PENGERTIAN AKAD-AKAD
SYARI’AH
Hal yang
terpenting yang harus diperhatikan dalam perekonomian islam adalah akad atau
perjanjian. Akad ini menjadi bagian penentu setiap transaksi ekonomi. Oleh
karena itu akad harus dibuat oleh kedua pihak yang transaksi.karna akad itu
adalah tansaksi yang menjadi sah atau tidak sah nya. Jadi, Akad adalah kontrak
Atau perjanjian antara dua belah pihak,yang mengikat antara dua belah yang
saling bersepakat,yakni masing-masingpihak terikat untuk melaksanakan kewajiban
mereka masing-masing yang telah disepakati terkebih dahulu.
Beberapa
prinsip dasar yang harus terpenuhi dalam pembuatan akad yaitu:
1.
Suka
sama suka,akad harus dibuat berdasarkan ridho kedua belah pihak, oleh karena
itu akad tidak diperbolehkan jika mengandung unsur paksaan dari salah satu
pihak atau lebih. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT.
‘’… janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas suka
sama diantara kamu”(QS.An-nisa:29)
- Tidak boleh
menzalimi.prinsip ini menegaskan adanya
kesetaraan posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh
merasa terzalimi karna kedudukannya sehingga terpaksa melepaskan hak
miliknya. Oleh karena itu, kita dilarang melakukan akad didengan orang
gila, anak-anak atau mereka yang tidak tahu terhadap yang akan
diperjanjikan.
- Keterbukaan
(transparansi). Prinsip ini menegaskan pentingnya penegetahuan yang sama
antara pihak yang bertransaksi terhadap objek kerja sama. Subyek
perjanjian harus benar-benar terbebas dari adanya manipulasi (najsy) data atau
kondisi. Seseorang dilarang menyembunyikan kekurangan barang dan
melebihkan keunggulannya, sehingga seolah-olah baran g itu tampa cacat sedikitpun. Prinsip
transaparansi ini juga harus sampai pada persoalan resiko yang akan
dihadapi kelak dikemudiaan hari.
- Penulisan.prinsip ini
menegaskan pentingnya dokumen yang ditandatangi dan disaksikan oleh para
pihak yang melakukan perjanjian. Penulisan ini di mungkinkan terkait
dengan variabel jangka waktu dalam suatu jenis transaksi.hal ini
ditegaskan oleh Allah SWT:
“Hai orang –orang yng beriman,apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya
dengan benar.”.(QS. Al-baqarah:282)
2. Macam-Macam Akad
Telah
dijelaskan bahwa kaidah muamalat ini merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan
hamba Allah dalam mata pencahariannya dan menghapuskan kesulitan mereka dengan
menjauhi penganiayaan dan hal-hal yang haram. Untuk maksud itu, maka akad-akd
ini harus mencangkup segala apa saja yang dapat merealisasikan
kemaslahatan-kemaslahatan ini. Sebab muamalat pada dasrnya adalah boleh dan
tidak terlarang, dan kaidah-kaidahnya memberi kemungkinan mengadakan
macam-macam akad baru yang dapat merealisasikan pola-pola muamalat baru pula.
Hal ini lah, yang merupakan kemudahan, keluasan dan keuniversalan islam.
Betapa
banyak akad-akad itu yang datang untuk memenuhi semua jenis muamalat. Beberapa
ganbaran jenis dari akad itu sebagai contoh saja, bukan sebagai gambaran
satu-satunya, agar dapat kita ketahui dari celah-celah bangunan-bangunan fiqih
tentang upaya dalam mempraktekkan muamalat dengan akad-akad ini. Disini akan
dipaparkan beberapa jenis akad yang diketahui.
1.
Akad
As-Salam
As-salam bearti meminjamkan barang atau harga
tertentu. Disini maksudnya perjanjian menanggung akan menyerahkan barang dengan
sipat tertentu dimasa yang akan datang, sebagai penukar dari harga yang telah
ia terima. Dalam As-salam ini disyaratkan syarat-syarat jual beli, hanya saja
boleh untuk sesuatu yang belum ada.
Dari ibnu
abbas r.a., katanya , nabi SAW, datang ke madinah, sementara itu penduduk
madiah meminjamkan kurma untuk masa dua/tiga tahun, maka nabi SAW. Bersabda:
Artinya :
“ barang siapa
meminjamkan sesuatu maka hendaknya dengan sukatan diketahui, timbangan
diketahui dan sampai waktu diketahui pula”.
Ada tujuh
syarat dalam akad As-Salam yaitu sebagai berikut:
1.
Akad
As-Salam harus pada barang yang sipat-sipatnya mungkin di jangkau, seprti
biji-bijian, atau lainnya yang dapat disukat dan ditimbang.
2. Barang itu disifati dengan
sifat yang berbeda lahirnya dari harga. Maka harus disebutkan jenis dan
macamnya. Untuk kurma umpamanya dikatakan, jenis burni atau maklaqi dan
sebagainya.
3. Disebutkan ukurannya berapa
sukat untuk barang yang mesti disukat, berapa timbangannya untuk barang yang
mesti ditimbang, berapa zira’ untuk barang yang mesti di zira’ dan berapa
banyak untuk barang yang mesti dihitung.
4. Dipersyaratkan waktu tertentu,
yang dalam hal harga, umpamanya sebulan.
5. Hendaknya barang yang
ditanggung akan diserahkan, umumnya dapat ditemui di tempatnya, baik dapat
ditemui pada saat akad ataupun tidak.
6. Modal (barang pokok) hendaknya
dipegang dalam arti dipegang ditempat
akad.
7. Barang yang akan diserahkan
hendaknya ditanggung sesuai dengan sifat yang telah ditentukan. Maka kalau pada
saat akad hendaklah barang telah diserahkan apa adanya, tampa tanggungan sesuai
dengan sifat yang telah ditentukan sampai saat penyerahan itu tiba, adalah
tidak sah. Sebab boleh jadi barang tersebut akan rusak sebelum saat penyerahan
itu tiba.
- Akad-Akad Syirkah( kerja
sama)
Akad-akad syirkah ada lima
bagian:
1. Syirkah inan: dua orang atau
lebih mengumpulkan hartanya dan mengerjakan nya bersama-sama, dan labanya
dibagi di antara mereka atau salah satu antara mereka mengerjakan harta
kumpulan tersebut, dengan syarat dia mendapat laba sesuai dengan tertib
administrasi dan kerjanya.
Syarat-syarat
dalam syirkah ada dua macam:
a.
Dianggap
sah,yaitu syarat-syarat yang menntukan pelaksanaan akad menjamin perjalanannya
syirkah pada garis yang benar,dan memelihara tindakan-tindakan peserta syirkah
dari penyelewengan,umpamany seorang peserta disyaratkan memperdagagkan jenis
barang tertentu.atau ditentukan untuk bekerja disuatu negri tertentu atau
dsyaratkan tidak berhubungan dengan yayasan-yayasan atau orang-orang
tertentu.semau syarat-syarat ini bolehkan.
b. Yang kedua tidak
sah.(rusak),yaitu syarat-syarat yang bertentangan dengan hal-k hal yang menjadi
tuntutan akad,seperti tidak dsyaratkan relatifitas laba yang dapat merusak akad
atau dsyaratkan peserta melepaskan hartanya lebih banyak dari ukuran dari
hartanya,ketika pembubaran,atau dsyaratkan syirkah tidak bubar kapan pun.
2. Syirkah mudarobah: membayarkan
harta tertentu yang diketahui pula ukurannya bagi orang yang mau memperdagangkan
dengan imbalan bagian tertentu.syirkah ini juga dinamakan qirad dan muamalat,dan bisa diselenggarakan dengan cara
apa pun yang bermakna.syirkah mudarobah merupakan amanat dan mewakilan yang
kalau meng hasilkan laba menjadi syirkah,dan kalau rusak menjadi
ijarah(pengupahan),tetapi kalau keterlaluan rusaknya mendapatkan teguran.
3. Syirkah wujuh: dua orang tampa
modal menerima penjualan yang mereka tanggung bersama. Mereka berdua berserikat
tentang labanya, dengan ketentuan apa yang mereka beli adalah milik mera
berdua; masing-masing separuh, atau sepertiga, untuk yang seorang dan dua
pertiga untuk yang lain atau semisalnya. Jadi, pemiliknya adalah menurut syarat
yang mereka tentukan bersama.
4. Syirkah abdan : dua orang
berserikat dalam suatu pekerjaan untuk meleksanakannya dengan tenaga jasmani
mereka dalam tanggunggan mereka bersama. Syirkah ini adalah sah meskipun jenis
pekerjaan itu berbeda. Jenis pekerjaan yang diterima oleh salah seorang
diantara mereka adalah tetap menjadi tanggungan mereka berdua, kedua-duanya
sama-sama dituntut dan harus mengerjakannya.
5. Syirkah mufawadah:
masing-masing dari dua orang menyerahkan kepada orang lain dalam masalah
pembelian, penjualan, melaksanakan mudarobah, dan jual beli yang merupakan
tanggungan orang yang diserahi membawa harta, menggadaikan dan menanggung apa
yang menurut pendapatnya termasuk pekerjaan. Semua itu adalah sah.
3. Akad ijarah (sewa)
Akad Ijarah, yaitu akad tertentu atas manfaat yang halal dan diketahui
dengan diambil sedikit demi sedikit dalam tempo yang diketahui pula. Manfaat
itu bisa berujud sesutau yang diketahui atau hanya ditentukan sifatnya saja
yang menjadi tanggungan atau berupa pekerjaan tertentu. Ijarah hanya sah dengan
tiga syarat:
1. Mengetahui manfaatnya, baik
menurut adt yang berlaku, seperti, menepati rumah dalam satu bulan atau
menyuruh orang menjadi pelayan untuk setahun. Maka pelayan itu dapat bekerja
dalam tempo yang biasa berlaku. Kalu kata satu bulan dan satu tahun mempunyai
adat pengertian yang tidak lagi membutuhkan penentuan mamnfaat dan sifatnya,
maka kemutlakkan kata itu dapat dimengerti sebagaimana pengertian adat
tersebut. Atau manfaat itu baru dapat diketahui dengan menentukan sifatnya
seperti membawa barang, beratnya sekian, ketempat anu tertentu, atau membuatkan
tembok, panjangnya sekian, lebarnya sekian, dan tingginya sekian, dan
seterusnya.
2. Mengetahui berapa sewa atau
upahnya.
3. Manfaat itu harus halal. Jadi
tidaklah sah mengupah perzinaan, seruling, menyanyi dan menangisi mayat. Juga
tidak sah menyewa rumah untuk dijadikan gereja, atau untuk menjual arak, atau
untuk tempat berjudi.
menyewakan berhak memiliki upah dan pihak si
penyewa berhak memiliki manfaat, kecuali bila barang yang dimanfaaatkan itu
bercacat sehingga mengurangi manfaatnya.
Ijarah ada dua macam :
1. Ijarah ain (menyewa sesuatu
yang nyata), maksudnya, menyewa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya yang
halal, sedang barangnya itu tetap utuh, seperti menyewa rumah yang baik untuk
tempat tinggal. Adapun menyewa tanah kosong yang tidak dapat menumbuhkan
tanaman atau tidak berair adalah tidak boleh. Syarat ijarah ain: hendaknya
manfaat barang itu saja yang dikontrakkan, bukan bagian-bagiannya; barang yang
akan disewa atau yang disebutkan sifatnya harus diketahui; pihak penyewa akan
mampu menyerahkan barang tersebut dan barang itu harus mengandung manfaat yang
dimaksud; dan barang itu tetap menjadi milik yang menyewakan atau dia tetap
diizinkan tentang barang tersebut.
2. Ajir musytarak, yakni akad
atas manfaat yang menjadi tanggungan dari sesuatu tertentu atau sesuatu yang
disebutkan sifat-sifatnya yang bisa diwujudka, berupa pekerjaan atau masa,
seperti menjahitkan baju, atau membuat alat-alat rumah tangga, dan lain-lain.
C. TUJUAN AKAD-AKAD SYARI’AH
Tujuan akad didalam agama islam sangat penting, karma ini
tergantung bagaiman cara kita untuk untuk mengetahui tentang syariat-syariat
islam. Dari situ dapat diambil bahwa tujuan akad-akad syari’ah meliputi :
-
untuk
memperjelaskan transaksi jual beli
antara dua orang atau lebih.
-
Untuk
memperkuat ijab qabul antara transaksi
baik itu meliputi transaksi jual beli,pinjam meminjam, sewa-menyewa,atau
transaksi yang bersifat titipan.
-
Untuk
mengesahkan transaksi jual beli,pinjam-meminjam,sewa-menyewa,atau transaksi
yang bersifat titipan.
Karna apabila kitamelakukan transaksi itu semua tetapi
tidak didukung dengan akad-akad syari’ah maka transaksi itu tidak akn berjalan
dengan sempuran atau tidak sah,karma ada sebagian oarng yang ada didunia ini
selalu dusta akan janjinya. Sebagai akad titipan bias bertujuan agar titipan
itu dijaga dengan baik.tetapi dalam hal ini sebagai penerima kepercayaan harus
menjaga barang titipan barang orang tersebut, tetapi jika barang tersebut
terjadi kehilangan maka rang kepercayaan tersebut tidak dipersalahkan, atau
tidak bertanggung jawab penuh terhadap barang tersebut. Titpan ini disebut
titipan wadi’ah yad amanah.
D. MANFAAT AKAD-AKAD SYARI’AH
Manfaat akad-akad syari’ah
sama halnya dengan tujuan akad, dengan adanya
melakukan transaksi itu dengan mengadakan ijab qabul, hal ini bermanfaat
agar transaksi itu mendapat ridho dari Allah dan transaksi itu sah diamta Allah
dan orang yang melakukan transaksi itu.
Jika kita melakukan
akad-akad ini , bearti kita memperkuat
transaksi antara jual-beli ,pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan
menitipkan barang titipan kepada orang lain. Jadi manfaat akad ini sangat
berpengaruh sekali. Jika akad ini tidak dilaksanakna denagn baik maka transaksi
itu tidak sah dan tidak diredhoi oleh Allah. Transaksi ini harus lah jujur dan tidak dusta, karma
apabila kita dusta dididalm melakukan transaksi dengan orang lain maka
transaksi itu tidak akan diberkahi. Seperti sabda Rasullah SAW yang berbunyi :
“ dua orang yang melakukan transaksi jual-beli boleh memilih selama mereka
belum berpisah atau beliau berpisah dengan redaksi, hingga mereka berdua
berpisah jika mereka berdua jujur dan transparan, maka jual beli mereka akan
diberkahi,akan tetapi jika mereka dusta dan tidak terus terang,maka keberkahan
jual beli mereka menjadi hilang, (HR.Bukhori).
Maka
dari itu dengan adanya akad tersebut maka ikatan jual beli akn semakin
diperjelaskan lagi, dan diperkuat denagn adanya akad-akad itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar