Jumat, 08 Maret 2013

Akad-akad Syari'ah


PENGERTIAN AKAD-AKAD SYARI’AH
            Hal yang terpenting yang harus diperhatikan dalam perekonomian islam adalah akad atau perjanjian. Akad ini menjadi bagian penentu setiap transaksi ekonomi. Oleh karena itu akad harus dibuat oleh kedua pihak yang transaksi.karna akad itu adalah tansaksi yang menjadi sah atau tidak sah nya. Jadi, Akad adalah kontrak Atau perjanjian antara dua belah pihak,yang mengikat antara dua belah yang saling bersepakat,yakni masing-masingpihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terkebih dahulu.
            Beberapa prinsip dasar yang harus terpenuhi dalam pembuatan akad yaitu:
1.      Suka sama suka,akad harus dibuat berdasarkan ridho kedua belah pihak, oleh karena itu akad tidak diperbolehkan jika mengandung unsur paksaan dari salah satu pihak atau lebih. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT.
4:29
‘’… janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas suka sama  diantara kamu”(QS.An-nisa:29)
  1. Tidak boleh menzalimi.prinsip ini menegaskan adanya  kesetaraan posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh merasa terzalimi karna kedudukannya sehingga terpaksa melepaskan hak miliknya. Oleh karena itu, kita dilarang melakukan akad didengan orang gila, anak-anak atau mereka yang tidak tahu terhadap yang akan diperjanjikan.
  2. Keterbukaan (transparansi). Prinsip ini menegaskan pentingnya penegetahuan yang sama antara pihak yang bertransaksi terhadap objek kerja sama. Subyek perjanjian harus benar-benar terbebas dari adanya manipulasi (najsy) data atau kondisi. Seseorang dilarang menyembunyikan kekurangan barang dan melebihkan keunggulannya, sehingga seolah-olah baran  g itu tampa cacat sedikitpun. Prinsip transaparansi ini juga harus sampai pada persoalan resiko yang akan dihadapi kelak dikemudiaan hari.
  3. Penulisan.prinsip ini menegaskan pentingnya dokumen yang ditandatangi dan disaksikan oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Penulisan ini di mungkinkan terkait dengan variabel jangka waktu dalam suatu jenis transaksi.hal ini ditegaskan oleh Allah SWT:

282
“Hai orang –orang yng beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.”.(QS. Al-baqarah:282)




2. Macam-Macam Akad
            Telah dijelaskan bahwa kaidah muamalat ini merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan hamba Allah dalam mata pencahariannya dan menghapuskan kesulitan mereka dengan menjauhi penganiayaan dan hal-hal yang haram. Untuk maksud itu, maka akad-akd ini harus mencangkup segala apa saja yang dapat merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan ini. Sebab muamalat pada dasrnya adalah boleh dan tidak terlarang, dan kaidah-kaidahnya memberi kemungkinan mengadakan macam-macam akad baru yang dapat merealisasikan pola-pola muamalat baru pula. Hal ini lah, yang merupakan kemudahan, keluasan dan keuniversalan islam.
            Betapa banyak akad-akad itu yang datang untuk memenuhi semua jenis muamalat. Beberapa ganbaran jenis dari akad itu sebagai contoh saja, bukan sebagai gambaran satu-satunya, agar dapat kita ketahui dari celah-celah bangunan-bangunan fiqih tentang upaya dalam mempraktekkan muamalat dengan akad-akad ini. Disini akan dipaparkan beberapa jenis akad yang diketahui.
1.      Akad As-Salam
As-salam  bearti meminjamkan barang atau harga tertentu. Disini maksudnya perjanjian menanggung akan menyerahkan barang dengan sipat tertentu dimasa yang akan datang, sebagai penukar dari harga yang telah ia terima. Dalam As-salam ini disyaratkan syarat-syarat jual beli, hanya saja boleh untuk sesuatu yang belum ada.
Dari ibnu abbas r.a., katanya , nabi SAW, datang ke madinah, sementara itu penduduk madiah meminjamkan kurma untuk masa dua/tiga tahun, maka nabi SAW. Bersabda:
Artinya :
“ barang siapa meminjamkan sesuatu maka hendaknya dengan sukatan diketahui, timbangan diketahui dan sampai waktu diketahui pula”.


Ada tujuh syarat dalam akad As-Salam yaitu sebagai berikut:
1.      Akad As-Salam harus pada barang yang sipat-sipatnya mungkin di jangkau, seprti biji-bijian, atau lainnya yang dapat disukat dan ditimbang.
2.      Barang itu disifati dengan sifat yang berbeda lahirnya dari harga. Maka harus disebutkan jenis dan macamnya. Untuk kurma umpamanya dikatakan, jenis burni atau maklaqi dan sebagainya.
3.      Disebutkan ukurannya berapa sukat untuk barang yang mesti disukat, berapa timbangannya untuk barang yang mesti ditimbang, berapa zira’ untuk barang yang mesti di zira’ dan berapa banyak untuk barang yang mesti  dihitung.
4.      Dipersyaratkan waktu tertentu, yang dalam hal harga, umpamanya sebulan.
5.      Hendaknya barang yang ditanggung akan diserahkan, umumnya dapat ditemui di tempatnya, baik dapat ditemui pada saat akad ataupun tidak.
6.      Modal (barang pokok) hendaknya dipegang dalam arti  dipegang ditempat akad.
7.      Barang yang akan diserahkan hendaknya ditanggung sesuai dengan sifat yang telah ditentukan. Maka kalau pada saat akad hendaklah barang telah diserahkan apa adanya, tampa tanggungan sesuai dengan sifat yang telah ditentukan sampai saat penyerahan itu tiba, adalah tidak sah. Sebab boleh jadi barang tersebut akan rusak sebelum saat penyerahan itu tiba.

  1. Akad-Akad Syirkah( kerja sama)
Akad-akad syirkah ada lima bagian:
1.      Syirkah inan: dua orang atau lebih mengumpulkan hartanya dan mengerjakan nya bersama-sama, dan labanya dibagi di antara mereka atau salah satu antara mereka mengerjakan harta kumpulan tersebut, dengan syarat dia mendapat laba sesuai dengan tertib administrasi dan kerjanya.
Syarat-syarat dalam syirkah ada dua macam:

a.       Dianggap sah,yaitu syarat-syarat yang menntukan pelaksanaan akad menjamin perjalanannya syirkah pada garis yang benar,dan memelihara tindakan-tindakan peserta syirkah dari penyelewengan,umpamany seorang peserta disyaratkan memperdagagkan jenis barang tertentu.atau ditentukan untuk bekerja disuatu negri tertentu atau dsyaratkan tidak berhubungan dengan yayasan-yayasan atau orang-orang tertentu.semau syarat-syarat ini bolehkan.
b.      Yang kedua tidak sah.(rusak),yaitu syarat-syarat yang bertentangan dengan hal-k hal yang menjadi tuntutan akad,seperti tidak dsyaratkan relatifitas laba yang dapat merusak akad atau dsyaratkan peserta melepaskan hartanya lebih banyak dari ukuran dari hartanya,ketika pembubaran,atau dsyaratkan syirkah tidak bubar kapan pun.
2.      Syirkah mudarobah: membayarkan harta tertentu yang diketahui pula ukurannya bagi orang yang mau memperdagangkan dengan imbalan bagian tertentu.syirkah ini juga dinamakan qirad dan  muamalat,dan bisa diselenggarakan dengan cara apa pun yang bermakna.syirkah mudarobah merupakan amanat dan mewakilan yang kalau meng hasilkan laba menjadi syirkah,dan kalau rusak menjadi ijarah(pengupahan),tetapi kalau keterlaluan rusaknya mendapatkan teguran.
3.      Syirkah wujuh: dua orang tampa modal menerima penjualan yang mereka tanggung bersama. Mereka berdua berserikat tentang labanya, dengan ketentuan apa yang mereka beli adalah milik mera berdua; masing-masing separuh, atau sepertiga, untuk yang seorang dan dua pertiga untuk yang lain atau semisalnya. Jadi, pemiliknya adalah menurut syarat yang mereka tentukan bersama.
4.      Syirkah abdan : dua orang berserikat dalam suatu pekerjaan untuk meleksanakannya dengan tenaga jasmani mereka dalam tanggunggan mereka bersama. Syirkah ini adalah sah meskipun jenis pekerjaan itu berbeda. Jenis pekerjaan yang diterima oleh salah seorang diantara mereka adalah tetap menjadi tanggungan mereka berdua, kedua-duanya sama-sama dituntut dan harus mengerjakannya.
5.      Syirkah mufawadah: masing-masing dari dua orang menyerahkan kepada orang lain dalam masalah pembelian, penjualan, melaksanakan mudarobah, dan jual beli yang merupakan tanggungan orang yang diserahi membawa harta, menggadaikan dan menanggung apa yang menurut pendapatnya termasuk pekerjaan. Semua itu adalah sah.

3.   Akad ijarah (sewa)
Akad Ijarah, yaitu akad tertentu atas manfaat yang halal dan diketahui dengan diambil sedikit demi sedikit dalam tempo yang diketahui pula. Manfaat itu bisa berujud sesutau yang diketahui atau hanya ditentukan sifatnya saja yang menjadi tanggungan atau berupa pekerjaan tertentu. Ijarah hanya sah dengan tiga syarat:
1.      Mengetahui manfaatnya, baik menurut adt yang berlaku, seperti, menepati rumah dalam satu bulan atau menyuruh orang menjadi pelayan untuk setahun. Maka pelayan itu dapat bekerja dalam tempo yang biasa berlaku. Kalu kata satu bulan dan satu tahun mempunyai adat pengertian yang tidak lagi membutuhkan penentuan mamnfaat dan sifatnya, maka kemutlakkan kata itu dapat dimengerti sebagaimana pengertian adat tersebut. Atau manfaat itu baru dapat diketahui dengan menentukan sifatnya seperti membawa barang, beratnya sekian, ketempat anu tertentu, atau membuatkan tembok, panjangnya sekian, lebarnya sekian, dan tingginya sekian, dan seterusnya.
2.      Mengetahui berapa sewa atau upahnya.
3.      Manfaat itu harus halal. Jadi tidaklah sah mengupah perzinaan, seruling, menyanyi dan menangisi mayat. Juga tidak sah menyewa rumah untuk dijadikan gereja, atau untuk menjual arak, atau untuk tempat berjudi.
 menyewakan berhak memiliki upah dan pihak si penyewa berhak memiliki manfaat, kecuali bila barang yang dimanfaaatkan itu bercacat sehingga mengurangi manfaatnya.
Ijarah ada dua macam :
1.      Ijarah ain (menyewa sesuatu yang nyata), maksudnya, menyewa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya yang halal, sedang barangnya itu tetap utuh, seperti menyewa rumah yang baik untuk tempat tinggal. Adapun menyewa tanah kosong yang tidak dapat menumbuhkan tanaman atau tidak berair adalah tidak boleh. Syarat ijarah ain: hendaknya manfaat barang itu saja yang dikontrakkan, bukan bagian-bagiannya; barang yang akan disewa atau yang disebutkan sifatnya harus diketahui; pihak penyewa akan mampu menyerahkan barang tersebut dan barang itu harus mengandung manfaat yang dimaksud; dan barang itu tetap menjadi milik yang menyewakan atau dia tetap diizinkan tentang barang tersebut.
2.      Ajir musytarak, yakni akad atas manfaat yang menjadi tanggungan dari sesuatu tertentu atau sesuatu yang disebutkan sifat-sifatnya yang bisa diwujudka, berupa pekerjaan atau masa, seperti menjahitkan baju, atau membuat alat-alat rumah tangga, dan lain-lain.


C. TUJUAN AKAD-AKAD SYARI’AH
Tujuan akad didalam agama islam sangat penting, karma ini tergantung bagaiman cara kita untuk untuk mengetahui tentang syariat-syariat islam. Dari situ dapat diambil bahwa tujuan akad-akad syari’ah  meliputi :
-          untuk memperjelaskan transaksi jual beli  antara dua orang atau lebih.
-          Untuk memperkuat ijab qabul  antara transaksi baik itu meliputi transaksi jual beli,pinjam meminjam, sewa-menyewa,atau transaksi yang bersifat titipan.
-          Untuk mengesahkan transaksi jual beli,pinjam-meminjam,sewa-menyewa,atau transaksi yang bersifat titipan.
Karna apabila kitamelakukan transaksi itu semua tetapi tidak didukung dengan akad-akad syari’ah maka transaksi itu tidak akn berjalan dengan sempuran atau tidak sah,karma ada sebagian oarng yang ada didunia ini selalu dusta akan janjinya. Sebagai akad titipan bias bertujuan agar titipan itu dijaga dengan baik.tetapi dalam hal ini sebagai penerima kepercayaan harus menjaga barang titipan barang orang tersebut, tetapi jika barang tersebut terjadi kehilangan maka rang kepercayaan tersebut tidak dipersalahkan, atau tidak bertanggung jawab penuh terhadap barang tersebut. Titpan ini disebut titipan wadi’ah yad amanah. 
D. MANFAAT AKAD-AKAD SYARI’AH
            Manfaat akad-akad syari’ah sama halnya dengan tujuan akad, dengan adanya  melakukan transaksi itu dengan mengadakan ijab qabul, hal ini bermanfaat agar transaksi itu mendapat ridho dari Allah dan transaksi itu sah diamta Allah dan orang yang melakukan transaksi itu.
            Jika kita melakukan akad-akad ini , bearti kita memperkuat  transaksi antara jual-beli ,pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan menitipkan barang titipan kepada orang lain. Jadi manfaat akad ini sangat berpengaruh sekali. Jika akad ini tidak dilaksanakna denagn baik maka transaksi itu tidak sah dan tidak diredhoi oleh Allah. Transaksi  ini harus lah jujur dan tidak dusta, karma apabila kita dusta dididalm melakukan transaksi dengan orang lain maka transaksi itu tidak akan diberkahi. Seperti sabda Rasullah SAW yang berbunyi :
“ dua orang yang melakukan transaksi jual-beli boleh memilih selama mereka belum berpisah atau beliau berpisah dengan redaksi, hingga mereka berdua berpisah jika mereka berdua jujur dan transparan, maka jual beli mereka akan diberkahi,akan tetapi jika mereka dusta dan tidak terus terang,maka keberkahan jual beli mereka menjadi hilang, (HR.Bukhori).
            Maka dari itu dengan adanya akad tersebut maka ikatan jual beli akn semakin diperjelaskan lagi, dan diperkuat denagn adanya akad-akad itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar