A.
Definisi
Regulasi Publik[1]
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau
peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata
“peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang
dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan
serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan
dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi
pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain
sebagainya.
B.
Teknik
Penyusunan Regulasi Publik
Peraturan
publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama,
regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait dengan
regulasi tersebut. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang
ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai
wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adlah hail
dari berbagai aspek dan kejadian.
G.1 Tahapan
dalam penyusunan regulasi publik
Keterangan :
1.
Pendahuluan
Perancang publik wajib mampu mendeskripsikan latar belakang
perlunya disusun regulasi publik. Sebuah regulasi publik disusun karena adanya
permasalahan atau tujuan yang dicapai.
2.
Mengapa
diatur?
Sebuah regulasi
disusun karena adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus
dari organisasi publik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencar jawaban
atas pertanyaan mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi publik
perlu disusun.
3.
Permasalahan dan misi
Sebuah regulasi publik disusun dan ditetapkan jika solusi
alternatif atas suatu permasalahan telah dapat dirumuskan. Penyusunan dan
penetapan regulasi publik juga dilakukan dengan misi tertentu sebagai wujud
komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan
yang ada.
4.
Dengan apa diatur ?
Setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang
sesuai .
5.
Bagaimana mengaturnya?
Substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada.
6.
Diskusi/ Musyawarah
Diskusi merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau
penetapan regulasi.
7.
Catatan
Catatan sebagai dasar penetapan regulasi publik.
G.2 Siklus Produk Regulasi dar Akuntansi Sektor Publik
Tabel 1.1 hasil regulasi dari siklus akuntansi sektor publik
Regulasi
Tahapan dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
|
Contoh
Hasil Regulasi Publik
|
Regulasi Perencanaan Publik
|
Peraturan
Pemerintah No.7 /2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
|
Regulasi Anggaran Publik
|
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun
2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
|
Regulasi tentang Pelaksanaan
Realisasi Anggaran Publik
|
- Peraturan Presiden
republik Indonesia Nomor 93 tahun 2006 tentang rincian Anggaran
Belanja Pusat tahun Anggaran 2007
-
Otorisasi
kepala Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
|
Regulasi Pengadaab Barang dan Jasa
Publik
|
SK Gubernur
dalam pengadaan barang dan jasa
|
Regulasi Laporan
Pertanggungjawaban Publik
|
Peraturan
daerah tentang penerimaan Laporan Pertanggungjawaaban
Gubernur/Bupati/Walikota.
|
A.
Penyusunan
Regulasi Publik
Regulasi dalam sektor publik dalah instrumen atura yang secara sah
diterapkan oleh organisasi publik ketika menyelenggarakan perencanaan,
penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan
keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik.
Perumusan
Masalah
Penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang
akan diatur. Salah satu cara untuk menggali permaslahan ini adalah melakukan
penelitian. Untuk masalah publik yang ada dalam masyarakat, observasi atas
objek permasalahan itu harus dilakukan.
Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut:
a.
Apa
masalah publik yang ada!
b.
Siapa
masyarakat yang perilakunya bermasalah!
c.
Siapa
aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah!
d.
Analisis
keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
e.
Tindakan
apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik!
Terkait dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah yang akan
dibahas adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2 contoh maslah publik tentang akuntansi sektor publik
Tahapan
Siklus ASP
|
Permaslahan
|
Pihak Terkait
|
Perencanaan Publik
|
Ketimpangan pelayanan publik
(kesehatan,pendidikan)
|
Bagian perencanaan,bagian program,
stakeholder
|
Penganggaran publik
|
Alokasi anggaran pelayanan publik
minimal
|
Bagian anggaran, bagian keuangan
|
Realisasi anggaran publik
|
Jumlah pencairan dana tidak sesuai
dengan anggaran
|
Bagian anggaran, bagian keuangan
|
Pengadaan barang dan jasa publik
|
Informasi tidak transparan
|
Bagian pengadaan,
organisasipenyedia layanan barang dan
jasa
|
Pelaporan keuangan sektor publik
|
Ketidaktepatan waktu pelaporan
|
Bagian keuangan
|
Audit sektor bank
|
Kurangnya bukti
|
Audit internal, audit eksternal
|
Pertanggungjawaban publik
|
Keterbatasan pendistribusian
informasi
|
Kepala organisasi, legislatif
|
Hasil analisis akan menjelaskan signifikan keberhasilan atau
kegagalan penerapan regulasi publik dalam organisasi publik.
Tabel 1.3 contoh analisis permasalahan publik
Permasalahan
|
Kerugian
|
Solusi
tindakan
|
Ketimpangan pelayanan
publik(kesehatan, pendidikan)
|
Masyarakat tidak dapat dilayani
kebutuhannya
|
Penyususnan daftar skala prioritas
|
Alokasi anggaran pelayanan publik minimal
Jumlah pencairan dana tidak sesuai
dengan anggaran
|
Pencapaian target tidak maksimal
Program tidak berjalan secara baik
|
Penambahan alokasi bagi pelayanan
publik
Pendisiplinan anggaran dan
perbaikan sistem perealisasian anggaran
|
Informasi tidak transparan
|
Pilihan kriteria organisasi
penyedia layanan barang dan jasa
|
Perluasan akses ke informasi yang
terkait dengan mekanisme pengadaan baranag dan jasa
|
Ketidaktepatan waktu pelaporan
|
Mengacaukan jadwal kegiatan
|
Penertiban penyusunan laporan
keuangan
|
Kurangnya bukti
|
Ketidakpercayaan publik
|
Perbaikan sistem akuntansi dan
pengarsipan dokumen transaksi
|
Keterbatasan pendistribusian
informasi
|
Respon masyarakat minim
|
Perluasan akses informasi
|
Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara
sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi
pelaksana aturran, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya
memisahkan antara oragan pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi
atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta
apa sanksi yang dapat ddijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan
wewenang. Rumusaan permasalahan dalam masyarak berkisar pada siapa yang
berprilkau bermasalah tersebut, dan jenis sanksi yang akan digunakan untuk
memaksakan kepatuhan. Pentaan jenis prilaku akan menghasilkan regulasi publik
tentang larangan atau izin dan kewajiban melakukan hal tertentu atau
dispensasi.
Prosedur Pembahasan
Tiga tahap
penting dalam pembahasan draft regulai publik, yaitu dengan lingkup tim teknis
pelaksana organisasi publik(eksekutif). Dengan lembaga legislatif(dewan
penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
Pembahasan pada
lingkup tim teknis adalah yang lebih mereperensi kepentingan ekskutif(manajemen).
Setelah itu, dilakukan Public Hearing (pengumpulan pendapatan
masyarakat). Pembahasan pada lingkup legislatif dan masyarakat biasanya sangat
sarat dengan kepantinga politisi.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengeshan
draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh
pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran
tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi
hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi. Perancang
regulasi akuntansi sektor publik merupakan orang yang secara substansial
menguasai permasalhan publik didaerah tersebut.
B.
Review
Regulasi ASP
a)
Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Pra
Reformasi
Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan
daerah yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai
berikut :
1.
UU
5/1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah. Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif
(Pasal 13 ayat 1).
2.
PP
6/1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
dan Penyusunan Perhitungan APBD.
- Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
a)
Perbandingan anggaran dan realisasi
b)
Perbandingan standar dan realisasi
c)
Target prosentase fisik proyek.
Perhitungan APBD terpisah dari
pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat dalam pasal 33).
3.
Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang
Manual Administrasi Keuangan Daerah.
Menetapkan sistem single entry bookkeeping.
Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya
satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi
penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi
pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan
yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk
pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan
pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut
maka diperkenalkan double entry bookkeeping.
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994
tentang Pelaksanaan APBD.
5.
UU
18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
6.
Kepmendagri 3/1999 tentang Bentuk dan
susunan Perhitungan APBD.
Bentuk laporan
perhitungan APBD :
-
Perhitungan APBD
- Nota
Perhitungan
- Perhitungan
Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
7.
Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan
Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan
Pembangunan.Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD,
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada
DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :
·
Laporan Realisasi APBN/APBD,
·
Neraca,
·
Laporan Arus Kas, dan
· Catatan
atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan
badan lainnya).
b)
Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era
Reformasi
Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di
Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola
yang baik
Bentuk
Reformasi yang ada meliputi :
· Penataan
peraturan perundang-undangan;
· Penataan
kelembagaan;
· Penataan sistem
pengelolaan keuangan negara/daerah; dan
· Pengembangan
sumber daya manusia di bidang keuangan
c)
Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era
Reformasi
Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen
Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk
kegunaan Good Governance.
Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan
untuk penerapannya, yaitu :
1.
UU No.17/2003
tentang keuangan negara.
mengatur mengenai semua hak dan kewajiban
Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur
penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani,
2007)
2.
UU No.1/2004
tentang kebendaharawanan
mengatur pengguna anggaran atau pengguna
barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara
yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi
pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)
3.
UU no.15/2004
tentang pemeriksaan keuangan negara
mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan
laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
Empat Prinsip
Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas,
yaitu :
1.
Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.
2.
Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.
3.
Adanya pemeriksa eksternal yang kuat,
profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.
4.
Pemberdayaan manajer profesional.
Selain ketiga
UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :
1.
UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan
Pembangunan Nasional.
2.
UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
4.
UU No.24/2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
C.
Dasar
Hukum Keuangan Keuangan Publik
Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan
untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan
daerah, sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a.
Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai
pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka
tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud pelaksanaan tata negara tersebut dapat
di identifikasi sebagai segala bentuk kekayaan, hak dan kewajiban yang
tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaanya.
Tabel: hak dan kewajiban negara (Bastian, 2005)
Hak
Hak Negara Yang Dimaksud, Mencangkup Antara Lain:
|
Kewajiban
negara adalah Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 yaitu:
|
1.
Hak monopoli, mencetak dan
mengadarkan uang.
2.
Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan
seperti pajak, bea dan cukai.
3.
Hak untuk memproduksi barang dan jasayang
dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat
memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
|
1.
Melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
|
Pelaksanaan kewajiban atau tugas-tugas
pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja negara.
Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan
Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang
–undang dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar
–sebesarnya kemakmuran masyarakat.
2.
Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
3.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun lalu.
b.
Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip
otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan
kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara
proporsional. Dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya
nasional, baik yang berupa uang maupun sumber daya alam, pemerintah pusat dan
pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah yang adil. Sistem ini dilaksanakan untuk mencerminkan pembagian
tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah secara transparan. Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem
ini adalah tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya
partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya
yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan
pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah Otonom adalah meningkatkan
daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan
program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom didefinisikan sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur
serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam rangka
penyelenggaraan Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
1.
Menentukan
jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan,
2.
Mewujudkan
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
3.
Memberi isi dan
arti kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan Kepala Daerah
khususnya, karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah
Daerah,
4.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil
guna,
5.
Merupakan suatu
pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan penyelenggaraan
Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan APBD
sudah seharusnya diletakkan dalam kerangka perencanaan pembangunan jangka
menengah yang mempertimbangakan skala prioritas pembangunan. Pelaksanaan APBD
juga haruslah dikendalikan menurut sasaran-sasaran yang jelas dan terukur.
Jadi, baik penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan
pembangunan berjangka menengah dan bersekala nasional.
D. Permasalahan
regulasi keuangan publik di indonesia
Permasalahan regulasi keuangan publi di idndonesia dapat disebutkan
sebagai berikut:
1.
regulasi
yang berfokus pada manjemen
organisassi publik didirikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Perwujudan ini dicapai melalui
pelayanan publik,segala proses dilakukan oleh organisasi publik, dalam
hal ini salah satu permasalahan yang ada dalam regulasi keuangan publik adalah
regulasi yang berfokus pada manajemen organisasi publik. Regulasi yang hanya
berfokus pada pengaturan wilayah manajemen sering kali mengaburkan proses
pencapaian kesejahteraan masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada
tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.
2.
Regulasi
belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat
baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat
diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena regulasi tersebut tidak
menjelaskan atau tidak disertai dengan regulasi lain yang membahas secara lebih
teknis bagaimana megimplementasikan regulais tersebut. Selain itu, diindonesia
juga ada beberapa regulasi setingkat UU yang tidak di ikuti peraturan pelaksaan
dibawahnya. Sehingga pemerintah juga ditingkat daerah tidak dapat melaksanakan
UU tersebut. Bahkan hal ini dapat menimbukan pertentangan antara UU yang
bersangkutan dan pereturan pelaksanaan ditingkat daerah.
3.
Perbedaan
interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Regulasi ditetapkan untuk dilaksanakan dalam masyarakat. Regulasi
yang baik harus bersifat aplikatif, karena regulasi yang tidak jelas dan tidak
aplikatif akan menimbulkan multiinterpretasi dalam pelaksanaannya. salah satu
permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara
undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau
pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai
interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya. Ditingkat daerah, substansi
dari isi UU terkait tidak dapat diturunkan dalam peraturan daerah. Kondisi ini
membuat tujuan peraturan pemerintah tidak dapat tercapai sesuai konsep awalnya
4.
Pelaksanaan
regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat transisi telah dilaksanakan secara bertahap
dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan
mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros. Pemborosan
anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam memjalankan roda organisasi
sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin menurun
5.
Pelaksanaan
regulasi tanpa sanksi
Sanksi
adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut.
Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak
melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak
melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.
[1]Indra Bastian, Akuntansi sektor publik, (Jakarta : Erlangga,
Edisi ketiga, 2010).
assalamualaikum wr.wb
BalasHapusapa kbr mbak Nia, smga sht dan slmt beraktivitas.
mhon izin iya, bbrapa artikel2 penting yg ada diblog nya minta copy iya.
dan semuanya sngat bermanfaat..
cmn klo bleh sy minta bantu sm mbak nia, sy lg nyusun tesis bid. akuntansi, jd sy kesulitan bahan variabel penelitian sy ttg kelengkapan regulasi, klo nnti ada bahan sm mbak nia, tlng kirim ke email sy"kuasaakram77@gmail.com"
terimaksih...
Waalaikumsalam wr wb.
HapusTerima Kasih semoga bermanfaat.
Wahh tesis ya.. :)
InsyaAllah kl mmg saya punya, tetapi akuntansi nya tentang apa ya ?
SELAMAT DATANG DI LOANME Tujuan kami adalah menyediakan layanan keuangan profesional yang sangat baik.
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis kecil dan menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda merasa kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda perlu uang untuk berinvestasi di bidang spesialisasi tertentu? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai di ujung jari Anda karena pendanaan yang tidak memadai? Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman Anda hari ini untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda.
kredit kami dijamin untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang pantas mereka dapatkan, program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam beberapa saat. Mengurangi pembayaran untuk mengurangi tekanan pada pengeluaran bulanan. Dapatkan fleksibilitas untuk digunakan untuk tujuan apa pun - dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik
Kami menawarkan berbagai layanan keuangan yang meliputi: Pinjaman Pribadi, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Dijamin Pinjaman, Jaminan Pinjaman, Hipotek Pinjaman, Pinjaman Hari Gajian, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Kredit Otomatis, Investasi Pinjaman , Pinjaman untuk Pengembangan, Pinjaman Pembelian, Pinjaman Konstruksi, Tingkat Bunga Rendah Dari 2% pada Pembatalan untuk Individu, Perusahaan dan Badan. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan rumah impian Anda serta skema pinjaman umum kami.
Kami menawarkan semua jenis pinjaman - mengajukan pinjaman murah.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
(ivanapedro85@gmail.com)
Silakan tulis kembali dengan informasi pinjaman;
INFORMASI PINJAMAN
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Status:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat ini di tempat kerja:
10) Penghasilan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
16) Tanggal lahir:
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, maka silakan hubungi kami dengan permintaan pinjaman Anda.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut:
ivanapedro85@gmail.com
Salam,
Nyonya Ivana Pedro
ivanapedro85@gmail.com
Kami berharap dapat mendengar dari Anda sesegera mungkin
Pelamar yang tertarik harus menghubungi kami melalui e-mail:
ivanapedro85@gmail.com