Jumat, 08 Maret 2013

Regulasi Keuangan Publik


A.      Definisi Regulasi Publik[1]
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya.
B.       Teknik Penyusunan Regulasi Publik
Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait dengan regulasi tersebut. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adlah hail dari berbagai aspek dan kejadian.

G.1 Tahapan dalam penyusunan regulasi publik
Keterangan :
1.    Pendahuluan
Perancang publik wajib mampu mendeskripsikan latar belakang perlunya disusun regulasi publik. Sebuah regulasi publik disusun karena adanya permasalahan atau tujuan yang dicapai.
2.      Mengapa diatur?
Sebuah regulasi disusun karena adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus dari organisasi publik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencar jawaban atas pertanyaan mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi publik perlu disusun.
3.      Permasalahan dan misi
Sebuah regulasi publik disusun dan ditetapkan jika solusi alternatif atas suatu permasalahan telah dapat dirumuskan. Penyusunan dan penetapan regulasi publik juga dilakukan dengan misi tertentu sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
4.      Dengan apa diatur ?
Setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai .
5.      Bagaimana mengaturnya?
Substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada.
6.      Diskusi/ Musyawarah
Diskusi merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi.
7.      Catatan
Catatan sebagai dasar penetapan regulasi publik.

Regulasi dalam Siklus ASP
G.2 Siklus Produk Regulasi dar Akuntansi Sektor Publik
Tabel 1.1 hasil regulasi dari siklus akuntansi sektor  publik        

Regulasi Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Contoh Hasil Regulasi Publik

Regulasi Perencanaan Publik


Peraturan Pemerintah No.7 /2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)

Regulasi Anggaran Publik


Undang-  undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Regulasi tentang Pelaksanaan Realisasi Anggaran Publik


-  Peraturan Presiden  republik Indonesia Nomor 93 tahun 2006 tentang rincian Anggaran Belanja Pusat tahun Anggaran 2007
-    Otorisasi kepala Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Regulasi Pengadaab Barang dan Jasa Publik


SK Gubernur dalam pengadaan barang   dan jasa

Regulasi Laporan Pertanggungjawaban Publik


Peraturan daerah tentang penerimaan Laporan Pertanggungjawaaban Gubernur/Bupati/Walikota.

A.  Penyusunan Regulasi Publik
Regulasi dalam sektor publik dalah instrumen atura yang secara sah diterapkan oleh organisasi publik ketika menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik.
Perumusan Masalah
Penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur. Salah satu cara untuk menggali permaslahan ini adalah melakukan penelitian. Untuk masalah publik yang ada dalam masyarakat, observasi atas objek permasalahan itu harus dilakukan.
Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut:
a.    Apa masalah publik yang ada!
b.    Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah!
c.    Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah!
d.   Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
e.    Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik!
Terkait dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2 contoh maslah publik tentang akuntansi sektor publik
Tahapan Siklus ASP
Permaslahan 
Pihak Terkait

Perencanaan Publik


Ketimpangan pelayanan publik (kesehatan,pendidikan)

Bagian perencanaan,bagian program, stakeholder

Penganggaran publik


Alokasi anggaran pelayanan publik minimal

Bagian anggaran, bagian keuangan

Realisasi anggaran publik


Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran

Bagian anggaran, bagian keuangan

Pengadaan barang dan jasa publik


Informasi tidak transparan

Bagian pengadaan, organisasipenyedia layanan  barang dan jasa

Pelaporan keuangan sektor publik


Ketidaktepatan waktu pelaporan

Bagian keuangan

Audit sektor bank


Kurangnya bukti

Audit internal, audit eksternal

Pertanggungjawaban publik


Keterbatasan pendistribusian informasi

Kepala organisasi, legislatif

Hasil analisis akan menjelaskan signifikan keberhasilan atau kegagalan penerapan regulasi publik dalam organisasi publik.
Tabel 1.3 contoh analisis permasalahan publik
Permasalahan
Kerugian
Solusi tindakan

Ketimpangan pelayanan publik(kesehatan, pendidikan)


Masyarakat tidak dapat dilayani kebutuhannya

Penyususnan daftar skala prioritas

Alokasi anggaran pelayanan  publik minimal

Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran


Pencapaian target tidak maksimal

Program tidak berjalan secara baik

Penambahan alokasi bagi pelayanan publik

Pendisiplinan anggaran dan perbaikan sistem perealisasian anggaran

Informasi tidak transparan


Pilihan kriteria organisasi penyedia layanan barang dan jasa

Perluasan akses ke informasi yang terkait dengan mekanisme pengadaan baranag dan jasa

Ketidaktepatan waktu pelaporan


Mengacaukan jadwal kegiatan

Penertiban penyusunan laporan keuangan

Kurangnya bukti


Ketidakpercayaan publik

Perbaikan sistem akuntansi dan pengarsipan dokumen transaksi

Keterbatasan pendistribusian informasi

Respon masyarakat minim

Perluasan akses informasi

Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturran, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara oragan pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat ddijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang. Rumusaan permasalahan dalam masyarak berkisar pada siapa yang berprilkau bermasalah tersebut, dan jenis sanksi yang akan digunakan untuk memaksakan kepatuhan. Pentaan jenis prilaku akan menghasilkan regulasi publik tentang larangan atau izin dan kewajiban melakukan hal tertentu atau dispensasi.
Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulai publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik(eksekutif). Dengan lembaga legislatif(dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
Pembahasan pada lingkup tim teknis adalah yang lebih mereperensi kepentingan ekskutif(manajemen). Setelah itu, dilakukan Public Hearing (pengumpulan pendapatan masyarakat). Pembahasan pada lingkup legislatif dan masyarakat biasanya sangat sarat dengan kepantinga politisi.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengeshan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi. Perancang regulasi akuntansi sektor publik merupakan orang yang secara substansial menguasai permasalhan publik didaerah tersebut.
B.  Review Regulasi ASP
a)   Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Pra Reformasi
Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah  yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut  :
1.     UU 5/1975 tentang  Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif (Pasal 13 ayat 1).
2.     PP 6/1975 tentang  Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
-  Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
a)         Perbandingan anggaran dan realisasi
b)         Perbandingan standar dan realisasi
c)        Target prosentase fisik proyek.
 Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat dalam pasal 33).
3.    Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.
 Menetapkan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double entry bookkeeping.
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang  Pelaksanaan APBD.
5.     UU 18/1997 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah.
6.     Kepmendagri 3/1999 tentang  Bentuk dan susunan Perhitungan APBD.
Bentuk laporan perhitungan APBD :
-     Perhitungan APBD
-     Nota Perhitungan
-      Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
7.    Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan Pembangunan.Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :
·         Laporan Realisasi APBN/APBD,
·         Neraca,
·         Laporan Arus Kas, dan
·      Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya).
b)   Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik
 Bentuk Reformasi yang ada meliputi :
·       Penataan peraturan perundang-undangan;
·       Penataan kelembagaan;
·       Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
·       Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan
c)    Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance.
Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
1.      UU No.17/2003 tentang keuangan negara.
mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)
2.      UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan
mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)
3.      UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara
mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas, yaitu :
1.        Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.
2.        Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.
3.        Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
4.        Pemberdayaan manajer profesional.
Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1.      UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
2.      UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.      UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4.      UU No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 
C.  Dasar Hukum Keuangan Keuangan Publik
Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a.        Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat di identifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.
Tabel: hak dan kewajiban negara (Bastian, 2005)

Hak Hak Negara Yang Dimaksud, Mencangkup Antara Lain:

Kewajiban negara adalah Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan  UUD 1945 yaitu:
1.     Hak monopoli, mencetak dan mengadarkan uang.
2.      Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai.
3.      Hak untuk memproduksi barang dan jasayang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
1.       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2.        Memajukan kesejahteraan umum.
3.        Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pelaksanaan kewajiban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran masyarakat.
2.      Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan  Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3.      Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan  belanja negara  tahun lalu.
b.   Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, baik yang berupa uang maupun sumber daya alam, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang adil. Sistem ini dilaksanakan untuk mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah secara transparan. Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah  tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
1.      Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,
2.      Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
3.      Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya, karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah,
4.      Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna,
5.      Merupakan suatu pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan APBD sudah seharusnya diletakkan dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka menengah yang mempertimbangakan skala prioritas pembangunan. Pelaksanaan APBD juga haruslah dikendalikan menurut sasaran-sasaran yang jelas dan terukur. Jadi, baik penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan pembangunan berjangka menengah dan bersekala nasional.
D.  Permasalahan regulasi keuangan publik di indonesia
Permasalahan regulasi keuangan publi di idndonesia dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      regulasi yang berfokus pada manjemen
organisassi publik didirikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Perwujudan ini dicapai melalui  pelayanan publik,segala proses dilakukan oleh organisasi publik, dalam hal ini salah satu permasalahan yang ada dalam regulasi keuangan publik adalah regulasi yang berfokus pada manajemen organisasi publik. Regulasi yang hanya berfokus pada pengaturan wilayah manajemen sering kali mengaburkan proses pencapaian kesejahteraan masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.
2.      Regulasi belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena regulasi tersebut tidak menjelaskan atau tidak disertai dengan regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana megimplementasikan regulais tersebut. Selain itu, diindonesia juga ada beberapa regulasi setingkat UU yang tidak di ikuti peraturan pelaksaan dibawahnya. Sehingga pemerintah juga ditingkat daerah tidak dapat melaksanakan UU tersebut. Bahkan hal ini dapat menimbukan pertentangan antara UU yang bersangkutan dan pereturan pelaksanaan ditingkat daerah.
3.      Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Regulasi ditetapkan untuk dilaksanakan dalam masyarakat. Regulasi yang baik harus bersifat aplikatif, karena regulasi yang tidak jelas dan tidak aplikatif akan menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaannya. salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya. Ditingkat daerah, substansi dari isi UU terkait tidak dapat diturunkan dalam peraturan daerah. Kondisi ini membuat tujuan peraturan pemerintah tidak dapat tercapai sesuai konsep awalnya
4.      Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat  transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros. Pemborosan anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam memjalankan roda organisasi sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin menurun
5.      Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.

[1]Indra Bastian, Akuntansi sektor publik, (Jakarta : Erlangga, Edisi ketiga, 2010).


3 komentar:

  1. assalamualaikum wr.wb
    apa kbr mbak Nia, smga sht dan slmt beraktivitas.
    mhon izin iya, bbrapa artikel2 penting yg ada diblog nya minta copy iya.
    dan semuanya sngat bermanfaat..
    cmn klo bleh sy minta bantu sm mbak nia, sy lg nyusun tesis bid. akuntansi, jd sy kesulitan bahan variabel penelitian sy ttg kelengkapan regulasi, klo nnti ada bahan sm mbak nia, tlng kirim ke email sy"kuasaakram77@gmail.com"
    terimaksih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam wr wb.
      Terima Kasih semoga bermanfaat.
      Wahh tesis ya.. :)
      InsyaAllah kl mmg saya punya, tetapi akuntansi nya tentang apa ya ?

      Hapus
  2. SELAMAT DATANG DI LOANME Tujuan kami adalah menyediakan layanan keuangan profesional yang sangat baik.

    Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis kecil dan menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda merasa kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda perlu uang untuk berinvestasi di bidang spesialisasi tertentu? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai di ujung jari Anda karena pendanaan yang tidak memadai? Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman Anda hari ini untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda.

    kredit kami dijamin untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang pantas mereka dapatkan, program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam beberapa saat. Mengurangi pembayaran untuk mengurangi tekanan pada pengeluaran bulanan. Dapatkan fleksibilitas untuk digunakan untuk tujuan apa pun - dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Pinjaman Pribadi, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Dijamin Pinjaman, Jaminan Pinjaman, Hipotek Pinjaman, Pinjaman Hari Gajian, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Kredit Otomatis, Investasi Pinjaman , Pinjaman untuk Pengembangan, Pinjaman Pembelian, Pinjaman Konstruksi, Tingkat Bunga Rendah Dari 2% pada Pembatalan untuk Individu, Perusahaan dan Badan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan rumah impian Anda serta skema pinjaman umum kami.

    Kami menawarkan semua jenis pinjaman - mengajukan pinjaman murah.

    Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
    (ivanapedro85@gmail.com)
    Silakan tulis kembali dengan informasi pinjaman;

    INFORMASI PINJAMAN

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Status:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat ini di tempat kerja:
    10) Penghasilan Bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
    16) Tanggal lahir:

    Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, maka silakan hubungi kami dengan permintaan pinjaman Anda.
    Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
    ivanapedro85@gmail.com

    Salam,
    Nyonya Ivana Pedro
    ivanapedro85@gmail.com

    Kami berharap dapat mendengar dari Anda sesegera mungkin

    Pelamar yang tertarik harus menghubungi kami melalui e-mail:
    ivanapedro85@gmail.com

    BalasHapus