Kamis, 20 Desember 2012

Qawa’id Fiqhiyyah


PEMBAHASAN

A.                Pengertian Qawa’id Fiqhiyah[1]
Dalam pengertian ini ada dua term yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu Qawa’id dan fiqhiyah.
Kata Qawa’id merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I dalam bukunya ushul fiqih islami menyatakan bahwa kaidah adalah : "Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I yang banyak".
Sedangkan bagi mayoritas ulama ushul mendefinisikan kaidah dengan : "Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagian-bagiannya”.
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata al-fiqh yang diberi tambahan ya' nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqih lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah SWT : "Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama"(QS. at-Taubah: 122).
Dan berdasarkan sabda Nabi SAW : "Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama".(HR. Bukhari/ Muslim)
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti :
1.                  Menurut al-Jurjani al-Hanafi: "Ilmu yang menerangkan hukum hukum syara’ yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan”.
2.                  Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah Al-Mubtada Wal Khabar: "Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari dalil-dalil yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yng dinamakan fiqh”.
Dari uraian pengertian diatas baik mengenai Qawa’id maupun fiqhiyah maka yang dimaksud dengan Qawa’idul fiqhiyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki: "Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".
Atau dengan kata lain : "Hukum-hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang di bangun oleh syari' serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya”.
Sedangkan yang dimaksud dengan Qawa’id Fiqhiyah menurut Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Pengantar Hukum Islam, adalah kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang diambil dari dalil-dali yang umum yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits, yang menjadi pokok kaidah-kaidah kulliyah yang dapat disesuaikan dengan banyak juz’iyyah (bagian-bagian), sebagaimana yang dimaksudkan syara’ dalam meletakkan mukallaf dibawah bebanan taklif, dan untuk memahami rahasia tasyri’ dan hikmah yang terkandung didalamnya.[2]

B.                 Tujuan Qawa’id Fiqhiyah[3]
Qawa’id Fiqhiyah ditumbuhkembangkan oleh para ulama ahli hukum (fiqh) dan berbagai mazhab untuk kepentingan takhrij (pengembangan hukum) dan tarjih (mengupayakan pilihan hukum). Qawa’id Fiqhiyah ini mereka perlukan didalam melakukan ishtimbath hukum, karena kaidah-kaidah itu merupakan instrumen (alat) di dalam proses dan prosedur menetapkan hukum. Apabila diibaratkan dengan sebuah mesin, maka kedudukan Qawa’id Fiqhiyah itu seperti komponen onderdil-onderdil mesin tersebut.

C.                Manfaat Qawa’id Fiqhiyah
Berbagai ungkapan para ulama tentang kepentingan dan manfaat dari Qawa’id Fiqhiyah, antara lain :[4]
1.                  Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih kita akan mengetahui asas-asas umum fikih. Sebab, kaidah-kaidah fikih itu berkaitan dengan materi fikih yang banyak sekali jumlahnya.
2.                  Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fikih akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapinya, yaitu dengan memasukkan masalah tadi atau menggolongkannya kepada salah satu kaidah fikih yang ada.
3.                  Dengan kaidah fikih akan lebih arif di dalam menerapkan fikih, dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan.
4.                  Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih, bisa memberikan jalan keluar dari berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama, atau setidaknya menguatkan pendapat yang lebih mendekati kepada kaidah-kaidah fikih.
5.                  Dengan mengetahui kaidah-kaidah fikih akan mengetahui rahasia-rahasia dan semangat hukum-hukum islam (rûh al-hukm) yang tersimpul di dalam kaidah-kaidah fikih.
6.                  Orang yang menguasai kaidah-kaidah fikih di samping kaidah-kaidah ushul, akan memiliki keluasaan ilmu dan hasil ijtihadnya akan lebih mendekati kepada kebenaran, kebaikan dan keindahan.
Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)[5], manfaat dari kaidah Fiqh (Qawa’id Fiqhiyah) adalah :
1.                  Mempermudah dalam menguasai materi hukum.
2.                  Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
3.                  Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
4.                  Mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik.
5.                  Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hukum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar.
6.                  Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan keharusan karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam.

D.                Perbedaan Antara Qawa’id Fiqhiyah Dengan Qawa’id Ushuliyah dan Maqashid Syar'iyah
1.                  Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dan Qawa’id Ushuliyah
Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dan Qawa’id Ushuliyah secara lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam uraian di bawah ini[6] :
a.                   Qawa’id Ushuliyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sementara Qawa’id Fiqhiyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.
b.                  Qawa’id Ushuliyah merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Qawa’id Ushuliyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram. Sementara Qawa’id Fiqhiyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian Qawa’id Fiqhiyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
c.                   Qawa’id Ushuliyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyah. Sementara Qawa’id Fiqhiyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya Qawa’id Fiqhiyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.
d.                  Qawa’id Ushuliyah ada sebelum ada furu’ (fiqh). Sebab, Qawa’id Ushuliyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’). Sedangkan Qawa’id Fiqhiyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, Qawa’id Fiqhiyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya.
e.                   Dari satu sisi Qawa’id Fiqhiyah memiliki persamaan dengan Qawa’id Ushuliyah. Namun, dari sisi lain ada perbedaan antara keduanya. Adapun segi persamaannya, keduanya sama-sama memiliki bagian-bagian yang berada di bawahnya. Sementara perbedaannya, Qawa’id Ushuliyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. Sedangkan Qawa’id Fiqhiyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.
Jadi, Qawa’id Ushuliyah membicarakan tentang dalil-dalil yang bersifat umum, sedangkan Qawa’id Fiqhiyah membicarakan tentang hukum-hukum yang bersifat umum.
2.                  Perbedaan Qawa’id Fiqhiyah dan Maqashid Syar'iyah
Qawa’id Fiqhiyah merupakan alat bagi peminat hukum Islam (fikih) untuk memahami dan menguasai maqashid al-syari’ah (merupakan tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam. Doktrinnya menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia), karena dengan mendalami beberapa nash, para ulama dapat menemukan persoalan-persoalan esensial dalam satu persoalan dan dapat dijadikan sebagai salah satu alat dalam menyelesaikan persoalan yang telah terjadi dan mungkin belum terjadi, yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash.
Qawa’id fiqhiyyah merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih, sehingga memudahkan ahli, praktisi hukum Islam (baik itu pengacara maupun hakim), dan para ulama dalam melakukan istinbath hukum. Sedangkan Tujuan Syari’ dalam pembuatan hukum Maqashid Syar'iyah, ialah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, memberikan kemanfaatan dan menghindarkan kerusakan serta kebinasaan umat manusia.


[1]  Al-Mundziri, Novairi Husaini. 2010. Qawa’id Fiqhiyah.  http://wildaznov11.blogspot.com/2010/01/Qawa’id-fiqhiyah.html
[2] Hakim, Nurul. 2011. Ignifikansi Qawa’id Fiqhiyah Dan Posisinya Dalam Fatwa dan Qadha. http://nurel-hakim.blogspot.com/2011/04/signifikansi-qawaid-fiqhiyyah-dan.html
[3] Jafar, Muhammad. 2008. Kaidah Fiqhiyyah Sebagai Patron Hukum Islam. http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/81085577.pdf hal. 5

[4] News, Maq. 2011. Pengertian Qawa’id Fiqhiyyah Dan Qawa’id Ushuliyyah. http://maqnews.blogspot.com/2011/04/pengertian-Qawa’id-fiqhiyyah-dan-Qawa’id.html

[5] Khaliel, Moenawwar. 2008. ILMU FIQIH: Kaidah-kaidah Fiqih. http://moenawar.multiply.com/journal/item/10?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

[6] Firdaus. 2009. Kedudukan al-Qawa'id al-Fiqhiyyah dalam Penetapan Hukum. http://lppbi-fiba.blogspot.com/2009/02/kedudukan-al-qawaid-al-fiqiyyah-dalam.html

2 komentar:

  1. Online Casino and online slot games is a way to be at the casino every single day from the luxury and comfort of your own home or anywhere else! scr888 apk is the best way to play online casino and slot games platform with unlimited options and endless scr888 apk possibilities. All the best of and popular casino and slot games can be played online by scr888 apk such as poker, bingo, free slots and a lot more! Live dealers, no deposits and unlimited access to scr888 apk … what more could one ask for! We guarantee a good and quality online casino experience and entertainment like never before! We offer numerous scr888 apk promotions and bonuses to all our customers! We guarantee a great time, every time! We have a pool of happy and satisfied customers who keep coming back to us for more and more entertainment with just a one click of scr888 apk . We pride in calling ourselves the best online casino and slot games platform as we offer a huge variety of scr888 apk and have a wide network of quality promotions and happy customers. Free slot games, an easy to win jackpot possibility and the best graphic slot games… We offer and guarantee scr888 apk all and more!

    Going to the casino has been a fascinating experience for several years, all over the world. Casinos promise unlimited fun, excitement and thrill! Unfortunately, there aren’t too many good Malaysia Casino that can promise the excitement one is looking for! Also, going to a casino is an expensive affair and can really burn a hole in one’s pocket by scr888 apk !

    BalasHapus