Selasa, 05 Maret 2013

Akuntansi Asuransi Konvensional VS Akuntansi Asuransi Syariah


SISTEM AKUNTANSI PADA ASURANSI SYARIAH
A.      Akuntansi  Syariah dan Akuntansi Konvensional
I.          Pengertian Akuntansi
a.     Akuntansi Konvensional
Beberapa pengertian akuntansi dalam buku A Statement of Basic Accounting Theori  dinyatakan bahwa akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para pemakainya.
b.    Akuntansi Syariah
Akuntansi dalam Bahasa arab biasa disebut muhasabah karta ini berasal dari kata kerja hasabah dan bias juga diucapkan dengan hisab, hasabah, muhasabah. Kata kerja yang menunjukkan interaksi seseorang dengan orang lain. Pengertiannya dalam kalimat “ Menghitung semua amalnya untuk dia balas sesuai dengan amalnya tersebut”. Seperti dalam firman Allah
“Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya. Maka kami hisab penduduk itu dengan hisab yang keras dan kami azab mereka dengan azab yang mengerikan”. (ath-Thalaaq:8).
Ilmu hisab adalah cikal bakal ilmu matematika, dan kadang  juga dengan ilmu bilangan. Yaitu ilmu yang membahas tentang cara menghitungkan plus atau minusnya suatu bilangan. Ilmu ini juga untuk mengetahui bilangan majhul yang tidak diketahui.
Oleh karena itu, dapat juga mengatakan hasaba, hasban, hisabatan, dan hisaban seperti pada firman Allah.
Artinya; ”dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas. .” (al-Israa:12).
II.          Landasan Syar’i
Beberapa dalil-dalil  syar’i menjadi dasar  akuntansi syariah dan sekaligus membedakannya dengan akuntansi konvensionalnya. Dapat dilihat dalam beberapa firman Allah, hadits Nabi, kaidah fiqih, dan pendapat para ulama sebagai berikut.
1.    Firman Allah dalam Al-Qur’an
Yang terdapat dalam surat (Al-Baqarah:282), surat (an-Nissa:135), surat (asy-Syuraa:182-183).
2.    Sabda Rasulullah
Yang pertama dihisab dihari kiamat nanti ialah shalat. Jika shalat itu dikerjakan dengan benar, benarkah  semua perbuatannya. Tetapi jika shalat itu  rusak, rusaklah semua amal perbuatannya. (HR Ibnu Maajar, Ahmad, dan Malik).
3.    Kaidah Fiqih
Pada dasarnya dalam bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
4.    Pendapat Para Sahabat dan Ulama
Umar Ibnu Khaththab r.a berkata. “Hisablah dirimu sendiri sebelum kamu dihisab, timbanglah amalanmu sebelum kamu ditimbang, dan bersiaplah untuk menghadapi hari dimasa semua amal perbuatan diberikan.”

III.          Tujuan Akuntansi Keuangan Syariah
Akuntansi keuangan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu seiring dengan tingkat kebutuhan perusahaan untuk menetapkan hak dan kewajiban keuangan, hasil operasi dan untuk memberikan imformasi mengenai posisi keuangan pada waktu tertentu.
Suatu transaksi dikatakan sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Transaksin tidak mengandung unsur kezaliman
2.    Transaksi tidak mengandung unsur riba
3.    Transaksi tidak mengandung unsur judi
4.    Transaksi tidak mengandung unsur penipuan
5.    Transaksi tidak mengandung material yang diharamkan
6.    Transaksi tkidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain
Adapun tujuan dari Akuntansi Keuangan Syariah baik pada asuransi syariah maupun pada lembaga keuangan syariah lainnya adalah sebagai berikut:
1.     Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dengan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berdasarkan pada konsep  kejujuran, keadilan,  kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Islam.
2.    Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil keputusan.
3.    Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
IV.          Prinsip – Prinsip Dasar Akuntansi Syari’ah
Prinsip yang paling dasar dan utama yang menjadi pegangan dalan sistem Akuntansi yang Islam adalah prinsip adil, transparan dan jujur (amanah). Sistem akuntansi merupakan internal perusahaan dan jika tidak dilandasi oleh kejujuran dan transparansi disana akan terjadi rekayasa dan kecurangan. Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan pemusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (an-Nahl:90).
Dr. Husein Syahatah, pakar akuntansi dari mesir, menjelaskan beberapa prinsip yang harus menjadi pegangan bagi seorang akuntan, terutama dalam menyusun neraca keuangan adalah:
1.     Amanah
Orang yang menyiapkan laporan hitungan akhir dan neraca keuangan harus bersifat amanah dalam semua  informasi dan keterangan yang dipaparkannya. Ketika putri Nabi Syu’aib mengusulkan untuk mempekerjakan Nabi Musa, fokus usulan waktu itu ialah faktor kekuatan sifat amanah, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
“Ya bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita) karena sesunguhnya orang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (al-Qashash:26)
2.    Mishaqiah (Sesuai Realitas)
Didalam akuntansi yang dimaksud dengan mishaqiah secara umum ialah menyiapkan hitungan-hitungan akhir serta neraca-neraca keuangan.
3.    Diqqah
Yang dimaksud dengan diqqah ialah berbuat sebaik-baiknya dan menyempurnakan pekerjaan seperti yang digambarkan Al-Qur’an.
“Sesunguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalannya dengan baik. (al-Kahfi:30)
Diantara syarat-syarat diqqah ‘ketelitian dan kesempurnaan’ dalam menyiapkan hitungan-hitungan neraca keuangan adalah harus mematuhi atau komitmen terhadap kaidah-kaidah resmi akuntansi, peraturan-peraturan atau petunjuk-petunjuk yang telah ditetapkan secara syar’i.
4.    Tauqit (Penjadwalan yang Tepat)
Yang dimaksud dengan tauqit adalah hasil-hasil hitungan dan neraca-neraca keuangan dapat diselesaikan dalam batas-batas waktu yang telah ditetapkan tampa mengulur-gulur waktu sehingga tidak mengurangi manfaat dan efisiensi kerja. Juga harus mencantumkan penanggalan dalam laporan itu. Hal ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (al-Baqarah: 282).
5.    Adil dan Netral
Sifat amanah dan jujur akan menimbulkan sikap komitmen seseorang akuntan. Yaitu, yang akan menyiapkan laporan hitungan akhir dan neraca keuangan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran, sikap netral tanpa basa-basi atau sungkan dan segan, sebab kebenaran lebih utama untuk diikuti. Dan telah menunjukkan hal itu didalam ayat utang-piutang berikut ini.
“Dan, hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskan dengan benar. Dan janganlah engkau menuliskannya sebagai mana Allah telah mengajarkannya.” (al-Baqarah 282).

B.       Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
I.          Pengertian Asuransi
a.    Asuransi Syari’ah
Asuransi dalam bahasa arab disebut At’ta’min yang berasal dati kata amanah  yang berarti memberikan ketenangan, perlindungan,rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas harta yang hilang.
Menurut fatwa Dewan Asuransi Syari’ah Nasional Majelis ulama Indonesia(DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengeertian asuransi syariah (Ta’min, takaful atau thadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah oorang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
b.   Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan  menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.[1]

II.          Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
a.        Konsep
Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.[2]
 Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
b.   Sumber Hukum
asuransi konvensional bersumber dari pemikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positiif, hukum alamiah dan contoh sebelumnya. Sedangkan asuransi syariah bersumber dari wahyu ilahi.
c.     Akad
akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Sedangkan pada asuransi syariah mengggunakan akad tabbaru’ dan tijaroh.
d.    Maisir, Gharar dan Riba
Dalam praktik asuransi konvensional yang sarat dengna maisir, gharar dan riba yang merupakan hal yang diharamkan dalam bermuamalah.
e.    Tabarru dan Tabungan
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.
f.     Dewan Pengawas Syariah 
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh dewan pengawas syariah (dps) yang merupakan bagian dari dewan syariah nasional (dsn), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun sdm. kedudukan dps dalam struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
C.  Perbedaan  Sistem  Akuntansi  Asuransi Syariah dan Akuntansi Asuransi Konvensional
Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja.
Berdasarkan pengertian, landasan syar’I dan prinsip-prinsip akuntansi syariah serta keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut.
1.       Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama. Oleh karena itu kaidah-kaidah ini memiliki keistimewaannya yaitu permanen dan objektif.
2.      Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari akhir. Berdasarkan hal ini, wajiblah bagi setiap akuntan yang menjalankan proses akuntansi un tuk percaya bahwa harta yang dia hitung itu adalah harta Allah, dan Allah telah menyuruhnya mencatat perputaran harta itu, seperti pemasukan dan pengeluaran berdasarkan kaidah-kaidah hokum.
3.      Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan professional, supaya setiap kliennya neraca tentang terhadap harta dan terhadap orang yang ia berinteraksi dengannya.
4.      Dalam Islam, seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di depan masyarakat dan umat Islam tentang berapa jauh kesatuan ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Keputusan-keputusan yang diambilnya yang akan diajukan kekantor-kantor resmi maupun organisasi-organisasi social, hendaklah mengandung informasi-imfomasi tentang bentuk-bentuk pelanggaran hokum dan sebab-sebabnya serta bentuk-bentuk yang kontradiktif antara syariat dan implementasi praktis.
5.      Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap proses yang tidak sah tidak memiliki tempat dalam Islam.
6.      Akuntansi dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur dan juga berperan dalam kesatuan ekonomi. Artinya dalam akuntansi Islam, ketika merumuskan undang-undang akuntansi dan penentuan petunjuk-petunjuk evaluasi kerja, juga perlu diperhatikan motivasi-motivasi yang manusiawi, baik material maupun moril.

Dalam system akuntansi syariah memiliki beberapa perbedaan system akuntansi dengan akuntansi konvensional. Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan tersebut sebagai berikut:
1.Cash Bases
Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan.
Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.

2.Technical Reserve
Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul.

Beban Retakaful
Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan.
Dalam system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.

3.Surplus (Pada Asuransi Jiwa)
Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.

4.Surplus (Pada Asuransi Kerugian)
Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak.
Keuntungan lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful.
Secara ringkas perbedaan antara akuntansi asuransi konvensial dengan akuntansi asuransi syariah dapat dilihat pada tabel berikut.
No
Akuntansi Asuransi Konvensial
Akuntansi Asuransi Syariah
1
Premi Asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan.
Premi Asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika diterima secara tunai.
2
Beban retakul selama perjanjian diakui sebagai asuransi awal yang dikover.
Beban retakaful diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi takaful dibayarkan. Dan beban retakaful diakui sebagai pendapatan jika dibayar lebih awal.
3
Dana asuransi yang terhimpun dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan dengan keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan dan pemegang saham.
Dana asuransi tafakul yang terhimpun dikelola dengan konsep mudharabah


4
Laba atau surplus investasi ditrasfer ke pemegang saham.
Laba investasi dari dana Takaful keluarga yang terhimpun dibagikan kepada peserta takaful keluarga dan perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
5
Keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi merupakan laba perusahaan
Ada pembagian keuntungan/berdasarkan rasio yang disepakati dalam perjanjian

Konsep Akuntansi Asuransi Syariah yang diuraikan di atas adalah konsep akuntansi yang menggunakan akad mudharabah sebagaimana yang diterapkan di Syarikat Takaful Berhad Malaysia dan juga diterapkan di PT Asuransi Takaful keluarga Indonesia.
Selain ini ada juga model akuntansi asuransi syariah yang menggunakan akad wakalah dan konsep ini diakui berdasarkan Standar Accounting and Auditing Organizing for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Kedua konsep ini menurut saya, menganut kebenaran yang pertama menggunakan akad mudharabah mewakili ‘mazhab Malaysia’ (Cash Bases), sedangkan yang kedua akad wakalah mewakili ‘Mazhab Bahrian’ (Accrual Bases).

D.  IMPLEMENTASI AKUNTANSI ISLAM PADA ASURANSI SYARIAH
Sebagai bahan kajian pada bagian ini, saya sajikan satu system akuntansi syariah yang telah diterapkan pada salah satu asuransi syariah yang sudah cukup mapan dan terbesar di dunia saat ini, yaitu syarikat Takaful Malaysia Berhad, sebagaimana diungkapkan Mohamed Arif bin Abdul Rashid dalam tulisannya.
1.    Konsep Akuntansi Asuransi Takaful
a.    Takaful hampir sama dengan asuransi konvensional yang memiliki prosedur secara spesifik dan aturan bisnis sendiri yang telah diatur dalam takaful Act 1984 demikian pula asuransi konvensional yang telah diatur dalam insurance 1963.
b.    Karena asuransi takaful juga dikembangkan dengan konsep bisnis, maka untuk memenuhi konsep bisnis yang telah diatur dalam syariah Islam, asuransi takaful dikembangkan sesuai dengan system akuntansi yang berbeda dengan akuntansi asuransi konvensional.
2.    Kesamaan Prinsip Akuntansi Asuransi Konvensional dan Takaful
Prinsip akuntansi asuransi konvensional sesuai dengan prinsip dan konsep asuransi takaful sebagai berikut:
a.    Premi asuransi yang diterima sebelum tanggal pristiwa diakui dalam laporan keuangan periode berikutnya.
b.    Technical Reserve. Dana cadangan merupakan jumlah yang dihitung dari premi penutupan asuransi yang tidak digunakan selama periode berjalan.
c.    Membayar klaim. Kecukupan dana cadangan untuk membayar klaim dibentuk sebelum laba bersih perusahaan selama periode berjalan dibagikan.
d.    Retakaful. Seperti perusahaan asuransi konvensional, takaful juga menghadapi beberapa kendala didalam memenuhin klaim yang diajukan peserta. Takaful yang memiliki resiko tinggi, maka perusahaan asuransi tafakul melakukan pemecahan resiko, sehingga mengurangi beban kerugian keuangan pada takaful.
e.    Perkiraan pendapatan dari Takaful keluarga, kelebihan angsuran pada dana takaful keluarga atau life insurance dihitung tiap bulannya dan diakui sebagai dana takaful pada akhir tahun.

3.    Konsep Dasar Akuntansi
     Konsep dasar akuntansi yang digunakan dalam akuntansi syariah adalah sebagai berikut:
a.    Portulat Akuntansi
1.         Going Concern
2.         Konsistensi
3.         Akrual
b.    Prinsip Akuntansi
1.         Prudence
2.         Substance over form
3.         Materialis
c.    Pengakuan Pendapatan dan Beban
1.    Pengakuan pendapatan dan beban merujuk pada standar akuntansi yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah.
2.    Pendapatan diakui dengan cash bases. Pendapatan yang belum terealisasi ditangguhkan dan diterima pada periode yang akan datang.
3.    Beban diakui berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku umum.

4.    Kebijakan Penting Akuntansi
a.    Konsep dasar akuntansi. Perkiraan-perkiraan akuntansi diakui dengan konsep historical cost yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan standar akuntansi umum.
b.    Dana takaful keluarga (asuransi jiwa). Dana takaful keluarga ditetapkan dalam Takaful (amandemen) Act, 1985 dan termasuk keuntungan yang akan diperoleh asuransi takaful keluarga.
c.    Surplus Taskaful Umum (asuransi kerugian). Surplus Takaful Umum ditentukan setelah dikurangi retakaful, cadangan yang tidak dibagikan dan klaim yang belum dibayar.
d.    Klaim. Provisi merupakan total jumlah taksiran klaim yang berkaitan untuk klaim yang diajukan, tetapi belum dibayar pada tanggal neraca.
e.    Aktiva tetap dan penyusutan. Aktiva tetap diakui sejumlah nilai perolehan yang dikurangi akumulasi penyusutan.
f.     Pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui berdasarkan pada cash bases. Pendapatan yang tidak terealisasi yang ditangguhkan dan diterima pada periode berikutnya diakui sebagai utang neraca.
g.    Investasi. Investasi pada sertifikat pemerintahan Malaysia dinyatakan sebagai harga perolehan.
h.    Zakat. Zakat merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan (memenuhi prinsip syariah) atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
5.    Metode Akuntansi Takaful
Operasional takaful dikenal dalam bentuk bisnis asuransi ada dua dan dikelola dalam tiga jenis pengelolaannya.
1.    Akuntansi dana takaful keluarga.
2.    Akuntansi dana takaful umum
3.    Akuntansi dana pemegang saham
Laporan keuangan dari masing-masing jenis takaful tersebut disajikan setiap laporan bulan atau laporan tahunan.
1.    Akuntansi Dana Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Dana takaful keluarga merupakan rekening tersendiri. Yang berkaitan dengan rekening Dana Takaful keluarga adalah sebagai berikut:
-  Buku kas
-  Tagihan harian
-  Pos peserta
-  Laporan retakaful
-  Daftar investasi
-  Daftar aktiva tetap
-  Rekonsiliasi bank
a.  Pendapatan
terdapat dua jenis pendapatan yang diperoleh dari asuransi takaful keluarga.
-       Takaful Installment/angsuran takaful. Pendapatan diakui berdasarkan “cash bases”, sehingga installment diakui sebagai pendapatan pada saat diterima dan pada saat “effective date”.
-       Pendapatan dari investasi. Pendapatan dari investasi diakui sebagai “cash bases”.
b.  Beban
beban dalam takaful keluarga terdiri dari:
-       Refund contribution (pengembalian premi)
-       Retakaful
-       Penyusutan
-       Dan lain-lain
c.  Laporan Keuangan
laporan keuangan untuk takaful keluarga disajikan pada laporan keuangan.
-       Neraca
-       Laba rugi untuk family Takaful Plans
-       Arus dana
-       Laba rugi untuk “Group Family”
-       Pos penghasilan
2.    Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian)
Yang berkaitan dengan akuntansi takaful umum adalah sebagai berikut :
-       Buku Kas
-       Tagihan harian
-       Daftar Retakaful
-       Daftar investasi
-       Daftar aktiva tetap
-       Rekonsiliasi Bank
a.    Pendapatan
Terdapat dua jenis pendapatan dalam general Takaful Bussiness
-       Premi takaful.
-       Pendapatan dari investasi
b.    Beban
Beban general takaful :
-       Refund contribution
-       Retakaful outwads
-       Klaim yang disetujui dan dibayar
-       Pajak/retribusi
c.    Laba
laba dari general takaful fund diperoleh dari underwriting surplus dan keuntungan investasi dari dana takaful.
d.    Laporan keuangan
Laporan keuangan untuk general takaful fund disajikan pada :
-       Neraca
-       Laba rugi 
-       Pos penghasilan
3.    Akuntansi Dana Pemilik Saham
Perkiraan akuntansi dana pemilik sham ini terpisah dari dana takaful. Perkiraaan dana pemilik saham terdiri dari :
-       Buku kas
-       Daftar dana pemegang saham
-       Daftar aktiva tetap
-       Skedul investasi
-       Skedul pembiayaan
-       Laporan rekonsiliasi bank.
a.    Pendapatan shareholder’s fund diperoleh dari sumber berikut :
-       Keuntungan investasi, yaitu keuntungan dari dana takaful keluarga.
-       Bagi hasil dari dana takaful.
b.    Beban.
-       Biaya pegawai
-       Biaya pendirian
-       Biaya administrasi
c.    Laporan untuk pemilik modal disajikan pada laporan keuangan.
-       Neraca
-       Laba rugi

6.    Akuntansi syariah dengan akad mudharabah Dan dengan akad wakalah
a.    Akuntansi syariah dengan akad mudharabah
Dalam akad ini terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham(DPS) dengan dana peserta asuransi (DPA). Perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan apabila di antara para peserta terjadi musibah. Di lain pihak ,peserta menyetujui Bahwa dana ynag disetor akan dikelola secara professional oleh operator. Jika pada akhir periode, peserta yang tidak mendapatkan musibah akan memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad ini dana yang disetorkan partisipan merupakan milik peserta, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pemegang saham. Konsikuensinya, system akuntansi yang diterapkan harus dipisahkan antara akuntansi Dana Pemegang Saham (DPS) dengan akuntansi Dana Peserta Asuransi (DPA)[3].

b.    Akuntansi syariah dengan akad wakalah.
Dalam akad ini tidak terdapat pemisahan penegelolaan dana antara pemegang saham dengan dana peserta asuransi. Perusahaan menerima dana tabarru’ dari peserta dan berhak digunakan untuk seluruh kegiatan perysahaan. Dana yang berasal dari pemegang saham dengan dana peserta dicampurkan. Sehingga, konsekuensinya, akuntansi tidak harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan akuntansi dana peserta asuransi.

7.    CASH BASES DAN ACCRUAL BASES
Persoalan kontroversi yang dalam system akuntansi syariah yang sampai saat ini masih belum selesai adalah persoalan pengakuan pendapatan, penganut cash basis dan akrual basis.
Yang dimaksud dengan cash basis di sisni adalah pendapatan premi diakui saat polis ibayar tunai, dan biaya tetap dicatat secara accrual. Sedangkan ,accrual bases adalah pendapatan premi sudah diakui pada saat penerbitan polis, dan biaya tetap dicatat secara accrual.

Penganut cash basis berpendapat, sebagai konsekuensi aplikasi akad mudharabah, maka secara syar’I pengakuan pendapatan harus dilakukan secara cash bases, artinya pendapatan premi diakui saat polis telah dilakukan pembayaran tunai kepada perusahaan. Dan ini sangat relevan dengan penerapan bagi hasil, karena perhitungan bagi hasil diberikan dengan mengacu kepada perhitungan mulai sejak polis asuransi dibayarkan.
Di lain pihak, penganut accrual basis tetap berpendapat bahwa prinsip yang dianut tidak melanggar aturan syar’I, baik cash maupun accrual memenuhi ketentuan syariah. Berdasarkan system akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan sebagaimana tanggal penerbitan polis .
Dalam asuransi, perbedaan yang paling mendasar antara akuntansi asuransi syariah dengan akuntansi asuransi konvensional adalah penggunaan cash basis atau accrual basis. Pada akuntansi asuransi syariah lebih cendrung menggunakan cash basis daripada acrual basis,dengan pertimbangan-pertimbangan syar’i. system accrual bases dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui adanya pendapatan, harta, beban, tau utang yang akan terjadi di masa yangbkana datang. Padahal yang akan terjadi tersebut, belum benar-benar terjadi, bisa terjadi dan bisa tidak terjadi. Apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang hanya Allah yang mengetahui.
Mohammad Arif Abdul Rasyid mengatakan bahwa berdasarkan praktik akunting takaful, semua angsuran takaful juga keuntungan atas investasi dan pendapatan dianggap sebagai pendapatan hanya setelah kas actual sudah diterima perusahaan.
Sebagai contoh,premi asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika uangnya sudah diterima secara tunai. Sedangkan,pada asuransi konvensional premi asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan. Pada sisi llain dalam pengakuan sebagai pendapatan, surplus dari dana investasi hanya dapat diakui sebagai pendapatan setelah terjadi bagi hasil antara peserta dan perusahaan. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional di mana surplus dari investasi dapat langsung ditransfer ke rekening pemegang saham sebagai pendapatan.
Konsep akuntansi yang diterapkan pada asuransi konvensional adalah accrual bases yaitu suatu proses akuntansi untuk mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Accrual basis mengakui pendapatan dan adanya peningkatan yang terkait dengan asset dan beban serta adanya peningkatan yang terkait dengan utang dalam jumlah tertentu yang kan diterima atau dibayar dalam bentuk kas di masa yang kan datang.
Dalam praktik akunting asuransi konvensional, premi asuransi yang bertambah dianggap sebagai pendapatan ppada tanggal berlakunya polis pertanggungan, sekalipun premi belum dibayar. Keuntungan investasi dan pendapatan lain juga dianggap sebagai pendapatan. Hal ini berarti keuntungan yang dilaporkan/dihitung adalah sebenarnya dokumen atau keuntungan yang belum terealisasikan, karena pada hakekatnya uangnya sebetulnya belum diterima secara actual oleh kas.


[1] Mediawati,Elis.” Akuntansi Asuransi syariah”. Diakses hari selasa, Tanggal 02 november 2011
[2] IAI,” Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah ED No.111” 06 mei 2008

1 komentar:

  1. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua selasu ada dalam lindungan Alloh subhanawataala,
    mbak nia saya fauzi, saya izin copas artikelnya, karena pembahasan ini sangat membantu saya dalam menyusun karya ilmiayah saya, sebelumnya, saya ucapkan zajakillah khairan katsiran . haturnuhun

    BalasHapus