Kamis, 20 Desember 2012

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia


A.         Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sebagai negara dengan kuantitas penduduk muslim yang terbesar di dunia, institusi perbankan di Indonesia ditantang untuk dapat mengoperasional sistem perbankan yang berbasiskan kepada syariah Islam. Meskipun agak terlambat, setelah beberapa decade “diambangkan” oleh kaum ulama dan pemerintah tentang persoalan halal dan haramnya bunga dalam perbankan, tahun 1992 dikeluarkan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang menjadi tonggak legalitas diadopsinya perbankan syariah dalam sistem perbankan di Indonesia. Peraturan ini kemudian diperbaiki dengan UU no. 10 tahun 1998, lalu UU no. 23 tahun 1999, dan terakhir dengan UU. N0.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Sampai saat ini, perkembangan perbankan syariah sangat pesat baik dari jumlah usaha, kantor, penghimpunan dan pembiayaan, maupun ragam produknya. Namun, jangkauannya baru sebatas kota-kota besar, sehingga potensi dan peluangnya masih sangat besar.[1]

1.      Sejarah dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat Indonesia, yang disingkat dengan BMI merupakan bank dengan sistem tanpa bunga atau bagi hasil pertama di Indonesia. Pada saat pertama didirikan terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Milliar dan pada tanggal 3 Nopember 1991 dalam acara silaturrahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 01 Mei 1992, BMI mulai beroperasi, namun masih menggunakan UU No. 7 tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu. BMI sampai September 1999, telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar.[2] Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah diIndonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat,  saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

2.      Faktor Pendukung dan Penghambat Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia[3]

a.             Faktor Pendukung
Keberadaan bank Islam di Indonesia masih memiliki peluang yang mengembirakan dan perlu dioptimalkan guna membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan dan pendayaan ekonomi nasional, selain restrukturisasi perbankan. Hal itu dikarenakan adanya beberapa pertimbangan, antara lain ;
(1)   Kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Rakyat Indonesia 85 % beragama Islam, meskipun pada hakikatnya agama non Muslim pun (Yahudi dan Nasrani) juga menolak konsep bunga ini, yang telah nyata gagal dalam usahanya mensejahterakan masyarakat dan bangsa ini, bahkan telah membuat terpuruk perekonomian Indonesia. Apabila penduduk Indonesia saat ini 220 juta maka 187 juta adalah beragama Islam, meskipun tidak semua orang Muslim memahami konsep bunga ini maka disinilah tugas kita, terutama ulama dan cendekiawan yang secara khusus memiliki pengikut, seperti ulama dan cendekiawan yang ada di organisasi sosial kemasyarakat (NU, Muhamadiyah, Al-Irsyad, dll.) maupun organisasi partai politik (PK, PBB, PNU, dll.) untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang keberadaan perbankan syariah di Indonesia secara terus-menerus. Berdasarkan data BMI bahwa jumlah nasabah BMI dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maupun keuangan mikro lainnya yang berprinsip syariah masih 0,2 % dari nasabah bank nasional sehingga perbankan syariah masih dapat memobilisasi dana masyarakat  dengan bersaing dengan perbankan konvensional, terutama dari segmen masyarakat yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional.
Bank Islam
Bank Konvensional
·         Melakukan investasi yang halal saja;
·         Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa;
·         Profit dan kemakmuran dunia akhirat oriented (falah);
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan;
·         Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pertimbangan Syariah (DPS).
·         Halal dan haram;
·         Memakai bunga;

·         Profit oriented;

·         Debitur – kreditur;

·         Tidak ada dewan sejenis DSN.

(2)   Peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam sistem perbankan konvensional, konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debitor to creditor relationship). Seorang debitur harus dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya, apakah debitur mendapatkan untung atau rugi. Kreditur tidak mau ambil peduli. Hal ini berbeda dengan sistem perbankan syariah. Konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relationship), sehingga adanya saling kerjasama dan kepercayaan karena dalam perbankan syariah menerapkan nilai ilahiyah sebagai pengendali yang bersifat transendental dan nilai keadilan, persaudaraan, kepedulian sosial yang bersifat horisontal. Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional  disajikan dalam tabel berikut ini :

(3)   Kebutuhan akan produk dan jasa perbankan unggulan . Sistem perbankan syariah memiliki keunggulan komparatif berupa penghapusan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif dan pembiayaan yang ditujukan pada usaha-usaha yang memperhatikan unsur moral (halal). Produk perbankan seperti berupa tabungan, giro dan deposito yang menerapkan prinsip-prinsip simpanan (depository), bagi hasil (profit sharing), jual beli (sale and purchase), sewa (operational lease and financial lease), jasa (fee based services).
(4)   Peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah. Gairah perbankan nasional, baik keinginan untuk membuka kantor bank umum syariah ataupun kantor unit syariah dapat terlihat dari perkembangan yang pesat jumlah perbankan syariah di Indonesia. Apabila saat-saat krisis tahun 1998 baru ada satu Bank Umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan 9 kantor cabang dan itu hanya tersebar di Pulau Jawa dan 77 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maka per tanggal 23 Juli 2002, sudah ada 2 Bank Umum Syariah, yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri (BSM) serta 6 Bank Umum Konvensional yang membuka unit syariah, yaitu BNI 1946, Bukopin, BRI, Danamon, IFI dan Bank Jabar dengan 36 kantor cabang, 52 kantor cabang pembantu serta 81 BPRS yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.  Kinerja bank syariah juga sangat memuaskan. Hal ini dapat terlihat dari loan to deposit ratio (LDR) atau perbandingan jumlah kredit dengan simpanan pihak ke-3, yang rata-rata 100 %, terkecuali BMI yang hanya 81 %. Ini masih lebih bagus dibandingkan LDR perbankan nasional yang hanya 39 %.  Namun, asset bank syariah yang pada Mei 2002, totalnya Rp 3.02 Trilyun masih kalah apabila dibandingkan perbankan yang menempati rangking menengah, seperti Bank Niaga yang pada tahun 1995 sudah mencapai Rp 4.74 Trilyun, apalagi jika dibandingkan dengan BCA yang total assetnya sebesar Rp 99 Trilyun.
(5)   Adanya pelayanan yang meluruskan pelanggan dengan cara sesuai Islam. Hal itu dapat terbukti dengan diraihnya penghargaan Quality Assurance Service Australia, predikat ISO 9001 tahun 2000 untuk pelayanan bank khususnya customer service dan taller banking  diberikan pada BMI, serta Market Research Indonesia tahun 2000, yang memasukkan BMI masuk deretan unggulan terbaik dari 5 bank dalam pelayanan.

b.            Faktor Penghambat
Faktor penghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan tantangan, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru, suatu sistem yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip-prinsip dengan sistem yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Faktor-faktor penghambat itu adalah sbb. :
(1)    Pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah. Hal demikian, dikarenakan masih dalam tahap awal pengembangan dapat dimaklumi bahwa pada saat ini pemahaman sebagian masyarakat mengenai sistem dan prinsip perbankan syariah masih belum tepat. Pada dasarnya, Sistem Ekonomi Islam telah jelas, yaitu melarang praktek riba serta akumulasi kekayaan hanya pada pihak tertentu secara tidak adil, akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antar bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih perlu disosialisasikan secara luas. Adanya perbedaan karakteristik produk bank konvensional dengan bank syariah telah menimbulkan adanya keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap berupa bunga dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum perlu diinformasikan bahwa dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan finansiil yang kompetitif. Disamping itu, salah satu karakteristik khusus dari hubungan bank dengan nasabah dalam sistem perbankan syariah adalah adanya moral force dan tutunan terhadap etika usaha yang tinggi dari semua pihak. Hal ini selanjutnya akan mendukung prinsip kehati-hatian dalam usaha bank maupun nasabah.
(2)    Peraturan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional bank syariah. Hal ini disebabkan adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain hal yang menyatakan :
(a)    Instrumen yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas;
(b)   Instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank sentral;
(c)    Standar akuntansi, audit dan pelaporan;
(d)   Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dsb.
(3)    Jaringan kantor bank syariah yang belum luas. Pengembangan jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar bank syariah. Kerjasama yang sangat diperlukan antara lain, berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam hal mengatasi masalah likuiditas sebagai suatu badan usaha, bank syariah perlu beroperasi dengan skala yang ekonomis. Karenanya, jumlah jaringan kantor bank yang luas  juga akan meningkatkan efisiensi usaha. Berkembangnya jaringan bank syariah  juga diharapkan dapat meningkatkan komposisi ke arah peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa bank syariah. Sebagai bahan pertimbangan, di bawah ini dapat dilihat perbandingan bank syariah di Indonesia dan Malaysia.

Perkembangan
Indonesia (2001)
Malaysia (2000)
Pengembanan Sistem
1990-an
1982-an
Jumlah
·      2 bank syariah
·      3 unit usaha syariah
·      81 BPRS
·         2 bank Islam
·         47 window bank konvensional
Pangsa Pasar
0.25 %
6,9 %
Proyeksi
Garis besar pelayanan
Rinci berserta tahap pencapaian
Sumber : Republika, April 2002.

(4)    Kecilnya market share. Adanya bank syariah yang beroperasi dengan tujuan utama menggerakan perekonomian secara produktif. Di samping sungguh-sungguh menjalankan fungsi intermediasi karena secara syariah tugas bank selaku mudharib (pengelola dana) harus menginvestasikan pada sektor ekonomi secara riil untuk kemudian berbagi hasil dengan sahibul maal (pemilik dana) sesuai dengan nisbah yang disepakati. Hal ini terbukti, meskipun market share bank syariah masih sangat kecil, yaitu kurang dari 1 %, namun rasio pembiayaan dengan dana pihak ketiga lebih dari 100 %, yang berarti bank telah menjalankan fungsi intermediasinya tersebut. Masih kecilnya market share itu disebabkan antara lain karena bank syariah mempunyai keterbatasan dana baik dari  segi permodalan maupun jumlah danamasyarakat yang berhasil dihimpun karena alasan-alasan seperti yang diungkapkan di atas.
(5)    Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit. Kendala-kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan perbankan syariah disebabkan karena sistem ini masih belum lama dikembangkan. Disamping itu, lembaga-lembaga akademik dan pelatihan dibidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang non perbankan syariah, baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit. Pengembangan sumber daya manusia dibidang perbankan syariah sangat perlu karena keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan, serta ketrampilan pengelola bank. Sumber daya manusia dalam perbankan syariah harus memiliki pengetahuan yang khas dibidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktek perbankan, serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.  Dalam hal pengembangan bank syariah dengan cara mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah atau membuka kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional. Permasalahan ini menjadi lebih penting karena diperlukan suatu perubahan pola pikir dari sistem usaha bank yang beroperasi secara konvensional ke bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Menurut M. Luthfi Hamidi, kelemahan yang dimiliki oleh bank syariah dalam operasionalnya, yaitu antara lain :
(a)    Mutu pelayanan manajemen keuangan yang masih belum baik, yang mungkin dikarenakan masih terlalu menerapkan  prinsip kehati-hatian, kekhawatiran adanya kredit macet atau juga yang lain;
(b)   Kekurangan modal yang dimiliki oleh bank syariah, sedangkan pemeintah seakan-akan masih enggan membantunya. Pemerintah lebih memperhatikan bank komersiil konvensional dengan kebijakan meratifikasinya, seperti BNI 46 berjumlah Rp 600 M, Bank Mandiri berjumlah Rp 1.4 T, dan Bank Lippo berjumlah Rp 2 T. Sedangkan sampai saat ini bank syariah modalnya masih didominasi oleh IDB dengan memberikan tambahan modal US $ 10 juta, yang sebelumnya telah memberikan modalnya US $ 6 juta atau Rp 40 M.

Input, Output dan ROI dalam Penyusunan Anggaran


PEMBAHASAN

1.                  Input dan Output Dalam Penyusunan Anggaran Perusahaan
Dalam setiap perusahaan, penyusunan anggaran merupakan bagian penting
dari proses pencapaian tujuan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, metode penyusunan anggaran disempurnakan dengan menggunakan metode Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting).
Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, metode penganggaran yang digunakan adalah metode tradisional atau item line budget. Cara penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, namun lebih dititikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran dan sistem pertanggung jawabannya tidak diperiksa dan diteliti apakah dana tersebut telah digunakan secara efektif dan efisien atau tidak. Tolok ukur keberhasilan hanya ditunjukkan dengan adanya keseimbangan anggaran antara pendapatan dan belanja namun jika anggaran tersebut defisit atau surplus berarti pelaksanaan anggaran tersebut gagal. Dalam perkembangannya, muncullah sistematika anggaran kinerja yang diartikan sebagai suatu bentuk anggaran yang sumber-sumbernya dihubungkan dengan hasil dari pelayanan.[1]
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) merupakan penyusunan anggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran dan hasil yang diharapkan. Metode penyusunan anggaran ini berfokus pada pengukuran pencapaian program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satuan kerja. Hal yang sangat penting dalam upaya menuju PBK adalah sinkronisasi program dan kegiatan. Sinkronisasi ini merupakan upaya untuk menyusun alur keterkaitan antara kegiatan dan program terhadap kebijakan yang melandasinya. Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan akan menghasilkan keluaran yang mendukung sasaran kinerja program dan pencapaian tujuan kebijakan. Penganggaran dengan pendekatan kinerja fokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit.
Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif. Tolok ukur keberhasilan system anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.[2]
Anggaran kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.
Berbeda dengan penganggaran dengan pendekatan tradisional, penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan orientasi output. Jadi, apabila kita menyusun anggaran dengan pendekatan kinerja, maka mindset kita harus fokus pada "apa yang ingin dicapai". Kalau fokus ke "output", berarti pemikiran tentang "tujuan" kegiatan harus sudah tercakup di setiap langkah ketika menyusun anggaran. Sistem ini menitikberatkan pada segi penatalaksanaan sehingga selain efisiensi penggunaan dana juga hasil kerjanya diperiksa. Jadi, tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). 

2.                  Return On Investment (ROI) dalam Penyusunan Anggaran Perusahaan[3]
Analisa ROI dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu teknik analisa keuangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif). ROI merupakan salah satu bentuk dari rasio profitabilitas yang dimaksudkan untuk dapat mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dala aktiva yang digunakan untuk operasi perusahaan (net operating income) dengan jumlah investasi atau aktiva yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan operasi tersebut (net operating asset).
Metode ROI menganalisis laporan keuangan secara integratif yaitu dengan memadukan komponen-komponen dala laporan rugi/laba dan komponen-komponen dalam neraca. Komponen tersebut berupa profit margin atau persentase laba bersih dan komponen kedua yaitu perputaran aktiva. Menurut Weston & Copeland (1992:287) rumusnya sebagai berikut :
                           Laba setelah Pajak
ROI           =
                                 Total aktiva
ROI menunjukkan seberapa banyak laba bersih yang bisa diperoleh dari seluruh kekayaan yang dimiliki perusahaan. ROI menghubungkan keuntungan yang diperoleh dari operasi perusahaan (net operating income) dengan jumlah investasi atau aktiva yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan operasional tersebut (net operating asset).
Usaha untuk mempertinggi ROI dengan memperbesar profit margin bersangkutan dengan usaha untuk mempertinggi efesiensi disektor produksi, penjualan dan administrasi.

3.                  Hubungan antara Input, Output dan Return On Investment (ROI) Penting Dalam Penyusunan Anggaran Perusahaan
Salah satu fungsi anggaran adalah sebagai alat untuk mengukur efisiensi dan efektivitas suatu organisasi yang menunjukkan hubungan input atau output. Input dalam anggaran dinyatakan dalam bentuk pengeluaran atau belanja yang menunjukkan batas maksimum jumlah uang yang diperkenan untuk dikeluarkan pada setiap tingkat kegiatan yang akan dilaksanakan. Output dinyatakan dalam bentuk penerimaan atau pendapatan yang menunjukkan jumlah uang yang akan diperoleh dari estimasi hasil minimal yang secara rasional dapat dicapai.[4]
Masukan (input) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator ini merupakan tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat atau besaran sumber-sumber dana, sumber daya manusia, material, waktu, teknologi, dan sebagainya yang digunakan untuk melaksanakan program atau kegiatan. Dengan meninjau distribusi sumber daya, suatu organisasi dapat menganalisis apakah alokasi sumber daya yang dimiliki telah sesuai dengan rencana strategik yang telah ditetapkan. Sedangkan Keluaran (output) adalah produk berupa barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan masukan yang digunakan. Indikator keluaran adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan/atau non fisik. Dengan membandingkan indikator keluaran organisasi dapat menganalisis sejauh mana kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana. Indikator keluaran hanya dapat menjadi landasan untuk menilai kemajuan suatu kegiatan apabila tolok ukur dikaitkan dengan sasaran-sasaran kegiatan yang terdefinisi dengan baik dan terukur. Oleh karenanya indikator keluaran harus sesuai dengan lingkup dan sifat kegiatan instansi.[5]
Hubungan antara input, output dan return on investment (ROI) penting dalam penyusunan anggaran perusahaan adalah


[1]Dikutip dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=628, diakses pada hari Minggu, 08 April 2012
[2] Dikutip dari http://materikerja.blogspot.com/2011/06/mpks-bab-ii-penyusunan-anggaran.html, diakses pada hari Minggu, 08 April 2012
[3] Nugroho, Ari Estu. Analisis Perbandingan Antara Return On Investment (ROI) dengan Economic Value Added (EVA) Sebagai Pengukur Kinerja Keuangan Perusahaan. Bandung : 2005
[4] Kurniasih, Wiwin. Analisis Proses Penyusunan dan Penetapan Anggaran Dinas Kesehatan yang Bersumber Dari APBD Kota Tasikmalaya. Semarang : 2007
[5] Dikutip dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/21714/3/Chapter%20II.pdf, diakses pada hari Minggu, 08 April 2012 

Nilai Tukar Uang Dalam Perspektif Islam


1.                  TEORI NILAI TUKAR UANG KONVENSIONAL
Definisi nilai tukar atau kurs (foreign exchange rate) antara lain dikemukakan oleh Abimanyu dalam bukunya ‘Memahami kurs valuta asing’ adalah harga mata uang suatu negara relative terhadap mata uang negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata uang tersebut.[1]
Exchange rates (nilai tukar uang) atau yang lebih popular di kenal dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan (quotation) harga pasar dari mata uang asing (foreign currency) dalam harga mata uang domestik (domestic currency) atau resiprokalnya, yaitu harga mata uang domestic dalam mata uang asing. Nilai tukar uang merepresentasikan tingkat harga pertukaran dari satu mata uang ke mata uang yang lainnya dan di gunakan dalam berbagai  transaksi, antara lain transaksi perdagangan internasional, turisme, investasi internasional  ataupun aliran uang jangka pendek antarnegara, yang melewati batas-batas geografis ataupun batas-batas hukum.
Nilai tukar suatu mata uang dapat di tentukan oleh pemerintah (otoritas moneter), seperti pada Negara-negara yang memakai system fixed  exchange  rates ataupun di tentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi serta kebijakan pemerintah seperti pada Negara-negara yang memakai rezim system ‘flexible exchange rates.
Karena setiap negara memiliki hubungan dalam investasi dan perdagangan dengan negara lain, tidak ada satu pun nilai tukar yang dapat mengukur secara memadai daya beli (purchasing power) mata uang domestik atas mata uang asing secara umum. Oleh karena itu sejumlah konsep nilai tukar uang yang efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata tertimbang (weighted average) harga mata uang asing dalam mata uang domestik.[2]

A.                 Purchasing Power Parity[3]
Definisi dari purchasing power parity (paritas daya beli) atau PPP adalah suatu kondisi dimana harga dari suatu barang yang dapat di perdagangkan (tradable  goods) dalam suatu mata uang seharusnya sama di manapun barang itu di beli. Katakanlah jika suatu barang yang identik dapat di beli di dua Negara dimana tidak terdapat biaya transaksi (transaction cost), biaya transportasi (transportation cost), serta tidak ada halangan perdagangan (trade barrier), sehingga dapat di katakanan sebagai tradable goods. Jika kondisi arbitrase (arbitrage condition = kondisi di mana tidak terdapatnya kesempatan untuk membeli suatu barang dengan harga rendah dan menjualnya  lagi dengan harga yang lebih tinggi) terjadi untuk setiap barang secara individual, maka kondisi arbitrase ini akan terjadi juga untuk sekelompok barang (basket of goods) dalam jumlah yang representative, sehingga dapat di turunkan persamaan sebagai berikut:
P = e p’
Di mana; P= tingkat harga domestic (domestic price)
              p’= tingkat harga luar negeri (foreign price)
              e= nilai tukar uang
Persamaan di atas adalah apa yang di namakan  dengan ‘persamaan paritas daya beli’ atau purchasing power parity equation yang menyatakan bahwa rupiah sejumlah x di Indonesia akan mempunyai daya beli yang sama di singapura. Ini akan sejalan dengan asumsi bahwa semua barang dapat di perdagangkan dan terdapatnya kondisi arbitrase yang menjamin setiap individual dapat menjual barang dengan harga yang sama di manapun juga.
Low of One Price (LOP) atau hukum satu harga menyebutkan bahwa didalam suatu pasar persaingan yang tidak ada biaya transportasi serta bebas dari hambatan perdagangan, maka suatu barang yang identik akan mempunyai harga yang sama jika nilai dalam suatu mata uang tertentu.  Perbedaan antara PPP dan LOP adalah jika LOP di aplikasikan di komoditas individual sedangkan PPP di palikasikan untuk tingkat harga secara umum ( komposit harga dari keseluruhan komoditas yang masuk dalam kumpulan yang menjadi referensi).
Nilai tukar riil uang suatu Negara adalah jumlah dari barang domestic yang di butuhkan untuk membeli satu unit barang yang sama (identik) di luar negeri. Persamaannya adalah sebagai berikut :
Real Exchange Rate  = e p’/ P
Jika nilai tukar riil >1 , maka lebih dari 1 unit barang domestic di butuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik. Jika nilai tukar Riil <1, maka kurang dari 1 unit barang domestic di butuhkan untuk membeli barang luar negeri yang identik.
Asumsi utama yang mendasari teori PPP adalah bahwa pasar komoditi merupakan pasar yang efisien dilihat dari alokasi, operasional, penentuan harga, dan informasi. Secara implisit ini berarti[4]:
1.                  Semua barang merupakan barang yang diperdagangkan di pasar internasional (tradable goods) tanpa dikenal biaya transportasi sepersen pun;
2.                  Tidak ada bea masuk, kuota, atau pun hambatan lain dalam perdagangan internasional;
3.                  Barang luar negeri dan barang domestik adalah homogen secara sempurna untuk masing-masing barang;
4.                  Adanya kesamaan indeks harga yang digunakan untuk menghitung daya beli mata uang asing dan domestik, terutama tahun dasar yang digunakan dan elemen indeks harga.

B.                 Permintaan dan Penawaran Mata Uang Dalam Negeri[5]
Di pasar terdapat dua kekuatan utama yang saling berinteraksi, yaitu permintaan dan penawaran, sehingga terbentuk keseimbangan yang dicerminkan pada level harga dan kuantitas dimana kurva permintaan dan penawaran bertemu. Hukum penawaran menghubungkan berbagai titik kombinasi antara jumlah barang (atau jasa) dan tingkat harga yang ditawarkan. Semakin tinggi harga, akan semakin tinggi kuantitas yang ditawarkan - atau sebaliknya jika harga turun - dengan asumsi ceteris paribus, sehingga terdapat hubungan yang positif antara harga dan penawaran.
Dalam konteks pasar valas, komoditi yang diperdagangkan adalah valuta asing dan harganya adalah nilai tukar. Untuk pasar US dollar di Indonesia, harga dari US dollar adalah nilai tukar rupiah per US dollar, misalnya dengan kuotasi Rp9.000/USD; apabila kuotasinya meningkat berarti harga USD1 yang dibeli dengan mata uang rupiah menjadi lebih mahal. Kondisi ini disebut rupiah terdepresiasi (nilai rupiah menurun) atau US dollar terapresiasi. Sebaliknya, apabila kuotasinya menurun maka terjadi apresiasi rupiah (depresiasi US dollar).
Oleh karena itu upaya untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran valas tersebut harus diawali dengan pemantauan perkembangan permintaan dan penawaran di pasar valas, termasuk aktifitas significant players, untuk mengantisipasi terjadinya imbalances dan gejolak nilai tukar. Apabila terjadi ketidakseimbangan yang signifikan perlu dilakukan upaya penyeimbangan. Supply-demand valas dengan cara meningkatkan penawaran valas DN atau mengurangi permintaan valas DN. Langkah untuk mengurangi permintaan valas relatif terbatas oleh karena Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk membatasinya. Yang dapat dilakukan BI adalah tidak melakukan intervensi untuk menyerap valas dari pasar, dan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menghimbau agar pembelian valas oleh BUMN dibatasi atau diatur timing-nya, misalnya pada saat terjadi capital inflows dalam jumlah besar. Sebaliknya, BI dapat melakukan upaya untuk meningkatkan pasokan valas, yaitu dengan intervensi jual valas. BI perlu melanjutkan intervensi jual valas yang telah dilakukan secara rutin dengan tetap mempertimbangkan tingkat kebutuhan (yaitu untuk memenuhi genuine demand) dan waktu pelaksanaannya (yaitu pada saat terjadi outflows dan rupiah tertekan).

C.                Penawaran Mata Uang Luar Negeri
Penawaran mata uang luar negeri dilakukan oleh penduduk yang ingin membeli barang-barang buatan Indonesia. Misalnya, jika penduduk AS ingin membeli sebuah barang dari Indonesia maka ia akan menukarkan dolarnya dengan rupiah. Penawaran mata uang luar negeri memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Semakin tinggi harga mata uang asing, semakin banyak penawaran mata uang asing tersebut. Semakin rendah harga mata uang asing semakin sedikit penawaran mata uang asing tersebut.[6]
Adanya kekuatan penawaran dalam transaksi ekspor dan impor. Transaksi import dari Indonesia juga akan mempengaruhi penawaran US $, karena makin besar import dari Indonesia, maka semakin banyak US $ harus ditukar atau ditawarkan terhadap Rp utuk membayar import tersebut. Begitu juga transaksi import dari Amerika  juga akan mempengaruhi penawaran Rp, karena makin besar import dari Amerika, maka semakin banyak Rp harus ditukar atau ditawarkan terhadap US $ utuk membayar import tersebut.
Nilai tukar antara Rp terhadap US $  akan menuju keseimbangan sesuai dengan arus barang/jasa diantara dua Negara : [7]
·                     Jika ekspor Indonesia ke Amerika Serikat  turun, maka penawaran US $ akan turun juga,
·                     Jika import Indonesia dari Amerika Serikat meningkat, maka permintaan US $ akan meningkat juga,
·                     Penurunan penawaran US $ disertai dg kenaikan permintaan, mengakibatkan nilai tukar Rp trhadap US $ mengalami perubahan.

D.                Eqiulibrium in Fixed Exchannge Rate[8]
Diasumsikan hanya ada dua Negara yang melakukan perdagangan internasional, yaitu domestic dan asing. Dalam suatu Negara, satu satunya institusi resmi yang dapat mengubah penawaran mata uang nya adalah Bank Sentral dari Negara tersebut. Bank Sentral dalam keseharian nya acap kali menjual dan membeli  mata uang asing. Setiap Bank Sentral dapat memilih antara dua rezim kebijakan nilai tukar yang berbeda yaitu:
1.                  Rezim Nilai Tukar Dipagu (fixed Exchange Rate Ragime) : yaitu bila otoritas keuangan suatu Negara menetapkan suatu nilai tukar uang tertentu untuk mata uangnya.
Dalam sistem kebijakan ini Bank Sentral suatu negara cukup mengumumkan suatu nilai tukar tertentu mata uang nya terhadap mata uang asing tertentu di mana bank Sentral bersedia membeli dan menjual mata uang asing dengan kuantitas berapapun. Contohnya adalah indonesia yang pada era sebelum pertengahan tahun 1980-an memakai rezim nilai tukar di pagu. Kita ketahui bahwa setiap beberapa periode waktu mata uang rupiah mengalami penyesuaian nilai tukar terhadap dollar Amerika Serikat dan mata uang asing lainnya.
Dalam rezim nilai tukar di pagu ini bank Sentral acap kali di paksa untuk mencetak uang melebihi apa yang di inginkannya. Dalam rezim nilai tukar di pagu ini Bank sentral dapat mengendalikan nilai tukar atau penawaran uang, akan tetapi tidak keduanya sekaligus. Jika Bank sentral menetapkan nilai tukar, maka bank sentral harus menawar berapapun kuantitas yang di butuhkan oleh para pedagang atau dengan kata lain Bank Sentral Harus membeli berapapun kuantitas mata uang asing yang di tawarkan oleh pedagang (kehilangan kendali atas penawaran mata uang asing) yang mana hal tersebut jika terjadi terus menerus dapat mengakibatkan ‘international reserve crisis’, yaitu di mana sebuah Bank sentral kehilangan kemampuan nya untuk menjaga nilai tukar tertentu untuk mata uang negaranya. Ketika Bank Sentral menyadari bahwa cadangan devisanya telah banyak berkurang, maka Bank Sentral terpaksa harus menaikkan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang domestik dengan harapan agar permintaan terhadap cadangan devisa yang dimiliki nya menurun. Hal tersebut di kenal dengan nama ‘ devaluasi ‘. Jika yang terjadi sebaliknya, di mana Bank Sentral harus terus membeli devisa, maka Bank Sentral dapat menurunkan nilai tukar mata uang negaranya terhadap mata uang asing. Hal ini di kenal dengan nama ‘ revaluasi’ .
Pada saat Bank Sentral kehilangan kendali atas penawaran mata uang, bank Sentral juga kehilangan kendali atas tingkat harga, sehingga jika Bank Sentral ingin mengendalikan tingkat harga domestik, maka Bank sentral harus membiarkan nilai tukar uang mengambang bebas.
Pada rezim nilai tukar yang di pagu ini juga di mungkinkan bagi Bank Sentral untuk menetapkan nilai tukar yang berbeda-beda pada orang-orang tertentu menyangkut keperluan yang tertentu pula. Katakanlah jika  Bank Indonesia (BI) menetapkan nilai tukar mata uang IDR a= SGD x untuk orang yang membeli barang-barang konsumsi dari Singapura dan nilai tukar mata uang IDR b = SGD y untuk orang yang membeli barang-barang kapital dari Singapura di mana kedua harga ini mungkin lebih tinggi daripada harga Bank Sentral Singapura menjual SGD-nya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kesempatan arbitrase kepada orang-orang yang membeli SGD dengan harga yang lebih murah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.  Untuk mencegah harga jual yang lebih rendah daripada harga resmi dari pemerintah, Bank sentral atau otoritas moneter harus melarang perdagangan seperti itu. Akan tetapi, karena begitu besarnya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan, hukum itu pun jadi dikesampingkan sehingga muncullah pasar pertukaran uang gelap (black market in currencies) di mana warga suatu negara membuat pasar pertukaran uangnya sendiri yang tidak resmi.

Rezim Nilai Tukar Fleksibel (Flexibel Exchange Rate Regime) : yaitu apabila nilai tukar mata uang suatu Negara adalah di tentukan oleh keseimbangan yang terjadi di pasar pertukaran uang nya.


[2] Karim, Adiwarman A (2002), Ekonomi Islam; suatu Kajian Ekonomi Makro, IIIT Indonesia : Jakarta h. 87
[3] Karim, Adiwarman A (2010), Ekonomi Makro Islami edisi ketiga, PT Rajagrafindo Persada : Jakarta h. 158-9
[5] Sugeng, M. Noor Nugroho, Ibrahim dan Yanfitri. Pengaruh Dinamika Penawaran dan Permintaan Valas terhadap Nilai Tukar Rupiah dan Kinerja Perekonomian Indonesia. www.bi.go.id. Januari 2010
[6] Dikutip dari http://dickyhendramulyadi.blog.com/2011/04/24/valuta-asing/, diakses pada hari Selasa, 07 Maret 2012
[7] Dikutip dari http://armaini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/1156/MK-INTER.doc, diakses pada hari Rabu, 22 Februari 2012
[8] Karim, Adiwarman A (2010), Ekonomi Makro Islami edisi ketiga, PT Rajagrafindo Persada : Jakarta h. 160-1