Obat DBD, demam berdarah dengue yang paling top dan ampuh saat ini dan perlu dimasyarakatkan adalah Daun ULAR, alias Daun UBI JALAR.
Ambil pucuk daun ubi jalar sebanyak porsi ikatan sayuran, rebus dengan seliter air selama lebih dari 5 menit [godok 1 jam juga bisa].
Minum sebagai pengganti air minum, berarti sekitar seliter sehari.
Daun UBI JALAR ya bukan daun singkong..!!
Makanya saya singkat jadi DAUN ULAR, biar pada inget.
Resep ini sudah saya coba beberapa kali.
Ponakan kena DBD, trombosit turun ke 80 ribu, sehari diberi rebusan daun ular, langsung naik diatas 150 ribu.
Rumah sakit pada marah, kehilangan pasien. hehehe..
Beberapa teman juga sudah saya suruh coba, ampuh banget.
Temen saya 3 minggu lalu di "vonis" DBD oleh dokter, tanpa lihat hasil labnya, langsung saya kasih daun ular, besoknya test lagi
Trombositnya jadi 396 ribu. Gila, maximumnya biasanya 400 ribu. Hebat tenan.
Resep ini dari mana ?
Dari teman di Philippine, dan sedang populer sekali di sana dan beberapa kali menjadi topik seminar kesehatan di sana.
Untuk lebih afdolnya anda googling saja " comote" atau "kamote", begitu bahasa disananya.. supaya yakin,
http://www.stuartxchange.org/Kamote.html
Simpan postingan ini baik2, suatu saat dibutuhkan atau teman anda membutuhkan..
Sumber : Teman :D
Rabu, 08 April 2015
Kamis, 24 April 2014
Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan (Dana Kebajikan)
1.
Sumber Dana Qardhul Hasan
Sumber dana qardhul hasan menurut PSAK 59 berasal
dari pihak eksternal dan internal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan
pinjaman qardhul hasan. Sedangkan
sumber dana eksternal meliputi ;
a.
Dana
qardh yang diterima bank syariah dari
pemilik, nasabah, atau pihak lain ; Sumbangan, Infak, Shadaqah,
dan sebagainya.
b.
Dana
yang disediakan oleh para pemilik bank syariah, hasil pendapatan nonhalal,
denda, dan sebagainya. [1]
Sumber dana qardhul hasan menurut PSAK 101 adalah
infak dari bank syariah, sedekah, hasil pengelolaan wakaf, pengembalian dana
kebajikan produktif, denda, dan pendapatan nonhalal.[2]
Sedangkan sumber dana al-qardh menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: al-Qardh
meliputi bagian modal LKS, keutungan LKS yang disisihkan, dan lembaga lain atau
individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
2.
Penggunaan Dana Qardhul Hasan
Penggunaan Dana Qardhul Hasan Berdasarkan PSAK 101 adalah untuk dana kebajikan
produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum.[3]
Sedangkan Penggunaan Dana Qardhul Hasan
Berdasarkan PSAK 59 adalah untuk pinjaman dan sumbangan. [4]
Pengertian, Landasan Hukum, Rukun, Syarat, Ketentuan, Aplikasi dalam Perbankan, dan Manfaat Qardh dan Qardhul Hasan
1.
Pengertian Qardh dan Qardhul Hasan
Pinjaman Qardh menurut
PSAK 59 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang
meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak
diperkenankan untuk dipersyaratkan didalam perjanjian. Bank syariah disamping
memberikan pinjaman Qardh, juga dapat
menyalurkan pinjaman dalam bentuk Qardhul
Hasan. Qardhul Hasan adalah
pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana
tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama
pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan
karena kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman.[1]
Qardhul Hasan menurut Sri Nurhayati dan Wasilah adalah pinjaman tanpa
dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman uang
seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena
kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih
besar dari pinjaman yang diberikan. [2]
Qardhul Hasan menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi
Syariah menyebutnya sebagai Qardh
al-Hasan atau Pinjaman Kebijakan adalah yang pertama, pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya
saja, tanpa imbalan apapun. Yang kedua, suatu
akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib
mengembalikan dana apabila terjadi force
majeure. [3]
Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai
dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang
memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi
kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan
pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi
dari jumlah dana qardh yang diberikan.[4]
2.
Landasan Hukum Qardh dan Qardhul Hasan
a.
Al-Quran
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipatgandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah
: 245)[5]
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah
akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al-Hadid : 11)[6]
memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al-Hadid : 11)[6]
“Dan jika ia (orang yang berhutang itu)
dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)[7]
b.
As-Sunnah
“Orang yang melepaskan seorang muslim
dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (HR.
Muslim)[8]
“Dari Anas ra, dia berkata,
Rasulullah SAW bersabda: “Pada malam peristiwa Isra’ aku
melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat,
sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa
Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta
tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak
berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan
Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra)
“Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim (mereka) yang
meminjamkan muslim (lainnya) dua kali lipat kecuali yang satunya adalah
(senilai) sedekah.”(HR.
Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi) [9]
3.
Rukun, Syarat dan Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan
a.
Rukun
Qardh dan Qardhul Hasan[10]
a.
Pelaku
akad, yaitu muqtaridh (peminjam),
pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi
pinjaman), pihak yang memiliki dana;
b.
Objek
akad, yaitu qardh (dana);
c.
Tujuan,
yaitu pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp. Xx,- dikembalikan Rp. Xx,-) dan;
d.
Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.
b.
Syarat
Qardh dan Qardhul Hasan[11]
a.
Kerelaan
kedua belah pihak, dan
b.
Dana
digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
c.
Ketentuan
Syariah Qardh dan Qardhul Hasan[12]
a.
Pelaku
harus cakap hukum dan baligh;
b.
Objek
Akad
a)
Jenis
nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya.
b)
Peminjam
diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak
boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam
boleh memberikan sumbangan secara sukarela.
c)
Apabila
memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat
diperpanjang atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika
peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
d)
Ijab
Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida atau rela diantara pihak-pihak
pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
4.
Aplikasi Qardh dalam Perbankan[13]
Aplikasi qardh dalam
perbankan biasanya dalam empat hal :
a.
Sebagai pinjaman talangan
haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi
syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum
keberangkatan haji.
b.
Sebagai pinjaman tunai (cash
advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan
mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
c.
Sebagai pinjaman kepada
pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha
bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli, Ijarah atau bagi
hasil.
d.
Sebagai pinjaman kepada
pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembalikannya secara
cicilan melalui pemotongan gajinya.
1.
Manfaat Qardhul Hasan
a.
Memungkinkan nasabah yang
sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
b.
Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri syariah dan bank
konvensional yang didalamnya terkandung pembeda antara bank misi sosial,
disamping misi komersial.
c.
Adanya misi kemasyarakatan
ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada
bank syariah.
d. Resiko al-qardh terhitung
tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan. [1] Tetapi menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, menyatakan bahwa “LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah
bilamana dipandang perlu.”
[1] IAI,
“Akuntansi Perbankan Syariah”, PSAK 59, 2002.
[2] Sri
Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah
di Indonesia,
[3] Ahmad Ifham
Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah,
[6] http://iwan-ranto.blogspot.com/2012/02/qardh-al-hasan-pola-alternatif.html, diakses pada tanggal 05 Nopember 2012
[7] Sri
Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah
di Indonesia,
[8] Ibid.
[10] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,
[11] Ibid.
[12] Sri
Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah
di Indonesia,
Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan (Edukasi dari BI)
Berdasarkan
Pedoman Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memahami
Sistem Perhitungan Bunga Tabungan karena Ketika membuka rekening tabungan, ada
baiknya terlebih dahulu memahami cara menghitung bunga tabungan, karena metode
perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda
pula. Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, akan dapat
memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus dipelihara agar pokok
simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.
Secara umum ada 3 metode
perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata
dan saldo harian.
Beberapa bank menerapkan
jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari
bunga 360 hari. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari
kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut: Misalkan Anda
membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00
kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai
berikut:
|
Tgl
|
Setor
|
Tarik
|
Saldo
|
|
1
|
1.000.000,00
|
|
1.000.000,00
|
|
5
|
5.000.000,00
|
|
6.000.000,00
|
|
6
|
|
500.000,00
|
5.500.000,00
|
|
10
|
2.500.000,00
|
|
8.000.000,00
|
|
20
|
|
1.000.000,00
|
7.000.000,00
|
|
25
|
10.000.000,00
|
|
17.000.000,00
|
|
30
|
|
2.000.000,00
|
15.000.000,00
|
Bunga yang akan Anda peroleh
ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga
tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.
a. Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan
dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga
dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t . [1]
365
ST = saldo terendah,
i = suku bunga tabungan pertahun,
t = jumlah hari dalam 1 bulan,
365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang
berlaku adalah 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni = Rp. 1 juta x 5 % x 30 .
365
= Rp. 4.109,59
b. Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam
satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan
setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan
tersebut.
Bunga = SRH x i x t . [2]
365
SRH = Saldo rata-rata harian,
i = suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku
adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai
berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1
hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari)
+ (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5
juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima
adalah sebagai berikut:
Bunga Juni = Rp.8.233.333,00 x 5% x 30 .
365
= Rp. 33.835,62
c. Metode Perhitungan Bunga
Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga
dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan
menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku
adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92365
365
Tgl 6 : Rp.5,5 Juta x 5 % x 1 = 753,42465 x 4 hari = 3.013,6986
365
Tgl 10 : Rp.8 Juta x 5 % x 1 = 1.095,89041 x 10 hari = 10.958,9041
365
Tgl 20 : Rp.7 Juta x 5 % x 1 = 958,90411 x 5 hari = 4.794,52055
365
Tgl 25 : Rp.17 Juta x 5 % x 1 = 2.328,76712 x 5 hari = 11.643,8356
365
Tgl 30 : Rp.15 Juta x 5 % x 1 = 2.054,79452
365
Berdasarkan cara perhitungan
diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44
Sumber : http://bi.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)