A. Pengertian
wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari bahasa arab yakni wada’asy
syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada
orang lain agar di jaga di sebut wadi’ah, karena dia meninggalkan pada orang
yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadiah dapat di artikan sebagai
titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu mupun badan
hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
·
Secara
Etimologi
Al wadi’ah berarti titipan murni(amanah)
Wadi’ah berarti amanah. Wadi;ah dikatakan bermakna amanah
karena Allah menyebutkan wadi’ah dengan kata amanah di beberapa ayat AlQuran.
·
Secara
Terminologi
Hanafiyah: memberikan wewenang kepada orang lainuntuk
menjaga hartanya.
Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabila:mewakilkan orang lain
untuk menjaga untuk memelihara harta tertentu.
·
Wadi’ah
secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu
barabg untuk di jaga secara layak.
Ada dua definisi yang di kemukan oleh ulama fiqh3, yaitu
:
1.
Ulama
madzab hanafi
Wadi’ah adalah mengikutsertakan orang lain dalam
memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat.
- Madzhab hambali asyafi’i dan maliki
Wadi;ah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara
harta tertentu dengan cara tertentu.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa apabila ada
kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah di jaga sebagaimana
layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila
kerusakan itu di sebabkan karena kalalainnya, maka ia wajib menggantinya.
HUKUM MENERIMA WADI’AH
- Sunat bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa
dia sanggup menjaga wadi’ah yang diserahkan kepadanya. Memang menerima
wadi’ah adalah sebagian dari tolong-menolong yang diingini oleh agama
islam. Hukum ini sunat, apabila ada orang yang lain dapat titipkan, tetapi
kalau tidak ada yang lain hanya dia sendiri, ketika itu wajib atasnya
menerima titipan yang dikemukakan keatasnya.
- Haram, apabila dia tidak kuasa dan tidak sanggup
menjaganya sebagaimana semestinya, karena seolah-olah ia membukakan pintu
untuk kerusakan atau lenyapnya barang yang dititipkan itu.
- Makruh, terhadap orang yang dapat menjaganya tetapi
ia tidak percaya kepada dirinya, boleh jadi dikemudian halnya itu akan
menyebabkan dia khianat terhadapi
wakil, sah pula menerima titipan atau menitipkannjad barang yang di titipkan
kepadanya.
RUKUNNYA:
- Barang atau uangyang di wadi’ahkan dalam keadaan
jelas dan baik.
- Ada Muaddi’ yang bertindak sebagai pemilik barang
atau uang sekaligus yang menitipkan atau yang menyerahkan.
- Ada mustawda’ yang bertindak sebagai penerima
simpanan.
- Kemudian di akhiri dengan ijab kabul (sighot), Lafasnya
seperti :”saya titipkan barang ini kepada engkau”. Jawabnya:”saya terima
titipannya”. Atau dalam perbankan biasanya ditandai dengan penandatanganan
surat atau buku tanda bukti peyimpanan.
B. Ayat
dan Hadist mengenai wadi’ah
·
Al.Qur’an
Artinya : “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk
menyampaikan amanat(titipan) kepada yang berhak menerimanya.(QS.
An-Nisaa(4):58)
·
Al
Hadits
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Sampaikan (tunaikan) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas
khianat kepada orang yang telah mengkhianati.” (HR. Abu Daud)
C. Jenis-jenis
wadi’ah
Wadi’a dibagi menjadi 2 yaitu:
- WADI;AH YAD AMANAH
Wadi’ah yad amanah adalah akad penitipan barang atau uang
dimana pihak penerima tidak di perkenankan
penggunaan barang tersebut dan tidak bertangung jawab atas kerusakan
atau kelalaian yang bukan di sebabakan atas kelalaian penerima titipan dan
faktor-faktor di luar batas kemampuannya.
Hadis Rasullullah:
“ jaminan petanggung
jawaban tidak di minta dari peminjam yang tidak menylah gunnakan (pinjaman) dan
penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.”. ada lagi
dalil yang menegaskan bahwaWadi’ah adalah akad amanah (tidak ada jaminan)
adalah :
·
Amar Bin Syua’ib meriwayatkan dari bapaknya, dari
kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda ;” penerima titipan itu tidak menjamin”.
·
Karena
Allah menamakan nya amanat, dan jaminaan bertentangan dengan amanat.
·
Penerima
titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan(balasan)
- WADI’AH YAD DHAMANAH
Wadi’ah yad dhamanah adalah akad penitipan barang atau
uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pamilik atau barang,
dapat memanfaatkan dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan
barang atau uang titipan tersebut.
Sesuai dengan hadis rasulullah SAW ;”Diriwayatkan dari
Abu Rafie bahwa rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkan
seekor unta. Maka di berinya unta kurban (berumur sekitar 2 tahun), setelah
selang beberapa waktu, rasulullah memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan
unta tersebut kepda pemilikya, tetapi Abu Rafie kembali seraya berkata,” Ya
Rasulullah , unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang
besar yang berumur 4 tahun. Rasulullah SAW berkata “berikan lah itu karena
sesungguhnya sebaik-baiknya kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R
MUSLIM).
D. Manfaat
wadi’ah
·
Bagi
Penitip
Manfaat wadi’ah bagi penitip adalah agar terciptanya rasa
saling percaya antara mereka.barang yang di titipkan bisa saja bermanfaat untuk
keamanan barang itu sendiri dari hal-hal yang tidak di inginkan.
·
Bagi
orang yang di titipkan
Manfaat wadi’ah bagi orang yang di titipkan adalah dapat membantu orang yang membutuhkan
untuk menitipkan barangnya, kemudian dapat membuat orang itu percaya kepada
orang yang dititipkannya, karena bisa menjaga barangnya dengan baik.
Siapapun Anda, saya ucapkan terimakasih banyak atas postingan Anda yang membantu saya menyelesaikan makalah saya
BalasHapus