Jumat, 01 Maret 2013

Auditing dalam Perspektif Islam


A.                Auditing dalam Perspektif Islam
Auditing adalah berfungsi untuk memeriksa / menyaksikan kewajaran (kebenaran) suatu laporan yang disajikan oleh manajemen sehingga bisa diyakini oleh pembaca umum yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.[1]
Dibutuhkannya Auditing berhubungan dengan lahirnya Akuntansi. Banyak menyebutkan bahwa akuntansi yang sekarang ini diklaim berasal dari Barat. Keberadaan akuntansi Barat atau konvensional yang selama ini berkembang terutama yang kita kenal dalam teorinya Luca Paciolli, telah mengakar dalam arah pemikiran dan praktik di dunia bisnis hampir seluruh negara. Selama kurun waktu berlangsung, banyak juga kontroversi diantara sejarahwan yang meneliti tentang perkembangan akuntansi bahwa akuntansi itu bukan berasal dari Barat. Sebenarnya Luca Pacioli bukanlah orang yang menemukan double entri accounting system. Karena sebelum Luca Pacioli, sebenarnya akuntansi telah dikenal melalui Rasulullah yang telah menggunakan prinsip akuntansi dalam kesehariannya. Dan sejarah ini di mulai pada zaman Rasulullah saw.
Perbandingan lamanya akuntansi dikenal dalam Negara Islam dengan akuntansi dikenal oleh orang kebanyakan adalah 800 tahun lebih dulu, karena akuntansi Islam telah dikenal sejak diturunkannya Al-Qu’an yaitu pada tahun 610 M sedangkan masyarakat kebanyakan mengenal akuntansi pada tahun 1494 M setelah terbitnya buku Luca Paciolli.[2]
Di negara Islam, para akuntan terbagi dalam tujuh fungsi, enam fungsi berkaitan dengan pekerjaan akuntansi, dan satu fungsi khusus untuk mengoreksi pembukuan. Fungsi pengoreksian pembukuan memiliki kepentingan khusus, hal ini serupa dengan yang kita namakan muraja’atul hisabat (pengoreksian pembukuan / auditing), atau tadqiqul hisabat (pengakurasian pembukuan), atau arriqabatul kharijiyyah (pengawasan ekstern). Namun, hanya menganggap penamaan yang pertama sebagai ungkapan yang paling tepat untuk watak pekerjaan tersebut. Adapun penamaan kedua dan ketiga, dipandang tidak sesuai dengan watak pekerjaan tersebut dan tugas yang diberikan kepada auditor. Tugas auditor adalah memeriksa apa yang telah dibukukan. (Al Qalqasyandi, hal. 130-139). Al Qalqasyandi telah menggambarkan tugas seorang auditor dan kebutuhan terhadapnya. Dia berkata:
“Enam yang lain tidaklah terpelihara dari sifat lupa dan kesalahan dalam menghitung atau mencatat, sebagaimana yang sudah terkenal bahwa manusia itu tidak melihat kesalahan-kesalahannya sendiri tetapi melihat kesalahan-kesalahan orang lain, maka pimpinan kantor harus memilih seseorang untuk mengoreksi pembukuan. Orang yang dipilih tersebut harus menguasai bahasa Arab, hafal Al Qur’anul Karim, cerdas, berakal, jujur, tidak menyakiti orang lain. Ketika seorang auditor merasa puas terhadap isi buku yang dikoreksinya, dia harus memaraf buku tersebut sebagai tanda bahwa dia telah puas dan menerima isi buku tersebut.[3]
Akuntansi dalam perspektif Islam ditunjukkan pada berbagai ayat telah dijelaskan dalam Al-quran. Ayat-ayat tersebut adalah :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282).
Ayat ini mewajibkan penulisan utang piutang untuk menjamin terciptanya kebenaran dan keadilan. Menurut ayat ini, pencatatan saja tidak cukup, tetapi harus ada persaksian dari pihak lain. Profesi akuntan sangat relevan dengan fungsi persaksian (attestation) dan fungsi akunting dengan pencatatan.[4]
Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil tersebut, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam ayat lain dalam surah Asy-Syu'ara ayat 181-184 yang berbunyi:
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah Menciptakan kamu dan umt-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam ilmu Auditing. Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut "tabayyun" sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu.[5]

B.                 Auditing dan Masyarakat [6]
Tidak dapat disangkal bahwa secara tidak langsung dunia saat ini dikuasai oleh konglomerat atau perusahaan multinasional. Tidak terasa pemerintah, masyarakat bahkan pola pikir kita juga sudah dipengaruhi oleh cara berfikir kapitalis yang menguasai perusahaan multinasonal itu. Perusahaan ini tentu harus juga memiliki tanggungjawab kepada masyarakat sehingga dia harus meminimalkan munculnya social cost (biaya sosial) dan memaksimalkan munculnya social benefit (manfaat sosial). Salah satu media pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat adalah melalui laporan keuangan. Laporan  keuangan ini disusun dengan menggunakan standar akuntansi yang ditetapkan oleh suatu lembaga resmi baik pemerintah maupun organisasi profesi. Standar ini disusun bukan hanya memperhatikan kepentingan perusahaan, pemilik, investor, tetapi juga kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Laporan keuangan selaku informasi yang disajikan perusahaan tentu tidak bisa dipercaya begitu saja oleh masyarakat karena kepentingan pribadinya yang melekat dalam laporan itu. Sehingga masyarakat membutuhkan pihak ketiga yang independen yang berfungsi selaku “penyaksi” yang akan memeriksa kewajaran, kebenaran, keakuratan, informasi yang disampaikannya kepada masyarakat. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar atau palsu (disinformasi) tentang perusahaan itu. Padahal informasi ini sangat mempengaruhi perilaku masyarakat yang membacanya. Dalam hipotesa EMH (Efficiency Market Hypothesis) kita ketahui bahwa harga pasar di bursa ditentukan oleh informasi yang tersedia bagi masyarakat. Artinya informasi mengenai perusahaan itu yang berasal dari berbagai sumber akan mempengaruhi perilaku masyarakat yang memiliki hubungan dengannya. Sehingga informasi itu akan mempengaruhi keputusannya dan keputusan itu bisa menimbulkan keuntungan atau kerugian. Bailey (1979) menggambarkan hubungan ini sebagai berikut :
 






Gambar :
Hubungan antara Auditor, Laporan Keuangan, Badan Usaha, dan Masyarakat

Laporan keuangan yang disajikan perusahaan diperiksa oleh auditor untuk mendapatkan bukti sejauh mana kebenaran, kewajaran, atau kesesuaiannya dengan bukti yang dimiliki oleh perusahaan. Hasil audit ini adalah dalam bentuk penyaksian yang akan dituangkan dalam bentuk laporan akuntan independen.
Memang fungsi audit disini didasarkan pada ketidakpercayaan atau kehati-hatian terhadap kemungkinan laporan yang disajikan oleh perusahaan mengandung informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak lain yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap sumber informasi. Dalam Islam fungsi ini disebut “tabayyun” atau mengecek kebenaran berita yang disampaikan dari sumber yang kurang dipercaya. Sebenarnya dasar dari audit bukan hanya karena “kecurigaan”. Fungsi audit juga didasarkan kepada keinginan mendapatkan informasi yang lebih dipercaya, karena informasi keuangan ini dinilai sangat penting dan besar dampaknya jika mengandung kesalahan maka diperlukan upaya dari pihak ketiga yang independen untuk “mengecek ulang”, meyakinkan bukan saja kebenarannya tetapi juga penyampaian, isi, bentuk dan kecukupan informasi yang disajikan.
Rittenberg and Schwieger (2001) mengemukakan minimal ada 3 alasan perlunya fungsi assurance (kebenaran/kepastian) :
1.        Potensi adanya bias informasi dimana pihak perusahaan ingin memberikan kesan yang lebih baik daripada kenyataan yang sebenarnya.
2.        Adanya jarak antara pemakai informasi dengan organisasi perusahaan.
3.        Kerumitan transaksi, informasi atau sistem prosessingnya, sehingga dalam penyajiannya diperlukan tenaga yang ahli dibidangnya.
Biasanya mereka yang diyakini atau diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk melakukan fungsi ini adalah akuntan publik atau akuntan independen yang pengaturan dan pengawasannya juga dilakukan oleh masyarakat baik melalui pemerintah, lembaga tertentu, organisasi, masyarakat, profesi maupun gabungannya. Pengawasan ini penting karena fungsi ini melayani masyarakat. Sebenarnya dalam konteks ini akuntan independen secara implisit memiliki “social contract” dengan masyarakat. Masyarakat memberikan kepercayaan besar terhadap akuntan untuk mewakilinya (agency theory) memeriksa dan memberikan laporan kepada masyarakat atas kesaksiannya pada informasi yang dilaporkan. Oleh karenanya profesi ini tidak akan eksis jika masyarakat tidak menaruh kepercayaan terhadapnya. Jika akuntan publik ini masih ingin dihargai oleh masyarakat maka ia harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa ia dapat dipercaya. Tingkat kepercayaan ini merupakan modal utama profesi akuntan.


[1] Sofyan S Harahap. Auditing dalam Perspektif Islam. (Pustaka Quantum, Jakarta : 2002) h. 1
[4] Sofyan S Harahap. Auditing dalam Perspektif Islam. (Pustaka Quantum, Jakarta : 2002) h. 12-3
[6] Sofyan S Harahap. Auditing dalam Perspektif Islam. (Pustaka Quantum, Jakarta : 2002) h. 15-8

1 komentar:

  1. thank you so much. Your article really helps me finishing my final work. Hope you always be surrounded by happines.

    BalasHapus