Jumat, 08 Maret 2013

Prinsip Dasar Bisnis Menurut Islam


Aksioma Dasar (Ketentuan Umum)[1]

1.            Kesatuan (Unity)
Unit adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.            Keseimbangan (Equilibrium)
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam (Surat Al-Maidah : 8) yang artinya : “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3.            Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif, kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4.            Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats. Untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakanya. Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Allah menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.            Kebenaran: kebajikan dan kejujuran( truth, goodness, and honesty)
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagian niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi , kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.

Prinsip-Prinsip Dasar Bisnis Menurut Islam[2]
1.            Konsep Kepemilikan dan Kekayaan
Aplikasi etika dan konsep kepemilikan dan kekayaan pribadi dalam Islam bermuara pada pemahaman bahwasannya sang pemilik hakiki dan absolute hanyalah Allah SWT. sedangkan manusia hanya diberi hak kepemilikan terbatas, yaitu sebagai pihak yang diberi wewenang untuk memanfaatkan, dan inti dari kewenangan tersebut adalah tugas (taklif) untuk menjadi seorang khalifah yang beribadah dimuka bumi ini. Inilah moral yang paling mendasari setiap bentukan etika seorang muslim dalam memberikan apresiasi terhadap kepemilikan dan kekayaan.
Pertama, kepemilikan yang sah secara hukum, Artinya segala bentuk hak kepemilikan didapatkan dengan cara yang sesuai dengan hukum (halal). Pada dasarnya dalam mengupayakan  kepemilikan materi, hukum/islam menetapkan bahwa semua bentuk teransaksi pada dasarnya dibolehkan, kecuali dilarang oleh syariat. Dan sebagaimana yang dipahami oleh para fuqaha, unsur terpenting dari pelarangan sesuatu biasanya dapat dicirikan dengan impurity (ketidaksucian) dan  hulmfulness (berbahaya dan merusak).  Pesan moral inilah yang kemudian mengarahakan kepda muslim sebagai homo economics untuk menjauhi pencapaian materi dengan cara riba, judi, curang, monopoli, penipuan, penindasan, spekulasi, dan lain sebagainya. Allahberfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani bnar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya  pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.( QS. At-Taubah:34)
Kajian hukum syariat mengenal dua bentuk hukum kepemilikan, yaitu: 1. kepemilikan sempurna (al-milk al tam): materi dan manfaat benda dimiliki sepenuhnya, sehingga seluruh hak kebendaan terkait berada dibawah penguasaannya. Status kepemilikan ini didapat dengan Ibraz Almubahat (mengupayakan/mengusahakan hal-hal yang diperbolehkan), uqud (transaksi), khalafiyah (peninggalan seperti warisan), Tawalud min mamluk (berkembangnya asset yang dimiliki), 2. Kepemilikan tidak sempurna (al-milk an-naqis): hak menguasai materi benda, sehingga hak pemanfaatannya dikuasai oleh pihak lain, begitu sebaliknya. Status kepemilikan ini didapat dengan I’arah (pinjam-meminjam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf  wasiat.
Kedua, pemanfaatan hak milik diarahkan kepada pemanfaatan yang berkesinambungan, dimana sangat etis bila seorang muslim terus mengupayakan produktifitas kekayaannya. Asset yang idle (didiamkan) atau berlebih-lebihan dalam membelanjakan aset secara konsumtif, keduanya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mubazir.
Ketiga, pemanfaatan hak milik diarahkan kepada pemanfaatan fisabilillah (berfaedah dijalan Allah). Hal ini berarti cara pemanfaatan yang merupakan input produktifitas dan hasil pemanfaatan yang merupakan output produktivitas harus berada dijalur aturan syariah.
Keempat, pemanfaatan hak milik yang tidak mendatangkan kerugian bagi orang lain. Penekanan pada pemanfaatan ateri kekayaan dalam Islam berarti penekanan pula pada konsep pendayagunaan yang tidak menyinggung atau mengganggu kepentingan pihak lain.
Kelima, penggunaan dan pemanfaatan yang berimbang, dengan begitu dalam setiap penggunaan barang ataupun apa saja yang jadi milik tidak diarahkan untuk pemborosan dan tidak pula terlalu kikir. Perilaku produksi dan konsumsi harus bisa diseimbangkan secara baik demi kepentingan hajat orang banyak.
Secara komersial, Islam tetap mengakui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses ekonomi berhak atas hasil dan karya mereka. Faktor-faktor tersebut meliputi upah bagi para pekerja. Biaya untuk sewa tanah serta alat produksi lainnya. Profit atau keuntungan untuk pihak yang menjalankan usaha atau yang melakukan perdagangan. Demikian juga bagi hasil untuk modal dana. Islam menegaskan bahwa bekerja dan berkarya merupakan konsekuensi sari posisi manusia sebagai khallifatullah fil ardi. Kerja adalah ibadah dan bukti tanggung jawab kita untuk memakmurkan bumi ini.
Akses atau konsekuensi etika dari hak kepemilikan akan materi/ kekayaan dalam Islam mencerminkan beberapa hal berikut:
·   Pemberlakuan hak kepemilikan individu pada satu benda, tidak menutupi sepenuhnya akan adanya hak yang sama bagi orang lain.
·   Negara mempunyai otoritas kepemilikan atas individu yang tidak bertanggung jawab terhadap hak miliknya.
·   Dalam hak kepemilikan berlaku sistematika  konsep takaful/jaminan sosial (sesame muslim aau sesame manusia secara umum).
·   Hak milik umum dapat menjadi hak milik pribadi.
·   Konsep hak kepemilikan dapat meringankan sejumlah konsekuensi hukum syariah.
·   Konsep kongsi dalam hak yangmelahirkan  keuntungan materi harus merujuk kepada sistem bagi hasil.
·   Ada hak kepemiikan orang lain dalam hak kepemilian harta (konsep zakat).

2.            Konsep Distribusi Kekayaan
Konsep dasar kapitalis dalam permasalahan distribusi kekayaan adalah kepemilikan private (pribadi). Karenanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan, pendapatan, dan harta pusaka peninggalan leluhurnya masing-masing.
Dalam Islam, kebutuhan memang menjadi alasan untuk mencapai yang minimum, namun demikian kecukupan dalam standar hidup yang baik (nisab) adalah hal yang palingmendasaridalam distribusi kekayaan, setelah itu baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan pribadi. Setiap umat harus mampu mencapai yang minimum dulu, bahkan diupayakan agar dapat mencapai standar hidup yang sudah dikatakan baik. Standar kecukupan ini diasumsikan oleh para ulama sebgaia titik pembeda dengan yang kekurangan. Dan Islam mengenal batasan tersebut merupakan hak orang yang harus disediakan oleh otoritas sosial dari negaranya. Ini artinya kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi si ‘yang berkecukupan’ untuk mereka ‘yang kekurangan’ adalah merupakan dana kompensasi atas kekayaan mereka. Dan untuk hal iniotoritas negara punya kewenangan unutk pengelolanya.

3.            Konsep Kerja dan Bisnis
Paradigma yang dikembangkan dalam konsep kerja dan bisnis Islam mengarah kepada pengertian kebaikan yang meliputi materinya itu sendiri, cara perolehannya dan cara pemanfaatannya. Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa rasulullah SAW. Bersabda; “Berusaha dalam mendapatkan rezeki yang halal adalah keawajiban setelah kewajiban”. Atau dengan kata lain bahwa bekerja untuk mendapatkan yang halal adalah kewajiban agama yang kedua setelah kewajiban pokok dari agama seperti shalat, zakat, dan haji. Hadits tersebut mensyinyalir secara jelas permasalahan dikotonomi antara dunia maateri dan spiritual. Karena pada kebanyakan kasus sering kali terlihat bahwa antara keduanya mengarah kepada tujuan yang saling bertolak belakang. Kecintaan kepada materi terkadang membawa orang untuk menjauh dari kehidupan spiritualnya.
Hadis diatas juga memberi pesan bahwa yang diwajibkan bukan saja untuk mencari uang, tapi bagaimana mendapatkan uang yang halal.
Harus diakui pada saat ini, umat islam kehilangan keseimbangan untuk kedua kewajiban tersebut. Memang sangat jelas, bahwa kewajiban yang paling akhir dan utama bagi setiap musllim adalah memenuhi kewajiban pada level individu, namun pada era perusahaan multinasional saat ini, sudah bisa dipastikan bahwa usaha individu sendiri tidak akan mampu menggiring kehidupan sosial dan ekonomi kepada tujuan yang halal. Yang tidak kalah penting adalah usaha untuk mencapai pendapatan yang halal tersebut tentunya tidak mengurangi usaha memenuhi kewajiban yang lebih utama dalam agama.

Karakter Kerja dan Bisnis Halal
Dalam Islam, terdapat lima karakter yang dapat mencirikan dimensi etis pada aktivitas ekonomik (halalan toyyiban). Kelima karakter tersebut diasumsikan dari kelima sistem moral Islam sebagai berikut:
Pertama, free-interrest system, dalam perspektif para sarjana muslim kontemporer infrastruktur perekonomian Islam harus bediri diatas perekonomian tanpa bunga. Oleh sebab itu, transaksi yang dijalankan kerja dan bisnis (kontrak/akad) mengacu pada konsep-konsep fiqh muamalah yang sudah di-convergence dengan sistem ekonomi dan keuangan modern. Substansi dari pelarangan riba adalah unutk mengantisipasi adanya tindakan-tindakan ekploitatif terhadap mereka yang lebih lemah/kecil dalam mekanisme kerja dan biasnis.
Kedua, sistem bagi hasil; dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Islam mencanangan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi dalam hubungan partner-ship. Keuntungan dalam sistem bagi hasil dipresentasekan (nisbah bagi hasil) dan keuntungan yang didapat. Konsep ini tidak mengenal pre determined fix income ( kepastian keuntungan dimuka), dengan alasan ketidaktahuan manusia akan keuntungan yang bakal didapat dimasa yang akan datang.
Ketiga, joint venture, skema kerja dan bisnis dalam bentuk penyertaan modal. Investasi diarahkan kepada equity base fund ketimbagn debt base fund.
Keempat, lembaga intermediary yang berkaitan dengan aktivitas karitatif, keberkahan dalam bisnis dan kedermawaan.
Kelima, menghidari pemanfaatan dan pemakaian sumber daya secara berlebihan.

Nilai Etika Kerja Islami
Ada beberapa cirin etos kerja islami yang dapat diakomodir dari implementasi nilai islam dalam Al-Quran dan hadist, seperti : manghargai waktu, ikhlas, jujur, komitmen, kuat, istikamah, disiplin, kreatif, percaya diri dan ulet, bertanggung jawab, bahagia karena melayani, memiliki harga diri, memiliki jiwa kepemimpinan, berorientasi pada masa depan, hidup hemat, jiwa wirausaha, insting dalam bertanding dalam kompetisi kebaikan, keinginan mandiri, selalu belajar, orientasi pada produktivitas, perkaya  jaringan silaturrahmi, semangat perantauan dan semangat peruabahan.
Berikut sejumlah nilai moral dalam konsep kerja dan bisnis Islam yang dapat diterjemahkan dalam bentuk aplikasi etos kerja:
@   Keimanan bahwa tujuan manusia dalam melakukan pekerjaan adalah beribadah kepada Allah dan memakmurkan kehidupan dengan mengelola bumi beserta seisinya.
Rasulullah SAW bersabda: “ Apabila pada hari kiamat nanti seorang diantara kamu memiliki sebatang bibit pohon kurma, jika mampu menanam hingga tumbuh dan berkembang maka pertumbuhan dan perkembngannya itu merupakan pahala.” (HR. Ahmad)
@   Kerja ada usah untuk mewujudkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jiwa dan jasmani.
Rasulullah SAW. Bersabda: “Sesunnguhnya jiwamu memiliki hak, jasadmu memiliki hak, pasanganmu (kelurga) memiliki hak, mak penuhilah hak mereka. (HR. Bukhari)
@   Bekrja keras untuk mendapatkan rezeki disertai dengan tawakal dan takwa kepada Allah SWT.  Sabda Rasulullah SAW: “mencari rezeki yang halal itu merupakan kewajiban setelah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang lain. (HR. Baihaqi)
@    Usaha yang halal dan menghindari usaha yang haram.
Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT. dalam surat  al-Maidah ayat 100 yang artinya: “katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik perhatian hatimu”.
@   Keinginan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Islam yang lebih utama tanpa dilandasi dengan sikap sombong atau tinggi hati.
@   Tidak bekerja sam dengan musuh-musuh Islam.
Wajib bagi setiap muslim untuk tidak bekerja sama dengan musuh-musuh Islam seperti yang difirmankan Allah SWT. dalam surat al-Maidah ayat 51 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiap diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin,  maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya  Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
@   Keimanan yang menyatakan bahwa seluruh materi didunia ini hanya milik Allah sedang manusia hanya bertugas sebagai khalifah.
@   Menjaga kepemilikan materi dan mengembangkannya di jalan yang halal.
@   Kewajiban bermoral seperti: jujur, amanah, dan paham akan segala aspek perdagangan.
@   Memperbanyak berbanyak beristighfar, karena memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah dapat menjadi salah satu faktor dimudahkannya untuk mendapatkan rezeki.
@   Keseimbangan dalam penegeluaran uang.
@   Mengeluarkan zakat harta, karena zakat adalah ibadah dan bagian dari rukun Islam.
@   Membuat perjanjian dalam hubungan kemitraan.
@   Pembiayaan proyek usaha secara Islami.
@   Menghindari jual beli yang tidak dibolehkan syara’.
@   Mematuhi kode etik dalam setiap melaksanakan kewajiban dan interaksi keuangan.
@   Melakukan transaksi dengan bank secara islami.
@   Tanpa adanya alasan dharuraat  sebisa mungkin menjauhkan transaksi yang tidak islami dengan perusahaan asuransi.
@   Berhati-hati ketika bertransaksi dengan surat dagang.
Mematuhi batasan-batasan syariah ketika bertransaksi dengan menggunakan surat-surat dagang seperti: bilyet giro, cek, dan lain-lain karena syariat memberikan rambu-rambu larangan teretentu dalam melakuan setiap transaksi yang mnggunakan surat-surat tersebut, khsusnya ketika men-discounto-kannya ke bank, karena kesulitan melunasiny dengan nilai yang lebi tinggi dari nilai asli surat tersebut, dan praksti tersebut mengandung undur riba.
@   Memberikan hak-hak pekerja.
@   Melaksanakan hak Allah yang diwajibkan atas materi.
@   Menggunakan prinsip al ma’ruf dalam pembubaran usaha.
Mematuhi batasan-batasan syariah pada saat melakukan pembubaran sebuah usaha dengan memperhitungkan hak-hak setiap pemegang saham, hal ini dapat dimanifestasikan dengan mengikuti aturan yang sudah dituangkan dalam akad pendirian proyek atau perusahaan tersebut, karena seorang mukmin berkewajiban untuk mematuhi syarat-syarat yang dibuatnya dan memberikan hak kepada mitra kerja kita didunia lebih baik daripada harus memberikannya diakhirat, dihari dimana harta dan anak tidak lagi bermanfaat kecuali bagi mereka yang berpihak kepada hidayah Allah.
@   Memberikan kemudahan bagi pihak yang mengalamu kesulitan.
@   Seseorang dilarang menawar di atas tawaran saudaranya.
@   Memurahkan harga dan berkecukupan dengan keuntungan sedikit.

4.            Konsep Halal-Haram
Dalam al-Qur’an aturan halal dan haram kontrak komersial atau bisnis diatur oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku suka sama suka diantara kamu..(Qs. An-Nisaa’:4) .
Mekanisme suka sama suka adalah paduan dari garis al-Qur’an dalam melakukan kontol terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi para pakar muslim dalam men terjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks modern saat ini.
Hadits Rasulullah SAW menjelaskan tentang konsep halal-haram yang artinya:
Seungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara subhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus kedalam subhat, berarti terjerumus kedalam perkara haram, seperti pengembala yang mengembala di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalanya akan masuk ketempat terlarang tadi. Ingat! Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati.” (HR Muslim).
Beberapa transaksi yang dilarang dalam islam antara lain:
·   Jual beli An-Najsy, yaitu adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu, sehingga dapat memepengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya.
·   Jual beli Al-Ghoban, yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan dibawah atau diatas harga yang sebenarnya.
Jual beli Al-Mad’un, yaitu jenis penjualan efek yang tidak atau belum dimiliki langsung oleh penjual.


[2] Drs. Faisal Badroen, dkk., Etika Bisnis dalam Islam, Jalarta: Kencana, 2006, h.105-173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar