Kamis, 24 April 2014

Pengertian dan Landasan Hukum Bagi Hasil Bank Syariah

Sistem bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah. Lebih jauh prinsip Mudharabah dapat digunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara Musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.[2]
...                                                                                                                   ...
“… Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…” (QS. Al-Baqarah : 283)
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Bagi Hasil adalah sebagai berikut :[3]
Ketentuan Umum :
1.    Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.    Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
3.    Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang halal oleh syariah Islamiyah berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Dalam praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan dimuka atau pada awal akad / kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan, misalnya 40 : 60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana / Investor (shahibul maal) dan sebesar 60% didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).
Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara yakni sebagai berikut.
a.    Profit Sharing (bagi laba), adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
b.    Revenue Sharing (bagi pendapatan), adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Aplikasi kedua dasar bagi hasil ini mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada profit sharing, semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau bahkan tidak akan mendapatkan laba apabila pengelola dana mengalami kerugian yang normal. Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan. Apabila pengelola dana mendapatkan laba besar, maka pemilik dana juga mendapatkan bagian besar, sedangkan kalau labanya kecil, maka pemilik dana juga mendapatkan bagi hasil dalam jumlah yang kecil pula, jadi keadilan dalam berusaha betul-betul terwujud. Meskipun dalam profit sharing keadilan dapat diwujudkan, mungkin pemilik dana (investor) tidak seratus persen setuju dengan mekanisme tersebut, manakala pengelola dana menderita kerugian normal sehingga pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil, sedangkan dalam bank konvensional deposan/pemilik dana akan selalu mendapatkan bunga walaupun bank mengalami kerugian. Kalau hanya dilihat dari aspek ekonomi saja maka profit sharing mempunyai kelemahan dibandingkan dengan prinsip bunga / konvensional yang notabene diharamkan. Untuk mengurangi resiko ditolaknya calon investor yang akan menginvestasikan dananya maka pengelola dana dapat memberikan porsi bagi hasil lebih besar dibandingkan dengan porsi bagi hasil menurut revenue sharing.
Untuk mengatasi ketidaksetujuan prinsip profit sharing karena adanya kerugian bagi pemilik dana maka prinsip revenue sharing dapat diterapkan, yaitu bagi hasil yang didistribusikan kepada pemilik dana didasarkan pada revenue pengelola dana tanpa dikurangi beban usaha untuk mendapatkan pendapatan. Dalam revenue sharing, kedua belah pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil. Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti mendapatkan bagi hasilnya. Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat memberikan resiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut. Disinilah ketidakadilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat resiko kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari resiko kerugian.
Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana / investor tertarik menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah.
Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi hasil (IBI, 2003:265) sebagai berikut.
b.    Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana.
c.    Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut diatas sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek /usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah.
d.   Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil, adalah sebagai berikut[4] :
a.    Faktor Langsung, diantara faktor-faktor langsung (direct factors) yang memperngaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
1)    Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diivestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
2)    Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metodi ini (a) rata-rata saldo minimum bulanan, (b) rata-rata saldo harian. Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
3)    Nisbah (profit sharing ratio), (a) salah satu ciri al-mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian, (b) nisbah antara satu bank dan bank lainnya dapat berbeda, (c) nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, (d) nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b.    Faktor Tidak Langsung
1)    Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah. (a) bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang “dibagihasilkan” merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya, (b) jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.
Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting). Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.


[1] Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI.
[2] Muhamad dkk, Bank Syariah : Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (M. Syafi’I Antonio). 
[3] Dewan Syariah Nasional, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah. (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2000) h. 2.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar