Kamis, 24 April 2014

Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan (Dana Kebajikan)

1.         Sumber Dana Qardhul Hasan
Sumber dana qardhul hasan menurut PSAK 59 berasal dari pihak eksternal dan internal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman qardhul hasan. Sedangkan sumber dana eksternal meliputi ;
a.    Dana qardh yang diterima bank syariah dari pemilik, nasabah, atau pihak lain ; Sumbangan, Infak, Shadaqah, dan sebagainya.
b.    Dana yang disediakan oleh para pemilik bank syariah, hasil pendapatan nonhalal, denda, dan sebagainya. [1]
Sumber dana qardhul hasan menurut PSAK 101 adalah infak dari bank syariah, sedekah, hasil pengelolaan wakaf, pengembalian dana kebajikan produktif, denda, dan pendapatan nonhalal.[2]
Sedangkan sumber dana al-qardh menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: al-Qardh meliputi bagian modal LKS, keutungan LKS yang disisihkan, dan lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
2.         Penggunaan Dana Qardhul Hasan
Penggunaan Dana Qardhul Hasan Berdasarkan PSAK 101 adalah untuk dana kebajikan produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.[3] Sedangkan Penggunaan Dana Qardhul Hasan Berdasarkan PSAK 59 adalah untuk pinjaman dan sumbangan. [4]



[1] IAI, “Akuntansi Perbankan Syariah”,  PSAK 59, 2002.
[2] IAI, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”,  PSAK 101, 2011.
[3] Ibid.
[4] IAI, “Akuntansi Perbankan Syariah”,  PSAK 59, 2002.

Pengertian, Landasan Hukum, Rukun, Syarat, Ketentuan, Aplikasi dalam Perbankan, dan Manfaat Qardh dan Qardhul Hasan

1.         Pengertian Qardh dan Qardhul Hasan
Pinjaman Qardh menurut PSAK 59 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan didalam perjanjian. Bank syariah disamping memberikan pinjaman Qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk Qardhul Hasan. Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman.[1]
Qardhul Hasan menurut Sri Nurhayati dan Wasilah adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. [2]
Qardhul Hasan menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah menyebutnya sebagai Qardh al-Hasan atau Pinjaman Kebijakan adalah yang pertama, pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun. Yang kedua, suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force majeure. [3]
Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan.[4]
2.         Landasan Hukum Qardh dan Qardhul Hasan
a.    Al-Quran
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)[5]

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak”
(QS. Al-Hadid : 11)[6]

“Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)[7]
b.    As-Sunnah
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (HR. Muslim)[8]
“Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra)

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali lipat kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.”(HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi) [9]
3.         Rukun, Syarat dan Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan
a.    Rukun Qardh dan Qardhul Hasan[10]
a.    Pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana;
b.    Objek akad, yaitu qardh (dana);
c.    Tujuan, yaitu pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp. Xx,- dikembalikan Rp. Xx,-) dan;
d.   Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.
b.    Syarat Qardh dan Qardhul Hasan[11]
a.    Kerelaan kedua belah pihak, dan
b.    Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
c.    Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan[12]
a.    Pelaku harus cakap hukum dan baligh;
b.    Objek Akad
a)    Jenis nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya.
b)   Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam boleh memberikan sumbangan secara sukarela.
c)    Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
d)   Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4.         Aplikasi Qardh dalam Perbankan[13]
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal :
a.    Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
b.    Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
c.    Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli, Ijarah atau bagi hasil.
d.   Sebagai pinjaman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

1.         Manfaat Qardhul Hasan
a.    Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
b.    Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri  syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung pembeda antara bank misi sosial, disamping misi komersial.
c.    Adanya misi kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah.
d.    Resiko al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan. [1] Tetapi menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, menyatakan bahwa “LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.”


[1] http://muhammadnorabdi.wordpress.com/2011/08/06/19/, diakses pada tanggal 05 Nopember 2012



[1] IAI, “Akuntansi Perbankan Syariah”,  PSAK 59, 2002.
[2] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia
[3] Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, 
[4] Rizal Yaya dan Ahim Abdurrahim, Akuntansi Perbankan Syariah; Teori dan Praktik Kontemporer,
[5] http://muhammadnorabdi.wordpress.com/2011/08/06/19/, diakses pada tanggal 05 Nopember 2012
[7] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia,  
[8] Ibid.
[9] http://muhammadnorabdi.wordpress.com/2011/08/06/19/, diakses pada tanggal 05 Nopember 2012
[10] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,
[11] Ibid.
[12] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia,  
[13] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Ilustrasi, 

Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan (Edukasi dari BI)

Berdasarkan Pedoman Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memahami Sistem Perhitungan Bunga Tabungan karena Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya terlebih dahulu memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula. Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, akan dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus dipelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut: Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:
Tgl
Setor
Tarik
Saldo
1
1.000.000,00

1.000.000,00
5
5.000.000,00

6.000.000,00
6

500.000,00
5.500.000,00
10
2.500.000,00

8.000.000,00
20

1.000.000,00
7.000.000,00
25
10.000.000,00

17.000.000,00
30

2.000.000,00
15.000.000,00

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.
a.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x   t   .     [1]
365
ST = saldo terendah,
i = suku bunga tabungan pertahun,
t = jumlah hari dalam 1 bulan,
365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni = Rp. 1 juta x 5 % x  30  .
 365
= Rp. 4.109,59
b.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga = SRH x i x   t   .    [2]
 365
SRH = Saldo rata-rata harian,
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni = Rp.8.233.333,00 x 5% x  30 .
 365
= Rp. 33.835,62
c.     Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x  1   = 82,19
365
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x  1   = 82,19
365
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x  1   = 82,19
365
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x  1   = 82,19
365
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x  1   = 821,92365
365
Tgl 6 : Rp.5,5 Juta x 5 % x  1   = 753,42465 x 4 hari = 3.013,6986
 365
Tgl 10 : Rp.8 Juta x 5 % x  1   = 1.095,89041 x 10 hari = 10.958,9041
365
Tgl 20 : Rp.7 Juta x 5 % x  1   = 958,90411 x 5 hari = 4.794,52055
365
Tgl 25 : Rp.17 Juta x 5 % x  1   = 2.328,76712 x 5 hari = 11.643,8356
365
Tgl 30 : Rp.15 Juta x 5 % x  1   = 2.054,79452
365
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44


Sumber : http://bi.go.id