Jumat, 08 Maret 2013

Wadi'ah


A.    Pengertian wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari bahasa arab yakni wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar di jaga di sebut wadi’ah, karena dia meninggalkan pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadiah dapat di artikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu mupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
·         Secara Etimologi
Al wadi’ah berarti titipan murni(amanah)
Wadi’ah berarti amanah. Wadi;ah dikatakan bermakna amanah karena Allah menyebutkan wadi’ah dengan kata amanah di beberapa ayat AlQuran.
·         Secara Terminologi
Hanafiyah: memberikan wewenang kepada orang lainuntuk menjaga hartanya.
Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabila:mewakilkan orang lain untuk menjaga untuk memelihara harta tertentu.
·         Wadi’ah secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barabg untuk di jaga secara layak.



Ada dua definisi yang di kemukan oleh ulama fiqh3, yaitu :
1.      Ulama madzab hanafi
Wadi’ah adalah mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat.
  1. Madzhab hambali asyafi’i dan maliki
Wadi;ah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah di jaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu di sebabkan karena kalalainnya, maka ia wajib menggantinya.
HUKUM MENERIMA WADI’AH
  1. Sunat bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga wadi’ah yang diserahkan kepadanya. Memang menerima wadi’ah adalah sebagian dari tolong-menolong yang diingini oleh agama islam. Hukum ini sunat, apabila ada orang yang lain dapat titipkan, tetapi kalau tidak ada yang lain hanya dia sendiri, ketika itu wajib atasnya menerima titipan yang dikemukakan keatasnya.
  2. Haram, apabila dia tidak kuasa dan tidak sanggup menjaganya sebagaimana semestinya, karena seolah-olah ia membukakan pintu untuk kerusakan atau lenyapnya barang yang dititipkan itu.
  3. Makruh, terhadap orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya kepada dirinya, boleh jadi dikemudian halnya itu akan menyebabkan dia  khianat terhadapi wakil, sah pula menerima titipan atau menitipkannjad barang yang di titipkan kepadanya.

RUKUNNYA:
  1. Barang atau uangyang di wadi’ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
  2. Ada Muaddi’ yang bertindak sebagai pemilik barang atau uang sekaligus yang menitipkan atau yang menyerahkan.
  3. Ada mustawda’ yang bertindak sebagai penerima simpanan.
  4. Kemudian di akhiri dengan ijab kabul (sighot), Lafasnya seperti :”saya titipkan barang ini kepada engkau”. Jawabnya:”saya terima titipannya”. Atau dalam perbankan biasanya ditandai dengan penandatanganan surat atau buku tanda bukti peyimpanan.

B.     Ayat dan Hadist mengenai wadi’ah
·         Al.Qur’an
http://www.islamicity.com/mosque/arabicscript/ayat/4/4_58.gifArtinya : “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat(titipan) kepada yang berhak menerimanya.(QS. An-Nisaa(4):58)
·         Al Hadits
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sampaikan (tunaikan) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianati.” (HR. Abu Daud)

C.    Jenis-jenis wadi’ah
Wadi’a dibagi menjadi 2 yaitu:
  1. WADI;AH YAD  AMANAH
Wadi’ah yad amanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima tidak di perkenankan  penggunaan barang tersebut dan tidak bertangung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan di sebabakan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor di luar batas kemampuannya.
Hadis Rasullullah:
jaminan petanggung jawaban tidak di minta dari peminjam yang tidak menylah gunnakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.”. ada lagi dalil yang menegaskan bahwaWadi’ah adalah akad amanah (tidak ada jaminan) adalah :
·         Amar  Bin Syua’ib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda ;” penerima titipan itu tidak menjamin”.
·         Karena Allah menamakan nya amanat, dan jaminaan bertentangan dengan amanat.
·         Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan(balasan)
  1. WADI’AH  YAD DHAMANAH
Wadi’ah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pamilik atau barang, dapat memanfaatkan dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang titipan tersebut.
Sesuai dengan hadis rasulullah SAW ;”Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkan seekor unta. Maka di berinya unta kurban (berumur sekitar 2 tahun), setelah selang beberapa waktu, rasulullah memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepda pemilikya, tetapi Abu Rafie kembali seraya berkata,” Ya Rasulullah , unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar yang berumur 4 tahun. Rasulullah SAW berkata “berikan lah itu karena sesungguhnya sebaik-baiknya kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM).
D.    Manfaat wadi’ah
·         Bagi Penitip
Manfaat wadi’ah bagi penitip adalah agar terciptanya rasa saling percaya antara mereka.barang yang di titipkan bisa saja bermanfaat untuk keamanan barang itu sendiri dari hal-hal yang tidak di inginkan.
·         Bagi orang yang di titipkan
Manfaat wadi’ah bagi orang yang di titipkan  adalah dapat membantu orang yang membutuhkan untuk menitipkan barangnya, kemudian dapat membuat orang itu percaya kepada orang yang dititipkannya, karena bisa menjaga barangnya dengan baik.

1 komentar:

  1. Siapapun Anda, saya ucapkan terimakasih banyak atas postingan Anda yang membantu saya menyelesaikan makalah saya

    BalasHapus