam kepada penjual untuk membayar pesanan nasabah maka bank mancatat:
D. Piutang salam                     xxx
K. Kas/rekening penjual   xxx
3.    Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a.    Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang disepakati, maka jurnalnya:
pada saat bank menerima barang dari penjual:
            * Sesuai akad
 D. Persediaan (aktiva salam)         xxx
                                     K. Piutang salam                   xxx
b.    Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
1)   Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
2)   Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
  * Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad
 D. Persediaan (aktiva salam)      xxx
 K. Kerugian salam                 xxx
                   K. Piutang salam                  xxx     
c.    Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman maka ketentuan dan jurnalnya, sebagai berikut:
1)   Jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
Jurnal yang dibuat dengan jumlah sebesar yang diterima:
 D. Persediaan (aktiva salam)    xxx                 
               K. Piutang salam                    xxx
2)   Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah (penjual) sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi. Bank akan menjurnal:
     D. Piutang salam kepada penjual (supplier)      xxx
                                     K. Piutang salam                                           xxx
3)   Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli(bank) mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak nasabah (penjual).
Pencacatan yang dibuat bank bila nilai penjualan jaminan lebih kecil dari nilai piutnag salam:
            D. Kas                                                   xxx
            D. Piutang salam kepada penjual          xxx
                           K. Piutang salam                                xxx
Bila penjualan jaminan lebih besar dari pada piutang salam maka bank akan mencatat jurnalnya sebagai berikut:
D. Kas                            xxx
               K. Rekening penjual               xxx
               K. Piutang Salam                    xxx
Selisih lebih hasil penjualan jaminan yang telah digunakan untuk melunasi piutang salam diserahkan kepada supplier. Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
D.Rekening penjual       xxx
K. Kas                         xxx
4)   Pembeli (Bank) dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan. Jurnarnya sebagai berikut:

D. Kas                xxx
K. Rekening Wadiah-dana kebajikan  xxx
5)   Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Atas kerugian ini bank akan membuat ayat penyesuaian pada akhir periode sebagai berikut:
D. Kerugian penurunan nilai                                                                 
 persediaan barang salam      xxx

          K. Penyisihan penurunan nilai
 Persediaan barang salam               xxx

Akuntansi untuk Penjual (Jika Bank sebagai Penjual)
1.    Kewajiban atau hutang salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
2.    Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
Dalam hal ini bank akan mencatat dalam pembukuannya sebagai berikut:
D. Kas             xxx
K. Hutang salam         xxx
3.      Apabila bank melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh nasabah dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagian keuntungan atau kerugian pada saat pengiriman barang pesanan oleh bank kenasabah.
Mekanisme pencatatan dalam pembukuan bank adalah sebagai berikut.
a)    Pada saat bank memesan barang dan membayarnya:
D. Piutang salam    xxx
K. Kas             xxx
b)   Pada saat bank menerima barang pesanan dari supplier:
D.  Persediaan barang salam          xxx
K. Piutang salam                    xxx
c)    Apabila barang  pesanan tidak sama dengan jumlah kas yang dibayarkan bank kepada supplier maka bank akan mencatat pada saat penyerahan barang kepada nasabah pembeli sebagai berikut:
D. Hutang salam    xxx
K. Persediaan barang salam    xxx
K. Pendapatan bersih salam   xxx
Jurnal ini dibuat apabila biaya barang yang dipesan lebih kecil daripada jumlah yang dibayar nasabah, sedangkan apabila biaya barang lebih besar dari jumlah yang dibayar nasabah maka bank akan mencatat sebagai berikut:
D. Hutang salam    xxx
K. Kerugian salam                  xxx
K. Persediaan barang salam    xxx
E.       Contoh Kasus Akuntansi Salam[6]
Pada tanggal 20 desember 2009, seorang petani yang bernama Pak Rifki datang ke bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Beliau memiliki sawah seluas 2 hektar yang ditanami padi. Beliau mengajukan pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk membiayai persiapan tanam bibit padi rojolele, pemeliharaan, dan sebagainya. Perkiraan hasil padi dari 2 hektar sawah tersebut adalah 6 ton beras sudah digiling, bila dijual per kilonya Rp. 4000,-. Beliau akan menyerahkan beras setelah 3 bulan kemudian, yaitu setelah panen. Dalam hal ini bank akan memberikan pendanaan dengan akad as-salam. Bagaiman perhitungan dan pencatatannya?
Penyelesaian:
Bank akan mendapatkan beras sebanyak = Rp. 10.000.000/ Rp. 4.000 = Rp. 2.500 kg. Beras tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli berikutnya, misalnya Bulog dengan harga Rp.4.400 sehingga total pendapatan dari penjualan beras tersebut adalah = 2500 X Rp.4.400 = Rp. 11.000.000, jadi keuntungannya adalah Rp. 11.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp.1.000.000
1.    Jurnal yang dibuat bank syariah
a)    Saat bank membayar pembiyaan kepada Pak Rifki
 Piutang As-salam
Kas
Rp. 10.000.000
-
-
Rp. 10.000.000
b)   Pada saat menerima barang beras Rojolele 2500 Kg dengan harga Rp. 4.000,- per Kg
Barang dagangan As-salam
Piutang as salam
Rp. 10.000.000
-
-
Rp. 10.000.000
c)    Pada saat penjualan kepada Bulog dengan Harga Rp. 4.400,- per kg
Total penjualan = Rp. 11.000.000,- maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kas
Barang dagangan as salam
Keuntungan as salam
Rp. 11.000.000
-
-
-
Rp. 10.000.000
Rp.1.000.000

2.    Penyajian di laporan keuangan
a.    Laporan Laba Rugi
Dari transaksi Bai’ as salam  tersebut maka laporan laba rugi bank syariah akan melaporkan  keuntungan as salam sebesar Rp. 1.000.000,-
b.    Neraca
Dengan selesainya pencatatan transaksi as salam maka neraca bank syariah akan terpengaruh seperti dalam persamaan neraca, sebagai berikut :
AKTIVA
KEWAJIBAN
EKUITAS
1.    Kas


2.    Piutang
 as salam


3.    Barang Dagangan As salam


4.    Keuntungan
 As salam

-
+
+

+
-
-

+
-

10.000.000,-
11.000.000,-
1.000.000,-

10.000.000,-
10.000.000,-
0

10.000.000,-
10.000.000,-
0
-
-
-

-
-
-

-
-
-

-
-
-
-

-
-
-

-
-
-

10.000.000,-
Total = Rp.1.000.000,-


0
Rp.1000.000,-

F.       Kelebihan dan Kelemahan Produk
Kelebihan produk salam antara lain: [7]
1.      Bagi Bank;
a.       Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana sekaligus membantu bagi para pebisnis seperti petani yang kesulitan mendapatkan dana atau bagi nasabah yang ingin memperoleh barang dengan .
b.      Memperoleh peluang untuk mendapatkan keuntungan apabila harga pasar barang tersebut pada saat diserahkan ke bank lebih tinggi daripada jumlah pembiayaan yang diberikan.
c.       Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin atas transaksi pembayaran barang ketika diserahkan kepada nasabah akhir.

2.      Bagi Nasabah
Memperoleh dana di muka sebagai modal kerja untuk memproduksi barang.
Kelemahan produk salam antara lain:
Pada saat bank sebagai mudharib, jual beli barang pesanan dengan akad salam tidak menguntungkan karena bank baru boleh mengenakan margin pada saat penjualan kepada pembeli akhir.


[2] Slamet wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI, Jakarta: PT.Grasindo, 2005, h.42-43
[3] http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html
[4] http//www.wirausaha.com. Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang.htm 
[5] Slamet wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI, Jakarta: PT.Grasindo, 2005, h.98-103.
[6] Selamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,2005) h.104
[7]  http://www.scribd.com/doc/17233129/Produk-Bank-Syariah

5 komentar:

  1. terima kasih :) semoga bermanfaat

    BalasHapus
  2. Maaf mau tanya, kalo untuk transaksi salam paralel, jika pemasok tidak bisa memenuhi barang nmun hanya sebagian, dan barang tsb digantikan dri pemasok lain (dlm hal ini yg kurang) maka jurnalnya bagaimana ya ? Mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf saya baru membaca komentarnya, jawabn nya terdapat pada PSAK 103 tentang Ba'i Salam pada Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Untuk Pembeli pada no 13 c. Terima kasih :)

      Hapus
  3. thank you for informations you choose a theme that is so appealing and makes the reader is not saturated.......

    BalasHapus