Jumat, 09 Desember 2011

Makalah Pengantar Studi Islam "Shalat Berjama'ah dan Ibadah Sosial dalam Pandangan Islam"

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ibadah berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan dipahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta. Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.
Secara garis besar ibadah dibagi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqih dimasukan kedalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam. Yusuf Musa berpendapat bahwa Ibadah dibagi menjadi lima: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Secara umum Wahban sependapat denga Yusuf Musa, hanya saja dia tidak memasukan jihad dalam kelompok Ibadah mahdhah (Ibadah murni), dan sebaliknya dia memasukan nadzar serta kafaraah sumpah. Kecenderungan Wahban untuk memasukan sumpah dan nadzar sebagai Ibadah murni dapat diterima, karena keduanya sangat individual dan tidak mempuyai sangsi-sangsi soal.
 Dari dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawa yang dimaksud Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
     
B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan sholat berjamaah, serta sebutkan landasan hukum, keutamaan dan pandangan islam terhadap jamaah wanita didalam mesjid?
2.      Apa yang dimaksud dengan Ibadah Sosial, dan sebutkan beberapa ibadah sosial dalam islam?

C. Tujuan Masalah
1.      Mendeskripsikan tentang sholat berjamaah, landasan hukum, keutamaan dan pandangan islam terhadap jamaah wanita didalam mesjid.
2.      Mendeskripsikan Ibadah Sosial, dan beberapa bentuk ibadah sosial dalam islam.

D. Manfaat Penulisan
             Makalah ini di buat guna memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Sholat Berjamaah dan Ibadah Sosial dalam Pandangan Islam. pada Sholat jamaah pembahasan di bagi atas landasan hukum,keutamaan dan kehadiran jamaah wanita didalam mesjid. Sedangkan pada ibadah sosial pembahasan mencakup tentang sholat jamaah, ibadah Qurban, ibadah Haji, ibadah Puasa, zakat dan sedekah, dll.

E. Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pengamatan dan Library Research yaitu permasalahan di ambil dari pengamatan dan di bahas dengan menggunakan  referensi yang relevan.

F. Sistematika Penulisan
            Sistematika pada makalah ini terdiri dari BAB I Pendahuluan yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat Penulisan, Metode Penulisan, Dan sistematika penulisan. Pada BAB II yaitu pembahasan, dan pada BAB III penutup yang terdiri dari Kesimpulan Dan Saran.





BAB II
PEMBAHASAN

A.                 SHALAT BERJAMAAH
Islam sangat menganjurkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.[1]
Shalat adalah rukun Islam kedua dan merupakan tiang agama Islam, kewajiban ini dilaksanakan berulang lima kali dalam setiap sehari, dia adalah ibadah yang paling pertama akan dihisab dari amal seorang mu'min di hari kiamat kelak, dialah  pemisah antara iman dan kekafiran, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ
"Antara seserang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)
            Maka, tidak heran jika shalat menjadi ciri pertama bagi masyarakat muslim yang membedakannya dengan masyarakat lainnya, dan menjadikan orang-orang mukmin beruntung, selamat dan meraih kenikmatan abadi di surga.

 

Landasan Hukum

Berikut adalah landasan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits mengenai shalat berjama'ah:
  • Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman: "Dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata,..." (QS. 4:102).
  • Rasulullah SAW bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).
  • Dari Ibnu Abbas RA berkata: "Saya menginap di rumah bibiku Maimunah (isteri Rasulullah SAW). Nabi SAW bangun untuk shalat malam maka aku bangun untuk shalat bersama beliau. Aku berdiri di sisi kirinya dan dipeganglah kepalaku dan digeser posisiku ke sebelah kanan beliau." (HR. Jama'ah, hadits shahih).

Keutamaan

Adapun keutamaan shalat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
  • Berjama'ah lebih utama dari pada shalat sendirian. Rasulullah SAW bersabda: "Shalat berjama'ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA)
  • Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat. Rasulullah SAW bersabda: "Shalat seseorang dengan berjama'ah itu melebihi shalatnya di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila seseorang berwudhu' dan menyempurnakan wudhu'nya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan semata-mata untuk shalat, maka setiap kali ia melangkahkan kaki diangkatlah kedudukannya satu derajat dan dihapuslah satu dosa. Dan apabila dia mengerjakan shalat, maka para Malaikat selalu memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada ditempat shalat selagi belum berhadats, mereka memohon: "Ya Allah limpahkanlah keselamatan atasnya, ya Allah limpahkanlah rahmat untuknya.' Dan dia telah dianggap sedang mengerjakan shalat semenjak menantikan tiba waktu shalat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Huraira RA, dari terjemahan lafadz Bukhari).
  • Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan. Rasulullah SAW bersabda: "Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak diadakan di sana shalat berjama'ah, melainkan nyatalah bahwa mereka telah dipengaruhi oleh setan. Karena itu hendaklah kamu sekalian membiasakan shalat berjama'ah sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawanannya." (HR. Abu Daud dengan isnad hasan dari Abu Darda' RA).
  • Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah khabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke masjid dengan cahaya yang sempurna di hari kiamat." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Hakim).
  • Mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang shalat Isya dengan berjama'ah maka seakan-akan ia mengerjakan shalat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh berjama'ah maka seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam penuh. (HR. Muslim dan Turmudzi dari Utsman RA).
  • Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain. Rasulullah SAW terbiasa menghadap ke ma'mum begitu selesai shalat dan menanyakan mereka-mereka yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, para sahabat juga terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai shalat sebelum pulang kerumah. Dari Jabir bin Sumrah RA berkata: "Rasulullah SAW baru berdiri meninggalkan tempat shalatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Apabila matahari sudah terbit, barulah beliau berdiri untuk pulang. Sementara itu di dalam masjid orang-orang membincangkan peristiwa-peristiwa yang mereka kerjakan di masa jahiliyah. Kadang-kadang mereka tertawa bersama dan Nabi SAW pun ikut tersenyum." (HR. Muslim).
  • Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma'mum, misalnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam menjaga kesempurnaan shaf-shaf shalat. Rasulullah SAW bersabda: "Imam itu diadakan agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya! Jika ia takbir maka takbirlah kalian, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'alLaahu liman hamidah' katakanlah 'Allahumma rabbana lakal Hamdu', Jika ia sujud maka sujud pulalah kalian. Bahkan apabila ia shalat sambil duduk, shalatlah kalian sambil duduk pula!" (HR. Bukhori dan Muslim, shahih).
Dari Barra' bin Azib berkata: "Kami shalat bersama Nabi SAW. Maka diwaktu beliau membaca 'sami'alLaahu liman hamidah' tidak seorang pun dari kami yang berani membungkukkan punggungnya sebelum Nabi SAW meletakkan dahinya ke lantai. (Jama'ah)
  • Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan. Allah SWT berfiman: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat." (QS. 9:18).

Kehadiran Jamaah Wanita di dalam Masjid

Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
  • Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA).
  • "Siapa-siapa di antara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut shalat Isya bersama kami." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira RA, isnad hasan). Dan beliau juga bersabda “Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
  • Bagi kaum wanita yang lebih utama adalah shalat di rumah, berdasarkan hadits dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan: "Ya Rasulullah, saya senang sekali shalat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi shalatmu di rumahmu adalah lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).
  • Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (shalat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA).

B.                 IBADAH SOSIAL
Ibadah adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa Arab. Arti kata ini adalah:[2]
  1. Perbuatan atau penyataan bakti terhadap Allah yang didasari oleh peraturan agama.
  2. Segala usaha lahir dan batin yang sesuai perintah agama yang harus dituruti pemeluknya.
  3. Upacara yang berhubungan dengan agama.
Adapun ibadah sosial, maka ibadah ini bersifat flexibel, tidak ada ketentuan baku dan tata cara yang rinci dan khusus mengenainya, kecuali ibadah sosial yang juga merupakan ibadah ritual. Ibadah sosial adalah jenis kegiatan manusia dalam interaksinya dengan sesama berdasarkan perintah Allah dan Rasul Nya. Dijelaskan beberapa bentuk ibadah sosial yang juga merupakan ibadah ritual didalam islam itu sendiri adalah sebagai berikut :
  1. Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah menghimpun individu masyarakat muslim lima kali dalam satu hari dalam ketaatan, kedisiplinan, kecintaan, persaudaraan dan persatuan di hadapan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar, realita seperti ini lebih nampak daripada sekedar bekumpulnya orang untuk melaksanakan shalat berjamaah. Sungguh, dia adalah metode yang cocok untuk membangun hubungan sosial, sebab dengan shalat berjamaah akan tercabut perasaan negatif, egois, dan terisolasi, shalat berjama'ah mengangkat mereka dari kesibukan, ikatan dan kalalaian hidup, dimana masjid mengumpulkan mereka dan mengakrabkan hati-hati mereka, maka shalat berjamaah adalah taman pendidikan  harian untuk membina keakraban, persamaan, persatuan dan kasih sayang.[3]
  1. Ibadah Qurban
Ibadah qurban adalah ibadah sosial karena daging qurban diserahkan ke orang lain yang tidak jarang hanya setahun sekali berkesempatan menikmati lauk daging; ibadah macam ini punya nilai tinggi dalam pandangan Allah SWT.
  1. Ibadah Haji
Selama ini ibadah haji cenderung lebih dipahami sebagai ibadah ritual daripada ibadah sosial. Artinya, predikat haji bagi seseorang hanya dilihat dari kemampuan berangkat dan datang kembali ke Tanah Air dengan disertai cerita-cerita atau pengalaman religius yang beraneka warna. Padahal, ibadah  haji juga banyak mengandung makna sosialnya.
Makna sosial ibadah haji adalah mengajarkan kepada umat Islam umumnya dan jamaah haji khususnya senantiasa mengubah pikiran, sikap serta perilaku (tindakan) yang lebih bermanfaat untuk masyarakat dan orang lain. Jangan sampai memiliki persepsi bahwa ibadah haji itu hanya untuk Allah, justru yang paling esensial adalah ibadah haji itu diperuntukkan bagi sesama manusia dengan cara selalu menjaga, menghormati, menghargai serta saling menjunjung tinggi martabat manusia. Sabda rasul dalam dalam kitab Ruhul Bayan Jilid II: "Tidak akan berhasil bagi orang yang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci sekiranya tidak membawa tiga hal; (1) sikap wara' yang membendung dirinya melakukan yang diharamkan, (2) sikap sabar yang dapat meredam amarah, (3) dan bergaul baik dengan sesama manusia. "Disinilah makna sosial dari ibadah haji.[4]
  1. Ibadah Puasa
Puasa bukan sebatas hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan, bahkan memiliki hubungan horizontal antara manusia dengan manusia.
Bagi seorang mukmin yang melakukan puasa dengan ikhlas, hatinya akan terketuk melihat penderitaan orang lain dan berusaha memberi pertolongan kepada mereka yang memang sangat membutuhkan pertolongan. Karena itu, seseorang yang ingin nilai puasanya tinggi di sisi Allah, tidak hanya akan melakukan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan (pahala ibadah) puasa itu, tetapi lebih dari itu, ia akan mengisi puasanya dengan mempertajam kepekaan sosialnya.
Esensi ibadah puasa dalam aspek sosial, adalah menjadikan seseorang memiliki jiwa sosial tinggi, peka terhadap lingkungan, selalu memberikan pertolongan bagi yang membutuhkannya, serta ikhlas dalam setiap perbuatannya tanpa ada pamrih, hal ini lah yang sangat membuat orang-orang yang beriman merindukan hadirnya bulan Ramadan sebagai bulan di mana mereka dapat kesempatan untuk melatih kesabarannya dan melatih kepekaan dirinya terhadap masalah sosial.[5]
  1. Zakat dan Sedekah
Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah yang bersifat memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan. Istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah. Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah. Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga. Sedekah dalam kontes ini adalah sedekah yang sunnah hukumnya.
Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat. Islam telah menjadikan zakat sebagai pilar penting bagi solidaritas sosial, karena Islam telah menjadikannya sebagai ibadah dan kewajiban harta yang telah diatur secara seksama, yang menjamin hak-hak orang-orang fakir, Islam tidak menjadikan zakat sebatas tindakan kebaikan, kemuliaan dan sumbangan sukarela. Tapi adalah suatu hal yang diwajibkan didalam islam bagi setiap muslim.
6.      Dan ibadah-ibadah sosial lainnya seperti ibadah sosial yang sering kita lihat dan umum kita ketahui misalnya menolong sesama, berbuat baik, menyantuni anak yatim, sopan santun, membuang sampah pada tempatnya, menghormati orang lain, dan lain sebagainya yang sangat dianjurkan didalam islam.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
a.   Islam sangat menganjurkan shalat berjamaah. Shalat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
b.   Ibadah sosial adalah jenis kegiatan manusia dalam interaksinya dengan sesama berdasarkan perintah Allah dan Rasul Nya. ada beberapa bentuk ibadah sosial yang juga merupakan ibadah ritual didalam islam yaitu : Sholat Berjamaah, Ibadah Qurban, Ibadah Haji, Ibadah Puasa, Zakat dan Sedekah, serta ibadah-ibadah sosial lainnya.

B. Saran
            Sebagai mahasiswa yang di pandang sebagai generasi intelektual yang tinggi, hendak nya kita mampu merangkum setiap ilmu yang didapat dengan pemahaman konsep dan penerapan ilmu secara seimbang. Semoga dengan adanya makalah ini, sedikit banyak mampu menyumbang kan ilmu pengetahuan tentang Sholat berjamaah dan ibadah sosial dalam islam.






[1] Indonesia, Wikipedia Bahasa. 2011. Shalat Berjamaah. http://id.wikipedia.org/wiki/Shalat_berjamaah

[2] Indonesia, Wikipedia Bahasa. 2011. Ibadah. http://id.wikipedia.org/wiki/Ibadat

[3] Al-Hasyimi, Muhammad Ali. 2009. Masyarakat yang Beribadah Kepada Allah. Islamhouse.com h. 6
[4] Atang. 2011. Makna Sosial Ibadah Haji. http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=100686
[5] S, Hijrah. 2011. Esensi Ketuhanan dan Sosial dalam Ibadah Puasa. http://www.erlangga.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=7069:esensi-ketuhanan-dan-sosial-dalam-ibadah-puasa&catid=44:agama&Itemid=115

Qiyas

A.                 Pengertian dan Hakikat Qiyas
Secara etimologi[1], kata Qiyas merupakan bentuk masdar dari qasa-yuqisu , artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu.
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum[2].
Tentang arti qiyas menurut  terminologi, terdapat definisi yang berbeda menurut sebagaian ulama diantaranya[3]:
Menurut Abu Hasan Al Bashri yang memberikan definisi qiyas “sebagai usaha dalam menghasilkan (menetapkan)  hukum ashal pada “furu’” karena keduanya sama dalam Illat hukum menurut ijtihad”.
Dalam buku ushul Fiqh 1 karangan Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, menjelaskan tentang hakikat Qiyas yaitu[4] :
  1. Ada dua kasus yang mempunyai Illat (sebab) yang sama;
  2. Satu diantara dua kasus yang bersamaan Illatnya itu sudah ada hukumnya yang di tetapkan berdasarkan nash, sedangkan kasus satu lagi belum di ketahui hukumnya;
  3. Berdasarkan illat yang sama seorang mujtahid menetapkan hukum pada kasus yang tidak ada nashnya seperti hukum yang berlaku pada kasus pada hukum yang telah di tetapkan berdasarkan nash.
Dengan demikian[5], jelaslah bahwa hakikat qiyas merupakan perluasan atau pengembangan hukum yang sudah ada ketentuannya secara jelas dalam nash atas masalah-masalah lain yang belum ada ketentuannya dalam nash. Ini juga berarti mengamalkan nash tersebut. Jadi, dapat dikatakan bahwa qiyas merupakan penafsiran terhadap maksud sesuatu nash, tetapi bukan berarti penambahan terhadap ketentuan hukum yang tedapat dalam nash itu sendiri.

B.                 Kehujjahan Qiyas[6]
Qiyas menempati tingkatan keempat dalam hujjah agama setelah Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’. Penggunaan qiyas dibolehkan sesudah Al-Quran apabila tidak diperoleh pada suatu kejadian hukumnya dari nash atau ijma’.
Dalil-dalil tentang kehujjahan qiyas dapat diperoleh melalui Al-quran, Sunnah, perkataan atau perbuatan sahabat, atau dengan pemikiran. Adapun dalil yang terdapat dalam ayat Al-quran adalah firman Allah swt. dalam surat An-Nisaa (4): 59 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah persoalannya kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Dari segi pemikiraan, qiyas dijadikan sebagai hujjah agama dapat dilihat sebagai berikut: Allah swt. mensyaiatkan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia. Namun apabila terdapat sesuatu kejadian yang tidak ada ketentuan hukumnya dari nash dan ia mengandung kemaslahatan, ditetapkanlah hukumnya yang bersamaan dengan hukum yang ada ketentuan nashnya. Hal ini semata-mata untuk menjaga kemaslahatan manusia sebagaimana yang dimaksudkan oleh Allah swt. dalam mentasyrikan agama.
Selain itu qiyas merupakan salah satu metode untuk menghadapi perkembangan yang senantiasa berkelanjutan tidak terbatas. Sebab tidak mungkin nash-nash yang terbatas sebagai satu-satunya sumber hukum bagi sesuatu perkembangan yang tidak terbatas.
Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa qiyas merupakan salah satu hujjah agama yang ditetapkan dalam kitab Allah swt. hadis Nabi, praktik sahabat, maupun berdasarkan kepada pemikiran.

C.                 Rukun Qiyas dan Syarat-syaratnya[7]
Qiyas dipandang sah apabila memenuhi empat rukun, yaitu :
1.                  Maqis ‘alaih, yakni sesuatu yang telah dinashkan hukumnya. Ini dinamakan dengan ashal. Dia merupakan sumber yang menjelaskan hukum tentang masalah yang diqiyaskan kepada furu’ (cabang). Yang menjadi ashal atau maqis ‘alaih menurut kebanyakan  fuqaha adalah nash dan ijma’.
2.                  Maqis, yakni sesuatu yang dihubungkan atau dipersamakan dengan ashal dan dinamakan dengan furu’. Furu’ ini disyaratkan tidak ada nash yang menjelaskan hukumnya karena qiyas hanya berlaku terhadap sesuatu yang tidak ada nash padanya dengan sesuatu yang ada padanya nash. Selain itu, disyaratkan pula pada illat yang terdapat pada furu’ benar-benar bersesuaian dengan illat yang ada pada ashal.
3.                  Hukum, yaitu hukum yang terdapat pada nash atau ashal dan diisaratkan dengan syarat diantaranya:
a.             Hukum itu adalah hukum syara’ yang amaliyah.
b.            Hukum itu ma’bul ma’na, seperti haramnya khamar dan judi.
c.             Hukum tersebut bukan merupakan hukum pengecualian (istisna) atau hukum karena rukhshah.
d.            Hukum ashal bukanlah merupakan hukum khusus untuk suatu kejadian tertentu.
4.                  Illat, yaitu sesuatu yang ditetapkan atasnya hukum ashal dan dihubungkan atau dipersamakan hukum tersebut dengan furu’. Illat ini disyaratkan dengan beberapa syarat, diantaranya :
a.             Illat tersebut haruslah merupakan sifat yang jelas,
b.            Illat tersebut dhabit, artinya illat tersebut tidak melakukan kesalahan berkaitan dengan suatu pribadi, keadaan, maupun tempat.
c.             Tetap berhubungan antara hukum dan sifat yang dipandang sebagai illat.
d.            Illat tersebut tidak bertentangan dengan nash lain.

D.                Pembagian Qiyas[8]
1.                  Qiyas Aula, yakni qiyas yang illat pada furu’ lebih kuat daripada illat yang terdapat pada ashal. Seperti qiyas larangan memukul orang tua lebih kuat atau lebih patut diberikan apabila dibandingkan dengan yang terdapat pada nash, yakni mengucap kata “uh”. Adapun illat yang mempersamakan antara keduanya adalah sama-sama menyakiti.
2.                  Qiyas Musawi, yakni qiyas yang illatnya bersamaan antara kedua-duanya dalam patutan dalam menerima hukum tersebut. Seperti mengqiyaskan budak perempuan kepada budak laki-laki dalam menerima hukuman (QS. An-Nisaa: 24)
3.                  Qiyas Adna, yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukumannya kepada sesuatu yang memang patut menerima hukumannya, seperti mengqiyaskan haramnya perak bagi laki-laki kepada haramnya laki-laki memakai emas. Yang menjadi illatnya adalah bersifat memegahkan diri.
4.                  Qiyas Syabah, yaitu qiyas yang menjadi illatnya hanyalah penyerupaan seperti seorang budak apabila merusak sesuatu, maka dia dalam membayar denda terletak antara manusia merdeka (karena ia anak adam) dan sebagai binatang (karena ia dipandang sebagai benda). Atau versi lain, qiyas syabah adalah qiyas yang dapay diqiyaskan pada dua asal, seperti zakat profesi yang dapat diqiyaskan kepada tijarah (perdagangan) dan dapat juga pada pertanian.
Ada beberapa macam qiyas lain, seperti qiyas Illah, qiyas jali, qiyas khafi, dan muatsir.[9]


[1] Dikutip dari http://www.wattpad.com/147913-qiyas-dalam-islam?p=1, Qiyas Dalam Islam, Oktober 2011
[2] Dikutip dari http://jawaposting.blogspot.com/2010/01/makalah-fiqih-qiyas.html, Qiyas, Oktober 2011
[3] Dikutip dari http://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/qiyas/, Qiyas, Oktober 2011
[4] Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh  Jilid 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
[5] Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah Pengantar), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 hlm. 86
[6] Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah Pengantar), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 hlm. 86-89
[7] Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah Pengantar), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 hlm. 90-92
[8] Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah Pengantar), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 hlm. 103-104
[9] Lihat Ashiddiq, Pengantar.. Jil I,op.cit, hlm. 219-224

Universitas Cinta Jurusan Gombal

Jurusan Perminyakan: Kalo aku jadi SPBU, pasti tiap hari ada tulisan ‘CINTA HABIS’ soalnya kamu telah memborong semua cintaku.

Jurusan Sistem Informasi: Kayanya laptopku error deh, soalnya tiap mau ngetik deket-deket kamu font yg keluar selalu Times New “Romance”.

Jurusan Teknik Informatika: Ketika virus yang bernama CINTA.exe menyerang hatiku yang membuatku teringat selalu padamu.

Jurusan Teknik Elektro: Aku memang anak elektro, tapi akupun tak mengerti kenapa sentuhanmu bisa menyetrum kalbuku.

Jurusan Geofisika: perlu banyak alat untuk tahu apa isi bumi, tapi tak perlu banyak alat untukmu mengetahui isi hatiku

Jurusan Kedokteran: tanpa membedah isi hatimu pun, aku tahu kamu mencintaiku.

Jurusan Teknik Lingkungan: Senyummu bagaikan global warming, yang mampu mencairkan isi hatiku.

Jurusan Seni Rupa: Kau warnai duniaku dengan cinta dan kasih sayang.

Jurusan Seni Musik: aku dan kamu bagaikan nada-nada yang bila berkumpul akan membentuk suatu harmoni.

Jurusan Keperawatan: Mencintaimu bagaikan diare, tak dapat ditahan lagi.

Jurusan Farmasi: Sampai sekarang, aku belum menemukan obat untuk menyembuhkan hatiku yang kecanduan cintamu.

Jurusan Kimia: Kau bagaikan alkohol yang memabukkan dan membiusku bagai eter.

Jurusan Kedokteran Hewan: Aku penyayang binatang, jadi aku tidak peduli meski kamu itu buaya.

Jurusan Tata Busana: Indahnya baju yang kau kenakan itu pasti seindah hati orang yang mengenakannya.

Jurusan Kepolisian: aku nggak akan tilang kamu meski kamu parkir di hatiku dan otakku setiap saat.

Jurusan Teknik Metalurgi: cintaku padamu tak kalah membara dibandingkan api dalam tanur.

Jurusan Hukum: salah apa aku hingga aku terpenjara dalam cintaku kepadamu.

Jurusan Manajemen: kalo aku jadi George R. Terry aku akan mengganti fungsi manajemen dari P.O.A.C menjadi L.O.V.E karena aku selalu teringat wajahmu.

Jurusan Pertanian: Entah sejak kapan kau tanamkan bibit cinta ini di hatiku.

Jurusan Perikanan: Kamu abis mancing ya? hebat kan aku tau soalnya di kail kamu ada hati aku tuh nyangkut.

Jurusan Tata Boga: Kalo teh dikasih gula kan jadi Teh Manis, coba kalo Teh dikasih kamu, pasti jadi Teh Cantik.
Jurusan Arkeologi: Aku mau masuk jurusan Arkeologi biar bisa terus menggali dimana letak cinta kamu.

Jurusan Matematika: Hidupku tanpamu bagaikan cos90=0. Kau dan aku adalah sin90=1 dan selalu bersamamu adalah tan90 = tak terhingga.

Jurusan Teknik Pertambangan: kecantikanmu bagaikan intan permata yang berkilau dengan indahnya.

Jurusan Psikologi: Percuma aku masuk jurusan psikologi, karena aku masih tergila-gila kepadamu.

Jurusan Akuntansi: Tanpamu aku tidak sempurna, bagaikan neraca lajur yang belum disesuaikan.

Jurusan Cinematografi: andaikan kisah cinta ini kujadikan film, pasti banyak yang iri karena aku bisa mendapatkanmu.

Jurusan Fotografi: Boleh minta foto kamu? Soalnya aku mau nunjukin ke semua orang bahwa malaikat itu ada.

Jurusan Kesehatan Masyarakat : Aku rasa, setiap orang yang melihat kamu akan kebal dari semua penyakit karena vitamin Cinta yang kamu berikan.

Jurusan Sejarah: Seandainya sekarang adalah tanggal 28 Oktober 1928, aku akan ubah naskah Sumpah Pemuda menjadi Sumpah Aku Cinta Kamu.

Jurusan Biologi: Apabila kita DNA, aku tidak mau ada enzim polimerase, agar kita tidak akan terpisahkan.

Jurusan Ekonomi: Cintaku padamu bagaikan pertumbuhan ekonomi China, selalu meningkat!

Jurusan Sastra: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T V W X Y Z. oops! I Miss U..
 
Jurusan Geografi: Jika hatiku adalah kompas, maka kamu adalah arah Utara. Hatiku yang akan selalu mengarah kepadamu.

Jurusan Statistika: Kalau kamu tanya berapa banyak frekuensi kamu datang ke pikiranku, jujur.. cuma sekali. Soalnya gak pernah pergi lagi sih..

Jurusan Arsitektur: Aku rasa sebentar lagi ruangan ini akan bertambah sempit. Karena bunga-bunga cintaku padamu mulai tumbuh memenuhi sudut ruang ini.

Jurusan Telekomunikasi (Transmisi): HP udah dimatiin, tapi tetap diusir dari pesawat, katanya sinyal cintaku ke kamu ganggu sistem komunikasi.

Jurusan Hubungan Internasional: Aku ga perlu jauh-jauh ke Perancis buat nemuin kamu, kamu kan udah jadi Princess di hatiku.

Jurusan Agama: Lupa agama? Neraka! Lupa orang tua? Durhaka! Lupa sesama? Biasa! Tapi lupa ama kamu? Mana bisa!

Jurusan Fisika: Menurut Einstein, energi adalah massa dikali kuadrat kecepatan cahaya. Menurut Britannica, energi adalah suatu kapasitas untuk melakukan kerja. Menurut aku,energi adalah kamu…

Jurusan Perpajakan: Kalo kamu menjadi fiskus, akan selalu kulebihbayarkan pajakku agar kau terus datang dan memeriksaku (dari Siapa aja boleeee)

Jurusan Teknik Kimia: Cintaku padamu bagaikan CSTR (Continuous Stirred Tank Reactor) dengan pemanasan steam langsung dan steady state. selalu panas membara, teraduk-aduk di dalam hatiku. (dari @anggraenidevi)

Jurusan Teknik Sipil: Jembatan dibangun untuk menghubungkan dua daratan, tapi cintaku dibangunkan untuk menghubungkan dua hati. Hatiku dan hatimu. (dari herymuhendra)

Jurusan Bioteknologi: Aku tidak tahu mengapa, sepertinya kultur cinta mu ini tumbuh selalu dalam fase eksponensial di media hatiku. (dari Ninditasya)

Jurusan astronomi: Gravitasi yang terdapat pada hati kita, kunamakan itu cinta. (dari @loecalvin)

Jurusan meteorologi: Tak perlu aku takut hari terus hujan atau dingin bersalju, karena kamulah matahari jiwaku yang senantiasa bersinar. (dari @loecalvin)

Jurusan Psikologi: Pak Dosen bilang, Love itu terdiri dari Passion, Commitment, dan Intimacy… Tapi buatku tambah satu: KAMU. (dari selenatiedoll)

Jurusan Komunikasi: Aku tau semua definisi komunikasi. IP aku 4. Tapi satu yang aku ga bisa, mendefinisikan kata-kata cinta yang kamu ucapkan. Itu lebih rumit daripada definisi komunikasi menurut Theodore M.
Newcomb. Tapi kamu selalu membuat aku mengerti setiap definisi, Sayang.. (dari @faizalkahfi)

Jurusan Bisnis : Kalau hatiku toko, kamulah pelanggan yang membuatnya bangkrut karena semua isinya kuberi gratis untukmu (dari Andintya)

Jurusan Teknik Mesin : Hatiku dalam mencintaimu adalah mesin yang tak pernah mati untuk bekerja. (dari Andintya)

Jurusan Farmasi : Tidak akan ada ramuan atau obat yang dapat menghentikan cintaku padamu, karena cintaku adalah ramuan tidak terlihat yang bersifat kekal. (dari Andintya)

Jurusan Sastra : seorang Kahlil Gibran pun pasti bingung untuk mendeskripsikan perasaanku padamu. terlalu dalam, merasuk kalbu, dan memabukkan. (dari Andintya)

Jurusan Penerbangan : Radar hatiku selalu bisa melacak dimana kamu berada (dari Putsce)

Jurusan Matematika : mencintai kamu itu seperti limit tak hingga. mencintai tanpa batas (dari Putsce)

Jurusan Penjas: mencintaimu itu kayak olahraga. Bikin sehat, kuat, bugar, dan senang sepanjang waktu. (dari
Putsce)

Jurusan Hubungan Internasional : aku bisa berbahasa jepang, aku bisa berbahasa jerman, aku bisa berbahasa inggris, dan juga bahasa lainnya. tapi kamu tidak perlu repot belajar berbagai macam bahasa untuk mengetahui bahasa cinta ku padamu. (dari Kasena)

Jurusan Geofisika: ribuan bahkan jutaan gelombang seismik ku amati, namun hanya gelombang cinta dari mu yang menarik perhatian. (dari Aiiuye)

Jurusan komunikasi: ada aksioma komunikasi yang menyatakan “We Cannot Not Communicate” dan ada juga aksioma dari hatiku yang menyatakan “We Cannot Not Love each other” (dari widyarifianti)

Jurusan politik: Orang-orang bisa saja menggulingkanku dari kekuasaan, tapi mereka tidak bisa menggulingkan perasaanku padamu. (dari widyarifianti)

Jurusan Akuntansi: Cinta itu aneh, ibarat aktiva tak berwujud/intangible asstes yang gak bisa di amortisasi, gak bisa di susutkan n gak bisa berkurang karena kerugian. (dari rrrrr)

Jurusan Arsitektur: Kamu adalah point of interest dimataku yang mengisi void dijiwaku dan menggetarkan façade relung hatiku. (dari SemesterEnambelas)

Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan : Kamu kayak senyawa theobromin di coklat yang saya makan, kafein di kopi dan teh yang saya minum = bikin ketagihaaaannnn. (dari steppanibaretta)

Jurusan Manajemen: Walaupun aku dituntut untuk selalu bisa mengatur waktu,tetapi aku tidak bisa mengatur waktu aku yang selalu ingin bertemu dengan kamu.. (dari Kero)

Jurusan Planologi: Jika seluruh badanku di-peta-kan, maka hatiku adalah Kawasan Budidaya Monokultur (dari akbarizky)

Jurusan Teknik Fisika : Setiap ku mendekatimu,hatiku bergetar lebih dahsyat dari getaran turbin yang membangkitkan arus AC tiga fasa 220 volt 50 hertz. (dari Febriansahsetiawan)

Jurusan Seni: Kamulah lukisan terindah dalam hidupku yg selalu ku gores dan kuwarnai di setiap detik waktuku… (dari Najmi)

Jurusan Teknik Sipil: Hidupku tanpamu bagai bangunan tanpa kolom yang akan membuat hidupku runtuh. (dari Miftah Hazmi )

Jurusan Kimia: Senyawa Hydrocarbons di dunia ini masih kurang lengkap untuk membuatku “alive”, hanya “cintamu” yang mampu menghidupkan aku. (dari RN)

Jurusan Teknik Industri: I’m not the first, but I will be the best for you (dari dika)

Jurusan Teknik Industri: Because love is timefull like a money (dari dika)

Jurusan Kedokteran: naksir kamu tuh kayak kanker stadium 4… sekali kena, susaaaahhh banget sembuhnya (Darkbluemidnight)

Jurusan Kesejahteraan Sosial : aku adalah pekerja sosial yang siap mengayom rakyat Indonesia tapi sistem sosialku tidak akan berjalan sempurna bila kamu menolakku untuk mengayomimu sepanjang hidupku. (dari Margaretha Eva Sari Borsiin )

Jurusan Kesejahteraan Sosial : Keberfungsian sosial ku seakan kembali setelah menemukan kamu dan menjadikanmu tambatan hatiku. (dari Lavoya Faradisa El Vayami)

Jurusan Filsafat : Cinta??? aku tak bisa memikirkannya, karena hanya kamu dipikiranku. (dari R_vanology )

Jurusan asuransi kesehatan: cinta mu memberikan perlindungan seperti polis asuransi. (dari Mameto)

Jurusan Teknik Geologi : Cintamu bagaikan erupsi merapi, apa yang dilaluinya membekas didalam hatiku

Jurusan Teknik Oseanografi : Cintaku bagaikan gelombang pasang surutnya air laut, ketika aku bersamamu kenaikan tingkat air seperti ditarik oleh gravitasi bulan nan cantik yaitu kamu. (dari Bapatile )

Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika : Jika aku dapat mengukur seberapa luas dan besar cintaku yang dapat aku petakan, akan kuberikan pemetaan seakurat mungkin agar koordinat cintaku sampai tepat dihatimu (dari Bapatile )

Jurusan Meteorologi : Aku dapat memprakirakan cuaca yang datang hari esok, minggu depan, atau pun tahun depan. Tapi aku tak dapat memprakirakan kapan aku bisa bertemu denganmu lagi (dari Bapatile )

Jurusan sastra jepang : alasan kenapa aku masuk sastra Jepang adalah hanya untuk melihat dirimu yang bersemi bagaikan buka sakura yang sedang bermekaran (dari Iam_mammouth)

Sumber :

Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Non Bank

Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.             Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.             Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.             Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.             Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.             Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah :[1]
1.             Berdasarkan prinsip syariah.
2.             Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
3.             Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
4.             Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
5.             Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.

Bentuk Kelembagaan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di Indonesia

A.            Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum.
- Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
- Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana.
b) Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
c) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
d) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
Tujuannya ialah sebagai berikut[2]:
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power (hilangnya daya produktif) seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Karakteristik Asuransi Syariah[3]
1.     Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
2.     Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
3.     Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan investasi.
4.     Dana tabarru’ dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana tabarru’ yang merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi syariah.
5.      Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dimana risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No.
Materi Pembeda
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
1
Akad
Tolong-menolong dan investasi
Jual-beli (tabaduli)
2
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3
Investasi dana
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
Dari rekening dana perusahaan
5
Keuntungan
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6
Dewan pengawas syariah
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
Tidak ada

B.            Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
v            Jenis barang yang digadaikan:
·        Perhiasan
·        Alat-alat rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
·        Kendaraan
v            Biaya biaya:
·        Biaya administrasi pinjaman
·        Jasa simpanan
v            Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan.
v            Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
·       Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai yaitu mensyaratkan pemberian pinjaman dengan penyerahan benda (benda bergerak) sebagai jaminan.
·       Penaksiran nilai barang merupakan pelayanan berupa jasa atas nilai hatrta benda oleh pegadaian syariah. Jasa itu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah ongkos penaksiran barang.
·       Penitipan barang (ijarah) yaitu surat berharga dan atas jasa penitipan gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa sewa penitipan barang.
·       Gold counter yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas yang berkualitas eksekutif dan aman yang disediakan oleh pegadaian syariah. Pembelian dilampiri sertifikat jaminan.
Karakteristik Penggadaian Syariah[4]
1.             Biaya administrasi berdasar barang bukan prosentase yang didasarkan pada golongan barang.
2.             1 hari dihitung 5 hari bukan 15 hari
3.             Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan uang pinjaman
4.             Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat bukan lelang.
5.             Uang pinjaman 90% dari taksiran bukan 92% sedangkan untuk golongan A dan untuk golongan BCD 88 – 86%
6.             Penggolongan nasabah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
7.             Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase dikali uang pinjaman
8.             Maksimal jangka waktu 3 bulan bukan 4 bulan
9.             Kelebihan uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil oleh nasabah, dan bukan menjadi milki pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS.

C.            Baitul Maal Wattamwil (BMT)
LKMS BMT adalah sebutan ringkas dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Kegiatan LKMS BMT adalah mengembangkan usaha – usaha ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. LKMS BMT juga dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
 BMT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2.      Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
3.      Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4.      Milik bersama masyarakat setempat dari lingkungan LKMS BMT itu sendiri, bukan miliki orang lain dari luar masyarakat itu.
5.      LKMS BMT mengadakan kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa, kantor LKMS BMT, rumah anggota, masjid, dsb), biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah LKMS BMT, disamping pendampingan mental spiritualnya terutama motive berusaha.
Peran BMT di masyarakat :
1.             Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.             Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3.             Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.             Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah.
Fungsi BMT di masyarakat:
1.             Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2.             Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.             Mengembangkan kesempatan kerja.
4.             Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.             Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.

D.           Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[5] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah[6]

1.             Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.             Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3.             Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.             Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.             Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6.             Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7.             Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan Koperasi Syariah

1.             Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.             Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3.             Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Karakteristik Koperasi Syariah[7]
1.             Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
2.             Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
3.             Berfungsinya institusi zakat
4.             Mengakui mekanisme pasar
5.             Mengakui motif mencari keuntungan
6.             Mengakui kebebasan berusaha
7.             Mengakui adanya hak bersama.

E.            Reksa Dana Syariah
Secara bahasa Reksa dana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.[8] Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya.[9]
Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan berdirinya reksadana syariah ini sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksadana syariah mencakup:
1.             Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan minuman yang haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikan riba.
2.             Perusahan yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang halal.
3.             Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah (akad penyerahan kekuasaan).
Bagian-bagian Reksa Dana Syariah
a)             Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbatas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.[10]
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah:[11]
1.                    Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.                    Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan  likuiditas
3.                    Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.                    Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.                    Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1.                    Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.                    Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4.                    Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.                    Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.                    Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.                    Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.                    Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9.                    Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
b)                   Pasar Uang Syariah[12]
Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.[13]
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:[14]
Pertama : Ketentuan Umum
1.      Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan bunga.
2.      Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.      Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.      Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1.      bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
2.      bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1.      Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2.      Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Ciri Pasar Uang Syariah:
  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Manfaat Reksadana Syariah
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang apabila menyimpan dana reksadana adalah sebagaiberikut[15] :
  1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
  2. Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
  3. Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Ciri-Ciri Reksa Dana
  1. Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor
  2. Periode Investasi menengah dan Jangka panjang
  3. Beresiko
  4. Lebih transparan
  5. Pembukuan ditutup setiap hari
  6. Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari.
  7. Return > tingkat bunga deposito
  8. Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak
Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional
Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
a.              Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
b.             Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.              Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
   Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.


  

DAFTAR PUSTAKA

ABG, Akhwat. 2009. Koperasi Syariah: Apa & Bagaimana. http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
Admin. 2009. Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah. http://bmt-syariah.blogspot.com/2009/11/landasan-dasar-sistem-koperasi-syariah.html
Agustianto. 2011. Pasar Modal Syariah. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1156&Itemid=1
Amroel. 2009. Landasan Filosofis dan Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah. http://amrhoel.wordpress.com/2009/12/29/landasan-filosofis-dan-karakteristik-lembaga-keuangan-syariah/
Asri sitompul. Reksa dana;Pengantar dan Pengenalan Umum. Bandung:Citra Aditya Bakti. Hal 2.

ED PSAK No. 111 Tahun 2008 Tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

Heri sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal  201
Heri sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal  208-209
Herman. 2010. PasarUang Syariah. http://hermaninbismillah.blogspot.com/2010/06/pasar-uang-syariah.html
Hosen, Nadratuzzaman & Ali, Hasan. 2007. Tanya Jawab Ekonomi Syariah. http://www.pkesinteraktif.pkes.org/download/Tanyajawab_securel.pdf
Ibid. hal. 243-244

Ismail, 2011. Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah). http://hendrakholid.net/blog/2011/04/05/makalah-lembaga-keuangan-syariah-non-bank-asuransi-syariah/

Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu,2007, hal 92

Wasilah, Sri Nurhayati. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salem Empat; Jakarta. 2009,hal 330.
Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hal.169


[1] Amroel. 2009. Landasan Filosofis dan Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah. http://amrhoel.wordpress.com/2009/12/29/landasan-filosofis-dan-karakteristik-lembaga-keuangan-syariah/

[2]  Ismail, 2011. Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah).

[3] ED PSAK No. 111 Tahun 2008 Tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
[4] Hosen, Nadratuzzaman & Ali, Hasan. 2007. Tanya Jawab Ekonomi Syariah. http://www.pkesinteraktif.pkes.org/download/Tanyajawab_securel.pdf
[5] Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu,2007, hal 92
[6] ABG, Akhwat. 2009. Koperasi Syariah: Apa & Bagaimana. http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
[7] Admin. 2009. Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah. http://bmt-syariah.blogspot.com/2009/11/landasan-dasar-sistem-koperasi-syariah.html
[8] Asri sitompul. Reksa dana;Pengantar dan Pengenalan Umum. Bandung:Citra Aditya Bakti. Hal 2.
[9]  Heri sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal  201
[10] Wasilah, Sri Nurhayati. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salem Empat; Jakarta. 2009,hal 330.
[11] Agustianto. 2011. Pasar Modal Syariah. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1156&Itemid=1
[12] Herman. 2010. PasarUang Syariah. http://hermaninbismillah.blogspot.com/2010/06/pasar-uang-syariah.html
[13] Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajeman Bank Syari’ah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hal.169
[14] Ibid. hal. 243-244
[15] Heri sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal  208-209