A.
Sejarah
Profesi Akuntan Publik[1]
Profesi akuntan telah dimulai
sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli
mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak
yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta
untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat dipembukuan atau dilaporan
keuanga yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik
modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk
kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola
modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih
dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun
semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa
was-was jika modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin
pengelolanya memberikan informasi yang tidak objektif yang mungkin dapat
merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat
pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk
memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/laporan pertanggungjawaban
pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
1.
Perkembangan
Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan
profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
a. Pra Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat
beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan
dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada
masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan
pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada
masa ini adalah hanya pemilik dana.
b. Masa Revolusi industri tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit
masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan
yang terjadi. Namun karena munculnya
perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan
modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi
menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer
dengan pemilik semakinkentara dan
pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan munculah kepentingan
terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi
kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas
dari pengaruh kedua belah pihak yaitu
pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan
pada masa ini adalah pemilik dan kreditur. Secara resmi di Inggris
telah diikeluarkan Undang – Undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini
diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksaan independen untuk
perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi.
c.
Tahun 1900
– 1930
Sejak tahun
1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap
perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan
tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara
testing/pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/administrasi
pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan
Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran
laporan keuangan. Pada masa ini yang
membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan
besarnya pajak terutang.
d.
Tahun 1930
– sekarang
Sejak tahun
1930 perkembangan bisnis terus berkembang pesat, demikian
juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan
intern yang baik. Pelaksanaan
audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase
yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan audit pun
bukan lagi menyatakan kebenaran tetap imenyatakan
pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan
Dana.Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah
yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat
buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti,akademisi
dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang
membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan
tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah Amerika Syarikat mengeluarkan hukum
tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika
harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001
dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co.
yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang
sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar
mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil
rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap
akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang
sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah,
pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan
termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai
kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu
caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
2. Perkembangan Profesi Akuntan di
Indonesia[2]
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi
dalam 2 periode yaitu:
a) Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi
akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada
waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku
diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal
pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
b) Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke
dalam enam periode yaitu:
1. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi
masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit,
meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin
sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk
mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan.
2. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar
akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia
berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang
menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan
nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga
akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat
Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas
nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat
pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun
70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah
tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di
Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka
menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
3. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M.Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989
menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi
Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu
kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam
kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember
1973.
Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga
lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi.
Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik
akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal
dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976
Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan
pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya
pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat
pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk
pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan
perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
4. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan
periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret.
Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik
tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik
melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara
bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada
pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang
diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan
keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
5. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi
profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun
1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode
etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati
masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat
pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.
Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang
pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin
praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi
yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik
akuntan publik.
B. Laporan Manajemen[3]
Setiap periode tertentu, biasanya
manajemen membuat laporan pertanggungjawaban (Annual Report) mengenai
keaadaan perusahaan, rencana kegiatan termasuk di dalamnya laporan keuangan.
Laporan keuangan terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba Rugi, Laporan Arus Kas
yang disusun oleh manajemen. Laporan ini disusun berdasarkan data yang
dikuasainya dan metode penyusunannya pun mempunyai bermacam variasi yang
ditentukan oleh kepentingan tertentu dan mempunyai alternatif standar yang
sama-sama diterima atau tidak mungkin sesuai atau tidak dengan standar yang
lazim.
Untuk menghindari hal – hal yang
tidak diinginkan maka diperlukan pihak ketiga yang dipercaya untuk dapat
menjadi saksi dan menyatakan pendapat apakah laporan keuangan yang disajikan
oleh manajemen itu wajar atau tidak, sesuai atau tidak dengan standar akuntansi
yang berlaku dan lazim digunakan. Pihak yang dimaksud ini didalam dunia bisnis
dikenal dengan nama Akuntan, Akuntan Publik, Akuntan Independen, Auditor atau
Pemeriksa.
Akuntan Publik berfungsi sebagai
pihak penyaksi atau fungsi atestasi (attest function) terhadap laporan
keuangan yang disusun manajemen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap laporan
yang disusun manajemen sebuah perusahaan tersebut dalam proses pengambilan
keputusan.
Dalam sejarah profesi Akuntan
dijelaskan bahwa profesi akuntan timbul akibat adanya pemisahan tugas antara
pemilik modal dan pengelola modal dalam suatu kegiatan usaha. Di dalam Al-Quran
juga sudah dijelaskan bagaimana seorang muslim harus mengecek kebenaran (tabayyun)
jika ada informasi yang diterima, jangan ditelan mentah – mentah
apalagi informasi yang menyangkut
kepentingan yang luas. Selain itu, Islam
juga menganjurkan mempromosikan kebenaran dan keadilan supaya informasi yang
didapatkan oleh masyarakat atau yang membutuhkannya sesuai fakta lapangan.
Adapun standar laporan yang harus
diketahui yaitu:[4]
1. Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Laporan audit harus menunjukkan
keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai dengan prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
4.
Laporan
audit harus memuat penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab auditor yang
bersangkutan.
C. Profesi Akuntan Publik
[5]Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah
satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat
sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi,
mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah
sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu
yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3. Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya
dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki
oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan
profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
D. Persyaratan
Akuntan Publik
Adapun
persyaratan Akuntan Publik Yaitu :
1. Memiliki
Kualifikasi sebagai Akuntan Publik.
Seorang
akuntan harus memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi sesuai
dengan UU 34 tahun 1954. Harus telah melewati Wajib Kerja Sarjana, Memilki
Register Negara dan mempunyai izin praktek membuka Kantor Akuntan yang
dikeluarkan oleh Departemen Keuangan, syarat – syarat yang harus dipenuhi
yaitu:
a. Memilki
ijazah Akuntan dan ijazah Sarjana Akuntansi sesuai UU No. 34/35.
b. Surat tanda
memiliki Register Negara Akuntan yang dikeluarkan Departemen Keuangan.
c. Surat
keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan latihan
kerja.
d. Memiliki
kantor serta peralatan – peralatan sebagai sarana untuk melakukan praktek
Akuntan Publik.
e. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak
f. Memiliki
Kartu Tanda Pengenal Penduduk.
g. Memiliki
staf akuntansi atau akuntan dan pegawai lainnya.
h. Meemiliki
surat izin dari atasannya kalau yang
berrsangkutan bekerja di lembaga negara diluar
Departemen Keuangan (Pegawai Departemen Keuangan tidak dibenarkan
membuka Kantor Akuntan).
i. Memiliki
pengalaman kerja di Kantor akuntan Publik lainnya minimal 2 tahun.
j. Mendapat
surat keterangan dan rekomendasi dari Pengurus Pusat IAI dan IAI-KAP
k. Kalau
kantornya berbentuk kerjasama, surat perjanjian antara partner harus
dilampirkan.
l. Tidak boleh
merangkap sebagai eksekutif pada perusahaan lain.
Pernyataan
ini terus menerus dievaluasi dan bisa berubah sesuai dengan keadaan.
2. Pemeriksa
harus tetap mempertahankan kebebasan dalam sikap mental, terutama dalam
hubungannya dengan perusahaan atau lembaga yang diperiksa, dalam tugas
pemeriksaan yang dilakukannya. Ia harus bebas dari segala kepentingan terhadap
perusahaan dan laporan yang dibuatnya.
Kebebasan ini mencakup :
a. Bebas nyata
(independen in fact). Ia benar –benar
tidak mempunyai kepentingan ekonomis dalam perusahaan yang dilihat dari
keadaan yang sebenarnya.
b. Bebas secara penampilan (independen in
appearance). Kebebasan yang dituntut bukan saja dari fakta yang ada, tetapi
juga harus bebas dari kepentingan yang kelihatannya cenderung dimilikinya dalam
perusahaan tersebut. Hal ini dapat berupa hubungan yang intim, pengaruh besar
dan lain – lainnya.
Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan ia wajib
menggunakan segala kemahiran jabatannya sebagai pemeriksa yang ahli dengan
seksama dan hati – hati. Baik dalam merencanakan, melaksanakan pemeriksaan
maupun sewaktu menyusun laporan hasil pemeriksaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar