Jumat, 08 Maret 2013

Filosofi, Teori, Postulat, Konsep dan Metodologi Auditing dalam Perspektif Islam


A.    Filosofi dan Teori Auditing
Filosofi menurut Webster Dictionary adalah bidang ilmu yang mencari pemahaman umum terhadap nilai dan realitas melalui kegiatan pemikiran bukan melalui pengamatan lapangan. Sehingga filosofi auditing ini merupakan kegiatan olah fikir yang membahas bagaimana sebenarnya ilmu auditing itu baik dari aspek realitasnya maupun nilainya.[1]
Pengertian filosofi memang beragam, namun ada “basic idea” yang dapat sama-sama diterima umum yaitu bahwa:[2]
1.   Filosofi berarti dapat kembali ke prinsip pertama yaitu keaspek rasional dari tindakan dan pemikiran yang cenderung diterima tanpa perlu dipertanyakan lagi.
2.   Filososfimmenyangkut struktur ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis sehingga lebih bermanfaat dan berkurang hal-hal yang bersifat kontradiktif internal.
3.   Filososfi memeberikan sebuah dasar dimana hubungan social dapat menyatu dan dipahami.
Secara etimologis philosophy yang  berasal ari bahasa Greek terdiri dari dua kata: “Philein” yang berarti mencintai(to love) dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan (wisdom).
Karakteristik dari pendekatan filosofi dapat dibedakan dalam 4 bagian :[3]
1.      Comprehension (pemahaman), yakni menunjukkan pemahaman keseluruhan dan bukan hanya bagian-bagian.Dalam Auditing hal ini akan mengarahkan kita pada suatu Pertimbangan dari konsep umum seperti : Bahan Pembuktian, Hal pemeliharaan, Disclosure dan Independensi.
2.      Prespektip, pandangan pendekatan filosofi yang mengeksplorasi kebenaran sampai keakarnya para Auditor harus mempunyai wawasan yang sangat luas yang penting untuk mendapatkan kebenaran dan signifikasi akan berbagai hal dalam pembuktian audit. Auditor perlu menyingkirkan dalih-dalih tertentu dan lebih mementingkan kepedulian pribadi dan kepentingan yang ada. Tiap masalah harus ditimbang berdasarkan kepentingan keseluruhan dan percabangnya dibandingkan dengan dari satu atau lebih pandangan lain yang teratur.
3.       Insight (Wawasan), auditor harus mampu memberikan asumsi-asumsi yang rasional. Pengungkapan dan penerimaan postulat sebagai dasar auditing penting untuk menghindari bias dan menghilangkan alasan yang tidak jelas. Asumsi-asumsi dasarnya, asal bahan pembuktian, kelemahan dan implikasi-implikasi diungkap dan diuji.
4.      Vision (Visi), dalam pendekatan filosofi, auditing harus mempunyai visi ke depan yang jelas . ini akan membantu auditor dalam memberikan keyakinan, melihat jauh kedepan dalam emfisualisasikan prospek-prospek dan tujuan-tujuan.
Sedangkan menurut Mauft dan Sharaf (1961) filosofi diartikan sebagai “kumpulan prinsip yang mendasari suatu cabang pengetahuan dan sebagai suatu system untuk memandu permasalahan praktis”. Dengan demikian maka filosofi auditing berarti kita mengikuti pandangan synoptic dalam mana suatu persoalan dapat dipahami secara  menyeluruh dalam ketotalitasannya setiap isu secara berkaitan satu sama lain, memasuki wilayah keyakinan yang diterima akal dan melihat jauh kedepan baik prospeknya maupun tujuannya.
Terlepas dari kritikan kedua penulis mengklaim bahwa ada teori auditing yang memiliki asumsi dasar (basic assumption) atau body of integrate ideas. Dengan adanya basic assumption  ini maka diaharapkan akan dapat membantu pengembangan dan pelaksanaan praktek audit serta dapat memecahkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam profesi dan ilmu audit ini. Basic assumption  atau body of integrate ideas ini lazim disebut teori. Sedangkan teori adalah susunan konsep, defenisi dan dalam menyajikan pandangan sistematis fenomena dengan menunjukkan hubungan antara satu variable dengan variable lai untuk menjelaskan dan meramalkn fenomena. Teori menurut Webster merupakan susunan yang saling berkaitan tentang hipotesa, konsep dan prinsip pragmatis yang membentuk kerangka acuan untuk bidang yang dipertanyakan.
Meminjam pendapat  Vernon Kam dalam membahas kegunaan teori Akuntansi, menurut penulis teori auditing ini berguna dalam hal:
1.      Menjadi pegangan bagi lembaga penyusun standar auditing dalam menyusunnya.
2.      Memberikan kerangka rujukan untuk menyelesaikan masalah auditing dalam hal tidak adanya standar resmi.
3.      Menentukan batas dalam hal melakukan “judgment” dalam penyusunan strategi atau program audit.
4.      Meningkatkan pemahaman dan keyakinan pelaku audit terhadap pelaksaksanaan auditing.
5.      Meningkatkan kualitas audit.
Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa sebagai ilmu maupun sebagai metode, praktek dan teknik alangkah baiknya jika Auditing memiliki landasan filosofi atau teori yang jelas sehingga dapat menjawab permasalahan yang muncul serta dapat mengembangkan ilmu itu selanjutnya.[4]

B.     Postulat Auditing
Untuk merumuskan struktur teori auditing maka salah satu yang perlu dirumuskan adalah pernyataan yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya yang dianggap sebagai suatu persyaratan untuk membangun suatu kerangka teori dimana disiplin itu akan berkiprah. Mautz dan Sharaf (1961) mengemukakan bahwa postulat adalah merupakan syarat penting dalam pengembangan disiplin, tidak perlu diperiksa kebenarannya lagi, sebagai dasar dalam pengambilan kesimpulan, sebagai dasar dalam membangun struktur teori dan bisa juga dimodifikasi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan defenisi itu maka Mautz dan Sharaf mengemukakan 8 tentatif postulat Auditing:
1.      Laporan dan data keuangan harus bisa diperiksa.
2.      Tidak ada konflik kepentingan antara auditor dan manajemen perusahaan yang lagi diperiksa.
3.      Laporan dan informasi keuangan diserahkan untuk diperiksa bebas dari kolusi dan ketidakteraturan lainnya.
4.      System internal control yang memuasakan dapat mengeliminasi kemungkinan katidakteraturan dalam laporan keuangan.
5.      Konsistensi laporan keuangan sesuai standar yang diterima umum sehingga laporan keuangan disajikan secara wajar.
6.      Dalam hal bukti tidak jelas atau bertentangan, maka apa yang selama ini dianggap benar sekarang dan dimasa yang akan datang.
7.      Pemeriksaan yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat yang independen, auditor harus bertindak selaku auditor.
8.      Status professional dari seorang independen auditor menekankan pada tanggungjawab professional.

C.    Konsep Auditing
Konsep adalah ide umum yang diambil dan dianggap sebagai bagian dari suatu disiplin yang diamati melalui perasaan. Konsep merupakan sesuatu yang saling berhubungan dalam totalitasnya. Konsep berbeda dengan persepsi, yang terakhir ini merupakan rekonstruksi mental dan kombinasi dari pemahaman terhadap data. Konsep adalah bentuk abstraksi yang diambil dari pengamatan, pengalaman, ide umumyang membantu kita melihat kesamaan dan perbedaan. Dengan konsep ini kita akan lebih mudah dan lebih baik memahami suatu persoalan yang dibahas.  Tanpa konsep maka permasalahan hanya merupakan hasil pengamatan yang berserakan yang tidak berkaitan satu sama lain. Konsep akan membantu pemikiran dan membuat struktur teori dan membantu pengembangan ilmu.
Untuk merumuskan konsep dari suatu bidang ilmu mala dapat dilakukan dengan merumuskan;
1.      Hasil observasi dari fakta yang berhubungan dengan suatu bidang kegiatan.
2.      Perumusan dengan melakukan generalisasi berdasarkan fakta yang diobservasi.
3.      Mengaitkan berbagai generalisasi tadi, menghilangkan duplikasi, pengulangan, hal yang tidak konsistendan yang tidak relevan.
4.      Mereview kembali dan mengkajinya sehingga dapat dirumuskan konsep yang lebih bermanfaat.
Mautz dan Sharaf mengemukakan beberapa tentative konsep sebagai berikut:[5]
1.      Bukti (evidence)
Ø  Tujuannya adalah untuk memperoleh pengertian, sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
Ø  Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang diinginkan.
Ø  Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1)      Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
2)      Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi. 
3)      Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima, 
4)      Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi, 
5)      Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik, 
2.      Pelaksanaan audit yang hati-hati
Ø  Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor yang bertanggungjawab (prudent auditor)
Ø  Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
Ø  Auditor juga seorang manusia,oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia dituntut utk dpt melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
3.      Penyajian Atau Pengungkapan Yang Wajar
Ø  Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar.
Ø  Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
1)      Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam kondisi tertentu.
2)      Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
3)      Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen dalam memberikan pendapat.

4.      Independensi
Ø  Yaitu suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit. 
Ø  Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksannya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan keuangan.
Ø  Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence)
1)      Practioner- Independence
§  Merupakan pikiran, sikap tidak memihak, dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan auditor dalam pemeriksaan.
§  Harus independen dalam memilih aktivitas, berhubungan secara profesional, dan kebijakan mabajemen yg akan diperiksannya (investigation –independence), dan harus independen dalam mengemukakan fakta hasil pemeriksaannya yang tercermin dalam pemerian pendapat dan rekomendasi yg diberikan (reporting- independence)
2)      Profession Independence
§  Merupakan persepsi yang timbul dari anggota masyarakat keuangan / bisnis dan masyarakat umum tentang profesi akuntan sebagai kelompok.
5.      Etika Perilaku
Ø  Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Ø  Pengguna laporan keuangan yg diaudit mengharapkan auditor untuk:
1)      Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas;
2)      Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
3)      Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Konsep ini merupakan bagian dari struktur teori auditing sebagian dasar pengembangan disiplin auditing.

D.    Metodologi Auditing[6]
Mautz dan Sharaf mencoba menjadikan auditing sebagai science sehingga mereka sampai pada perumusan metodologi auditing sebagai berikut:
1.      Pengakuan adanya masalah dengan kesediaan menerima penugasan.
2.      Mengamati fakta-fakta yang relevan terhadap masalah itu.
3.      Memilah problem menjadi berbagai problem individual.
4.      Menentukan kecukupan bukti yang berkaitan dengan problem individu.
5.      Memeilih teknik audit dan menyusun prosedur yang tepat.
6.      Melakukan pengumpulan bukti.
7.      Menilai kecukupan bukti dengan melihat:
a.       Keterkaitan dengan keabsahan.
b.      Melihat petunjuk adanya masalah baru.
c.       Melihat kecukupan untuk mengambil keputusan professional.
8.      Perumusan kesimpulan professional.
a.       Menurut problem individual
b.      Secara keseluruhan
Metode ini merupakan tahapan yang dilalui oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugas profesinya, mulai dari penugasan, pengumpulan bukti, sampai pada pengambilan keputusan.
Khususnya dalam proses pengambilan keputusan atau value judgment maka Mautz dan Sharaf mengemukakan beberapa tahap sebagai berikut:
1.      Pengakuan masalah
2.      Perumusan masalah
3.      Memilih beberapa aternatif pemecahan masalah
4.      Menilai alternative pemecahan masalah
a.       Melihat pengalaman masa lalu dalam kasus yang sama
b.      Mempertimbangkan akibat dari alternatife yang ada
c.       Melihat kesesuaian alternative itu dengan prinsip dan sifat professi.
5.      Perumusan kesimpulan.
Dari tahapan ini dapat kita lihat bahwa seorang auditor dalam proses pengambilan keputusan tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknik, metode pemeriksaan, tetapi juga kemampuan menggunakan pertimbangan professi. Dan ini membutuhkan pengalaman, pengetahuan, ingatan, persepsi, imajinasi dan tanggung jawab yang besar terhadap integritas professi.


[1] Sofyan Harahap,  Auditing dalam Perspektif Islam,( Jakarta: Pustaka Quantum, 2002), h. 67
[2] Ibid, h. 68
[4]  Sofyan Harahap,  Auditing dalam Perspektif Islam,( Jakarta: Pustaka Quantum, 2002), h. 69-70.

[6] Sofyan Harahap,  Auditing dalam Perspektif Islam,( Jakarta: Pustaka Quantum, 2002),h.73-75.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar