1.
Pengertian Reformasi Perpajakan dan
Langkah-langkah Melakukan Reformasi Perpajakan[1]
Reformasi perpajakan adalah
perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Reformasi pajak dilakukan
agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien, sejalan dengan
perkembangan globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dengan negara lain.
Tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat seperti
persamaan (equality), kesederhanaan (simplicity), dan keadilan (fairness),
sehingga tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kapasitas fiskal, melainkan
juga terhadap perkembangan kondisi ekonomi makro.
Menurut Chaizi Nasucha[2],
reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja
administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih
efisien, ekonomis, dan cepat.
Adapun langkah-langkah
reformasi perpajakan tersebut antara lain meliputi :
1.
Langkah-langkah
pembaruan kebijakan (tax policy reform); melalui Perubahan UU PPh, Perubahan UU
PPN dan PPnBM, Perubahan UU PBB, Perubahan UU Bea Materai, serta UU Kepabeanan
dan UU cukai. Pada intinya Paket Amandemen Undang-Undang Perpajakan ini lebih
dititik-beratkan pada pemberian rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang
perpajakan, yang bertujuan untuk mendorong investasi, serta mengoptimalkan
penerimaan perpajakan.
2.
Langkah-langkah
pembaruan administrasi perpajakan (tax administrative reform); meliputi :
a.
Penyempurnaan
peraturan pelaksanaan undang-undang perpajakan;
b.
Pembentukan
dan perluasan kantor pelayanan pajak (kpp) khusus wajib pajak (wp) besar (large
taxpayer office, lto), diantaranya meliputi pembentukan organisasi berdasarkan
fungsi, pengembangan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan
pendekatan fungsi, dan implementasi dari prinsip-prinsip good corporate
governance;
c.
Pembangunan
kpp khusus wp menengah, dan kpp khusus wp kecil di kanwil vi direktorat
jenderal pajak;
d.
Pengembangan
basis data, pembayaran pajak dan penyampaian spt secara online;
e.
Perbaikan
manajemen pemeriksaan pajak; serta
f.
Peningkatan
efektivitas penerapan kode etik di jajaran direktorat jenderal pajak dan komisi
ombudsman nasional.
a.
Untuk
menstabilkan perekonomian yang tidak menentu karena pengaruh perekonomian
internasional maupun nasional.
b.
Upaya
mengalihkan sektor penerimaan apbn dari migas yang semula sebagai sektor
primadona menjadi pajak sebagai sumber yang lebih dapat menjanjikan karena
secara rasional pajak adalah penerimaan yang berkelanjutan tidak seperti migas.
c.
Usaha mengikuti
ketentuan dunia terutama dalam hal pendanaan (pinjaman luar negeri) yang
mensyaratkan struktur pajak yang ada harus disesuaikan dengan kondisi
seharusnya.
d.
Meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak
3.
Tujuan Reformasi Perpajakan[4]
a.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak (taxpayer’s quality services) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas negara.
b.
Menekan terjadinya penyelundupan pajak (Tax
Evasion) oleh Wajib Pajak
c.
Meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya.
d.
Menerapkan konsep good governance, adanya
transparansi, responsibility, keadilan dan akuntabilitas dalam
meningkatkan kinerja instansi pajak, sekaligus publikasi
jelasnya pos penggunaan pengeluaran dana pajak.
e.
Meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang
tinggi dalam pelaksanaan adminisrtrasi pajak baik
kepada fiskus maupun kepada Wajib Pajak.
4.
Perjalanan Reformasi Pajak di Indonesia[5]
1.
Reformasi Pajak 1983
Sebelum reformasi pajak
tahun 1983, besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP) ditetapkan oleh
negara melalui Kantor Inspeksi Pajak. Dengan semakin banyaknya jumlah WP serta
semangat sebagai bangsa yang telah merdeka, sistem penetapan besarnya pajak
yang terutang oleh Kantor Inspeksi Pajak diubah ke sistem self assessment
(WP menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak penghasilan yang terutang).
Sejalan dengan itu, Kantor Inspeksi Pajak diubah menjadi Kantor Pelayanan
Pajak. Sedangkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia pada khususnya
dan menunjang ekspor pada umumnya, serta untuk meningkatkan efektivitas kontrol
masyarakat dalam pemungutan pajak tidak langsung, PPn (Pajak Penjualan) diganti
dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain 2 (dua) perubahan yang amat
signifikan ini (self assessment dan PPN), tarif PPh juga diturunkan dari
45% ke 35% dan struktur tarif pajak penghasilan disederhanakan untuk WP orang
pribadi ataupun WP perusahaan. Reformasi pajak 1983 ini dinilai berhasil
khususnya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menaikkan perannya dalam
APBN. Sayangnya reformasi 1983 ini ditangani konsultan-konsultan asing, meski
sebenarnya tenaga-tenaga dalam negeri mampu menanganinya, jika saja diberi
kesempatan dan kepercayaan.
2.
Reformasi Pajak 1994
Tanpa mengurangi
substansi reformasi pajak 1983, reformasi perpajakan 1994 dan 1997 merupakan
konsekuensi logis atau lanjutan sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan
reformasi sebelumnya, khususnya pelaksanaan prinsip self assessment. Sudah
menjadi sifat WP di negara manapun untuk berupaya menghindari atau mengecilkan
kewajiban pajaknya. Bedanya, di negara-negara maju umumnya, upaya-upaya
tersebut dijalankan WP dengan memanfaatkan peluang-peluang legal yang tersedia
serta perencanaan pembayaran kewajiban pajak yang baik (healthy tax
planning). Sedangkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, upaya
penghindaran dan pengecilan pajak ditempuh dengan upaya yang legal maupun
ilegal. Sementara sifat atau perilaku petugas pemungut pajak di negara maju
umumnya lebih disiplin dan bersih dibandingkan dengan pegawai pajak di negara
berkembang yang umumnya justru aktif mencari peluang memperkaya diri dengan
menyalahgunakan kewenangannya. Dengan menyadari perilaku WP dan aparatur pajak
yang umumnya belum terpuji (kurang jujur) itu, efektivitas pelaksanaan prinsip self
assasesment, yakni WP menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang,
sedikit banyak agak terganggu. Reformasi 1994 antara lain dimaksudkan untuk
menjaga efektivitas pelaksanaan prinsip self assessment, yaitu dengan
meminimalkan interaksi aparatur pajak dengan WP. Selain itu, reformasi 1994
dimaksudkan untuk menerapkan seluas mungkin PPh Final sepanjang
syarat-syaratnya bisa terpenuhi, mampu meningkatkan penerimaan pajak, dan bisa
menutup kebocoran (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang terjadi. Penerapan PPh
Final telah terbukti efektif dan diminati WP karena selain sederhana dan
mekanismenya mudah, juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi WP
dengan penghasilan yang sejenis. Sedangkan bagi Direktorat Jenderal Pajak,
penerapan PPh Final selain memudahkan dalam perencanaan besarnya penerimaan
pajak, juga karena biaya pemungutannya yang sangat murah, tetapi memberikan
peningkatan penerimaan pajak yang signifikan. PPh Final itu ibarat mengambil
uang rakyat (pajak) tanpa keringat dan mereka yang diambil uangnya tidak
mengeluh. PPh Final antara lain diterapkan dalam pemungutan PPh atas
penghasilan bunga bank yang diterima masyarakat dari deposito, tabungan atau
simpanannya di bank dengan tarif 20%. Sistem ini juga diterapkan pada
penghasilan dari penjualan tanah dan rumah dengan tarif 5% dari harga jual atau
nilai jual objek pajaknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). PPh Final juga
diterapkan terhadap transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia dengan
tarif 1/1000 (satu permil) dari harga jual saham.
Dengan memahami latar
belakang perilaku WP ataupun aparatur pajak itu, reformasi 1994 dimaksudkan
untuk menjaga tegaknya prinsip-prinsip dalam reformasi pajak 1983, yaitu :
a.
Sederhana, artinya kedua belah pihak (WP dan
aparatur pajak) dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan mudah dan murah;
b.
Asas pemerataan dan keadilan dalam beban pajak yang
harus dipikul;
c.
Kepastian hukum bagi kedua belah pihak (WP dan
aparatur pajak);
d.
Menutup atau mengurangi peluang-peluang
penyelundupan pajak dan penyalahgunaan wewenang;
e.
Netralitas dalam pengenaan pajak untuk menjaga
perilaku alami WP;
f.
Dapat digunakan sebagai instrumen tambahan untuk
mendorong pembangunan ekonomi di sektor atau daerah tertentu.
Reformasi pajak 1994
juga memperhatikan faktor globalisasi dan semangat persaingan tarif pajak
dengan negara-negara ASEAN dalam memperebutkan investasi.
Reformasi pajak 1994
ini meliputi perubahan pada 4 (empat) undang-undang yaitu;
a.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan.
b.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
c.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
d.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk lebih mewujudkan
prinsip-prinsip pemungutan pajak seperti disebutkan di atas, reformasi
perpajakan tahun 1994 ini memberikan landasan hukum yang lebih tegas untuk
menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan tarif PPh yang lebih progresif.
Sebagai penajaman dari prinsip kesederhanaan dan prinsip kepastian hukum,
definisi atau cakupan dari subjek pajak dan obyek pajak, beserta pengecualian-pengecualiannya
diberikan penegasan yang lugas agar terhindar dari multitafsir dalam
pelaksanaannya. Penajaman ini juga meliputi perluasan objek-objek pajak baru
atas penghasilan yang selama ini (1984-1994) belum termasuk ataupun yang timbul
karena perkembangan dari globalisasi. Misalnya, premi asuransi yang dibayarkan
ke luar negeri, penghasilan dan penjualan harta di Indonesia yang dinikmati WP
luar negeri, pengakuan pengeluaran atau beban atau ongkos untuk pengembangan
ilmu pengetahuan teknologi dan sumber daya manusia, serta pengeluaran atau
biaya untuk pelestarian lingkungan dan ekosistem.
Prinsip kesetaraan
antara WP dengan aparatur pajak mulai ditekankan. Prinsip keseimbangan atau
kesetaraan antara WP dan aparatur pajak antara lain dengan diberikannya bunga
sebesar 2% perbulan atas keterlambatan dalam pengembalian lebih bayar pajak
oleh negara (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994) ataupun sanksi yang mengatur
bahwa pejabat pajak dapat dihukum pidana kurungan dan denda jika melanggar
ketentuan rahasia jabatan.
Selain itu, reformasi pajak
1994 ini lebih menegaskan pelaksanaan prinsip bahwa peraturan perpajakan harus
berlaku sama bagi setiap WP dengan situasi atau kasus yang sama, seperti PPh
Final sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Tarif PPh tertinggi juga
kembali diturunkan dari 35% menjadi 30% dan kembali terbukti bahwa penurunan
tarif tidak menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Begitu pula
dengan tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau Pendapatan
Domestik Bruto) yang tidak menunjukkan angka penurunan. Selain itu, masa
kadaluarsa pajak diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Faktor utama
keberhasilan reformasi 1994 ini terletak pada 4 hal, yaitu;
a.
Dukungan luas masyarakat sebagaimana yang terjadi
pada reformasi perpajakan 1983;
b.
Penyederhanaan metode pengenaan pajak dan pemberian
kepastian hukum sehingga dirasakan lebih mudah dan adil;
c.
Semakin sempitnya ruang penyelundupan pajak;
d.
Tidak ada unsur politisasi pajak atau semangat
mencari popularitas politik atau propaganda dari kebijakan atau reformasi pajak
sehingga praktis tidak menimbulkan hal yang kontroversial atau kontraproduktif
dalam pelaksanaannya.
Di bidang PPN, setelah
9 tahun diberlakukan (1985 s/d 1993) dirasa perlu untuk menyempurnakan dan
menata kembali berbagai isu pokok seperti :
a.
Cakupan obyek pajak, saat dan tempat PPN terutang;
b.
PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan oleh negara;
c.
PPN atas kegiatan membangun sendiri;
d.
PPN atas penyerahan barang yang menurut tujuan
semula buka untuk diperjualbelikan;
e.
Restitusi PPN.
Sedangkan reformasi
pajak 1994 dalam PBB hanya meliputi 2 aspek, yaitu:
a.
Diperkenalkannya besarnya NJOP tidak kena pajak
untuk setiap WP-PBB, yaitu sebagai perwujudan keadilan bagi WP dengan harta tertentu
(sedikit), tidak dikenakan PBB.
b.
Memperjelas ketentuan mengenai upaya banding PBB ke
badan peradilan pajak sebagaimana jenis-jenis pajak lainnya.
3.
Reformasi Pajak 1997
Reformasi pajak 1997
merupakan bagian dari reformasi pajak 1994 sehingga prinsip, dasar, dan
tujuannya sama dengan reformasi pajak 1994. Rentang waktu 3 tahun ini
semata-mata karena faktor antri menunggu giliran pembahasan di pemerintahan
ataupun di DPR. Sebenarnya reformasi pajak 1983 dan 1994 telah mampu meningkatkan
peran penerimaan pajak dalam APBN menjadi di atas 70%, dengan tulang punggung
utamanya dari PPh dan PPN. Sedangkan reformasi pajak 1997 sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari paket reformasi pajak 1994, telah mengesahkan 5 buah
undang-undang yaitu:
a.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
b.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
c.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa.
d.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
e.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kelima undang-undang
tersebut di atas dimaksudkan sebagai penyempurna reformasi pajak 1983 dan 1994
khususnya untuk menertibkan penerimaan negara di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
4.
Reformasi Pajak Pasca
1997
Setelah reformasi pajak
tahun 1997, perubahan-perubahan masih terus berlangsung baik dalam peraturan
perundang-undangan dibidang perpajakan, reorganisasi Ditjen Pajak, maupun
modernisasi informasi teknologi. Pada pengamatan penulis, perubahan-perubahan
pasca tahun 1997 ini telah kehilangan arah atau sasaran yang ingin dicapai karena
bersifat asal-asalan dan sekedar trend politik dalam era reformasi. Banyak yang
berpendapat perubahan-perubahan pasca tahun 1997 lebih dilatarbelakangi motif
politik atau ingin meninggalkan “kenangan” atau sekadar cara untuk
memperpanjang jabatan. Sebagian lagi berpendapat sekadar untuk menciptakan
proyek politik dengan biaya yang amat mahal seperti proyek yang sedang
berlangsung sekarang ini di Ditjen Pajak dengan nama PINTAR, yaitu proyek
reformasi administrasi pajak (Tax Administration Reform) dengan dana
pinjaman Bank Dunia sebesar USD 145 juta dan ditangani konsultan-konsultan
asing. Selain ditengarai berbiaya amat mahal dan politis, perubahan-perubahan
yang berlangsung sejak era reformasi hingga kini, baik dalam peraturan
perundangundangan, reorganisasi, modernisasi IT, maupun reformasi birokrasi dengan
remunerasi barunya dinilai tidak atau belum menunjukkan hasil yang berarti. Salah
satu contoh mencolok dari politisasi pajak dalam reformasi pasca 1997 dapat
dilihat dari ambisi menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari dibawah
1 juta menjadi minimal 10 juta NPWP. Padahal penambahan jumlah NPWP belum tentu
berarti penambahan jumlah WP, apalagi penambahan besarnya pajak yang diterima
negara. Oleh karena itu, peningkatan jumlah NPWP yang mencapai lebih dari 10
kali lipat tersebut tidak diikuti dengan penambahan riil jumlah WP ataupun
peningkatan penerimaan pajak yang signifikan. Peningkatan penerimaan pajak yang
terjadi adalah peningkatan normal atau rutin. Hal ini bisa dijelaskan karena
sebagian besar NPWP baru tersebut berasal dari PNS/militer/polisi/pejabat
negara yang pajaknya ditanggung negara. Penambahan NPWP juga berasal dari
karyawan yang selama ini pajaknya telah dibayar melalui pemotongan gaji/upah
oleh majikan /tempatnya bekerja. Sebagian lagi berasal dari mereka yang
terpaksa diberi NPWP atau mengambil NPWP karena keperluan sesaat padahal mereka
bukan atau tidak akan menjadi subjek pajak yang efektif. Di lain pihak, kini Ditjen
Pajak direpotkan dengan beban administrasi yang luar biasa volumenya atau yang
biasa dikenal dengan nama WP-WP non-efektif atau WP nihil. Selain biaya
administrasinya mahal, pengelolaan WP nonefektif atau WP nihil ini bisa
mengakibatkan pengalihan perhatian petugas pajak dari tugas-tugas memburu pajak
dari WP besar atau tugastugas strategis lainnya.
Selain perubahan BPHTB
seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pokok-pokok perubahan yang terakhir
adalah :
a.
Perubahan Undang-Undang KUP yang mulai berlaku
tahun 2008, meliputi antara lain, perubahan sistem keberatan dan banding,
syarat-syarat bukti permulaan yang diperingan, dan ancaman sanksi bagi pegawai
pajak yang diperberat.
b.
Perubahan pada Undang-Undang PPh yang mulai berlaku
tahun 2010 di mana tarif PPh diturunkan dan tidak lagi progresif, bahkan cenderung
regresif karena WP emiten dikenakan tarif khusus yang lebih rendah dari tarif
pajak WP lainnya. Sebenarnya untuk menurunkan tarif PPh sampai dengan
serendah-rendahnya 25% tidak diperlukan lagi perubahan Undang-Undang PPh karena
dalam Undang-Undang PPh telah ditetapkan bahwa pemerintah berwenang menurunkan
tarif PPh dari 30% menjadi serendah-rendahnya 25%.
c.
Perubahan Undang-Undang PPN yang mulai berlaku
April 2010 yang antara lain mengatur Restitusi PPN dan Barang Kena Pajak (BKP).
Pada hemat penulis
target atau sasaran dari perubahan 3 (tiga) Undang-undang tersebut di atas pada
hakikatnya dapat dicapai melalui perangkat peraturan dibawah undang-undang. Di
samping perubahan inti pada undang-undang dibidang perpajakan, reformasi pajak
pasca 1997 ini juga meliputi perubahan-perubahan suplemen, yakni reorganisasi,
IT, dan remunerasi khusus bagi pegawai Ditjen Pajak yang menimbulkan
kecemburuan dari PNS pada umumnya. Semua perubahan-perubahan ini sempat
dijadikan barang propaganda oleh unit tertentu pemerintah sebagai proyek percontohan
reformasi birokrasi. Meski belum dilakukan evaluasi atau penelitian sukses
tidaknya reformasi pasca 1997, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa reformasi
ini tidak mengenai sasaran. Indikasi tersebut dapat dilihat dari hal-hal di bawah
ini:
a.
Ide-ide perubahan pasca 1997 datang dari pihak
asing (Bank Dunia dan IMF) dan dikerjakan oleh konsultan-konsultan asing.
Idealnya ide perubahan datang dari pihak Indonesia dan dikerjakan oleh tenaga-tenaga
Indonesia.
b.
Biaya perubahan yang amat mahal yang umumnya
bersumber dari dana pinjaman Bank Dunia.
c.
Target penerimaan pajak pada umumnya tidak
tercapai, kecuali tahun 2008 yang tertolong karena pemasukan dari sunset
policy yang pada hakekatnya adalah semi pengampunan pajak.
d.
Tax ratio yang justru cenderung
turun (11%-12%).
e.
Pembayaran-pembayaran pajak fiktif yang terus
terjadi yang tidak tertangkap oleh sistem baru yang mahal itu. Pembayaran pajak
fiktif diketahui dari laporan WP atau masyarakat.
f.
Dalam pemeriksaan pajak, aparatur pajak masih tetap
menggantungkan pada data yang diserahkan WP.
g.
Distribusi beban pekerjaan di lingkungan Ditjen
Pajak yang semakin timpang akibat reorganisasi yang salah arah atau asal berubah.
Contohnya, dalam perkara PT. SAT, Gayus Tambunan yang sebenarnya adalah pegawai
di Seksi Banding telah mengerjakan tugas Humala Napitupulu seorang pegawai pada
Seksi Keberatan yang kewalahan karena banyaknya keberatan pajak yang harus ditanganinya.
Humala Napitupulu menyerahkan tugasnya kepada Gayus Tambunan dan hanya
menandatangani saja hasil kerja yang disodorkan oleh Gayus Tambunan.
h.
Semakin banyaknya skandal atau kasus-kasus korupsi
pajak.
i.
Software data WP yang kabarnya kini dikuasai pihak
konsultan pajak swasta yang berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan data WP
ataupun untuk tujuan penyalahgunaan lainnya.
j.
Adanya kontroversi di masyarakat dan
keluhan-keluhan pegawai (yang tidak mencuat) di lingkungan Ditjen Pajak bahwa
mereka telah dijadikan objek politisasi dan komersialisasi. Berbeda dengan
reformasi pajak 1983 dan 1994 yang menekankan pada penurunan dan penyederhanaan
tarif PPh dan struktur lapisan yang kena pajak, namun reformasi pajak pasca
1997 justru bekerja sebaliknya. Bahkan reformasi pajak pasca 1997, karena
bermuatan politis, membedakan lagi tarif PPh antara WP orang pribadi dengan WP badan
hukum, yang berarti mengganggu prinsip netralitas dalam pemungutan pajak
ataupun perilaku pilihan WP.
5.
Bukti Yang Terkait
Tentang Reformasi Perpajakan Di Indonesia
Temuan Pusat Pelaporan
Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gendut para pegawai
negeri sipil (PNS) yang masih berusia muda menjadi bukti reformasi birokrasi
belum berjalan. Niat pemerintah memberantas KKN dan memperbaiki kinerja para
PNS dinilai hanya menjadi retorika. Masyarakat menyayangkan sistem yang membuat
para PNS yang masih muda pun sudah melakukan korupsi. Mereka menilai seharusnya
justru mata rantai korupsi diputus pada para PNS muda ini, namun indikasinya
mereka diduga malah ikut terlibat. Mereka pun meminta pemerintah serius
membenahi birokrat dan memutus mata rantai korupsi. Selain itu mereka menilai
pelayanan publik pun belum berjalan.
2.
Kasus
Gayus Bukti Reformasi Birokrasi Belum Berhasil[7]
Kasus dugaan mafia pajak yang
melibatkan pegawai golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak merupakan bukti
belum berhasilnya reformasi birokrasi di tubuh institusi negara. Indikasi
penyelewengan di sejumlah institusi dinilainya tidak semakin menyusut, tetapi
justru semakin meningkat.
Kasus tersebut, menjadi pertanda
bahwa KKN, manipulasi, dan berbagai bentuk korupsi sudah "membudaya".
Pemberian remunerasi dengan menaikkan upah pegawai juga dinilai tidak berhasil
untuk menghindari perilaku koruptif.
[1] Cwiexz. 2009. Reformasi Perpajakan di Indonesia. http://cwiexz.blogspot.com/2009/11/reformasi-perpajakan-di-indonesia.html
[2] Kurnia, Siti. 2012. Sistem Perpajakan. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/472/jbptunikompp-gdl-sitikurnia-23597-2-pertemua-5.pdf.
p. 2
[3] Kurnia, Siti. 2012. Sistem Perpajakan. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/472/jbptunikompp-gdl-sitikurnia-23597-2-pertemua-5.pdf.
p. 4
[4] Kurnia, Siti. 2012. Sistem Perpajakan. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/472/jbptunikompp-gdl-sitikurnia-23597-2-pertemua-5.pdf.
p. 5
[5] Bawazier. Fuad. 2011. Reformasi Pajak di Indonesia. Jurnal
Legislasi Indonesia Vol. 8 No. 1
[6] Fadillah, Ramadhian. 2011. Rekening Gendut PNS Muda Bukti Reformasi Birokrasi
Tak Berjalan. Detiknews: Jakarta
[7] Wedhaswary, Inggried Dwi . 2010. Kasus Gayus Bukti Reformasi Birokrasi Belum
Berhasil. Kompas Nasional: Jakarta
Mba Nia Artikelnya bagus banget saya ijin copas buat tugas Makalah dan Presentasi ya. . . Semoga tuhan membalas kebaikan anda. amin. .
BalasHapusTerima Kasih
Yaa.. Silahkan..
BalasHapusAmin ya Allah..
Terima kasih kembali.. :D
Mbak makasih artikelnya sangat membantu saya dalam belajar pengantar perpajakan...
BalasHapusTerima kasih, semoga bermanfaat :)
Hapusmba izin copas ya buat tugas makalah, artikelnya bagus mba...
BalasHapus
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Terimakasih🙏
BalasHapusTAWARAN PINJAMAN URGENT APLIKAT SEKARANG.
BalasHapusPeminjam Pinjaman yang dihormati,
Salam dari REBACCA ALMAL LOAN SYARIKAT.
Kami disahkan Peminjam pinjaman yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang memerlukan pinjaman. Kami memberi pinjaman untuk projek, perniagaan, cukai, hutang, bil, dan banyak sebab lain. Kami beroperasi pada kadar faedah 2%. Ada lebih banyak untuk mendapatkan pinjaman daripada syarikat ini, jadi Adakah anda memerlukan pinjaman? Adakah anda dalam hutang? Adakah anda ingin memulakan perniagaan dan memerlukan modal? Adakah anda memerlukan pinjaman atau pembiayaan untuk apa-apa sebab? Bantuan anda akhirnya di sini, kerana kami memberi pinjaman kepada semua orang dengan kadar faedah yang murah dan berpatutan hanya 2%, jika berminat hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Pembaikan rumah
* Pinjaman Pencipta
* Pinjaman Kereta
* Pinjaman Penyatuan Hutang
* Talian Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Antarabangsa.
Kami bersertifikat, boleh dipercayai, boleh dipercayai, cekap, pantas dan dinamik. Jika anda berminat sila hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berjaya,
SYARIKAT PINJAMAN REBACCA ALMAL.
KESAKSIAN!! KESAKSIAN!! JANGAN LUPA
BalasHapusHalo teman-teman terkasih, Nama saya Karen Knowles dari Alabama, AS. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman hukum. Saya rusak karena saya masuk ke bisnis yang salah yang membuat saya kehilangan semua uang saya tetapi ketika saya mencari melalui internet saya melihat-lihat REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberikan pinjaman bahkan tanpa jaminan atau cek kredit dan tanpa biaya tersembunyi. Saya melihat komentar semua orang di blog yang mengonfirmasi bahwa REBACCA ALMA LOAN COMPANY adalah perusahaan pinjaman asli. Jadi saya percaya bahwa saya telah bertemu dengan perusahaan pinjaman yang tepat meskipun pada awalnya saya agak takut karena saya telah melakukan kontak dengan pemberi pinjaman dan telah benar-benar palsu di masa lalu yang mengaku memberikan pinjaman tetapi pada kenyataannya mereka tidak. Jadi saya mengajukan pinjaman ke perusahaan ini dan saya sangat terkejut $ 150.000 (Seratus lima puluh ribu dolar) menyetujui pinjaman yang saya gunakan untuk kembali ke bisnis. Saya berkata pada diri sendiri bahwa saya harus membagikan kabar baik ini kepada dunia sehingga seseorang di luar sana yang mungkin mencari tempat untuk mendapatkan pinjaman asli di internet dapat menemukan tempat untuk mendapatkan pinjaman yang sah. Teman-teman yang terkasih, saya akan sangat menyarankan siapa pun yang membutuhkan pinjaman asli dari perusahaan ini untuk menghubungi mereka melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) Jangan takut pada mereka. Mereka adalah perusahaan pinjaman asli. Yang perlu Anda lakukan adalah mengikuti prosedur sederhana dan menyelesaikan transaksi dengan mereka dan Anda akan terkejut menerima pinjaman dari mereka seperti saya terkejut ketika saya memiliki saya. Anda juga dapat menghubungi ibu yang baik di Whatsapp +14052595662.
Anda juga dapat menghubungi saya Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut melalui alamat email saya karenknowles699@gmail.com.
Silakan bagikan informasi ini sehingga orang lain dapat memperoleh manfaat dari layanan pinjaman awal ini.