Kamis, 17 April 2014

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Hal yang mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non Islami dan Islam adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Sehingga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.
Persoalan bunga bank yang disebut sebagai riba telah menjadi bahan perdebatan dikalangan pemikir dan fiqh Islam. Tampaknya kondisi ini tidak akan pernah berhenti sampai disini, namun akan terus diperbincangkan dari masa ke masa. Untuk mengatasi persoalan tersebut, sekarang umat Islam telah mencoba mengembangkan paradigma perekonomian lama yang akan terus dikembangkan dalam rangka perbaikan ekonomi ummat dan peningkatan kesejahteraan ummat. Realisasinya adalah berupa operasinya bank-bank Islam dipelosok bumi tercinta ini, dengan beroperasi tidak mendasarkan pada bunga, namun dengan sistem bagi hasil.[1]
Menurut Muhamad dan M. Syafi’I Antonio, perbedaan sistem bunga dengan sistem bagi hasil yang diterapkan dalam sistem perbankan Islam secara mendasar dapat dikaji dari berbagai sisi, yaitu[2] :
Tabel II – 2.
Perbedaan Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil
(Menurut Muhamad dan M. Syafi’I Antonio)
Hal
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
Penentuan besarnya hasil
Sebelumnya
Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya
Yang ditentukan sebelumnya
Bunga, besarnya nilai rupiah
Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing- masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst
Jika terjadi kerugian
Ditanggung nasabah saja
Ditanggung kedua pihak, Nasabah dan Lembaga
Dihitung dari mana?
Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap
Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya
Titik perhatian proyek/usaha
Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/ pasti diterima bank
Keberhasilan proyek/ usaha jadi perhatian bersama : Nasabah dan Lembaga
Berapa besarnya?
Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui
Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui
Status Hukum
Berlawanan dengan QS. Luqman : 34
Melaksanakan QS. Luqman : 34 (Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha[3])
Sumber : Muhamad dkk, Bank Syariah : Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (M. Syafi’I Antonio).
Kecendrungan masyarakat menggunakan sistem bunga (interest ataupun usury[4]) lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Berbeda dengan sistem bagi hasil (profit sharing), sistem ini berorientasi pemenuhan kemaslahatan hidup umat manusia.[5]
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut.[6]
Tabel II – 3.
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
(Menurut Muhammad Syafi’I Antonio)
BUNGA
BAGI HASIL
a.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
a.       Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b.    Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
b.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
c.       Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
d.   Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
d.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
e.    Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
e.       Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sumber : Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar