Bunga (interest)
menurut Muhamad dan M. Syafi’I Antonio adalah tanggungan pada
pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang
dipinjamkan. Pendapat lain menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang
dibayar atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya
dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut
dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.[1]
Sedangkan Interest menurut Amin Widjaja Tunggal adalah pembayaran yang dilakukan atas uang yang dipinjam
atau yang diterima atas uang yang dipinjamkan atau diinvestasikan; imbalan
untuk penggunaan uang dalam suatu jangka waktu; harga uang (the price of
money)[2].
Suatu tingkat
bunga simpanan akan dikatakan menarik apabila: (1) Lebih tinggi dari tingkat
inflasi. Karena tingkat bunga yang lebih rendah, dana yang disimpan nilainya
akan habis dikikis inflasi, (2) Lebih tinggi dari tingkat bunga riil diluar
negeri karena pada tingkat bunga yang lebih rendah dengan dianutnya devisa
bebas, dana-dana besar akan lebih menguntungkan untuk disimpan (diinvestasikan)
diluar negeri, dan (3) Lebih bersaing didalam negeri, karena penyimpan dana
akan memilih bank yang paling tinggi menawarkan tingkat bunga simpanannya dan
memberikan berbagai jenis bonus atau hadiah.[3]
Bunga adalah aktualisasi riba yang diharamkan secara pasti
oleh Islam.[4]
Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang
(an-numuw), meningkat (al-irtifa’) dan membesar (al-‘uluw).
Dengan kata lain, riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan, dan
pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam
sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama
periode waktu tertentu.[5]
“Orang-orang yang memakan riba itu tidak dapat berdiri
melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuki setan dengan
terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan
“Perdagangan itu sama saja dengan riba”. Padahal Allah telah mengahalalkan
perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barang siapa telah sampai
kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka
baginya apa yang telah lalu dan barang siapa mengulangi lagi (memakan riba) maka
itu ahli neraka akan kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275).
...
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa’ : 29).
Dalam
kaitannya dengan pengertian al-bathil dalam ayat diatas, Ibnu al-Arabi
al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Quran menjelaskan,
“Pengertian
riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani
yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah”
Yang dimaksud
dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau
komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti
transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.[6]
Dalam
transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman
mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima
si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses
peminjaman tersebut. Yang tidak adil disini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.[7]
Kemudharatan
sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba antara lain adalah:
a.
Mengakumulasi dana untuk keuntungannya sendiri
b.
Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada
penanggung berikutnya
c.
Menyalurkan hanya kepada mereka yang mampu
d.
Penanggung terakhir adalah masyarakat
e.
Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi
f.
Terjadi kesenjangan yang tidak akan ada habisnya.[8]
Fatwa Manjelis
Ulama Indonesia tentang Bunga Bank adalah sebagai berikut :[9]
Pertama :
Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
a.
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan
dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok
pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan
tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan
persentase.
b.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi
karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah
yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum
Bunga (interest)
a.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria
riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan
demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba
Haram Hukumnya.
b.
Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di
lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga
Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga :
Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
a.
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga
keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau, tidak di bolehkan melakukan transaksi
yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
b.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga
keuangan Syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan
konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
Casinos Near Bryson City Casino and Racetrack
BalasHapusA map showing casinos and racetracks 김포 출장마사지 located near 태백 출장안마 Bryson City Casino and Racetrack, located in Bryson City 밀양 출장샵 The 경산 출장마사지 area is approximately 6 문경 출장마사지 miles from the