Kamis, 24 April 2014

Pengertian dan Landasan Hukum Bagi Hasil Bank Syariah

Sistem bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah. Lebih jauh prinsip Mudharabah dapat digunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.[2]
...                                                                                                                   ...
“… Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…” (QS. Al-Baqarah : 283)
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Bagi Hasil adalah sebagai berikut :[3]
Ketentuan Umum :
1.    Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.    Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
3.    Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang halal oleh syariah Islamiyah berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Dalam praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan dimuka atau pada awal akad / kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan, misalnya 40 : 60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana / Investor (shahibul maal) dan sebesar 60% didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).
Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara yakni sebagai berikut.
a.    Profit Sharing (bagi laba), adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
b.    Revenue Sharing (bagi pendapatan), adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Aplikasi kedua dasar bagi hasil ini mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada profit sharing, semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau bahkan tidak akan mendapatkan laba apabila pengelola dana mengalami kerugian yang normal. Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan. Apabila pengelola dana mendapatkan laba besar, maka pemilik dana juga mendapatkan bagian besar, sedangkan kalau labanya kecil, maka pemilik dana juga mendapatkan bagi hasil dalam jumlah yang kecil pula, jadi keadilan dalam berusaha betul-betul terwujud. Meskipun dalam profit sharing keadilan dapat diwujudkan, mungkin pemilik dana (investor) tidak seratus persen setuju dengan mekanisme tersebut, manakala pengelola dana menderita kerugian normal sehingga pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil, sedangkan dalam bank konvensional deposan/pemilik dana akan selalu mendapatkan bunga walaupun bank mengalami kerugian. Kalau hanya dilihat dari aspek ekonomi saja maka profit sharing mempunyai kelemahan dibandingkan dengan prinsip bunga / konvensional yang notabene diharamkan. Untuk mengurangi resiko ditolaknya calon investor yang akan menginvestasikan dananya maka pengelola dana dapat memberikan porsi bagi hasil lebih besar dibandingkan dengan porsi bagi hasil menurut revenue sharing.
Untuk mengatasi ketidaksetujuan prinsip profit sharing karena adanya kerugian bagi pemilik dana maka prinsip revenue sharing dapat diterapkan, yaitu bagi hasil yang didistribusikan kepada pemilik dana didasarkan pada revenue pengelola dana tanpa dikurangi beban usaha untuk mendapatkan pendapatan. Dalam revenue sharing, kedua belah pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil. Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti mendapatkan bagi hasilnya. Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat memberikan resiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut. Disinilah ketidakadilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat resiko kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari resiko kerugian.
Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana / investor tertarik menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah.
Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi hasil (IBI, 2003:265) sebagai berikut.
b.    Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana.
c.    Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut diatas sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek /usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah.
d.   Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil, adalah sebagai berikut[4] :
a.    Faktor Langsung, diantara faktor-faktor langsung (direct factors) yang memperngaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
1)    Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diivestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
2)    Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metodi ini (a) rata-rata saldo minimum bulanan, (b) rata-rata saldo harian. Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
3)    Nisbah (profit sharing ratio), (a) salah satu ciri al-mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian, (b) nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda, (c) nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, (d) nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b.    Faktor Tidak Langsung
1)    Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah. (a) bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang “dibagihasilkan” merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya, (b) jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.
Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting). Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.


[1] Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI.
[2] Muhamad dkk, Bank Syariah : Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (M. Syafi’I Antonio). 
[3] Dewan Syariah Nasional, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah. (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2000) h. 2.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. 

Pengertian Bunga dalam Perspektif Islam

Bunga (interest) menurut Muhamad dan M. Syafi’I Antonio adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.[1]
Sedangkan Interest menurut Amin Widjaja Tunggal adalah pembayaran yang dilakukan atas uang yang dipinjam atau yang diterima atas uang yang dipinjamkan atau diinvestasikan; imbalan untuk penggunaan uang dalam suatu jangka waktu; harga uang (the price of money)[2].
Suatu tingkat bunga simpanan akan dikatakan menarik apabila: (1) Lebih tinggi dari tingkat inflasi. Karena tingkat bunga yang lebih rendah, dana yang disimpan nilainya akan habis dikikis inflasi, (2) Lebih tinggi dari tingkat bunga riil diluar negeri karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya devisa bebas, dana-dana besar akan lebih menguntungkan untuk disimpan (diinvestasikan) diluar negeri, dan (3) Lebih bersaing didalam negeri, karena penyimpan dana akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah.[3]
Bunga adalah aktualisasi riba yang diharamkan secara pasti oleh Islam.[4] Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’) dan membesar (al-‘uluw). Dengan kata lain, riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan, dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.[5]











“Orang-orang yang memakan riba itu tidak dapat berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuki setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan “Perdagangan itu sama saja dengan riba”. Padahal Allah telah mengahalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginya apa yang telah lalu dan barang siapa mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka akan kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275).
...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa’ : 29).
Dalam kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat diatas, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Quran menjelaskan,
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.[6]
Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.[7]
Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba antara lain adalah:
a.    Mengakumulasi dana untuk keuntungannya sendiri
b.    Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya
c.    Menyalurkan hanya kepada mereka yang mampu
d.   Penanggung terakhir adalah masyarakat
e.    Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi
f.     Terjadi kesenjangan yang tidak akan ada habisnya.[8]
Fatwa Manjelis Ulama Indonesia tentang Bunga Bank adalah sebagai berikut :[9]
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
a.    Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
b.    Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
a.    Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
b.    Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
a.    Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
b.    Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.



Tabungan Konvensional dan Tabungan Syariah

1.         Tabungan[1]
·      Konvensional
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
·      Syariah
Bank syariah menerapkan dua akad tabungan, yaitu wadi’ah dan mudharabah. Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip wadi’ah yad adh-dhamanah, artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain seperti kartu ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadi’ah ini tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi, bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus/hadiah. Tabungan yang menerapkan akad mudharabah mengikuti prinsip-prinsip akad mudharabah. Diantaranya sebagai berikut, (1) keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara shahibul maal (dalam hal ini nasabah) dan mudharib (dalam hal ini bank). (2) adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutar dana itu diperlukan waktu yang cukup.[2] Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Tabungan adalah sebagai berikut :[3]
Tabungan ada dua jenis:
a.    Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
b.    Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1.      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.    Bersifat simpanan.
2.    Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.



[1] Kasmir, Pemasaran Bank. h. 40-1.
[2] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik..
[3] Dewan Syariah Nasional, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan. (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2000)

Bank, Bank Konvensional, Bank Syariah dan Perbandingannya

1.         Pengertian Bank
Menurut Amin Wijaya Tunggal dalam Kamus Manajemen Keuangan dan Akuntansi Perbankan, Bank berasal dari kata Italia “Bonca”, yang berarti “bangku” (bench) yaitu meja tempat seorang dealer uang bekerja. Sebuah bank sekarang adalah lembaga keuangan yang menawarkan rekening koran (checking accounts), dan menyediakan jasa keuangan lain kepada pelanggan, mendapatkan keuntungan terutama dari antara bunga yang dibayarkan untuk deposito dari pembebanan atas pinjaman ditambah honor (fees) untuk jasa yang lain.[1]
Secara sederhana, bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.[2]
Bank merupakan lembaga perantara keuangan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Masyarakat kelebihan dana maksudnya adalah masyarakat yang memiliki dana yang disimpan di bank atau masyarakat yang memiliki dana dan akan digunakan untuk investasi di bank. Dana yang disimpan di bank aman karena terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Penyimpan uang di bank disamping aman juga menghasilkan bunga dari uang yang disimpannya. Oleh bank dana simpanan masyarakat ini disalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yang kekurangan dana atau membutuhkan dana untuk membiayai suatu usaha atau kebutuhan rumah tangga dapat menggunakan pinjaman ke bank. Kepada masyarakat yang akan diberikan pinjaman diberikan berbagai persyaratan yang harus segera dipenuhi. Masyarakat peminjam juga dikenakan bunga dan biaya administrasi yang besarnya tergantung masing-masing bank.[3]
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank terdiri atas dua jenis yaitu :
a.    Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
b.    Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[4]
a.    Pengertian Bank Konvensional
Konvensional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hal yang berdasarkan konvensi (kesepakatan) umum (seperti adat, kebiasaan, kezaliman); tradisional.[5]
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank konvensional yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu[6]
1)   Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah speard based.
2)   Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
Operasi perbankan konvensional sebagian besar ditentukan oleh kemampuannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui pelayanan dan bunga yang menarik.[7]
b.   Pengertian Bank Syariah
Menurut Heri Sudarsono, pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.[8]
Menurut Andri Soemitra, bank syariah bukan sekedar bank bebas bunga, tetapi juga memiliki orientasi pencapaian kesejahteraan. Secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah[9]:
1)   Penghapusan riba
2)   Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi Islam.
3)   Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi.
4)   Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial syariah menerapkan profit and loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis, atau industri.
5)   Bagi hasil cendrung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha.
6)   Kerangka yang dibangun dalam membantu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya dengan memanfaatkan instrumen pasar uang antarbank syariah dan instrumen bank sentral berbasis syariah.
c.    Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah[10]
Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini, semua hal yang terjadi pada bank syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada bank konvensional, nyaris tak ada perbedaan.
Perbedaan pokok antara sistem bank konvensional dengan sistem bank syariah secara ringkas dapat dilihat dari empat aspek, yaitu sebagai berikut:
1)   Falsafah: pada bank syariah tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan, sedangkan pada bank konvensional berdasarkan atas bunga.
2)   Operasional: pada bank syariah, dana masyarakat berupa titipan dan investasi baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu, sedangkan pada bank konvensional, dana masyarakat berupa simpanan harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Pada sisi penyaluran, bank syariah menyalurkan dananya pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan, sedangkan bank konvensional, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama.
3)   Sosial: pada bank syariah, aspek sosial dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi perusahaan, sedangkan pada bank konvensional tidak tersirat secara tegas.
4)   Organisasi: bank syariah harus memiliki DPS. Sementara itu, bank konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Selain itu, perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari lima aspek lain, yaitu sebagai berikut :
1)   Akad dan Aspek Legalitas. Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah sering kali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tetapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad pada perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.
2)   Lembaga Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3)   Struktur Organisasi. Bank syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya DPS yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Oleh karena itu, biasanya penetapan anggota DPS dilakukan oleh rapat umum pemegang saham setelah para anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
4)   Bisnis dan Usaha yang Dibiayai. Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah tidak terlepas dari kriteria bank syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan yang didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
5)   Lingkungan dan Budaya Kerja. Bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Selain itu, karyawan bank syariah harus profesional (fathanah) dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Dalam hal ini reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
Secara garis besar perbandingan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel : Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Aspek
Bank Syariah
Bank Konvensional
Legalitas
Akad Syariah
Akad Konvensional
Struktur Organisasi
Perhimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS
Tidak terdapat dewan sejenis
Bisnis dan Usaha yang dibiayai
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat
Investasi yang halal dan haram profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditor-debitur
Memakai perangkat bunga
Lingkungan Kerja
Islami
Non Islami