PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qawa’id Fiqhiyah[1]
Dalam pengertian ini ada dua
term yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu Qawa’id dan fiqhiyah.
Kata Qawa’id merupakan bentuk jama' dari
kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata
'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah
mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I
dalam bukunya ushul fiqih islami menyatakan bahwa kaidah adalah : "Hukum
yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I
yang banyak".
Sedangkan bagi mayoritas ulama
ushul mendefinisikan kaidah dengan : "Hukum yang biasa berlaku yang
bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya”.
Sedangkan arti fiqhiyah
diambil dari kata al-fiqh yang diberi tambahan ya' nisbah yang berfungsi
sebagai penjenisan atau
membangsakan. Secara etimologi makna fiqih lebih dekat dengan makna ilmu
sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari
firman Allah SWT : "Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama"(QS.
at-Taubah: 122).
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW
: "Barangsiapa yang
dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam
agama".(HR. Bukhari/ Muslim)
Sedangkan secara terminologi
fiqh berarti :
1.
Menurut
al-Jurjani al-Hanafi: "Ilmu yang menerangkan hukum hukum syara’ yang
amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui
ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan”.
2.
Menurut
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah Al-Mubtada Wal Khabar: "Ilmu yang
dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan
Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari dalil-dalil
yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan
ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yng dinamakan fiqh”.
Dari uraian pengertian diatas
baik mengenai Qawa’id maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan Qawa’idul
fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki: "Suatu
perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang banyak yang dari padanya
diketahui hukum-hukum juziyat itu".
Atau dengan kata lain : "Hukum-hukum
yang berkaitan dengan asas hukum yang di bangun oleh syari' serta tujuan-tujuan
yang dimaksud dalam pensyariatannya”.
Sedangkan yang dimaksud dengan
Qawa’id Fiqhiyah menurut Hasbi
Ash-Shiddieqy dalam bukunya Pengantar
Hukum Islam, adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang diambil
dari dalil-dali yang umum yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits, yang
menjadi pokok kaidah-kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan banyak
juz’iyyah (bagian-bagian), sebagaimana yang dimaksudkan syara’ dalam meletakkan
mukallaf dibawah bebanan taklif, dan untuk memahami rahasia tasyri’ dan hikmah
yang terkandung didalamnya.[2]
Qawa’id Fiqhiyah ditumbuhkembangkan
oleh para ulama ahli hukum (fiqh) dan berbagai mazhab untuk kepentingan takhrij
(pengembangan hukum) dan tarjih (mengupayakan pilihan hukum). Qawa’id Fiqhiyah
ini mereka perlukan didalam melakukan ishtimbath hukum, karena kaidah-kaidah
itu merupakan instrumen (alat) di dalam proses dan prosedur menetapkan hukum.
Apabila diibaratkan dengan sebuah mesin, maka kedudukan Qawa’id Fiqhiyah itu
seperti komponen onderdil-onderdil mesin tersebut.
C.
Manfaat Qawa’id Fiqhiyah
Berbagai ungkapan para ulama
tentang kepentingan dan manfaat dari Qawa’id Fiqhiyah, antara lain :[4]
1.
Dengan
mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui asas-asas umum fikih.
Sebab, kaidah-kaidah fikih itu berkaitan dengan materi fikih yang banyak sekali
jumlahnya.
2.
Dengan
memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi
masalah-masalah yang dihadapinya, yaitu dengan memasukkan masalah tadi atau
menggolongkannya kepada salah satu kaidah fikih yang ada.
3.
Dengan
kaidah fikih akan lebih arif di dalam menerapkan fikih, dalam waktu dan tempat
yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.
4.
Dengan
menguasai kaidah-kaidah fikih, bisa memberikan jalan keluar dari berbagai
perbedaan pendapat di kalangan ulama, atau setidaknya menguatkan pendapat yang
lebih mendekati kepada kaidah-kaidah fikih.
5.
Dengan
mengetahui kaidah-kaidah fikih akan mengetahui rahasia-rahasia dan semangat
hukum-hukum islam (rûh al-hukm) yang tersimpul di dalam kaidah-kaidah fikih.
6.
Orang
yang menguasai kaidah-kaidah fikih di samping kaidah-kaidah ushul, akan
memiliki keluasaan ilmu dan hasil ijtihadnya akan lebih mendekati kepada
kebenaran, kebaikan dan keindahan.
Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)[5],
manfaat dari kaidah Fiqh (Qawa’id Fiqhiyah) adalah :
1.
Mempermudah
dalam menguasai materi hukum.
2.
Kaidah
membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
3.
Mendidik
orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk
memahami permasalahan-permasalahan baru.
4.
Mempermudah
orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan
mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu
topik.
5.
Meringkas
persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk
menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih
besar.
6.
Pengetahuan
tentang kaidah fiqh merupakan keharusan karena kaidah mempermudah cara memahami
furu’ yang bermacam-macam.
D.
Perbedaan Antara Qawa’id Fiqhiyah Dengan
Qawa’id Ushuliyah dan Maqashid Syar'iyah
1.
Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dan Qawa’id Ushuliyah
Perbedaan
Qawa’id Fiqhiyah dan Qawa’id
Ushuliyah secara lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam
uraian di bawah ini[6] :
a.
Qawa’id Ushuliyah adalah kaidah-kaidah bersifat
kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya.
Sementara Qawa’id Fiqhiyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat
diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian
dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.
b.
Qawa’id Ushuliyah merupakan metode untuk
mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya
persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan
yang benar. Qawa’id Ushuliyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil
terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum.
Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan
menunjukkan untuk hukum haram. Sementara Qawa’id Fiqhiyah adalah ketentuan
(hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya
meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian Qawa’id Fiqhiyah selalu menyangkut
perbuatan mukallaf.
c.
Qawa’id Ushuliyah sebagai pintu untuk
mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyah. Sementara Qawa’id
Fiqhiyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada
satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya Qawa’id
Fiqhiyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.
d.
Qawa’id Ushuliyah ada sebelum ada furu’ (fiqh).
Sebab, Qawa’id Ushuliyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’).
Sedangkan Qawa’id Fiqhiyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, Qawa’id
Fiqhiyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan
dan sama substansinya.
e.
Dari satu sisi Qawa’id Fiqhiyah memiliki persamaan
dengan Qawa’id Ushuliyah. Namun, dari sisi lain ada perbedaan antara keduanya.
Adapun segi persamaannya, keduanya sama-sama memiliki bagian-bagian yang berada
di bawahnya. Sementara perbedaannya, Qawa’id Ushuliyah adalah himpunan sejumlah
persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan
hukum. Sedangkan Qawa’id Fiqhiyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang
meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.
Jadi,
Qawa’id Ushuliyah membicarakan tentang dalil-dalil yang bersifat umum, sedangkan
Qawa’id Fiqhiyah membicarakan tentang hukum-hukum yang bersifat umum.
Qawa’id Fiqhiyah merupakan
alat bagi peminat hukum Islam (fikih) untuk memahami dan menguasai maqashid al-syari’ah (merupakan tujuan
Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam.
Doktrinnya menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah satu, yaitu mashlahah
atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia), karena dengan mendalami beberapa
nash, para ulama dapat menemukan
persoalan-persoalan esensial dalam satu persoalan dan dapat dijadikan sebagai
salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang telah terjadi dan mungkin
belum terjadi, yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash.
Qawa’id fiqhiyyah
merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih, sehingga memudahkan ahli,
praktisi hukum Islam (baik itu pengacara maupun hakim), dan para ulama dalam
melakukan istinbath hukum. Sedangkan Tujuan
Syari’ dalam pembuatan hukum Maqashid Syar'iyah, ialah untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kerusakan serta
kebinasaan umat manusia.
[1] Al-Mundziri, Novairi
Husaini. 2010. Qawa’id Fiqhiyah. http://wildaznov11.blogspot.com/2010/01/Qawa’id-fiqhiyah.html
[2] Hakim, Nurul. 2011. Ignifikansi Qawa’id Fiqhiyah Dan Posisinya
Dalam Fatwa dan Qadha. http://nurel-hakim.blogspot.com/2011/04/signifikansi-qawaid-fiqhiyyah-dan.html
[3] Jafar, Muhammad. 2008. Kaidah Fiqhiyyah Sebagai Patron Hukum Islam.
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/81085577.pdf
hal. 5
[4] News, Maq.
2011. Pengertian Qawa’id Fiqhiyyah Dan
Qawa’id Ushuliyyah.
http://maqnews.blogspot.com/2011/04/pengertian-Qawa’id-fiqhiyyah-dan-Qawa’id.html
[5] Khaliel, Moenawwar. 2008. ILMU FIQIH: Kaidah-kaidah Fiqih. http://moenawar.multiply.com/journal/item/10?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Online Casino and online slot games is a way to be at the casino every single day from the luxury and comfort of your own home or anywhere else! scr888 apk is the best way to play online casino and slot games platform with unlimited options and endless scr888 apk possibilities. All the best of and popular casino and slot games can be played online by scr888 apk such as poker, bingo, free slots and a lot more! Live dealers, no deposits and unlimited access to scr888 apk … what more could one ask for! We guarantee a good and quality online casino experience and entertainment like never before! We offer numerous scr888 apk promotions and bonuses to all our customers! We guarantee a great time, every time! We have a pool of happy and satisfied customers who keep coming back to us for more and more entertainment with just a one click of scr888 apk . We pride in calling ourselves the best online casino and slot games platform as we offer a huge variety of scr888 apk and have a wide network of quality promotions and happy customers. Free slot games, an easy to win jackpot possibility and the best graphic slot games… We offer and guarantee scr888 apk all and more!
BalasHapusGoing to the casino has been a fascinating experience for several years, all over the world. Casinos promise unlimited fun, excitement and thrill! Unfortunately, there aren’t too many good Malaysia Casino that can promise the excitement one is looking for! Also, going to a casino is an expensive affair and can really burn a hole in one’s pocket by scr888 apk !
I definitely live casino slot games download appreciate your blog. Excellent work!
BalasHapus