SISTEM AKUNTANSI PADA
ASURANSI SYARIAH
A. Akuntansi Syariah
dan Akuntansi Konvensional
I.
Pengertian
Akuntansi
a. Akuntansi
Konvensional
Beberapa pengertian akuntansi dalam buku A Statement of Basic Accounting Theori dinyatakan bahwa akuntansi adalah proses
mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan
informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para
pemakainya.
b. Akuntansi
Syariah
Akuntansi dalam Bahasa arab biasa disebut muhasabah karta ini berasal dari kata
kerja hasabah dan bias juga diucapkan
dengan hisab, hasabah, muhasabah.
Kata kerja yang menunjukkan interaksi seseorang dengan orang lain.
Pengertiannya dalam kalimat “ Menghitung semua amalnya untuk dia balas sesuai
dengan amalnya tersebut”. Seperti dalam firman Allah
“Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang
mendurhakai perintah tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya. Maka kami hisab penduduk
itu dengan hisab yang keras dan kami azab mereka dengan azab yang mengerikan”.
(ath-Thalaaq:8).
Ilmu hisab adalah cikal bakal ilmu matematika, dan
kadang juga dengan ilmu bilangan. Yaitu
ilmu yang membahas tentang cara menghitungkan plus atau minusnya suatu
bilangan. Ilmu ini juga untuk mengetahui bilangan majhul yang tidak diketahui.
Oleh karena itu, dapat juga mengatakan hasaba, hasban, hisabatan, dan hisaban
seperti pada firman Allah.
Artinya; ”dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua
tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang,
agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan
tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan
jelas. .” (al-Israa:12).
II.
Landasan Syar’i
Beberapa dalil-dalil syar’i menjadi dasar akuntansi syariah dan sekaligus membedakannya
dengan akuntansi konvensionalnya. Dapat dilihat dalam beberapa firman Allah,
hadits Nabi, kaidah fiqih, dan pendapat para ulama sebagai berikut.
1. Firman Allah dalam Al-Qur’an
Yang
terdapat dalam surat (Al-Baqarah:282), surat (an-Nissa:135), surat
(asy-Syuraa:182-183).
2. Sabda Rasulullah
Yang
pertama dihisab dihari kiamat nanti ialah shalat. Jika shalat itu dikerjakan
dengan benar, benarkah semua
perbuatannya. Tetapi jika shalat itu
rusak, rusaklah semua amal perbuatannya. (HR Ibnu Maajar, Ahmad, dan
Malik).
3. Kaidah Fiqih
Pada
dasarnya dalam bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
4. Pendapat Para Sahabat dan Ulama
Umar
Ibnu Khaththab r.a berkata. “Hisablah dirimu sendiri sebelum kamu dihisab,
timbanglah amalanmu sebelum kamu ditimbang, dan bersiaplah untuk menghadapi
hari dimasa semua amal perbuatan diberikan.”
III.
Tujuan Akuntansi Keuangan Syariah
Akuntansi keuangan mengalami perkembangan dari waktu ke
waktu seiring dengan tingkat kebutuhan perusahaan untuk menetapkan hak dan
kewajiban keuangan, hasil operasi dan untuk memberikan imformasi mengenai
posisi keuangan pada waktu tertentu.
Suatu transaksi dikatakan sesuai dengan prinsip syariah
apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Transaksin tidak
mengandung unsur kezaliman
2. Transaksi tidak mengandung unsur riba
3. Transaksi tidak mengandung unsur judi
4. Transaksi tidak mengandung unsur penipuan
5. Transaksi tidak mengandung material yang diharamkan
6. Transaksi tkidak membahayakan pihak sendiri atau pihak
lain
Adapun tujuan dari Akuntansi Keuangan Syariah baik pada
asuransi syariah maupun pada lembaga keuangan syariah lainnya adalah sebagai
berikut:
1. Menentukan hak dan
kewajiban pihak terkait termasuk hak dengan kewajiban yang berasal dari
transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan
prinsip syariah yang berdasarkan pada konsep
kejujuran, keadilan, kebajikan
dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.
2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi
pemakai laporan untuk mengambil keputusan.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam
semua transaksi dan kegiatan usaha.
IV.
Prinsip – Prinsip Dasar Akuntansi Syari’ah
Prinsip yang paling dasar dan utama yang menjadi pegangan
dalan sistem Akuntansi yang Islam adalah prinsip adil, transparan dan jujur
(amanah). Sistem akuntansi merupakan internal perusahaan dan jika tidak
dilandasi oleh kejujuran dan transparansi disana akan terjadi rekayasa dan
kecurangan. Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan pemusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar
kamu dapat mengambil pelajaran.” (an-Nahl:90).
Dr. Husein Syahatah, pakar akuntansi dari mesir,
menjelaskan beberapa prinsip yang harus menjadi pegangan bagi seorang akuntan,
terutama dalam menyusun neraca keuangan adalah:
1. Amanah
Orang yang menyiapkan laporan hitungan akhir dan neraca keuangan
harus bersifat amanah dalam semua
informasi dan keterangan yang dipaparkannya. Ketika putri Nabi Syu’aib
mengusulkan untuk mempekerjakan Nabi Musa, fokus usulan waktu itu ialah faktor
kekuatan sifat amanah, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
“Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada
kita) karena sesunguhnya orang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah
orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (al-Qashash:26)
2. Mishaqiah (Sesuai Realitas)
Didalam akuntansi yang dimaksud dengan mishaqiah secara
umum ialah menyiapkan hitungan-hitungan akhir serta neraca-neraca keuangan.
3. Diqqah
Yang dimaksud dengan diqqah ialah berbuat sebaik-baiknya
dan menyempurnakan pekerjaan seperti yang digambarkan Al-Qur’an.
“Sesunguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh,
tentulah kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan
amalannya dengan baik. (al-Kahfi:30)
Diantara syarat-syarat diqqah ‘ketelitian dan
kesempurnaan’ dalam menyiapkan hitungan-hitungan neraca keuangan adalah harus
mematuhi atau komitmen terhadap kaidah-kaidah resmi akuntansi,
peraturan-peraturan atau petunjuk-petunjuk yang telah ditetapkan secara syar’i.
4. Tauqit (Penjadwalan yang Tepat)
Yang dimaksud dengan tauqit adalah hasil-hasil hitungan
dan neraca-neraca keuangan dapat diselesaikan dalam batas-batas waktu yang
telah ditetapkan tampa mengulur-gulur waktu sehingga tidak mengurangi manfaat
dan efisiensi kerja. Juga harus mencantumkan penanggalan dalam laporan itu. Hal
ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
(al-Baqarah: 282).
5. Adil dan Netral
Sifat amanah dan jujur akan menimbulkan sikap komitmen
seseorang akuntan. Yaitu, yang akan menyiapkan laporan hitungan akhir dan
neraca keuangan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran, sikap netral
tanpa basa-basi atau sungkan dan segan, sebab kebenaran lebih utama untuk
diikuti. Dan telah menunjukkan hal itu didalam ayat utang-piutang berikut ini.
“Dan, hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskan
dengan benar. Dan janganlah engkau menuliskannya sebagai mana Allah telah
mengajarkannya.” (al-Baqarah 282).
B. Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
I.
Pengertian
Asuransi
a.
Asuransi
Syari’ah
Asuransi dalam bahasa arab disebut At’ta’min yang berasal
dati kata amanah yang berarti memberikan
ketenangan, perlindungan,rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah
menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau
orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas harta
yang hilang.
Menurut fatwa Dewan Asuransi Syari’ah Nasional Majelis
ulama Indonesia(DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum
Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengeertian asuransi syariah
(Ta’min, takaful atau thadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah oorang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set
dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
b. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan pergantian kepada tertanggung.[1]
II.
Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
a.
Konsep
Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni)
dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.[2]
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer
of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke
perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu
pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. sebagai konsekwensi maka
kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
b. Sumber Hukum
asuransi konvensional bersumber dari pemikiran manusia
dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positiif, hukum alamiah dan contoh
sebelumnya. Sedangkan asuransi syariah bersumber dari wahyu ilahi.
c. Akad
akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad
tadabuli atau perjanjian jual beli. perjanjian yang diterapkan dalam
asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan
barang yang diperjual-belikan. sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan
secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta
asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Sedangkan pada asuransi
syariah mengggunakan akad tabbaru’ dan tijaroh.
d. Maisir, Gharar dan Riba
Dalam praktik asuransi konvensional yang sarat dengna
maisir, gharar dan riba yang merupakan hal yang diharamkan dalam bermuamalah.
e. Tabarru dan Tabungan
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang
mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi)
selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana
tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. sementara
investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru
karena tidak ada unsur saving. hasil dari investasi akan dibagikan
kepada peserta sesuai dengan akad awal. jika peserta mengundurkan diri
maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara
penuh.
f. Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas
kegiatannya diawasi oleh dewan pengawas syariah (dps) yang merupakan bagian
dari dewan syariah nasional (dsn), baik dari segi operational perusahaan,
investasi maupun sdm. kedudukan dps dalam struktur oraganisasi perusahaan
setara dengan dewan komisaris.
C. Perbedaan Sistem
Akuntansi Asuransi Syariah dan
Akuntansi Asuransi Konvensional
Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional
memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi
Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim,
yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan kemampuan dan
kecakapan dengan kejujuran kerja.
Berdasarkan pengertian, landasan syar’I dan
prinsip-prinsip akuntansi syariah serta keterangan-keterangan diatas, dapat
kita simpulkan sifat-sifat spesifik akuntansi syariah diantaranya sebagai
berikut.
1.
Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber
dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama. Oleh karena itu
kaidah-kaidah ini memiliki keistimewaannya yaitu permanen dan objektif.
2.
Akuntansi
Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta pengakuan bahwa Allah itu
adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada
hari akhir. Berdasarkan hal ini, wajiblah bagi setiap akuntan yang menjalankan
proses akuntansi un tuk percaya bahwa harta yang dia hitung itu adalah harta
Allah, dan Allah telah menyuruhnya mencatat perputaran harta itu, seperti
pemasukan dan pengeluaran berdasarkan kaidah-kaidah hokum.
3.
Akuntansi
Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang akuntansi yang
melaksanakan proses akuntansi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur,
netral, adil, dan professional, supaya setiap kliennya neraca tentang terhadap
harta dan terhadap orang yang ia berinteraksi dengannya.
4.
Dalam
Islam, seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di depan masyarakat dan umat
Islam tentang berapa jauh kesatuan ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat
Islam, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Keputusan-keputusan yang
diambilnya yang akan diajukan kekantor-kantor resmi maupun
organisasi-organisasi social, hendaklah mengandung informasi-imfomasi tentang
bentuk-bentuk pelanggaran hokum dan sebab-sebabnya serta bentuk-bentuk yang
kontradiktif antara syariat dan implementasi praktis.
5.
Berdasarkan
keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam
Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap
proses yang tidak sah tidak memiliki tempat dalam Islam.
6.
Akuntansi
dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur dan
juga berperan dalam kesatuan ekonomi. Artinya dalam akuntansi Islam, ketika
merumuskan undang-undang akuntansi dan penentuan petunjuk-petunjuk evaluasi
kerja, juga perlu diperhatikan motivasi-motivasi yang manusiawi, baik material
maupun moril.
Dalam system akuntansi syariah memiliki beberapa
perbedaan system akuntansi dengan akuntansi konvensional. Mohamed Arif bin
Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa
perbedaan tersebut sebagai berikut:
1.Cash
Bases
Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi
diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan.
Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi
syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai
pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi
ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang
berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan
perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
2.Technical
Reserve
Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang
belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum dihasilkan.
Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung dengan menggunakan
metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan serta ditentukan menurut
jumlah hari yang sebenarnya selama periode akuntansi dan masa
perjanjian/kontrak Tafakul.
Beban Retakaful
Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi
selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik
akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan pendapatan
dengan beban yang terjadi pada periode berjalan.
Dalam system akuntansi Takaful, beban retakaful selama
masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar
oleh peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan
juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.
3.Surplus
(Pada Asuransi Jiwa)
Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi
ditrasfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga
(jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi
dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan (misalnya
70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan bagi perusahaan, sisa
dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta Takaful yang dikreditan
kerening peserta.
4.Surplus
(Pada Asuransi Kerugian)
Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan
rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta
Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih terikat perjanjian
atau kontrak.
Keuntungan lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya
nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta
terjadi klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful.
Secara ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi
konvensial dengan akuntansi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel berikut.
No
|
Akuntansi
Asuransi Konvensial
|
Akuntansi Asuransi Syariah
|
1
|
Premi Asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi
asuransi belum dibayarkan.
|
Premi Asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan
jika diterima secara tunai.
|
2
|
Beban retakul selama perjanjian diakui sebagai asuransi
awal yang dikover.
|
Beban retakaful diakui sebagai utang sampai angsuran
atau premi takaful dibayarkan. Dan beban retakaful diakui sebagai pendapatan
jika dibayar lebih awal.
|
3
|
Dana asuransi yang terhimpun dikelola untuk kepentingan
bisnis perusahaan dengan keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan dan
pemegang saham.
|
Dana asuransi tafakul yang terhimpun dikelola dengan
konsep mudharabah
|
4
|
Laba atau surplus investasi ditrasfer ke pemegang
saham.
|
Laba investasi dari dana Takaful keluarga yang
terhimpun dibagikan kepada peserta takaful keluarga dan perusahaan tidak
berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
|
5
|
Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi
merupakan laba perusahaan
|
Ada pembagian keuntungan/berdasarkan rasio yang
disepakati dalam perjanjian
|
Konsep Akuntansi Asuransi Syariah yang diuraikan di atas
adalah konsep akuntansi yang menggunakan akad mudharabah sebagaimana yang
diterapkan di Syarikat Takaful Berhad Malaysia dan juga diterapkan di PT
Asuransi Takaful keluarga Indonesia.
Selain ini ada juga model akuntansi asuransi syariah yang
menggunakan akad wakalah dan konsep ini diakui berdasarkan Standar Accounting
and Auditing Organizing for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Kedua konsep ini menurut saya, menganut kebenaran yang
pertama menggunakan akad mudharabah mewakili ‘mazhab Malaysia’ (Cash Bases),
sedangkan yang kedua akad wakalah mewakili ‘Mazhab Bahrian’ (Accrual Bases).
D. IMPLEMENTASI AKUNTANSI ISLAM PADA ASURANSI SYARIAH
Sebagai
bahan kajian pada bagian ini, saya sajikan satu system akuntansi syariah yang
telah diterapkan pada salah satu asuransi syariah yang sudah cukup mapan dan
terbesar di dunia saat ini, yaitu syarikat Takaful Malaysia Berhad, sebagaimana
diungkapkan Mohamed Arif bin Abdul Rashid dalam tulisannya.
1.
Konsep Akuntansi Asuransi Takaful
a.
Takaful hampir sama dengan asuransi konvensional yang memiliki
prosedur secara spesifik dan aturan bisnis sendiri yang telah diatur dalam
takaful Act 1984 demikian pula asuransi konvensional yang telah diatur dalam
insurance 1963.
b.
Karena asuransi takaful juga dikembangkan dengan konsep
bisnis, maka untuk memenuhi konsep bisnis yang telah diatur dalam syariah
Islam, asuransi takaful dikembangkan sesuai dengan system akuntansi yang
berbeda dengan akuntansi asuransi konvensional.
2.
Kesamaan Prinsip Akuntansi Asuransi Konvensional dan
Takaful
Prinsip
akuntansi asuransi konvensional sesuai dengan prinsip dan konsep asuransi
takaful sebagai berikut:
a.
Premi asuransi yang diterima sebelum tanggal pristiwa
diakui dalam laporan keuangan periode berikutnya.
b.
Technical Reserve. Dana cadangan merupakan jumlah yang
dihitung dari premi penutupan asuransi yang tidak digunakan selama periode
berjalan.
c.
Membayar klaim. Kecukupan dana cadangan untuk membayar
klaim dibentuk sebelum laba bersih perusahaan selama periode berjalan
dibagikan.
d.
Retakaful. Seperti perusahaan asuransi konvensional,
takaful juga menghadapi beberapa kendala didalam memenuhin klaim yang diajukan
peserta. Takaful yang memiliki resiko tinggi, maka perusahaan asuransi tafakul
melakukan pemecahan resiko, sehingga mengurangi beban kerugian keuangan pada
takaful.
e.
Perkiraan pendapatan dari Takaful keluarga, kelebihan
angsuran pada dana takaful keluarga atau life insurance dihitung tiap bulannya
dan diakui sebagai dana takaful pada akhir tahun.
3.
Konsep Dasar Akuntansi
Konsep dasar akuntansi yang digunakan dalam
akuntansi syariah adalah sebagai berikut:
a.
Portulat Akuntansi
1.
Going Concern
2.
Konsistensi
3.
Akrual
b.
Prinsip Akuntansi
1.
Prudence
2.
Substance over form
3.
Materialis
c.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
1.
Pengakuan pendapatan dan beban merujuk pada standar
akuntansi yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah.
2.
Pendapatan diakui dengan cash bases. Pendapatan yang
belum terealisasi ditangguhkan dan diterima pada periode yang akan datang.
3.
Beban diakui berdasarkan pada standar akuntansi yang
berlaku umum.
4.
Kebijakan Penting Akuntansi
a.
Konsep dasar akuntansi. Perkiraan-perkiraan akuntansi
diakui dengan konsep historical cost yang telah dimodifikasi dan disesuaikan
dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan standar akuntansi
umum.
b.
Dana takaful keluarga (asuransi jiwa). Dana takaful
keluarga ditetapkan dalam Takaful (amandemen) Act, 1985 dan termasuk keuntungan
yang akan diperoleh asuransi takaful keluarga.
c.
Surplus Taskaful Umum (asuransi kerugian). Surplus
Takaful Umum ditentukan setelah dikurangi retakaful, cadangan yang tidak dibagikan
dan klaim yang belum dibayar.
d.
Klaim. Provisi merupakan total jumlah taksiran klaim yang
berkaitan untuk klaim yang diajukan, tetapi belum dibayar pada tanggal neraca.
e.
Aktiva tetap dan penyusutan. Aktiva tetap diakui sejumlah
nilai perolehan yang dikurangi akumulasi penyusutan.
f.
Pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui berdasarkan pada
cash bases. Pendapatan yang tidak terealisasi yang ditangguhkan dan diterima
pada periode berikutnya diakui sebagai utang neraca.
g.
Investasi. Investasi pada sertifikat pemerintahan
Malaysia dinyatakan sebagai harga perolehan.
h.
Zakat. Zakat merupakan kewajiban yang harus dibayarkan
oleh perusahaan (memenuhi prinsip syariah) atas persetujuan Dewan Pengawas
Syariah.
5.
Metode Akuntansi Takaful
Operasional
takaful dikenal dalam bentuk bisnis asuransi ada dua dan dikelola dalam tiga
jenis pengelolaannya.
1.
Akuntansi dana takaful keluarga.
2.
Akuntansi dana takaful umum
3.
Akuntansi dana pemegang saham
Laporan
keuangan dari masing-masing jenis takaful tersebut disajikan setiap laporan
bulan atau laporan tahunan.
1.
Akuntansi Dana Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Dana takaful
keluarga merupakan rekening tersendiri. Yang berkaitan dengan rekening Dana
Takaful keluarga adalah sebagai berikut:
- Buku kas
- Tagihan harian
- Pos peserta
- Laporan retakaful
- Daftar investasi
- Daftar aktiva tetap
- Rekonsiliasi bank
a. Pendapatan
terdapat dua
jenis pendapatan yang diperoleh dari asuransi takaful keluarga.
- Takaful
Installment/angsuran takaful. Pendapatan diakui berdasarkan “cash bases”,
sehingga installment diakui sebagai pendapatan pada saat diterima dan pada saat
“effective date”.
- Pendapatan
dari investasi. Pendapatan dari investasi diakui sebagai “cash bases”.
b. Beban
beban
dalam takaful keluarga terdiri dari:
- Refund
contribution (pengembalian premi)
- Retakaful
- Penyusutan
- Dan
lain-lain
c. Laporan Keuangan
laporan
keuangan untuk takaful keluarga disajikan pada laporan keuangan.
- Neraca
- Laba
rugi untuk family Takaful Plans
- Arus
dana
- Laba
rugi untuk “Group Family”
- Pos
penghasilan
2.
Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian)
Yang
berkaitan dengan akuntansi takaful umum adalah sebagai berikut :
- Buku
Kas
- Tagihan
harian
- Daftar
Retakaful
- Daftar
investasi
- Daftar
aktiva tetap
- Rekonsiliasi
Bank
a.
Pendapatan
Terdapat dua
jenis pendapatan dalam general Takaful
Bussiness
- Premi
takaful.
- Pendapatan
dari investasi
b.
Beban
Beban
general takaful :
- Refund
contribution
- Retakaful
outwads
- Klaim
yang disetujui dan dibayar
- Pajak/retribusi
c.
Laba
laba dari
general takaful fund diperoleh dari underwriting surplus dan keuntungan
investasi dari dana takaful.
d.
Laporan keuangan
Laporan
keuangan untuk general takaful fund disajikan pada :
- Neraca
- Laba
rugi
- Pos
penghasilan
3.
Akuntansi Dana Pemilik Saham
Perkiraan
akuntansi dana pemilik sham ini terpisah dari dana takaful. Perkiraaan dana
pemilik saham terdiri dari :
- Buku
kas
- Daftar
dana pemegang saham
- Daftar
aktiva tetap
- Skedul
investasi
- Skedul
pembiayaan
- Laporan
rekonsiliasi bank.
a.
Pendapatan shareholder’s
fund diperoleh dari sumber berikut :
- Keuntungan
investasi, yaitu keuntungan dari dana takaful keluarga.
- Bagi
hasil dari dana takaful.
b.
Beban.
- Biaya
pegawai
- Biaya
pendirian
- Biaya
administrasi
c.
Laporan untuk pemilik modal disajikan pada laporan
keuangan.
- Neraca
- Laba
rugi
6.
Akuntansi syariah dengan akad mudharabah Dan dengan akad
wakalah
a.
Akuntansi syariah dengan akad mudharabah
Dalam
akad ini terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham(DPS)
dengan dana peserta asuransi (DPA). Perusahaan bertindak sebagai pemegang
amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan
apabila di antara para peserta terjadi musibah. Di lain pihak ,peserta
menyetujui Bahwa dana ynag disetor akan dikelola secara professional oleh
operator. Jika pada akhir periode, peserta yang tidak mendapatkan musibah akan
memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad ini dana yang disetorkan
partisipan merupakan milik peserta, dan tidak dapat dipergunakan untuk
kepentingan pemegang saham. Konsikuensinya, system akuntansi yang diterapkan
harus dipisahkan antara akuntansi Dana Pemegang Saham (DPS) dengan akuntansi
Dana Peserta Asuransi (DPA)[3].
b.
Akuntansi syariah dengan akad wakalah.
Dalam
akad ini tidak terdapat pemisahan penegelolaan dana antara pemegang saham
dengan dana peserta asuransi. Perusahaan menerima dana tabarru’ dari peserta
dan berhak digunakan untuk seluruh kegiatan perysahaan. Dana yang berasal dari
pemegang saham dengan dana peserta dicampurkan. Sehingga, konsekuensinya,
akuntansi tidak harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan
akuntansi dana peserta asuransi.
7.
CASH BASES DAN ACCRUAL BASES
Persoalan
kontroversi yang dalam system akuntansi syariah yang sampai saat ini masih
belum selesai adalah persoalan pengakuan pendapatan, penganut cash basis dan
akrual basis.
Yang
dimaksud dengan cash basis di sisni adalah pendapatan premi diakui saat polis
ibayar tunai, dan biaya tetap dicatat secara accrual. Sedangkan ,accrual bases
adalah pendapatan premi sudah diakui pada saat penerbitan polis, dan biaya
tetap dicatat secara accrual.
Penganut
cash basis berpendapat, sebagai konsekuensi aplikasi akad mudharabah, maka
secara syar’I pengakuan pendapatan harus dilakukan secara cash bases, artinya
pendapatan premi diakui saat polis telah dilakukan pembayaran tunai kepada
perusahaan. Dan ini sangat relevan dengan penerapan bagi hasil, karena
perhitungan bagi hasil diberikan dengan mengacu kepada perhitungan mulai sejak
polis asuransi dibayarkan.
Di
lain pihak, penganut accrual basis tetap berpendapat bahwa prinsip yang dianut
tidak melanggar aturan syar’I, baik cash maupun accrual memenuhi ketentuan
syariah. Berdasarkan system akuntansi konvensional, premi asuransi diakui
sebagai pendapatan sebagaimana tanggal penerbitan polis .
Dalam
asuransi, perbedaan yang paling mendasar antara akuntansi asuransi syariah
dengan akuntansi asuransi konvensional adalah penggunaan cash basis atau
accrual basis. Pada akuntansi asuransi syariah lebih cendrung menggunakan cash
basis daripada acrual basis,dengan pertimbangan-pertimbangan syar’i. system
accrual bases dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui adanya
pendapatan, harta, beban, tau utang yang akan terjadi di masa yangbkana datang.
Padahal yang akan terjadi tersebut, belum benar-benar terjadi, bisa terjadi dan
bisa tidak terjadi. Apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang hanya Allah
yang mengetahui.
Mohammad
Arif Abdul Rasyid mengatakan bahwa berdasarkan praktik akunting takaful, semua
angsuran takaful juga keuntungan atas investasi dan pendapatan dianggap sebagai
pendapatan hanya setelah kas actual sudah diterima perusahaan.
Sebagai
contoh,premi asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika uangnya sudah
diterima secara tunai. Sedangkan,pada asuransi konvensional premi asuransi
diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan. Pada sisi
llain dalam pengakuan sebagai pendapatan, surplus dari dana investasi hanya
dapat diakui sebagai pendapatan setelah terjadi bagi hasil antara peserta dan
perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional di mana surplus
dari investasi dapat langsung ditransfer ke rekening pemegang saham sebagai
pendapatan.
Konsep
akuntansi yang diterapkan pada asuransi konvensional adalah accrual bases yaitu
suatu proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non
kas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya peningkatan yang terkait
dengan asset dan beban serta adanya peningkatan yang terkait dengan utang dalam
jumlah tertentu yang kan diterima atau dibayar dalam bentuk kas di masa yang
kan datang.
Dalam praktik akunting
asuransi konvensional, premi asuransi yang bertambah dianggap sebagai
pendapatan ppada tanggal berlakunya polis pertanggungan, sekalipun premi belum
dibayar. Keuntungan investasi dan pendapatan lain juga dianggap sebagai
pendapatan. Hal ini berarti keuntungan yang dilaporkan/dihitung adalah
sebenarnya dokumen atau keuntungan yang belum terealisasikan, karena pada
hakekatnya uangnya sebetulnya belum diterima secara actual oleh kas.
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua selasu ada dalam lindungan Alloh subhanawataala,
BalasHapusmbak nia saya fauzi, saya izin copas artikelnya, karena pembahasan ini sangat membantu saya dalam menyusun karya ilmiayah saya, sebelumnya, saya ucapkan zajakillah khairan katsiran . haturnuhun