A.
Pengertian
Bai’ as Salam[1]
Menurut ulam fiqih salam
adalah menjual suatu barang yang penyarehanya ditunda, atau menjual sustu
(barang) yang ciri-cirinya jelas, dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan
barangnya diserahkan kemudian hari.
Sesuai fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, jual beli salam diartikan sebagai jual beli barang
dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat
tertentu. Dalam hal pembiayaan oleh perbankan syariah, pembiayaan salam adalah transaksi jual beli dan
barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang
tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai.
Dalam pengertian yang sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian
hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
Salam Paralel
adalah salam yang berjalan secara serempak. Misalnya transaksi I antara pembeli
dengan bank syariah (selaku penjual), dan transaksi II antara bank syariah
(sebagai pembeli) dengan produsen selaku penjual.
Salam paralel,
implementasinya dalam perbankan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1.
Nasabah memerlukan suatu barang yang
harus diproduksi dahulu
2.
Nasabah menghubungi bank
3.
Bank menyanggupi untuk membiayai
pemesanan barang tersebut
4.
Bank memesan barang pada produsen sesuai
permintaan nasabah
5.
Harga jual barang disepakati di awal,
dan tidak berubah sampai barang selesai dibuat
6.
Jangka waktu pembuatan barang disepakati
bersama antara bank, produsen dan nasabah
7.
Nasabah berjanji untuk membeli barang tersebut
setelah selesai dibuat
8.
Nasabah dapat membayar sebagian harga
jual barang di awal kontrak dan melunasi
sisa harga jual sebelum barang diterima
9. Setelah
barang selesai dibuat diserahkan kepada nasabah
B.
Landasan
Hukum[2]
Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditetapkan, maka
hendakalah kamu menuliskannya…”
Ibnu
Abbas, sahabat Rasulullah SAW, menyatakan bahwa ayat ini mengndung hukum
jual beli pesanan yang ketentuan
waktunya harus jelas. Alasan lainnya adalah seperti sabda Rasulullah SAW yang
berbunyi sebagai berikut.
“Jika kamu melakukan jual beli salam, maka
lakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan dalam waktu
tertentu”. (HR. al-bukhari, Musylim, Abu Daud, an-Nasa’ at-Tirmidzi, dan
Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas.
Firman Allah QS. Al-Baqarah (2) : 280 :
“Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia
berkelapangan…”
Dalil
hadist lainnya:
“Ibnu abbas mwriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
datang ke Madinahdimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan
(untuk jangka waktu tertentu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan sa;am, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang
jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka wajtu yang diketahui.” (HR.
Thabrani).
C. Apikasi Produk
Bai’
as-salam biasanya dipergunakan pada
pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6
bulan, karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan
cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan
atau inventory.maka, dilakukan akad bai’as-salam kepada pembeli kedua,
minsalnya kepada bulog, padagang pasar induk atau grosir. Inilah dalam
perbankan dikenal sebagai salam paralel. Dan bai’ salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang-barang
industry.
Contoh konkretnya adalah
misalkan seorang pebisnis petani sayuran organik membutuhkan dana untuk membeli
peralatan budidaya, namun masa panen yang dinanti untuk menghasilkan uang
pembeli peralatan masih akan memakan waktu satu bulan ke depan. Pebisnis
tersebut dapat meminjam sejumlah dana ke bank dengan meminta kepada bank
syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang yang kemudian bank akan
menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam
jangka waktu tertentu. Untuk ini bank syariah akan menerapkan persentase
keuntungan tertentu sesuai kesepakatan.[3]
Namun pada pembiayaan salam ini pada dasarnya bank dapat
bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam
paralel. Masih melanjutkan contoh di atas, jika petani ingin menjual
hasil panen yang diperkirakan bisa dipetik satu bulan mendatang tersebut kepada
seorang pedagang namun pedagang belum memiliki uang, maka salam paralel bisa diterapkan. Caranya adalah, kedua pihak yaitu
petani dan pedagang bisa pergi ke bank syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang
tunai kepada petani dan pedagang tersebut yang otomatis keduanya memiliki
hutang kepada bank syariah, dan sesuai kesepakatan akan dicicil dan dilunasi
dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase
keuntungan yang disepakati.[4]
Dengan
demikian Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau
penjual dalam suatu transaksi salam.
Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam
paralel.
|
|
|
D. Pengakuan dan Pengukuran Salam[5]
Akuntansi
untuk Pembeli (Jika Bank sebagai Pembeli)
1.
Piutang salam
diakui pada saat modal usaha salam
dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
2.
Modal usaha salam
dapat berupa kas dan asset nonkas. Modal usaha salam
dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal
usaha salam dalam bentuk aset nonkas
diukur sebesar nilai ED Syariah No. 103ok.pmd 11/15/2006, 3:43 PM 3 wajar.
Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang
diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal
usaha tersebut.
Pada saat bank memberikan modal salam kepada penjual untuk membayar
pesanan nasabah maka bank mancatat:
D. Piutang salam xxx
K.
Kas/rekening penjual xxx
3.
Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai
berikut:
a.
Jika barang pesanan sesuai dengan
akad dinilai sesuai nilai yang disepakati, maka jurnalnya:
pada saat bank menerima barang dari
penjual:
*
Sesuai akad
D. Persediaan (aktiva salam) xxx
K. Piutang salam xxx
b.
Jika barang pesanan berbeda
kualitasnya, maka:
1)
Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan
nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari
barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang
pesanan yang tercantum dalam akad;
2)
Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar
(nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya
diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
* Berbeda kualitas dan
nilai pasar lebih rendah dari nilai akad
D. Persediaan (aktiva salam) xxx
K.
Kerugian salam xxx
K. Piutang salam xxx
c.
Jika pembeli tidak menerima
sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman maka
ketentuan dan jurnalnya, sebagai berikut:
1)
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat
piutang salam sebesar bagian yang
belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
Jurnal yang
dibuat dengan jumlah sebesar yang diterima:
D. Persediaan (aktiva salam) xxx
K. Piutang salam xxx
2)
Jika akad salam dibatalkan
sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam
berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah (penjual) sebesar
bagian yang tidak dapat dipenuhi. Bank akan menjurnal:
D. Piutang
salam kepada penjual (supplier) xxx
K. Piutang salam xxx
3)
Jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli(bank) mempunyai jaminan atas
barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai
piutang salam, maka selisih antara
nilai tercatat piutang salam dan
hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang
telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih
besar dari nilai tercatat piutang salam
maka selisihnya menjadi hak nasabah (penjual).
Pencacatan
yang dibuat bank bila nilai penjualan jaminan lebih kecil dari nilai piutnag salam:
D.
Kas xxx
D.
Piutang salam kepada penjual xxx
K. Piutang salam xxx
Bila penjualan jaminan lebih besar
dari pada piutang salam maka bank
akan mencatat jurnalnya sebagai berikut:
D. Kas xxx
K.
Rekening penjual xxx
K.
Piutang Salam xxx
Selisih lebih hasil penjualan
jaminan yang telah digunakan untuk melunasi piutang salam diserahkan kepada supplier. Jurnal yang dibuat adalah sebagai
berikut:
D.Rekening penjual xxx
K. Kas xxx
4)
Pembeli (Bank) dapat mengenakan denda kepada penjual,
denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan
kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi
penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian
dana kebajikan. Jurnarnya sebagai berikut:
D. Kas xxx
K. Rekening
Wadiah-dana kebajikan xxx
5)
Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai
persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh
melalui transaksi salam diukur
sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat
direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari
biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Atas kerugian ini bank akan membuat
ayat penyesuaian pada akhir periode sebagai berikut:
D. Kerugian penurunan nilai
persediaan
barang salam xxx
K. Penyisihan
penurunan nilai
Persediaan
barang salam xxx
Akuntansi
untuk Penjual (Jika Bank sebagai Penjual)
1.
Kewajiban atau hutang salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
2. Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan
aset nonkas. Modal usaha salam dalam
bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur
sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
Dalam hal ini bank akan mencatat dalam pembukuannya
sebagai berikut:
D. Kas xxx
K. Hutang salam xxx
3.
Apabila bank melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh nasabah dan
biaya perolehan barang pesanan diakui sebagian keuntungan atau kerugian pada
saat pengiriman barang pesanan oleh bank kenasabah.
Mekanisme pencatatan dalam pembukuan
bank adalah sebagai berikut.
a)
Pada saat bank memesan barang dan membayarnya:
D. Piutang salam xxx
K. Kas xxx
b)
Pada saat bank menerima barang pesanan dari supplier:
D. Persediaan barang salam xxx
K. Piutang salam xxx
c)
Apabila barang
pesanan tidak sama dengan jumlah kas yang dibayarkan bank kepada
supplier maka bank akan mencatat pada saat penyerahan barang kepada nasabah
pembeli sebagai berikut:
D. Hutang salam xxx
K. Persediaan
barang salam xxx
K.
Pendapatan bersih salam xxx
Jurnal ini dibuat apabila biaya
barang yang dipesan lebih kecil daripada jumlah yang dibayar nasabah, sedangkan
apabila biaya barang lebih besar dari jumlah yang dibayar nasabah maka bank
akan mencatat sebagai berikut:
D. Hutang salam xxx
K. Kerugian salam xxx
K.
Persediaan barang salam xxx
Pada tanggal 20 desember 2009,
seorang petani yang bernama Pak Rifki datang ke bank syariah untuk mendapatkan
pembiayaan. Beliau memiliki sawah seluas 2 hektar yang ditanami padi. Beliau
mengajukan pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk membiayai persiapan tanam
bibit padi rojolele, pemeliharaan, dan sebagainya. Perkiraan hasil padi
dari 2 hektar sawah tersebut adalah 6 ton beras sudah digiling, bila dijual per
kilonya Rp. 4000,-. Beliau akan menyerahkan beras setelah 3 bulan kemudian,
yaitu setelah panen. Dalam hal ini bank akan memberikan pendanaan dengan akad as-salam.
Bagaiman perhitungan dan pencatatannya?
Penyelesaian:
Bank akan
mendapatkan beras sebanyak = Rp. 10.000.000/ Rp. 4.000 = Rp. 2.500 kg. Beras
tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli berikutnya, misalnya Bulog
dengan harga Rp.4.400 sehingga total pendapatan dari penjualan beras tersebut
adalah = 2500 X Rp.4.400 = Rp. 11.000.000, jadi keuntungannya adalah Rp.
11.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp.1.000.000
1.
Jurnal yang dibuat bank syariah
a)
Saat bank membayar pembiyaan kepada Pak
Rifki
Piutang As-salam
Kas
|
Rp. 10.000.000
-
|
-
Rp. 10.000.000
|
b)
Pada saat menerima barang beras Rojolele
2500 Kg dengan harga Rp. 4.000,- per Kg
Barang dagangan As-salam
Piutang as salam
|
Rp. 10.000.000
-
|
-
Rp. 10.000.000
|
c)
Pada saat penjualan kepada Bulog dengan
Harga Rp. 4.400,- per kg
Total penjualan = Rp. 11.000.000,- maka
jurnalnya adalah sebagai berikut:
Kas
Barang dagangan as salam
Keuntungan as salam
|
Rp. 11.000.000
-
-
|
-
Rp. 10.000.000
Rp.1.000.000
|
2. Penyajian
di laporan keuangan
a. Laporan
Laba Rugi
Dari
transaksi Bai’ as salam tersebut
maka laporan laba rugi bank syariah akan melaporkan keuntungan as salam sebesar Rp. 1.000.000,-
b. Neraca
Dengan
selesainya pencatatan transaksi as salam
maka neraca bank syariah akan terpengaruh seperti dalam persamaan neraca,
sebagai berikut :
AKTIVA
|
KEWAJIBAN
|
EKUITAS
|
||
1.
Kas
2. Piutang
as salam
3. Barang Dagangan As
salam
4. Keuntungan
As salam
|
-
+
+
+
-
-
+
-
|
10.000.000,-
11.000.000,-
1.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
0
10.000.000,-
10.000.000,-
0
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
10.000.000,-
|
Total = Rp.1.000.000,-
|
|
|
0
|
Rp.1000.000,-
|
F.
Kelebihan
dan Kelemahan Produk
1. Bagi Bank;
a. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana sekaligus
membantu bagi para pebisnis seperti petani yang kesulitan mendapatkan dana atau
bagi nasabah yang ingin memperoleh barang dengan .
b. Memperoleh peluang untuk mendapatkan keuntungan
apabila harga pasar barang tersebut pada saat diserahkan ke bank lebih tinggi
daripada jumlah pembiayaan yang diberikan.
c. Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin atas
transaksi pembayaran barang ketika diserahkan kepada nasabah akhir.
2. Bagi Nasabah
Memperoleh
dana di muka sebagai modal kerja untuk memproduksi barang.
Kelemahan
produk salam antara lain:
Pada
saat bank sebagai mudharib, jual beli barang pesanan dengan akad salam tidak menguntungkan karena bank
baru boleh mengenakan margin pada saat penjualan kepada pembeli akhir.
[2] Slamet wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan
Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI, Jakarta: PT.Grasindo, 2005, h.42-43
[3]
http://suwiba.blogspot.com/2012/02/akuntansi-salam.html
[5] Slamet wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan
Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI, Jakarta: PT.Grasindo, 2005, h.98-103.
[6] Selamet Wiyono, Cara
Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI, (Jakarta:
PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,2005) h.104
terima kasih :) semoga bermanfaat
BalasHapusMaaf mau tanya, kalo untuk transaksi salam paralel, jika pemasok tidak bisa memenuhi barang nmun hanya sebagian, dan barang tsb digantikan dri pemasok lain (dlm hal ini yg kurang) maka jurnalnya bagaimana ya ? Mohon bantuannya
BalasHapusmaaf saya baru membaca komentarnya, jawabn nya terdapat pada PSAK 103 tentang Ba'i Salam pada Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Untuk Pembeli pada no 13 c. Terima kasih :)
Hapusthank you for informations you choose a theme that is so appealing and makes the reader is not saturated.......
BalasHapusyou're welcome ^^
Hapus