Jumat, 08 Maret 2013

Akad


  1. Pengertian Akad
Secara literal, akad berasal dari bahasa arab yaitu عَقَََدَ يََعْقِدُ عََََقْدًا yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).
Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain:
•  Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara' .
•  Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara' pada segi yang    tampak dan berdampak pada objeknya.
•  Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.


Dari uraian diatas dapat kami simpulkan, Akad adalah kontrak Atau perjanjian antara dua belah pihak, yang mengikat antara dua belah yang saling bersepakat,yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terkebih dahulu.

  1. Prinsip Dasar Pembuatan Akad
1.      Suka sama suka. akad harus dibuat berdasarkan ridho kedua belah pihak, oleh karena itu akad tidak diperbolehkan jika mengandung unsur paksaan dari salah satu pihak atau lebih. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT.
4:29
‘’… janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas suka sama  diantara kamu”(QS.An-nisa:29)
  1. Tidak boleh menzalimi. prinsip ini menegaskan adanya  kesetaraan posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh merasa terzalimi karna kedudukannya sehingga terpaksa melepaskan hak miliknya. Oleh karena itu, kita dilarang melakukan akad dengan orang gila, anak-anak atau mereka yang tidak tahu terhadap yang akan diperjanjikan.


  1. Keterbukaan (transparansi). Prinsip ini menegaskan pentingnya penegetahuan yang sama antara pihak yang bertransaksi terhadap objek kerja sama. Subyek perjanjian harus benar-benar terbebas dari adanya manipulasi (najsy) data atau kondisi. Seseorang dilarang menyembunyikan kekurangan barang dan melebihkan keunggulannya, sehingga seolah-olah barang itu tampa cacat sedikitpun. Prinsip transaparansi ini juga harus sampai pada persoalan resiko yang akan dihadapi kelak dikemudiaan hari.
C.    Akad Melalui Telpon & Internet
Kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era teknologi dan informasi saat ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala kecil maupun besar, yaitu perubahan dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce. Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Maka jelas bahwa kontrak elektronikal tidak hanya dilakukan melalui internet semata, tetapi juga dapat dilakukan melalui telepon. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cukup hukum.
 Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon , seperti yang terjadi di Arab Saudi. Transaksi Via Elektonik seperti media telepon, dalam akad jual beli sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjual belikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya. Sedangkan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah, karena:
v  kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad;
v   saksi tidak hadir di majlis akad;
v  Di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih (jelas) sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (samar).
  1. Tujuan Akad
Tujuan akad didalam agama islam sangat penting, karna ini tergantung bagaiman cara kita untuk untuk mengetahui tentang syariat-syariat islam. Dari situ dapat diambil bahwa tujuan akad meliputi :
-          untuk memperjelaskan transaksi jual beli  antara dua orang atau lebih.
-          Untuk memperkuat ijab qabul  antara transaksi baik itu meliputi transaksi jual beli,pinjam meminjam, sewa-menyewa,atau transaksi yang bersifat titipan.
-          Untuk mengesahkan transaksi jual beli,pinjam-meminjam,sewa-menyewa,atau transaksi yang bersifat titipan.
  1. Manfaat Akad
Manfaat akad sama halnya dengan tujuan akad,  hal ini bermanfaat agar transaksi itu mendapat ridho dari Allah dan transaksi itu sah diamta Allah dan orang yang melakukan transaksi itu.Jika kita melakukan akad , bearti kita memperkuat  transaksi antara jual-beli ,pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan menitipkan barang titipan kepada orang lain. Jadi manfaat akad ini sangat berpengaruh sekali. Jika akad tidak dilaksanakna denagn baik maka transaksi itu tidak sah dan tidak diredhoi oleh Allah. Transaksi  harus lah jujur dan tidak dusta, karna apabila kita dusta dididalm melakukan transaksi dengan orang lain maka transaksi itu tidak akan diberkahi.

Seperti sabda Rasullah SAW yang berbunyi : “ dua orang yang melakukan transaksi jual-beli boleh memilih selama mereka belum berpisah atau beliau berpisah dengan redaksi, hingga mereka berdua berpisah jika mereka berdua jujur dan transparan, maka jual beli mereka akan diberkahi,akan tetapi jika mereka dusta dan tidak terus terang,maka keberkahan jual beli mereka menjadi hilang, (HR.Bukhori).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar