1.
Tabungan[1]
·
Konvensional
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi, atau Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro.
·
Syariah
Bank syariah
menerapkan dua akad tabungan, yaitu wadi’ah dan mudharabah.
Tabungan yang menerapkan akad wadi’ah mengikuti prinsip wadi’ah yad
adh-dhamanah, artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia
titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau
media lain seperti kartu ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadi’ah ini
tidak mendapatkan keuntungan dari bank karena sifatnya titipan. Akan tetapi,
bank tidak dilarang jika ingin memberikan semacam bonus/hadiah. Tabungan yang
menerapkan akad mudharabah mengikuti prinsip-prinsip akad mudharabah.
Diantaranya sebagai berikut, (1) keuntungan dari dana yang digunakan harus
dibagi antara shahibul maal (dalam hal ini nasabah) dan mudharib
(dalam hal ini bank). (2) adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan
pembagian keuntungan, karena untuk melakukan investasi dengan memutar dana itu
diperlukan waktu yang cukup.[2]
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Tabungan adalah sebagai berikut :[3]
Tabungan
ada dua jenis:
a.
Tabungan yang tidak
dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
b.
Tabungan yang
dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Ketentuan
Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1.
Dalam transaksi ini
nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak
sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.
Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3.
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5.
Bank sebagai
mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
6.
Bank tidak
diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
Ketentuan
Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.
Bersifat simpanan.
2.
Simpanan bisa
diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3.
Tidak ada imbalan
yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
bangai
BalasHapus