Selasa, 05 Maret 2013

Konsep Wakaf Dalam Fiqh Islam


Pengertian Wakaf
ü  Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan arab “Waqafa” yang berarti “al-habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam.
ü  Menurut Istilah hukum Islam, wakaf berarti: menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.
ü     Wakaf Menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 ps. 1  ketentuan Umum dan 5 tentang fungsi wakaf.
ü     wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

B.Dasar Hukum Wakaf (al-baqarah:261,262 &265)       

  261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
  262. orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
  265. dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.
Hadist



[Abu Zakariyya Yahya bin Sharaf al-Nawawi (1994), Sahih Muslim bi Syarh al-Imam Muhyi al-Din al-Nawawi, j. 11, Kitab al-Wasiyyah, Bab Ma Yulhaqu al-Insan min al-Thawab Ba’da Wafatihi, no. Hadis 4199. Beirut: Dar al-Ma’rifah, h. 87. 

Selain dari dasar  Al-quran dan hadist diatas ,,, 
}      Para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyari’atkan dalam islam. Tidak ad orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat nabi dan kaum muslimin sejak masa awal islam hingga sekarang.
}       Dalam konteks Negara indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim indoesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu, pihak pemerintah telah menetapkan undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan diindoesia, yaitu undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Untuk melengkapi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf/pewakaf (wāqif)
2)      Harta yang diwakafkan (mauqūf)
3)      Peruntukan harta wakaf/tujuan wakaf (mawqūf ‘alayh)
4)      Pernyataan wakaf (sighah) ketika melakukan akad (ijab dan kabul)

D. MACAM – MACAM  HARTA WAKAF
Harta benda wakaf terbagi dua berdasarkan Pasal 16 Ayat 3, UU No,41 Tahun 2004 yaitu :
  1. benda tidak bergerak ( Tanah, Rumah Permanen)
  2.  benda bergerak
1.      benda tidak bergerak
a.       hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b.      bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
c.       tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.      hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku
2.      Benda bergerak
     Secara lebih rinci, berdasarkan Pasal 16 Ayat 3, UU No,41 Tahun 2004 benda bergerak yang dapat diwakafkan, yakni:
ü Uang,
ü  Logam Mulia
ü  Surat Berharga (securities)
ü  Kendaraan
ü  Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI)
ü  Hak sewa
ü  Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan   syari’ah dan peraturan uu yang berlaku seperti mushaf, buku dan kitab.

EPROSEDUR PELAKSANAAN PERWAKAFAN DI DEPAG INDONESIA 
1. Landasan
}  Peraturan pemerintah no.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
}  Perturan menteri dalam negri no. 6 tahun 1977 tentang tata cara pendaftaran tanah mengenai perwakafan  tanah milik.
}  Peraturan menteri agama no. 1 tahun 1978 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no.28 tahun 1977tentang perwakafan tnah milik.
}  Peraturan direktur jendral bimbingan masyarkat islam no kep/p/75/1978 tentang formulir dan pedoman peraturan tentang perwakafan tanah milik.

Tata cara pewakafan tanah milik ps.32./UU No41 2004
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahul menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat  sebagai berikut :
       a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
       b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah da
n tidak dalam sengketa;
            c. Surat Keterangan pendaftaran tanah;
d. Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakahsu dah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untu diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangjkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a. Akta Ikrar Wakaf :
       1) Lembar pertama disimpan PPAIW
       2) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
       3) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b. Salinan Akta Ikrar Wakaf :
       1) Lembar pertama untuk wakif
       2) lembar kedua untuk nadzir
       3) lembar ketiga untuk Kandep. Agama    Kabupatan/Kotamadya
       4) lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan  menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
2. Surat yang harus dibawa dan diserahkan oleh wakif kepada PPAIW      sebelum pelaksanaan     ikrar wakaf.
Calon wakif   harus membawa serta  dan menyerahkan kepada PPAIW surat – surat   berikut :
  1. Sertifikat hak milik /sertifikat sementara pemilk tanah (model E)
  2. Surat keterangan kepala desa dan diperkuatkan oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak  tersanksikan sutu perkara dan dapat diwakafkan.
  3. Izin dari bupati / c.g kpk subdit agraria  setempat

Alur Berwakaf Di Indonesia

NAZIR MELIPUTi (Pasal 9)
a.       Perseorangan
b.      Organisasi
c.       Badan Hukum
Hak dan kewajiban nadzir
  1. Hak Nadzir (ps. 12)
  1. Nazhir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh kepala kantor depertemen agama kabupaten/ kotamadya dengan ketentuan tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf.
  2.  Nazhir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang sejenis dan jumlahnya ditentukan oleh kepala kantor depertemen agama/ kotamadya
2.      Kewajiban Nadzir (PS 11)
Nazhir mempunyai tugas:
a. melakukan administrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

F. Perselisihan Harta Wakaf
PENYELESAIAN SENGKETA Menurut UU No. 41 Thn 200 Pasal 62:
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

G.Hikmah Wakaf
Sesuai dengan Kaidah Fiqiyah:” Jalb al-Mashalihwa dar’u al-mafaasid”. (Menjaga kemashalatan dan menangkal kerusakan)
Maka Hikmahnya:
ü  Menjaga Maslahat daruriah (Primer:jaga agama, jiwa,keturunan harta dan akal)
ü  Menjaga Maslahat Haajiyah(sekunder: maslahat yg diperlukan manusia  utk memeperoleh kelonggaran hidup dan meminimalisir kesulitan)
ü  Menjaga Maslahat Tahsiniyyah (tersier: mengambil sesuatu yang memberinilai tambah dlm kehidupan dan menghindarkan diri dari kehinaan) dengan cara mendekatkandiri kpd Allah melalui amal jariahdan amalan sunah.
    

MANAJEMEN WAQAF TUNAI DALAM ISLAM

A. Pengertian Cash Waqf
  Pengertian wakaf secara umum adalah:
 "menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada
."(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 
     Dan Wakaf dalam arti yang lain adalah “ perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam“. (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4));

  Menurut Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 wakaf adalah"menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,“.

B. Pengertian Cash Waqf Menurut Ulama1.    Pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih. (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).
2.    Mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk". (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162)
3.    Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i:
"Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)" (alMawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

C. KOMISI FATWA MUI TENTANG DEFINISI WAQF UANG
  FATWA TENTANG WAKAF UANG :Jakarta, 28 Shafar 142 dan Peraturan BWI tentang Cash Wakaf meliputi katagori wakaf uang :
  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai dalam bentuk  Rupiahdan Uang Asing di rupiahkan.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar' iah.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

D.DASR HUKUM CASH WAQAF
  "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaijakan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya "(QS. Ali Imron [3]:92).DAN " (QS. al-Baqarah [2].261-262).
  "Diriwayatkan dari Abu Hurairah r:a. bahwu Rasulullah s.a.w. bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya " (H.R. Muslim, alTirmidzi, al-Nasa' i, dan Abu Daud).
  Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor Dt.1.IIU5/BA.03.2/2772/2002, tanggal 26 April 2002.
  KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang WAKAF UANG
        Menurut UU. No.41 tentang waqaf Pasal 6 Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
            a. Wakif;
            b. Nazhir;
            c. Harta Benda Wakaf;
            d. Ikrar Wakaf;
            e. peruntukan harta benda wakaf;
            f. jangka waktu wakaf.
    
     Pada pasal Pasal 7 tentang waqif :
            a. boleh perseorangan;
            b. Organisasi ;
            c. badan hukum

E. KRITERIA WAQAF UANG
Dalam UU No.41 tentang Wakaf Pasal 16 (1)  tidak bergerak (2) bergerak  terdiri dari:
Adapun benda bergerak meliputi:
     a. uang;
     b. logam mulia;
     c. surat berharga;
     d. kendaraan;
     e. hak atas kekayaan intelektual;
     f. hak sewa;

F. Ketentuan Nominal Waqaf Uang
  Dalam Menentukan Jumlah Islam Tidak membatasi nilai nominalnya.
  Coman untuk diterbitkan sartifikat jumlah nominal waqaf harus diatas 1 juta rupiah. Sartifikat diterbitkan BWI

G. Tempat Pembayaran Waqaf Uang
·         Setoran Wakaf Uang Secara Langsung Pasal 5 Peraturan BWI Tahun 2009
(1) Setoran Wakaf Uang dari Wakif ditujukan kepada Nazhir Wakaf Uang yang telah terdaftar pada BWI dan telah melakukan kontrak kerja sama dengan LKS-PWU.
(2) Wakif wajib mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW yang dilanjutkan dengan penyetoran sejumlah uang sesuai yang diikrarkan.
(3) Formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW yang telah diisi dan ditandatangani Wakif dengan dilampiri bukti setoran tunai Wakaf Uang, selanjutnya ditandatangani oleh 2 (dua) orang petugas bank sebagai saksi dan oleh 1 (satu) orang pejabat bank sebagai PPAIW.
(4) LKS-PWU dapat mengeluarkan Sertifikat Wakaf Uang kepada Wakif apabila hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) telah terpenuhi.

  Setoran Wakaf Uang Secara Tidak Langsung Pasal 6
(1) Setoran Wakaf Uang secara tidak langsung dari Wakif ditujukan kepada Nazhir Wakaf Uang yang telah terdaftar pada BWI dan telah melakukan kontrak kerja sama dengan LKS-PWU.
(2) Wakif hanya dapat memilih jenis Wakaf Uang untuk waktu selamanya dan diperuntukan bagi kepentingan umum.
(3) LKS-PWU wajib menyiapkan sistem on-line penerimaan Wakaf Uang yang menggunakan media electronic channel, yang didalamnya mengandung informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut :
     a. daftar Nama Nazhir yang akan dipilih Wakif;
     b. daftar denominasi Wakaf Uang;
     c. formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW;
     d. persetujuan setoran Wakaf Uang yang telah diikrarkan;
(4) LKS-PWU wajib menyiapkan Sertifikat Wakaf Uang dari setoran Wakif yang dilakukan secara tidak langsung berdasarkan informasi yang diperoleh secara on-line dari media electronic channel.
(5) Wakif dapat menukarkan bukti setoran Wakaf Uang yang diperoleh melalui media electronic channel kepada LKS-PWU untuk mendapatkan Sertikat Wakaf Uang.
(6) Dalam hal Wakif tidak menukarkan bukti setoran Wakaf Uang menjadi Sertikat Wakaf Uang, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penyetoran elektronik, LKS-PWU akan mengeluarkan Sertikat Wakaf Uang.
(7) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Sertikat Wakaf Uang akan diberikan
     ke BWI untuk diadministrasikan.

Sartifikasi Wakaf Uang
     Berdasarkan Pasal 3 (2) Peraturan BWI 2009 Sartifikasi Wakaf Uang hanya bagi :
-          Ps 3 (1) Boleh ada jangka waktu. Dlm Wakaf Uang
-          PS 3 (2) Wakif yang menyetorkan Wakaf Uang paling kurang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan memperoleh Sertikat Wakaf Uang.
-          Ps (3) Waktu 5 thn dng Jmh Rp 10 juta

Hak Nazir ( Pengelola  Wakaf)
     Besarnya peraturan BWI no 1 thn 2009 pada BAB IV ps 9 (9) bahwa hak  Nazhir dari hasil bersih investasi Wakaf Uang, ditetapkan paling banyak sebagai berikut :
a. 10% (sepuluh perseratus), apabila besarnya investasi Wakaf Uang paling kurang mencapai 90% (sembilan puluh perseratus) dibanding setoran Wakaf Uang;
b. 9% (sembilan perseratus), apabila besarnya investasi Wakaf Uang paling kurang mencapai 70% (tujuh puluh perseratus) dibanding setoran Wakaf Uang;
c. 8% (delapan perseratus), apabila besarnya investasi Wakaf Uang paling kurang mencapai 50% (lima puluh perseratus) dibanding setoran Wakaf Uang;
d. 5% (lima perseratus), apabila besarnya investasi Wakaf Uang dibawah 50% (lima puluh perseratus) dibanding setoran Wakaf Uang.

Investasi Wakaf Uang Secara Langsung Pasal 11
Ketentuan Wakaf Uang Langsung:
(1) Investasi Wakaf Uang secara langsung pada proyek-proyek yang dikelola oleh Nazhir dapat dilakukan apabila proyek tersebut memenuhi persyaratan:
            a. usaha proyek dijalankan sesuai dengan syariah Islam;
            b. tingkat kelayakan proyek memenuhi syarat kelayakan proyek sesuai prinsip 5 C
            (Character, Condition, Capital, Capacity, Collateral), dan 3 P (People, Purpose,Payment);
            c. sumber pengembalian dapat dihitung berdasarkan studi kelayakan.
(2) Investasi Wakaf Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui produk dengan akad mudharabah muqayyadah di LKS.
(3) Investasi Wakaf Uang secara langsung dijamin oleh Cash Collateral yang dananya diperoleh dari manfaat investasi kas wakaf yang dicadangkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana wakaf yang diinvestasikan, atau investasi tersebut dijamin oleh asuransi Syariah.
(4) Dalam hal Nazhir menunjuk suatu lembaga atau perorangan sebagai pelaksana proyekpembiayaan, maka pembiayaan dibayarkan melalui termin sesuai dengan prestasi kerja.
(5) Penyaluran dana wakaf untuk investasi kepada pihak terkait dengan Nazhir, hanya diperkenankan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari dana wakaf yang dikelola

Investasi Wakaf Uang Secara Tidak Langsung Pasal 12 (Peraturan BWI Thn 2009)
(1)   Investasi Wakaf Uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga:
            a. Bank Syariah;
            b. Baitul Mal Wa Tamwil (BMT);
            c. koperasi yang menjalankan usahanya sesuai syariah;
            d. lembaga keuangan syariah lain.
(2) Investasi Wakaf Uang secara tidak langsung melalui lembaga sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
            a. paling kurang telah beroperasi selama 2 (dua) tahun;
            b. memiliki kelengkapan legal formal;
            c. menyertakan laporan audit independen selama 2 (dua) tahun
        terakhir;

SKEMA PENGELOLAAN WAKAF TUNAI OLEH LKS (tdk langsung)


Penyaluran Manfaat Hasil Investasi Wakaf Uang Secara Langsung Pasal 14
(1) Penyaluran manfaat hasil investasi Wakaf Uang secara Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan:
a. program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dijalankan sesuai dengan syariah;
b. tingkat kelayakan program memenuhi syarat :
            1. kelayakan komunitas sasaran program;
            2. berdampak pada pengurangan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan;
            3. dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
            4. program berkesinambungan dan mendorong kemandirian masyarakat.
(2) Program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a antara lain:
1. program sosial dan umum berupa pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, penataan jalan setapak umum dan MCK umum;
2. program pendidikan berupa pendirian sekolah komunitas dengan biaya murah untuk masyarakat tidak mampu dan pelatihan keterampilan;
3. program kesehatan berupa bantuan pengobatan gratis bagi masyarakat miskin dan penyuluhan ibu hamil dan menyusui;
4. program ekonomi berupa pembinaan dan bantuan modal usaha mikro, penataan pasartradisional dan pengembangan usaha pertanian dalam arti luas;
5. program dakwah berupa penyediaan da’i dan mubaligh, bantuan guru/ustadz, bantuan bagi imam dan marbot masjid/mushalla.

SKEMA PENGELOLAAN WAKAF TUNAI OLEH Lembaga Swasta ( Langsung)


Penyaluran Manfaat Hasil Investasi Wakaf Uang Secara Tidak Langsung Pasal 15
(1) Penyaluran manfaat hasil investasi Wakaf Uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga:
            a. Badan Amil Zakat Nasional;
            b. lembaga kemanusiaan nasional;
            c. lembaga pemberdayaan masyarakat nasional;
            d. yayasan/organisasi kemasyarakatan;
            e. perwakilan BWI;
            f. LKS khususnya LKS-PWU, melalui program CSR (Corporate Social Responsibility);
            g. lembaga lain baik berskala nasional maupun internasional yang melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan syariah.
(2) Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
            a. memiliki kelengkapan legal formal lembaga/yayasan sesuai peraturan perundangundangan;
            b. paling kurang telah beroperasi selama 2 (dua) tahun;
            c. memiliki pengurus yang berkarakter baik;
            d. menyertakan laporan audit independen dalam 2 (dua) tahun terakhir;
            e. memiliki program yang jelas dan memberikan dampak manfaat jangka panjang.

KENDALA DALAM PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI DI INDONESIA
            Dalam hal ini terdapat beberapa  kendala yang menjadikan waqaf tunai kurang berkembang di tanah air  adalah sebagai berikut:
  Masyarakat masih memehami bahwa wakaf berhubungan dengan harta-harta yang memiliki nilai tinggi seperti tanah,rumah, dan lain sebagainya.
  Wakaf tunai relatif baru di indonesia, sehingga dampak langsug dari kelebihan wakaf tunai bagi kesejahtraan masyarakat belum terasa.
  Lembaga wakaf tunai masih dipahami sebagai lembaga zakat, dan lembaga zakat bisa dijadikan pengganti keberadaan lembaga wakaf tunai.hal ini yang menjadikan keberadaan wakaf tunai terasa tidak begitu urgen.
  Tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagai hartanya.

STRATEGI PENGEMBANGAN WAKAFTUNAI  DI INDONESIA
            Adapun strategi yang dapat kita lakukan untuk pengembangan wakaf tunai dan menguragi kendala-kendalanya yaitu sebagai berikut:
  Melakukan sosialisasi tentang keberadaan wakaf Tunai kepada masyarakat .bahwa masyarakat tidak perlu menuggu sampai jumlah tertentu hartanya guna membeli sejumlah harta untuk diwakafkan. wakaf bisa dilakukan dengan cash, walaupun ia tidak memiliki harta seperi tanah, rumah, dan lain sebagainya.
  Mendirikan lembaga wakaf tunai dapat dimulai dari lingkungan terkecil seperti, takmir masjid, pesantren dan sebagainya.pendirian lembaga wakaf tunai tidak harus menuggu kelompok atau instistusi, selama selama individu atau sekelompok individu mampu mendirikanya maka tidak ada halangan untuk mendirikan lembaga waka tunai.
  Perlu koordinasi kepada lembaga zakat untuk mrenjalin kerja sama dan menigkatkan kinerja antara kedua lembaga tersebut,dengan tujuan untuk mensejahtrakan masyarakat.

PENUTUP
  Wakaf Tunai merupakan  pemberian harta yang bisa dipindahkan untuk kemashalatan umat Islam
  Harta yang termasuk Uang Tunai ( uang, logam mulia, kenderaan dll)
  Lembaga yang mengelolah boleh nazir, LKS dengan mengunakan prinsip Mudarabah Muqayyadah yang harus di asuransikan
  Harta wakaf boleh di salurkan langsung dan boleh di investasikan
  Hasil Investasi di salurkan untuk kemashalatan Umat Langsung atau melelui lembaga sosial.
  Dalam pengembangan wakaf tunai perlu sosialisasi dan program sadar wakaf pada umat  sebagai mana keleluasaan berinfak.

3 komentar: